EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Awak kapal bukan sekadar tenaga kerja, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang: Kontrak, BPJS, dan keselamatan harus dipastikan sebelum kapal melaut

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Kamis, 3 September 2026Lokasi Terbit: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Dari Hambalang, Satuan Nelayan ETH mendorong implementasi perlindungan awak kapal benar-benar diperiksa di setiap pelabuhan, bukan hanya berhenti sebagai kewajiban administratif HAMBALANG, BOGOR — Perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP)...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Kamis, 3 September 2026
Lokasi Terbit: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Dari Hambalang, Satuan Nelayan ETH mendorong implementasi perlindungan awak kapal benar-benar diperiksa di setiap pelabuhan, bukan hanya berhenti sebagai kewajiban administratif

HAMBALANG, BOGOR — Perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP) menjadi salah satu agenda penting sektor kelautan dan perikanan Indonesia setelah pemerintah memperkuat kerangka hukumnya melalui ratifikasi standar internasional serta tata kelola pengawakan kapal yang baru.

banner 468x60

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan. Perpres tersebut berlaku sejak 24 April 2026 dan menjadi bagian dari komitmen Indonesia memperkuat perlindungan pekerja di sektor perikanan tangkap.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memberlakukan Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan. Regulasi ini ditetapkan pada 5 Februari dan diundangkan pada 6 Februari 2026.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai penguatan regulasi tersebut merupakan langkah penting, namun tantangan selanjutnya adalah memastikan perlindungan benar-benar dirasakan oleh awak kapal di lapangan.

“Jangan sampai perlindungan awak kapal hanya lengkap dalam dokumen tetapi tidak lengkap ketika kapal meninggalkan pelabuhan. Sebelum melaut, hak pekerja, kontrak kerja, jaminan sosial dan keselamatannya harus jelas,” tegas Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.

Usia minimal 18 tahun, BPJS hingga Perjanjian Kerja Laut

KKP menjelaskan bahwa regulasi pengawakan kapal mengatur sejumlah persyaratan penting bagi awak kapal perikanan.

Persyaratan tersebut antara lain usia minimum 18 tahun, Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta penempatan melalui mekanisme resmi. Kepatuhan terhadap persyaratan tersebut turut diawasi oleh Syahbandar Perikanan.

Bagi Satuan Nelayan ETH, ketentuan tersebut harus menjadi standar minimum sebelum kapal diberikan ruang untuk menjalankan aktivitas penangkapan.

“Awak kapal harus mengetahui siapa yang mempekerjakannya, apa pekerjaannya, berapa haknya, bagaimana jaminan sosialnya dan apa yang terjadi jika mengalami kecelakaan. Kepastian seperti itu harus ada sebelum tali kapal dilepas dari dermaga,” ujar Satuan Nelayan ETH.

3.584 awak kapal telah mengikuti pelatihan keselamatan

KKP menyebut hingga publikasi resminya pada 24 Agustus 2026, sebanyak 3.584 awak kapal perikanan telah mengikuti Basic Safety Training Fisheries (BSTF) sekaligus memperoleh fasilitasi penerbitan Buku Pelaut Perikanan.

Pelatihan tersebut merupakan perkembangan positif, tetapi Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong jangkauannya terus diperluas hingga sentra perikanan dan wilayah pesisir.

Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas dengan karakter armada yang berbeda-beda. Karena itu akses terhadap pelatihan keselamatan tidak boleh hanya mudah bagi pekerja yang berada dekat pelabuhan besar.

“Keselamatan tidak boleh bergantung pada lokasi seseorang tinggal. Awak kapal di pelabuhan besar maupun nelayan di wilayah terpencil mempunyai hak yang sama untuk memahami cara menyelamatkan diri ketika keadaan darurat terjadi,” kata Satuan Nelayan ETH.

Pencegahan eksploitasi dan TPPO ikut diperkuat

KKP menyatakan perlindungan awak kapal juga dilakukan melalui koordinasi dengan Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, International Labour Organization dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut meliputi pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan terhadap kepatuhan standar kerja layak serta penanganan dugaan TPPO, perekrutan ilegal maupun eksploitasi awak kapal perikanan.

