EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Pungutan Biaya Perekrutan Tenaga Kerja, Pencari Kerja Harus Dilindungi dari Penipuan dan Praktik Percaloan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026 Praktik pungutan biaya dalam proses perekrutan tenaga kerja menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena dapat membebani pencari kerja dan membuka peluang terjadinya penipuan serta penyalahgunaan kebutuhan masyarakat terhadap...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026

Praktik pungutan biaya dalam proses perekrutan tenaga kerja menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena dapat membebani pencari kerja dan membuka peluang terjadinya penipuan serta penyalahgunaan kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan.

banner 468x60

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penerimaan tenaga kerja, terutama ketika pencari kerja diminta menyerahkan uang dengan alasan biaya administrasi, jaminan diterima bekerja, pengurusan dokumen, pelatihan, atau penempatan kerja.

Pencari kerja yang membutuhkan penghasilan sering berada dalam posisi rentan. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta pembayaran tanpa memberikan kepastian mengenai perusahaan, jenis pekerjaan, maupun keabsahan proses perekrutan.

Tidak setiap biaya yang berkaitan dengan proses mencari pekerjaan otomatis merupakan pungutan ilegal. Penilaian hukumnya harus memperhatikan pihak yang memungut, jenis layanan, dasar hukum, serta ketentuan penempatan tenaga kerja yang berlaku.

Namun, permintaan uang dengan janji pasti diterima bekerja, penggunaan identitas perusahaan tanpa izin, dan penyampaian informasi lowongan palsu merupakan tanda bahaya yang perlu diwaspadai.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kesempatan memperoleh pekerjaan harus dilindungi melalui proses perekrutan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Persoalan yang menjadi perhatian

Persoalan utama adalah risiko pungutan tidak sah, penipuan, dan praktik percaloan dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Pencari kerja dapat diminta membayar sejumlah uang dengan alasan pengurusan lamaran, pemesanan posisi, pemeriksaan administrasi, atau jaminan diterima bekerja.

Risiko semakin besar apabila pembayaran diminta melalui rekening pribadi, tanpa dokumen resmi, atau oleh pihak yang tidak dapat membuktikan kewenangannya mewakili perusahaan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa proses perekrutan harus memberikan informasi yang jelas mengenai perusahaan, persyaratan pekerjaan, dan biaya yang secara hukum memang diperbolehkan.

  1. Pihak yang berkaitan dengan persoalan

Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dinas ketenagakerjaan, perusahaan pemberi kerja, penyelenggara penempatan tenaga kerja, lembaga pelatihan, aparat penegak hukum, serikat buruh, serikat pekerja, dan masyarakat pencari kerja.

Perusahaan bertanggung jawab memastikan proses penerimaan pekerja dilakukan oleh petugas atau pihak yang mempunyai kewenangan.

Penyelenggara penempatan tenaga kerja harus memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban hukum yang berlaku.

Pencari kerja mempunyai kepentingan memperoleh informasi lowongan yang benar serta perlindungan dari penipuan.

  1. Waktu dan dasar munculnya perhatian

Perlindungan pencari kerja merupakan bagian dari kebijakan ketenagakerjaan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.

Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Pada Kamis, 5 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan pungutan biaya perekrutan sebagai bahan perhatian terhadap perlindungan pencari kerja di Indonesia.

Pembahasan ini merupakan kajian perlindungan ketenagakerjaan dan bukan laporan mengenai kasus penipuan tertentu pada tanggal penerbitan.

  1. Wilayah dan lingkungan yang menjadi perhatian

Persoalan pungutan biaya perekrutan relevan bagi pencari kerja di seluruh wilayah Indonesia.

Lingkungan yang perlu mendapat perhatian meliputi kawasan industri, pusat perdagangan, sektor manufaktur, pergudangan, transportasi, konstruksi, perhotelan, serta bidang usaha lainnya.

Perekrutan melalui media sosial, aplikasi percakapan, dan situs lowongan kerja juga memerlukan kewaspadaan karena identitas perusahaan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  1. Alasan perlindungan pencari kerja sangat penting

Pencari kerja sering menggunakan tabungan pribadi atau bantuan keluarga untuk membiayai kebutuhan selama proses mencari pekerjaan.

Apabila mereka menjadi korban pungutan tidak sah atau penipuan, kerugian ekonomi dapat memperburuk keadaan keluarga.

Praktik percaloan juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan lembaga penempatan tenaga kerja yang menjalankan kegiatannya secara sah.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlindungan pencari kerja merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kesempatan kerja yang adil.

  1. Langkah perlindungan dan penyelesaian persoalan

Pencari kerja perlu memeriksa identitas perusahaan, alamat kantor, keaslian informasi lowongan, dan kewenangan pihak yang melakukan perekrutan.

Apabila terdapat permintaan pembayaran, pencari kerja perlu meminta penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan pembayaran, identitas penerima, dan bukti transaksi resmi.

Pencari kerja sebaiknya tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi tanpa prosedur yang jelas.

Apabila terdapat dugaan penipuan, bukti komunikasi, iklan lowongan, dokumen, dan bukti pembayaran perlu disimpan.

Pengaduan dapat disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan sesuai kewenangan atau aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN PENCARI KERJA

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pelayanan penempatan tenaga kerja.

Pasal 32 menegaskan bahwa penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.

Pasal 35 mengatur kewajiban pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja untuk memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan, baik mental maupun fisik, kepada tenaga kerja sejak rekrutmen sampai penempatan.

Pasal 38 mengatur ketentuan mengenai biaya penempatan tenaga kerja, termasuk larangan pemungutan biaya oleh pelaksana penempatan tenaga kerja pemerintah dan ketentuan khusus mengenai pelaksana penempatan tenaga kerja swasta.

Karena itu, penilaian terhadap pungutan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan jenis layanan penempatan yang diselenggarakan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 menjadi salah satu rujukan pengaturan penempatan tenaga kerja dalam negeri.

PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kesempatan memperoleh pekerjaan tidak boleh dijadikan sarana mengambil keuntungan secara tidak sah dari kesulitan ekonomi masyarakat.

Organisasi menilai bahwa perusahaan harus memastikan proses perekrutan berlangsung secara transparan dan tidak melibatkan pihak yang menggunakan janji penerimaan kerja untuk meminta uang secara tidak sah.

Perusahaan juga perlu menyediakan saluran verifikasi lowongan agar masyarakat dapat membedakan pengumuman resmi dengan informasi palsu.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pengawasan penempatan tenaga kerja harus melindungi pencari kerja tanpa menghambat kegiatan lembaga penempatan yang sah.

SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

  1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperkuat pengawasan dan edukasi mengenai ketentuan biaya penempatan tenaga kerja serta meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi lowongan yang dapat diverifikasi.

  1. Kepada dinas ketenagakerjaan

Menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi yang mudah diakses pencari kerja, termasuk mengenai dugaan pungutan tidak sah dan informasi lowongan palsu.

  1. Kepada perusahaan dan pengusaha

Mengumumkan proses perekrutan melalui saluran resmi, mencantumkan identitas perusahaan, serta memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan seleksi.

  1. Kepada bagian sumber daya manusia

Melakukan pengawasan terhadap pihak yang mengatasnamakan perusahaan dan memberikan peringatan apabila ditemukan penyalahgunaan identitas perusahaan dalam perekrutan.

  1. Kepada penyelenggara penempatan tenaga kerja

Mematuhi ketentuan perizinan, transparansi informasi, dan pengaturan biaya sesuai peraturan yang berlaku.

  1. Kepada aparat penegak hukum

Menindaklanjuti laporan dugaan penipuan perekrutan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja

Meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai tanda-tanda perekrutan yang mencurigakan dan membantu mengarahkan pengaduan kepada instansi berwenang.

  1. Kepada seluruh pencari kerja Indonesia

Tidak mudah percaya pada janji pasti diterima bekerja, memeriksa keaslian lowongan, serta menghindari pembayaran kepada pihak yang tidak dapat membuktikan kewenangannya.

PENTINGNYA VERIFIKASI LOWONGAN KERJA

Pencari kerja perlu memastikan bahwa perusahaan yang membuka lowongan benar-benar memiliki kegiatan usaha dan saluran komunikasi resmi.

Informasi lowongan sebaiknya diperiksa melalui situs resmi perusahaan, kontak perusahaan yang dapat diverifikasi, atau layanan informasi ketenagakerjaan pemerintah.

Apabila pengumuman lowongan mencantumkan nomor rekening pribadi dan meminta pembayaran sebelum proses seleksi, pencari kerja perlu meningkatkan kewaspadaan.

Permintaan data pribadi yang tidak relevan dengan tahap perekrutan juga perlu dipertanyakan untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

PEREKRUTAN YANG ADIL MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Perusahaan perlu menjaga integritas proses seleksi dengan memastikan keputusan penerimaan pekerja didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan pekerjaan.

Penyelenggara penempatan tenaga kerja perlu memberikan informasi yang benar mengenai jenis pekerjaan, lokasi, persyaratan, dan ketentuan hubungan kerja.

Pemerintah perlu memperkuat akses informasi agar pencari kerja tidak bergantung pada perantara yang tidak jelas.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa sistem perekrutan yang terbuka akan membantu mengurangi peluang penipuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia menjalankan proses penerimaan tenaga kerja secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.

Organisasi mengharapkan pemerintah meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan tenaga kerja.

Perusahaan diharapkan menyediakan informasi lowongan yang jelas dan mencegah pihak tidak berwenang memungut uang dengan mengatasnamakan proses perekrutan.

Pencari kerja diharapkan semakin memahami haknya dan berani melaporkan dugaan penipuan melalui saluran yang sah.

Kesempatan memperoleh pekerjaan harus dibangun berdasarkan kemampuan, keadilan, dan kepastian hukum, bukan melalui praktik percaloan yang merugikan masyarakat.

SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku, khususnya ketentuan penempatan tenaga kerja.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
https://jdih.kemnaker.go.id

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sebagai rujukan perlindungan identitas pencari kerja.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sumber informasi kebijakan ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja.
https://kemnaker.go.id

  1. Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sumber layanan informasi pasar kerja.
https://karirhub.kemnaker.go.id

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Rapi

banner 336x280
Secret Link