EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Asap Karhutla Tekan Rumah Sakit di Kalteng, Jangan Tunggu Rakyat Jatuh Sakit Baru Bertindak!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Di tengah kabut asap kebakaran hutan dan lahan, fasilitas kesehatan Kalimantan Tengah menghadapi peningkatan kebutuhan pelayanan. DPR mendesak penguatan rumah sakit. DPN Elang Tiga Hambalang mengingatkan pemerintah agar penanganan tidak berhenti pada pembagian masker dan bantuan medis, tetapi juga menyentuh...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Di tengah kabut asap kebakaran hutan dan lahan, fasilitas kesehatan Kalimantan Tengah menghadapi peningkatan kebutuhan pelayanan. DPR mendesak penguatan rumah sakit. DPN Elang Tiga Hambalang mengingatkan pemerintah agar penanganan tidak berhenti pada pembagian masker dan bantuan medis, tetapi juga menyentuh akar persoalan kebakaran dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

banner 468x60

Selasa, 27 Oktober 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Ancaman kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali mendapat perhatian nasional setelah meningkatnya jumlah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan di tengah memburuknya kualitas udara.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kesiapan rumah sakit, puskesmas, tenaga kesehatan, serta ketersediaan peralatan medis untuk menangani masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.

Ketika asap kebakaran terus mengancam kesehatan masyarakat, sampai kapan pemerintah harus berhadapan dengan persoalan yang berulang, dan bagaimana memastikan perlindungan kesehatan diberikan sebelum kondisi warga semakin memburuk?

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Senin (26/10/2026) meminta pemerintah memperkuat infrastruktur pelayanan kesehatan, khususnya di Kalimantan Tengah.

Puan menyoroti peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang diduga berkaitan dengan paparan asap karhutla.

Ia meminta Kementerian Kesehatan bersama dinas kesehatan memperbarui data jumlah pasien, tingkat kebutuhan perawatan, kapasitas tempat tidur, dan kesiapan sistem rujukan.

Menurutnya, informasi tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan fasilitas kesehatan yang membutuhkan dukungan paling mendesak.

DPR juga meminta agar peningkatan pelayanan pasien gangguan pernapasan tidak mengganggu pelayanan kesehatan lainnya.

Persalinan, penanganan kegawatdaruratan, dan pengobatan rutin tetap harus berjalan meskipun rumah sakit menghadapi peningkatan kebutuhan pelayanan.

Perkembangan ini menunjukkan pentingnya kesiapan sistem kesehatan menghadapi dampak lingkungan yang dapat berlangsung dalam waktu panjang.

Menteri Kesehatan Konfirmasi Pasien Salah Satu Rumah Sakit Meningkat Tiga Kali Lipat

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya pada Jumat (23/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Kesehatan meninjau sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan kesiapan penanganan warga terdampak kabut asap.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kesehatan tertanggal 23 Oktober 2026, RSUD dr. Doris Sylvanus melaporkan peningkatan jumlah pasien hingga tiga kali lipat.

Meski demikian, Kementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa kapasitas pelayanan rumah sakit tersebut masih tersedia pada saat kunjungan.

Dengan demikian, peningkatan jumlah pasien tidak boleh langsung diartikan sebagai kondisi seluruh rumah sakit di Kalimantan Tengah telah kehabisan kapasitas.

Namun, lonjakan tersebut tetap menjadi alasan kuat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan dukungan pelayanan kesehatan.

Kementerian Kesehatan menyatakan akan mempercepat pemenuhan ventilator dan peralatan medis lainnya bagi rumah sakit yang membutuhkan.

Pemerintah juga memperkuat pelayanan puskesmas agar masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan dapat memperoleh pemeriksaan lebih awal.

DPN ETH: Kesehatan Rakyat Tidak Boleh Menjadi Korban Lemahnya Pencegahan

Menanggapi perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mendorong pemerintah melakukan penanganan karhutla secara lebih menyeluruh.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rancangan pernyataan sikap organisasi menegaskan bahwa perlindungan kesehatan merupakan tanggung jawab negara yang harus menjadi prioritas utama.

“Negara jangan menunggu sampai masyarakat mengalami gangguan kesehatan berat baru memperkuat penanganan. Pemerintah harus mampu membangun sistem pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang efektif, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan selalu siap melindungi rakyat. Keselamatan manusia harus menjadi kepentingan utama dalam setiap kebijakan penanggulangan bencana.”

Safrizal menilai persoalan karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kejadian musiman yang cukup diselesaikan melalui pemadaman titik api.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan penyebab kebakaran, kondisi pengelolaan lahan, kesiapan pengawasan wilayah rawan, serta konsekuensi kesehatan dan ekonomi yang ditanggung masyarakat.

“Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah harus memperbaiki akar persoalan melalui pencegahan yang konsisten, pengawasan yang profesional, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti.”

Menurut Safrizal, pencegahan harus menjadi bagian penting dari pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Perhatian terhadap Dampak ISPA Harus Berbasis Data yang Akurat

Dalam pemberitaan mengenai dampak karhutla, angka 72.431 kasus ISPA kembali menjadi perhatian publik.

Namun, berdasarkan pemberitaan detikNews pada 28 Agustus 2026, angka tersebut merupakan data kumulatif hingga pekan ketiga Agustus 2026.

Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai jumlah kasus terbaru pada 27 Oktober 2026.

Selain persoalan periode pencatatan, terdapat hal penting lainnya yang perlu diperhatikan.

Tidak semua kasus ISPA dapat secara otomatis dinyatakan disebabkan oleh kabut asap.

ISPA mempunyai berbagai faktor penyebab, termasuk infeksi virus dan bakteri. Paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko atau memperburuk sejumlah gangguan pernapasan, tetapi penentuan penyebab kasus tertentu membutuhkan pemeriksaan medis dan data yang sesuai.

DPN ETH menilai keterbukaan data epidemiologis menjadi penting untuk memastikan penanganan dilakukan secara objektif.

Pemerintah perlu membedakan jumlah laporan ISPA, pasien yang membutuhkan rawat inap, kasus pneumonia, dan kondisi lain yang memerlukan pelayanan khusus.

Data kesehatan yang akurat diperlukan bukan hanya untuk menggambarkan besarnya persoalan, tetapi juga menentukan jumlah tenaga medis, obat-obatan, oksigen, serta fasilitas yang harus disiapkan.

Laporan Terbaru: Pneumonia di Kotawaringin Barat Juga Menjadi Perhatian

Perkembangan lain dilaporkan detikKalimantan pada Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat, selama minggu epidemiologi ke-28 hingga ke-41 tahun 2026 terdapat 6.076 laporan dari tiga kelompok penyakit pernapasan.

Jumlah tersebut terdiri atas 5.044 laporan ISPA, 956 kasus pneumonia, dan 76 laporan influenza-like illness atau penyakit dengan gejala menyerupai influenza.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat, dr. Jhonferi Sidabalok, menyoroti peningkatan laporan pneumonia dari 81 menjadi 89 kasus antara minggu epidemiologi ke-40 dan ke-41.

Peningkatan tersebut sekitar 9,9 persen.

Data ini mempunyai periode dan cakupan yang berbeda dengan angka ISPA tingkat provinsi yang diumumkan sebelumnya, sehingga tidak boleh dijumlahkan begitu saja.

Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan kesehatan secara berkala pada wilayah yang terdampak penurunan kualitas udara.

Safrizal: Jangan Sampai Masyarakat Harus Menanggung Beban Kesehatan dan Ekonomi Berulang

Safrizal menekankan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada jumlah masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

Kabut asap juga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk mobilitas masyarakat, kegiatan ekonomi, dan proses pendidikan.

Kelompok masyarakat yang bekerja di luar ruangan berpotensi menghadapi kesulitan lebih besar ketika kualitas udara memburuk.

