EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Kewajiban Perusahaan Memberikan Surat Pengalaman Kerja, Pekerja yang Berhenti Berhak Memperoleh Kejelasan Riwayat Pekerjaannya

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026 Surat pengalaman kerja atau paklaring menjadi salah satu dokumen penting bagi pekerja setelah hubungan kerja dengan perusahaan berakhir. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk membuktikan riwayat pekerjaan, masa kerja, jabatan, dan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026

Surat pengalaman kerja atau paklaring menjadi salah satu dokumen penting bagi pekerja setelah hubungan kerja dengan perusahaan berakhir. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk membuktikan riwayat pekerjaan, masa kerja, jabatan, dan pengalaman profesional ketika seseorang mencari pekerjaan baru.

banner 468x60

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat pentingnya pelayanan administrasi ketenagakerjaan yang transparan, termasuk penerbitan surat keterangan kerja bagi pekerja yang telah menyelesaikan hubungan kerja.

Persoalan dapat muncul ketika pekerja kesulitan memperoleh surat pengalaman kerja akibat proses administrasi yang berlarut-larut, perselisihan dengan perusahaan, atau ketidakjelasan prosedur pengajuan.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur kewajiban majikan memberikan surat pernyataan mengenai pekerjaan yang telah dilakukan pekerja pada waktu hubungan kerja berakhir, apabila diminta oleh pekerja.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk menilai permintaan surat keterangan pengalaman kerja, dengan memperhatikan hubungan kerja dan peraturan yang berlaku.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa dokumen riwayat pekerjaan tidak seharusnya digunakan sebagai alat tekanan terhadap pekerja yang telah mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

  1. Persoalan yang menjadi perhatian

Persoalan utama adalah kesulitan pekerja memperoleh surat pengalaman kerja setelah hubungan kerja berakhir.

Surat pengalaman kerja biasanya memuat identitas pekerja, nama perusahaan, jabatan, serta periode bekerja.

Dokumen tersebut membantu calon pemberi kerja memeriksa pengalaman profesional pelamar.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perusahaan perlu menyediakan prosedur penerbitan surat yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Pihak yang berkaitan dengan persoalan

Pihak yang berkaitan meliputi pekerja, pengusaha, bagian sumber daya manusia, bagian administrasi perusahaan, serikat pekerja, dinas ketenagakerjaan, serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Pekerja berkepentingan memperoleh dokumen yang menerangkan riwayat pekerjaannya secara benar.

Perusahaan berkepentingan menjaga keakuratan informasi yang diterbitkan.

Serikat pekerja dapat membantu memberikan pendampingan ketika terjadi penolakan atau keterlambatan yang diperselisihkan.

  1. Waktu dan dasar munculnya perhatian

Kebutuhan surat pengalaman kerja umumnya muncul menjelang atau setelah hubungan kerja berakhir.

Hal tersebut dapat terjadi akibat pengunduran diri, berakhirnya perjanjian kerja, pensiun, maupun pemutusan hubungan kerja.

Pada Kamis, 5 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat pentingnya kepastian administrasi surat pengalaman kerja sebagai bahan perhatian terhadap perlindungan tenaga kerja.

Pembahasan ini merupakan kajian ketenagakerjaan dan tidak menyatakan bahwa terdapat perusahaan tertentu yang menolak menerbitkan surat pada tanggal tersebut.

  1. Wilayah dan lingkungan kerja yang menjadi perhatian

Persoalan surat pengalaman kerja relevan bagi pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Sektor yang berkaitan meliputi manufaktur, perdagangan, pergudangan, transportasi, konstruksi, perhotelan, jasa keamanan, dan berbagai bidang usaha lainnya.

Pekerja tetap maupun pekerja kontrak dapat membutuhkan dokumen riwayat kerja untuk melanjutkan karier setelah hubungan kerjanya berakhir.

  1. Alasan persoalan ini penting

Surat pengalaman kerja dapat membantu pekerja membuktikan pengalaman dan kompetensi yang diperoleh selama bekerja.

Ketiadaan dokumen tersebut berpotensi menyulitkan proses seleksi kerja, terutama ketika perusahaan tujuan meminta bukti pengalaman sebelumnya.

Dokumen yang tidak akurat juga dapat merugikan pekerja maupun pihak yang melakukan verifikasi.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kepastian administrasi merupakan bagian penting dari perlindungan kesempatan kerja.

  1. Langkah penyelesaian yang dapat dilakukan

Pekerja dapat mengajukan permintaan surat pengalaman kerja secara tertulis kepada perusahaan.

Permintaan sebaiknya mencantumkan nama, nomor induk karyawan jika ada, jabatan, periode bekerja, dan alamat korespondensi.

Perusahaan perlu memeriksa catatan kepegawaian dan memberikan keterangan yang sesuai fakta.

Apabila timbul perselisihan mengenai penerbitan surat, pekerja dapat meminta bantuan serikat pekerja, melakukan komunikasi tertulis dengan perusahaan, dan berkonsultasi kepada dinas ketenagakerjaan mengenai langkah yang tersedia.

PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa berakhirnya hubungan kerja tidak seharusnya menghilangkan akses pekerja terhadap keterangan mengenai pengalaman yang benar-benar telah diperolehnya.

