Aturan Pembatasan Pertalite–Biosolar Masih Digodok, Reza Prasatria Dharma: Tepat Sasaran Jangan Berubah Menjadi Sulit Akses bagi Rakyat
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 27 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah membuka rancangan kebijakan pengendalian distribusi Pertalite dan Biosolar kepada publik sebelum aturan baru diterapkan secara luas, terutama mengenai kelompok masyarakat yang berhak, sistem pendataan, batas...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 27 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah membuka rancangan kebijakan pengendalian distribusi Pertalite dan Biosolar kepada publik sebelum aturan baru diterapkan secara luas, terutama mengenai kelompok masyarakat yang berhak, sistem pendataan, batas pembelian, mekanisme koreksi data, dan perlindungan bagi usaha mikro serta kelompok produktif yang bergantung pada bahan bakar tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada 16 September 2026 menyatakan pemerintah tengah memformulasikan aturan pembatasan distribusi Pertalite dan Biosolar agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Bahlil menegaskan masyarakat yang secara ekonomi mampu seharusnya tidak menggunakan BBM yang ditujukan untuk kelompok yang berhak memperoleh dukungan pemerintah.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, dalam sikap editorial organisasi mengatakan kebijakan tepat sasaran pada prinsipnya dapat memperbaiki penggunaan uang negara, tetapi desainnya harus transparan dan tidak menciptakan kesulitan baru bagi masyarakat.
“Subsidi dan kompensasi energi memang harus tepat sasaran. Tetapi pemerintah jangan membuat sistem yang justru membuat petani, nelayan, pengemudi, usaha mikro dan masyarakat yang memang berhak kesulitan memperoleh BBM. Sebelum pembatasan diperluas, kriterianya harus jelas, datanya harus benar dan mekanisme keberatannya harus tersedia.”
FAKTA TERVERIFIKASI: ATURAN MASIH DALAM FORMULASI
Bahlil menyatakan pada 16 September pemerintah masih memformulasikan aturan untuk mengendalikan distribusi Pertalite dan Biosolar. Dalam keterangan tersebut belum diumumkan desain final mengenai kendaraan, kelompok pengguna, ataupun batas nasional baru yang nantinya akan diberlakukan.
Pada periode yang sama, Kementerian ESDM juga menghitung kemungkinan penyesuaian kuota BBM tertentu, terutama Solar, setelah melihat perubahan pola konsumsi masyarakat. Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman mengatakan pemerintah masih melakukan perhitungan dan membuka kemungkinan penambahan kuota Solar subsidi.
Satuan Mahasiswa ETH menilai dua perkembangan tersebut menunjukkan kebijakan tidak cukup hanya berbicara mengenai pembatasan konsumen, tetapi juga harus memperhitungkan kebutuhan riil masyarakat dan kecukupan pasokan.
“Jangan sampai kebijakan hanya melihat siapa yang harus dibatasi, tetapi lupa menghitung apakah kuota yang disediakan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.”
PERTALITE DAN BIOSOLAR MEMILIKI STATUS BERBEDA
Satuan Mahasiswa ETH menilai terminologi kebijakan harus dijelaskan dengan tepat.
Secara regulasi, Biosolar termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapat subsidi pemerintah. Sementara Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang memperoleh dukungan melalui mekanisme kompensasi ketika harga jual yang ditetapkan pemerintah berada di bawah harga keekonomian. BPH Migas sendiri menggunakan istilah “BBM subsidi Bio Solar dan BBM kompensasi Pertalite” dalam kegiatan pengawasannya.
Reza mengatakan kejelasan tersebut penting agar masyarakat memahami apa sebenarnya yang sedang dibatasi dan bagaimana uang negara digunakan.
“Pemerintah harus menjelaskan dengan bahasa sederhana: mana yang subsidi, mana yang kompensasi, siapa penerimanya dan berapa beban negara. Jangan sampai masyarakat hanya menerima istilah ‘BBM subsidi’ tanpa mengetahui mekanismenya.”
BPH MIGAS AJAK MAHASISWA IKUT MENGAWASI
Menariknya, BPH Migas pada 16 September 2026 secara resmi mengajak mahasiswa terlibat dalam pengawasan distribusi BBM melalui program Goes to Campus di Universitas Brawijaya.
BPH Migas menyatakan keterlibatan mahasiswa penting untuk meningkatkan literasi energi sekaligus membantu pengawasan penyaluran BBM agar tepat sasaran berdasarkan data dan informasi yang benar.
Satuan Mahasiswa ETH menilai ajakan tersebut sejalan dengan fungsi mahasiswa sebagai kekuatan sosial kontrol.
Reza mengatakan:
“Kalau BPH Migas sendiri mengajak mahasiswa ikut mengawal subsidi, maka pemerintah juga harus memberi mahasiswa dan masyarakat akses terhadap data yang memadai. Pengawasan tidak mungkin efektif kalau publik tidak tahu kuota, realisasi, sasaran dan pola distribusinya.”
SISTEM DIGITAL JANGAN HANYA MENOLAK TRANSAKSI
BPH Migas telah menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengendalikan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite. Salah satunya adalah aplikasi XStar BPH Migas, yang digunakan dalam proses surat rekomendasi bagi kelompok konsumen tertentu seperti usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, digitalisasi dapat membantu pengawasan, tetapi harus dilengkapi mekanisme koreksi.