Sementara itu, keluarga dengan anak kecil, anggota keluarga lanjut usia, atau penderita penyakit pernapasan membutuhkan perlindungan tambahan.

“Pemerintah harus memahami bahwa ketika asap menyelimuti permukiman, masyarakat bukan hanya menghadapi persoalan kesehatan. Ada pekerja yang kesulitan menjalankan aktivitas, keluarga yang harus mengeluarkan biaya pengobatan, dan anak-anak yang membutuhkan lingkungan aman untuk belajar. Negara harus memperhitungkan seluruh dampak tersebut dalam kebijakan penanggulangan karhutla.”

Safrizal meminta pemerintah membangun langkah pencegahan jangka panjang.

“Indonesia tidak boleh terus menghadapi persoalan yang sama tanpa perbaikan sistem yang nyata. Kita membutuhkan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, perlindungan kawasan rawan kebakaran, peningkatan kesiapan pemadaman, serta pelayanan kesehatan yang mampu merespons keadaan secara cepat.”

Pemerintah Sudah Menyalurkan Bantuan, tetapi Pengawasan Tetap Diperlukan

DPN ETH juga mencermati langkah pemerintah dalam menangani dampak kesehatan akibat kabut asap.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kesehatan pada 23 Oktober 2026, pemerintah pusat telah menyalurkan lebih dari 1,21 juta masker ke berbagai wilayah terdampak karhutla.

Bantuan tersebut terdiri atas masker medis dan masker dengan kemampuan filtrasi lebih tinggi, seperti KN95/N95.

Kementerian Kesehatan juga menyampaikan tambahan penyaluran sekitar 137 ribu masker N95 untuk mendukung perlindungan masyarakat di Palangka Raya.

Selain distribusi masker, pemerintah memperkuat dukungan fasilitas kesehatan dan pemenuhan kebutuhan oksigen.

Dalam kunjungan bersama Menteri Kesehatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa puskesmas telah memiliki dukungan tabung oksigen bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan.

Pemerintah juga melaporkan penyaluran peralatan medis, termasuk oxygen concentrator, nebulizer, dan fasilitas pendukung pelayanan kesehatan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah melakukan respons terhadap persoalan yang terjadi.

Namun, DPN ETH menilai keberhasilan penyaluran bantuan harus diukur berdasarkan ketepatan distribusi dan manfaatnya bagi pelayanan masyarakat.

Jumlah barang yang dikirim belum otomatis membuktikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan mempunyai kapasitas yang memadai.

Ganda Satria Dharma: Bantuan Harus Sampai ke Fasilitas yang Benar-Benar Membutuhkan

Pernyataan Safrizal dipertegas oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.

Dalam rancangan pernyataan organisasi, Ganda menekankan pentingnya pengawasan distribusi bantuan kesehatan.

“Pemerintah harus memastikan bahwa bantuan masker, oksigen, obat-obatan, dan alat kesehatan benar-benar sampai kepada fasilitas yang membutuhkan. Setiap bantuan perlu mempunyai data penyaluran yang jelas, termasuk jumlah barang, lokasi penerima, kondisi peralatan, serta kesiapan tenaga medis yang akan menggunakannya.”

Menurut Ganda, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Jangan sampai pemerintah hanya mengukur keberhasilan dari jumlah masker atau peralatan yang telah dikirim. Pemerintah harus memastikan bantuan tersebut dapat digunakan secara efektif, tersedia ketika dibutuhkan, dan benar-benar membantu masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.”

Ganda juga mendorong pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi antara Kementerian Kesehatan, pemerintah provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Layanan Puskesmas Harus Menjadi Pertahanan Pertama

DPN ETH menilai penguatan puskesmas mempunyai peran penting dalam penanganan dampak karhutla.

Tidak semua masyarakat dengan keluhan pernapasan membutuhkan perawatan rumah sakit.

