Aturan penebusan pupuk subsidi berubah, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang: jangan sampai pemberantasan penyimpangan justru menyulitkan petani
Hambalang — Selasa, 1 September 2026, Perubahan petunjuk teknis penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi yang mulai berlaku 1 September 2026 mendapat perhatian dari Satuan Petani Elang Tiga Hambalang (ETH). Organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan pengetatan administrasi benar-benar menutup ruang penyimpangan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Selasa, 1 September 2026, Perubahan petunjuk teknis penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi yang mulai berlaku 1 September 2026 mendapat perhatian dari Satuan Petani Elang Tiga Hambalang (ETH). Organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan pengetatan administrasi benar-benar menutup ruang penyimpangan tanpa menciptakan hambatan baru bagi petani.
Dalam ketentuan baru, penebusan pupuk bersubsidi melalui surat kuasa secara berkelompok mengalami sejumlah perubahan. Salah satunya, satu surat kuasa yang sebelumnya dapat mencakup hingga 30 Nomor Induk Kependudukan (NIK), kini dibatasi maksimal 20 NIK petani. Petani yang memberikan kuasa juga harus berasal dari kelompok tani yang sama dan masih hidup.
Ketentuan baru juga memperketat penggunaan identitas. Dalam mekanisme yang disosialisasikan di Situbondo, KTP petani yang memberikan kuasa harus berupa KTP asli, bukan sekadar fotokopi. Penerima kuasa juga memiliki pertanggungjawaban untuk menyerahkan pupuk kepada masing-masing petani yang diwakilinya. Pemerintah daerah menyebut perubahan tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan potensi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi secara berkelompok.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang menilai tujuan memperbaiki tata kelola pupuk subsidi patut dijalankan secara serius. Namun, organisasi tersebut mengingatkan pemerintah agar pemberantasan penyimpangan tidak berubah menjadi birokrasi tambahan yang justru membebani petani kecil.
“Kami sepakat pupuk subsidi harus diawasi ketat dan jangan sampai dimainkan oleh pihak yang tidak berhak. Tetapi jangan sampai untuk menutup celah penyimpangan, petani yang benar-benar berhak justru dibuat semakin sulit mendapatkan pupuk.”
Satuan Petani ETH menegaskan bahwa kondisi petani di setiap daerah berbeda. Tidak semua petani tinggal dekat dengan kios atau titik penebusan pupuk. Faktor usia, jarak, keterbatasan transportasi serta kondisi geografis menyebabkan mekanisme penebusan melalui perwakilan masih dibutuhkan sebagian petani.
Karena itu, penerapan persyaratan administrasi baru harus diikuti sosialisasi menyeluruh hingga tingkat desa dan kelompok tani. Jangan sampai petani baru mengetahui adanya perubahan ketika datang untuk menebus pupuk.
“Aturan baru jangan menjadi jebakan administrasi bagi petani. Kalau pemerintah mengubah mekanisme hari ini, maka petani harus mendapatkan penjelasan yang jelas hari ini juga. Jangan sampai musim tanam berjalan, tetapi pupuk tertahan hanya karena petani belum memahami prosedur baru,” tegas Satuan Petani Elang Tiga Hambalang.
Pengawasan jangan berhenti di petani
Satuan Petani ETH juga meminta pengawasan pupuk bersubsidi tidak hanya difokuskan pada dokumen dan identitas petani. Pemeriksaan harus dilakukan dari hulu sampai hilir, termasuk ketersediaan stok, distribusi, titik penyaluran, kesesuaian harga, hingga pihak yang menerima pupuk.
Menurut Satuan Petani ETH, apabila ditemukan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, pemerintah dan aparat terkait harus menindak pihak yang terlibat secara tegas. Petani penerima subsidi tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung akibat dari lemahnya pengawasan distribusi.
Di Situbondo, misalnya, data pemerintah daerah menunjukkan hingga minggu pertama Agustus 2026 penyerapan pupuk subsidi jenis urea mencapai 71 persen dari alokasi 29.142 ton, sementara NPK telah terserap sekitar 19.432 ton dari alokasi 26.990 ton.
Satuan Petani ETH meminta pemerintah memastikan empat hal: sosialisasi aturan baru sampai ke tingkat kelompok tani; pelayanan penebusan tetap sederhana; stok pupuk tersedia ketika dibutuhkan; serta pengawasan diarahkan kepada seluruh rantai distribusi, bukan sekadar memperketat administrasi petani.
“Ukuran keberhasilan kebijakan pupuk subsidi bukan seberapa banyak aturan dibuat, tetapi apakah petani yang berhak bisa memperoleh pupuk tepat waktu, tepat jumlah dan tanpa dipersulit. Pupuk adalah kebutuhan produksi. Terlambat pupuk berarti berisiko terlambat tanam dan pada akhirnya petani yang menanggung kerugian,” tegas Satuan Petani Elang Tiga Hambalang.
Pemerintah sebelumnya juga menyatakan berupaya menyederhanakan proses penebusan pupuk bersubsidi dan memangkas birokrasi yang dinilai terlalu rumit. Karena itu, Satuan Petani ETH meminta semangat penyederhanaan tersebut tetap menjadi prinsip dalam pelaksanaan ketentuan baru di lapangan.