Satuan Nelayan ETH menilai pengawasan tersebut harus dilakukan sejak proses perekrutan.

Masyarakat yang ingin bekerja sebagai awak kapal perlu mengetahui perusahaan atau pemilik kapal yang merekrut, dokumen yang ditandatangani, tujuan pelayaran, sistem upah serta perlindungan yang akan diterima.

Lima agenda perlindungan yang didorong Satuan Nelayan ETH

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong lima langkah agar perlindungan pekerja laut semakin nyata:

  1. Perjanjian Kerja Laut diperiksa sebelum kapal berangkat, sehingga hak dan kewajiban awak tercatat jelas.
  2. Jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipastikan aktif bagi awak yang memenuhi ketentuan.
  3. Pelatihan keselamatan diperluas hingga daerah, termasuk kemampuan menghadapi kebakaran, kapal tenggelam, orang jatuh ke laut dan keadaan darurat lainnya.
  4. Perekrutan ilegal serta indikasi eksploitasi diawasi sejak awal, bukan setelah persoalan terjadi di laut.
  5. Kanal pengaduan harus mudah, aman dan responsif, termasuk bagi keluarga awak kapal yang berada di darat.

KKP menyatakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri telah tersedia sejak 2021 untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak. Setiap laporan disebut akan diverifikasi dan dikoordinasikan dengan lembaga terkait.

Pelanggaran dapat berujung pembekuan hingga pencabutan izin

KKP juga menjelaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat diberikan mulai dari pembinaan dan peringatan tertulis sampai penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin operasional kapal. Apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Satuan Nelayan ETH, penegakan aturan semacam ini penting agar perlindungan pekerja tidak kehilangan daya paksa.

“Aturan tanpa pengawasan akan mudah diabaikan. Kami mendorong pemeriksaan yang konsisten dan adil. Pelaku usaha yang patuh harus mendapat kepastian usaha, sementara awak kapal memperoleh kepastian perlindungan,” tegas organisasi.

Keluarga awak kapal juga harus merasa aman

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai pembahasan perlindungan pekerja laut tidak boleh berhenti pada seseorang yang berada di kapal.

Di belakang seorang awak terdapat keluarga yang menunggu kepulangannya dan menggantungkan kehidupan pada penghasilannya.

Ketika terjadi kecelakaan, kehilangan pekerjaan atau perselisihan upah, dampaknya langsung masuk ke ekonomi rumah tangga.

“Setiap awak kapal yang berangkat melaut membawa harapan keluarganya. Negara dan seluruh pelaku usaha perikanan harus memastikan mereka bekerja dengan martabat, terlindungi, dan mempunyai kesempatan terbesar untuk kembali dengan selamat,” tegas Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.

Dari Hambalang, dorong pemeriksaan perlindungan dari pelabuhan

Satuan Nelayan ETH mendorong agar pemerintah, syahbandar, pemilik kapal, perusahaan perikanan serta organisasi nelayan membangun budaya pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Pertanyaan sederhana harus bisa dijawab sebelum kapal berlayar:

Apakah awak mempunyai kontrak? Apakah BPJS aktif? Apakah mereka sehat dan kompeten? Apakah alat keselamatan tersedia? Apakah mereka mengetahui prosedur keadaan darurat?

Jika lima hal tersebut menjadi kebiasaan di setiap pelabuhan, keselamatan dan perlindungan pekerja laut akan semakin kuat.

Dari Hambalang, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyampaikan:

“KAPAL BOLEH MENGEJAR PRODUKSI — TETAPI HAK DAN NYAWA AWAK KAPAL TIDAK BOLEH DIKORBANKAN.”

“LINDUNGI AWAK KAPAL, LINDUNGI KELUARGANYA, KUATKAN PERIKANAN INDONESIA.”

SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG

KUAT BERSAMA, TANGGUH DI LAUT

banner 336x280