Namun, masyarakat harus mendapatkan pemeriksaan tenaga kesehatan agar tingkat keparahan kondisinya dapat dinilai dengan benar.

Kementerian Kesehatan telah mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara buruk.

Khusus bagi balita, ibu hamil, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya, upaya pengurangan paparan perlu menjadi perhatian.

Apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker dengan perlindungan yang memadai dan dipakai secara benar.

Sementara itu, masyarakat yang mengalami sesak napas atau gejala yang memburuk perlu segera mendapatkan pemeriksaan tenaga kesehatan.

Ganda Satria Dharma menekankan pentingnya pelayanan kesehatan tingkat pertama yang mudah diakses.

“Puskesmas harus didukung dengan tenaga kesehatan, obat-obatan, oksigen, dan sistem rujukan yang memadai. Jangan sampai masyarakat terlambat memperoleh penanganan hanya karena fasilitas kesehatan terdekat tidak mempunyai dukungan yang cukup atau karena koordinasi rujukan tidak berjalan dengan baik.”

Menurut Ganda, kesiapan pelayanan harus ditentukan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat di setiap wilayah.

Dampak Karhutla Juga Berkaitan dengan Hak atas Lingkungan yang Sehat

Persoalan karhutla tidak hanya menyangkut kebijakan pelayanan kesehatan.

Perlindungan lingkungan hidup juga mempunyai landasan hukum yang jelas.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, juga menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selanjutnya, Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ketentuan mengenai perhatian terhadap kearifan lokal sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan peraturan terkait.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesehatan.

DPN ETH menilai penerapan berbagai ketentuan tersebut harus diarahkan untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan penanganan lingkungan dilaksanakan sesuai hukum.

Namun, keberadaan kebakaran tidak otomatis membuktikan bahwa pemilik atau pengelola lahan tertentu telah melakukan tindak pidana.

Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada pemeriksaan, alat bukti, dan pemenuhan unsur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Safrizal: Penegakan Hukum Lingkungan Harus Tegas, tetapi Tetap Berdasarkan Bukti

Safrizal menekankan bahwa pencegahan karhutla memerlukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan lahan.

Menurutnya, apabila dalam suatu peristiwa ditemukan dugaan pelanggaran hukum, instansi berwenang harus melakukan pemeriksaan secara profesional.

“Negara harus berani menegakkan hukum terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan lingkungan. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, dan tanpa menghakimi pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai.”

Safrizal juga meminta pemerintah memperkuat kesiapsiagaan sebelum kebakaran meluas.

“Pencegahan harus menjadi prioritas. Pemerintah harus memperbaiki pengawasan wilayah rawan kebakaran, meningkatkan kesiapan pemadaman, dan memastikan seluruh pihak yang mempunyai kewajiban pengelolaan lingkungan menjalankan tanggung jawabnya sesuai peraturan.”

DPN ETH Dorong Enam Langkah Strategis Pemerintah

Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, DPN Elang Tiga Hambalang mengajukan enam rekomendasi untuk memperkuat penanganan karhutla dan perlindungan kesehatan masyarakat.

1. Memperkuat pemantauan kesehatan masyarakat

Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan perlu memperbarui data pasien ISPA, pneumonia, serta gangguan pernapasan lainnya secara berkala.

Data harus disusun berdasarkan periode pelaporan dan wilayah yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

2. Memastikan kesiapan rumah sakit dan puskesmas

Pemerintah perlu memantau ketersediaan tempat tidur, obat-obatan, oksigen, alat bantu pernapasan, tenaga kesehatan, serta kemampuan fasilitas menerima pasien rujukan.

Bantuan harus diprioritaskan kepada fasilitas yang mempunyai kebutuhan paling mendesak.

3. Memperkuat perlindungan kelompok rentan

Pemerintah perlu memastikan anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu memperoleh informasi dan akses pelayanan yang memadai.

Kebijakan perlindungan harus mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan kebutuhan kesehatan masyarakat.