Organisasi menilai bahwa perusahaan perlu membedakan persoalan administrasi surat pengalaman kerja dengan perselisihan lain, seperti pengembalian aset perusahaan atau perhitungan hak akhir pekerja.

Setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan dasar hukum dan bukti masing-masing.

Perusahaan diharapkan tidak menjadikan surat pengalaman kerja sebagai sarana tekanan atau pembalasan terhadap pekerja.

SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

  1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperkuat edukasi mengenai hak pekerja memperoleh keterangan riwayat pekerjaan dan mendorong penyusunan pedoman administrasi yang mudah dipahami perusahaan serta pekerja.

  1. Kepada dinas ketenagakerjaan

Menyediakan konsultasi bagi pekerja yang menghadapi kesulitan memperoleh dokumen pengalaman kerja dan membantu mengarahkan penyelesaian sesuai kewenangan.

  1. Kepada perusahaan dan pengusaha

Menetapkan prosedur penerbitan surat pengalaman kerja yang sederhana, transparan, dan tidak diskriminatif.

  1. Kepada bagian sumber daya manusia

Memastikan data jabatan, tanggal mulai bekerja, dan tanggal berakhirnya hubungan kerja tercatat dengan benar.

  1. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja

Memberikan edukasi kepada anggota mengenai dokumen yang perlu disimpan sebelum hubungan kerja berakhir.

  1. Kepada pekerja

Menyimpan salinan perjanjian kerja, surat pengangkatan, bukti pengupahan, dan dokumen lain yang sah untuk mendukung verifikasi riwayat pekerjaan.

  1. Kepada perusahaan penerima tenaga kerja

Melakukan verifikasi dokumen secara profesional dan memberikan kesempatan kepada pelamar menjelaskan riwayat kerja apabila terdapat kendala administratif.

DASAR HUKUM SURAT PENGALAMAN KERJA

Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi rujukan utama mengenai surat keterangan pekerjaan setelah hubungan kerja berakhir.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemberi kerja memberikan surat keterangan atas permintaan pekerja.

Surat tersebut harus memuat keterangan yang benar mengenai sifat pekerjaan dan lamanya hubungan kerja.

Keterangan tambahan mengenai pelaksanaan kewajiban pekerja dan cara berakhirnya hubungan kerja tunduk pada ketentuan khusus dalam pasal tersebut.

Penolakan memberikan surat yang diminta atau pemberian keterangan yang sengaja tidak benar dapat menimbulkan tanggung jawab hukum atas kerugian yang diakibatkannya.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan surat diterbitkan secara akurat dan tidak digunakan untuk merugikan pekerja. <Cite refs={[“turn124463search23″,”turn124463search2”]}/>

SURAT PENGALAMAN KERJA TIDAK BOLEH MENJADI ALAT TEKANAN

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa surat pengalaman kerja seharusnya mencerminkan fakta riwayat pekerjaan.

Apabila terdapat perselisihan mengenai hak akhir pekerja, pengembalian perlengkapan kerja, atau kewajiban lain, perusahaan perlu menyelesaikannya melalui mekanisme yang sesuai hukum.

Perselisihan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mencantumkan informasi palsu atau menahan surat yang wajib diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pekerja juga berkewajiban memberikan informasi yang benar ketika mengajukan permohonan.

PENTINGNYA PELAYANAN ADMINISTRASI YANG CEPAT

Perusahaan diharapkan menyediakan prosedur yang mudah dipahami bagi pekerja yang memerlukan surat pengalaman kerja.

Prosedur tersebut dapat mencakup pengajuan tertulis, pemeriksaan data kepegawaian, penerbitan dokumen, dan penyerahan kepada pekerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengusulkan agar perusahaan menetapkan standar waktu pelayanan yang wajar dan memberikan pemberitahuan apabila diperlukan pemeriksaan tambahan.

Dokumen yang diterbitkan harus dapat diverifikasi keasliannya tanpa mengungkapkan data pribadi pekerja secara berlebihan.

HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia memberikan pelayanan administrasi ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan sesuai hukum.

Organisasi mengharapkan pemerintah meningkatkan edukasi mengenai pentingnya dokumen riwayat pekerjaan.

Perusahaan diharapkan menerbitkan surat pengalaman kerja berdasarkan data yang benar dan tidak menggunakannya sebagai sarana tekanan.

Pekerja diharapkan menjaga dokumen hubungan kerja dan mengajukan permohonan secara tertulis agar terdapat catatan administrasi yang jelas.

Perlindungan hak pekerja tidak hanya berlangsung selama seseorang bekerja, tetapi juga mencakup pemenuhan kewajiban hukum yang relevan ketika hubungan kerja berakhir.

SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1602z mengenai surat keterangan setelah hubungan kerja berakhir.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/download/dokumen

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Republik Indonesia, penjelasan mengenai surat keterangan kerja dan Pasal 1602z KUHPerdata.

Sumber:
https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasi-hukum/1466

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional, penjelasan mengenai fungsi dan permohonan surat pengalaman kerja.

Sumber:
https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasi-hukum/6042

  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, penjelasan mengenai hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja.

Sumber:
https://jdih.kemnaker.go.id/berita/detail/hubungan-kerja-dan-pemutusan-hubungan-kerja

  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sumber informasi kebijakan perlindungan tenaga kerja.
https://kemnaker.go.id

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Rapi

banner 336x280
Secret Link