EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Nasional

Minyak Nilam Resmi Masuk Sistem Resi Gudang, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Desak Perlindungan Petani, UMKM, dan Koperasi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Pemerintah membuka peluang penguatan perdagangan minyak nilam melalui Sistem Resi Gudang. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong ketersediaan gudang berstandar, transparansi biaya, dan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 6 November 2026 (WIB)....

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Pemerintah membuka peluang penguatan perdagangan minyak nilam melalui Sistem Resi Gudang. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong ketersediaan gudang berstandar, transparansi biaya, dan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 6 November 2026 (WIB).

banner 468x60

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan minyak nilam sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Kebijakan tersebut membuka peluang bagi petani, pengusaha penyulingan, UMKM, dan koperasi untuk memperkuat pengelolaan persediaan serta memperoleh alternatif pembiayaan usaha.

Kementerian Perdagangan mengumumkan kebijakan ini pada Kamis, 5 November 2026, melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang.

Dengan penambahan minyak nilam, jumlah komoditas yang dapat disimpan dalam SRG menjadi 31 jenis.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa penetapan minyak nilam dilakukan berdasarkan kajian potensi pasar, karakteristik penyimpanan, serta kesiapan kelembagaan dan pembiayaan.

Asosiasi Pengusaha ETH: Petani dan Pengusaha Kecil Harus Mendapat Manfaat Nyata

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang kebijakan tersebut sebagai langkah positif bagi penguatan perdagangan komoditas nasional.

Namun, Asosiasi menilai penetapan minyak nilam sebagai komoditas SRG belum cukup apabila tidak disertai kesiapan gudang, standar mutu, serta akses pelayanan yang transparan.

Kementerian Perdagangan mengidentifikasi sejumlah tantangan perdagangan minyak nilam, termasuk fluktuasi harga, ketidakkonsistenan mutu, keterbatasan penyimpanan berstandar, dan akses pembiayaan.

Melalui SRG, komoditas yang memenuhi persyaratan dapat disimpan pada gudang yang berwenang dan diterbitkan resi gudang sebagai bukti kepemilikan barang.

Resi tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai agunan pembiayaan sesuai penilaian lembaga keuangan. Namun, fasilitas ini tidak otomatis menjamin persetujuan kredit maupun kenaikan harga jual.

Empat Usulan Asosiasi kepada Pemerintah

Pertama, menyediakan gudang berstandar.

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti bersama pemerintah daerah perlu memetakan kebutuhan fasilitas penyimpanan minyak nilam. Keberhasilannya diukur melalui kesiapan gudang, kapasitas penyimpanan, dan jumlah pelaku usaha yang dapat dilayani.

Kedua, memperkuat akses pembiayaan.

Bappebti bersama lembaga keuangan perlu meningkatkan sosialisasi mekanisme pembiayaan berbasis resi gudang, termasuk persyaratan, biaya, dan risiko. Indikatornya adalah jumlah pengajuan dan pembiayaan yang terealisasi.

Ketiga, melindungi kepentingan petani dan koperasi.

Kementerian Koperasi bersama pemerintah daerah perlu memperkuat pembukuan, pengelolaan persediaan, dan kemampuan pemasaran koperasi produsen. Hasilnya dapat diperiksa melalui laporan usaha serta manfaat ekonomi bagi anggota.

Keempat, memperkuat transparansi perdagangan.

Bappebti perlu mendorong keterbukaan informasi standar mutu, biaya penyimpanan, dan prosedur pelayanan. Pemerintah juga perlu mengevaluasi perkembangan volume komoditas yang disimpan serta efektivitas penggunaan SRG.

Peran Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang dapat mengembangkan program pendataan kebutuhan petani, penyuling minyak nilam, pengusaha perdagangan, dan koperasi.

Asosiasi juga dapat merencanakan pendampingan administrasi usaha, edukasi Sistem Resi Gudang, serta fasilitasi kemitraan dengan pembeli dan lembaga pembiayaan.

Dalam memperjuangkan kepentingan anggota, Asosiasi dapat menghimpun keluhan mengenai akses gudang, biaya penyimpanan, dan persyaratan pelayanan untuk disampaikan kepada instansi berwenang.

Kementerian Perdagangan sendiri menyatakan perlunya koordinasi lanjutan antarlembaga serta persiapan proyek percontohan SRG minyak nilam di daerah yang mempunyai ekosistem produksi dan perdagangan yang mendukung.

Asosiasi mendorong agar langkah tersebut menghasilkan manfaat yang terukur bagi produsen, pengusaha, UMKM, dan koperasi.

Pesan utama: Sistem Resi Gudang minyak nilam harus membuka kesempatan pembiayaan yang lebih luas, meningkatkan kualitas perdagangan, serta memperkuat posisi ekonomi petani dan pelaku usaha Indonesia.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
6 November 2026

banner 336x280
Secret Link