4. Meningkatkan transparansi distribusi bantuan

Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah perlu memastikan pencatatan serta evaluasi penyaluran bantuan kesehatan.

Informasi yang dapat dibuka kepada publik harus disampaikan secara transparan dengan tetap menjaga kerahasiaan data kesehatan pribadi.

5. Memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla

Kementerian lingkungan hidup, instansi kehutanan, pemerintah daerah, serta unsur penanggulangan bencana perlu memperkuat koordinasi dalam pengawasan wilayah rawan, pengendalian kebakaran, dan perlindungan kawasan gambut.

6. Menegakkan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan

Apabila terdapat dugaan pelanggaran lingkungan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, sekaligus menjamin hak pihak yang diperiksa.

Ganda Satria Dharma: DPR Harus Mengawasi Anggaran dan Hasil Penanganan Karhutla

Ganda Satria Dharma menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR harus diarahkan pada perbaikan kebijakan yang terukur.

“Kami mendorong DPR RI memastikan program penanganan dampak karhutla mempunyai indikator keberhasilan yang jelas. Pengawasan perlu mencakup penggunaan anggaran, kesiapan fasilitas kesehatan, ketepatan distribusi bantuan, serta efektivitas koordinasi pemerintah pusat dan daerah.”

Menurut Ganda, pengawasan seharusnya tidak berhenti setelah pemerintah menyampaikan laporan kegiatan.

“Pemerintah harus dapat menjelaskan apa yang sudah dilaksanakan, kebutuhan apa yang belum terpenuhi, dan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Pengawasan yang baik harus menghasilkan perbaikan nyata, bukan hanya pertukaran laporan administratif.”

DPN ETH menilai informasi mengenai hasil penanganan penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Safrizal: Indonesia Harus Mampu Memutus Siklus Kebakaran dan Kabut Asap

Menutup rancangan pernyataan sikap DPN ETH, Safrizal kembali menekankan bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan pencegahan dan perlindungan lingkungan yang konsisten.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan nasional tidak dapat dipisahkan dari kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

“Indonesia tidak akan menjadi bangsa yang kuat apabila masyarakatnya terus menghadapi ancaman kesehatan akibat kerusakan lingkungan yang berulang. Pemerintah harus membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih efektif, memperkuat pelayanan kesehatan, serta memastikan pembangunan ekonomi berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan hidup.”

Safrizal menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi ukuran utama efektivitas kebijakan pemerintah.

“Jangan hanya menghitung berapa titik api yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus menghitung bagaimana masyarakat terlindungi, apakah pelayanan kesehatan mampu menjangkau warga, dan apakah langkah pencegahan berhasil mengurangi risiko kebakaran berulang. Negara harus hadir sebelum masyarakat menjadi korban, bukan hanya ketika dampak bencana sudah meluas.”

Pernyataan tersebut dipertegas oleh Ganda Satria Dharma.

“DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah membangun pengawasan terpadu yang menghubungkan data kualitas udara, kondisi kesehatan masyarakat, penanganan kebakaran, dan distribusi bantuan. Seluruh kebijakan harus mempunyai ukuran keberhasilan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan kepada publik.”

DPN Elang Tiga Hambalang menilai bahwa langkah pemerintah memperkuat fasilitas kesehatan dan mengirimkan bantuan medis merupakan upaya yang perlu didukung.

Namun, peningkatan jumlah pasien menunjukkan bahwa penanganan dampak kesehatan tetap membutuhkan perhatian dan evaluasi berkelanjutan.

Pemerintah harus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat berjalan seiring dengan pencegahan karhutla, pemulihan lingkungan, serta pengawasan yang akuntabel.

KESELAMATAN RAKYAT HARUS MENJADI PRIORITAS. JANGAN TUNGGU KABUT ASAP BERUBAH MENJADI KRISIS KESEHATAN YANG LEBIH BESAR!


DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selasa, 27 Oktober 2026

DPN ELANG TIGA HAMBALANG

Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.

banner 336x280
Secret Link