Reza mengatakan:
“Sistem digital yang baik bukan hanya mampu mengatakan ‘Anda tidak terdaftar’. Sistem yang baik juga bisa menjawab kenapa seseorang tidak terdaftar, bagaimana memperbaiki datanya, berapa lama proses koreksi dan bagaimana haknya tetap terlindungi selama proses berlangsung.”
Organisasi meminta pemerintah memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan akses hanya akibat perbedaan atau keterlambatan sinkronisasi data.
USAHA MIKRO, PETANI DAN NELAYAN PERLU KEPASTIAN
BPH Migas menyebut mekanisme surat rekomendasi berlaku bagi sejumlah kategori konsumen pengguna, termasuk usaha mikro, sektor pertanian, perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
Satuan Mahasiswa ETH meminta kategori tersebut tetap memperoleh perhatian khusus apabila aturan baru diterapkan.
“Bagi usaha mikro, satu atau dua liter BBM bukan sekadar konsumsi. Itu bisa menjadi biaya produksi. Bagi petani dan nelayan, BBM berkaitan langsung dengan mesin, distribusi dan pendapatan. Pemerintah harus membedakan konsumsi produktif masyarakat kecil dengan konsumsi kendaraan kelompok mampu.”
STOK DAN DISTRIBUSI HARUS MENJADI BAGIAN PENGAWASAN
Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya menjaga pasokan BBM, termasuk di wilayah kepulauan dan daerah 3T. Dalam pengawasan di Sulawesi Tenggara pada September, Ditjen Migas bersama BPH Migas memastikan distribusi JBT dan JBKP tetap berjalan serta meminta penyaluran tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai harga serta ketentuan.
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, ketepatan sasaran tidak boleh dipisahkan dari ketepatan volume dan pemerataan distribusi.
“Kalau penerimanya sudah tepat tetapi stok di SPBU tidak tersedia, tujuan kebijakan tetap tidak tercapai. Pemerintah harus mengawasi tiga hal sekaligus: siapa penerimanya, berapa volumenya dan apakah barang tersedia di tempat yang dibutuhkan.”
PEMBATASAN HARUS BERBASIS DATA, BUKAN ASUMSI
Reza meminta setiap kategori yang nantinya dibatasi memiliki dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut organisasi, pemerintah perlu menguji kemampuan ekonomi, jenis kendaraan, fungsi kendaraan serta kegiatan produktif yang dijalankan pemiliknya.
“Jangan hanya melihat kapasitas mesin atau jenis kendaraan kemudian menganggap otomatis mampu atau tidak berhak. Kendaraan yang sama bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi, usaha, distribusi barang atau pelayanan masyarakat. Kebijakan harus cukup cerdas membaca konteks itu.”
Satuan Mahasiswa ETH menilai rancangan aturan idealnya diuji publik sebelum diberlakukan secara nasional.
PERTANYAAN MAHASISWA KEPADA PEMERINTAH
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas memberikan penjelasan mengenai kapan aturan final diterbitkan; kelompok dan kendaraan apa yang nantinya dibatasi; bagaimana kriteria masyarakat mampu ditentukan; bagaimana posisi usaha mikro, petani, nelayan dan transportasi umum; bagaimana mekanisme koreksi data; berapa target penghematan subsidi dan kompensasi; serta bagaimana pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kelangkaan.
Organisasi juga meminta pemerintah menjelaskan apakah akan ada masa transisi dan sosialisasi sebelum aturan diberlakukan penuh.
ENAM DORONGAN SATUAN MAHASISWA ETH
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah:
- membuka rancangan kebijakan kepada publik sebelum diberlakukan;
- menetapkan kriteria penerima berdasarkan data sosial-ekonomi yang dapat diperbarui;
- menyediakan mekanisme koreksi data yang cepat dan mudah;
- memberikan perlindungan khusus bagi usaha mikro, petani, nelayan dan kegiatan produktif masyarakat;
- membuka dashboard kuota serta realisasi Pertalite dan Biosolar per daerah; dan
- melakukan evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan pada harga, ketersediaan BBM, transportasi dan biaya hidup.
Reza menegaskan:
“Kebijakan tepat sasaran tidak boleh diterjemahkan menjadi mempersulit rakyat. Tepat sasaran berarti orang yang mampu tidak mengambil bagian yang seharusnya untuk masyarakat yang membutuhkan, sementara orang yang berhak justru memperoleh akses yang lebih mudah dan pasti.”
Ia juga menekankan pengawasan mahasiswa harus berbasis data dan tidak menolak reformasi subsidi secara apriori.
“Kalau ada kebocoran, perbaiki. Kalau ada penerima yang tidak berhak, koreksi. Tetapi jangan sampai penyelesaiannya menciptakan masalah baru. Kebijakan energi harus efisien sekaligus adil.”
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal penyusunan aturan Pertalite dan Biosolar tepat sasaran, kuota BBM 2027, digitalisasi distribusi, perlindungan konsumen pengguna serta efektivitas subsidi dan kompensasi energi nasional.
Hambalang, Kabupaten Bogor
Minggu, 27 September 2026
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum





