BGN Siapkan Sistem Digital Pengadaan Pangan MBG! DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Sampai Anggaran Besar Hanya Menguntungkan Segelintir Pemasok, Petani dan Peternak Harus Sejahtera!
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) Program Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan, Ekonomi Rakyat dan Pengawasan Anggaran Negara Edisi Kamis, 15 Oktober 2026 BGN berencana mewajibkan pengadaan tujuh komoditas pangan melalui sistem digital mulai akhir 2026. DPN Elang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)
Program Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan, Ekonomi Rakyat dan Pengawasan Anggaran Negara
Edisi Kamis, 15 Oktober 2026
BGN berencana mewajibkan pengadaan tujuh komoditas pangan melalui sistem digital mulai akhir 2026. DPN Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa transparansi harga, keamanan makanan, perlindungan uang negara, serta kesempatan usaha bagi petani, nelayan, peternak, dan UMKM harus menjadi prioritas.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kamis, 15 Oktober 2026 — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru dalam pembenahan tata kelola pengadaan pangan nasional. Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan sistem pengadaan bahan pangan berbasis digital yang akan mempertemukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan produsen secara lebih langsung.
Rencana tersebut menjadi perhatian publik karena pengadaan bahan makanan untuk program nasional bukan hanya menyangkut besarnya kebutuhan anggaran, tetapi juga keselamatan penerima manfaat, stabilitas harga pangan, persaingan usaha yang sehat, dan kesejahteraan jutaan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian, peternakan, serta perdagangan bahan pangan.
Kepala BGN, Sudaryono, dalam keterangan yang diberitakan ANTARA pada Rabu (14/10/2026), menyampaikan bahwa lembaganya menargetkan peluncuran sistem lokapasar (marketplace) pengadaan pangan pada November atau Desember 2026.
Melalui sistem tersebut, dapur-dapur MBG nantinya direncanakan wajib membeli tujuh komoditas pangan prioritas secara daring.
Ketujuh komoditas itu adalah beras, minyak goreng, ayam, telur, daging, ikan, dan susu.
Menurut Sudaryono, sistem tersebut disiapkan untuk memperjelas harga pembelian, memperbaiki hubungan antara produsen dan pengelola dapur, serta memperluas peluang petani dan peternak menjadi pemasok program MBG.
BGN juga mendorong keterlibatan koperasi peternak agar kebutuhan bahan pangan dapat dipenuhi melalui jaringan produksi dalam negeri.
Namun, sistem pengadaan digital tersebut masih dalam tahap persiapan. Rencana peluncuran pada November atau Desember 2026 belum dapat dinyatakan sebagai pelaksanaan yang sudah berjalan secara nasional.
Perkembangan ini mendapat perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) yang menilai digitalisasi pengadaan pangan dapat menjadi langkah perbaikan penting, tetapi tidak boleh dianggap sebagai jaminan otomatis terbebasnya program pemerintah dari potensi penyimpangan.
DPN ETH memandang pemerintah perlu memastikan sistem baru tersebut memberikan manfaat secara berimbang kepada penerima makanan, produsen pangan, pelaku usaha, dan masyarakat luas.
Persoalan utamanya bukan hanya bagaimana pemerintah membeli bahan pangan, tetapi juga siapa yang memperoleh kesempatan memasok, bagaimana harga ditentukan, siapa yang mengawasi kualitas, serta bagaimana seluruh transaksi dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi Pengadaan MBG Harus Mencegah Penyimpangan, Bukan Sekadar Mengubah Cara Belanja
DPN ETH menilai penggunaan teknologi digital dapat membantu pemerintah memperbaiki transparansi pengadaan.
Dengan pencatatan yang terintegrasi, pemerintah berpotensi mengetahui identitas pemasok, jenis barang, volume transaksi, harga satuan, waktu pengiriman, serta pelaksanaan pembayaran.
Sistem tersebut juga dapat membantu pengawasan terhadap pemasok yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada 17 September 2026, Sudaryono menjelaskan bahwa lokapasar dirancang untuk membantu memastikan kualitas bahan makanan serta mengurangi peluang praktik pemberian imbalan tidak sah maupun manipulasi mutu barang.
BGN juga merencanakan penggunaan pemasok terverifikasi (verified seller) dalam mekanisme pengadaan tersebut.
Namun, DPN ETH mengingatkan bahwa penerapan sistem digital masih menghadapi sejumlah risiko yang harus diantisipasi.
Potensi persoalan dapat muncul apabila proses verifikasi pemasok tidak transparan, persyaratan pendaftaran terlalu memberatkan produsen kecil, atau sistem pengadaan tidak mempunyai mekanisme untuk mendeteksi ketidakwajaran harga.
Digitalisasi juga tidak boleh menciptakan pasar tertutup yang hanya dapat dimanfaatkan perusahaan besar atau kelompok pemasok tertentu.
Karena itu, pengembangan lokapasar harus memperhatikan pemerataan kesempatan berusaha, keterbukaan informasi, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Safrizal: Program MBG Harus Menyehatkan Anak Indonesia, Bukan Hanya Membesarkan Keuntungan Pemasok!
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rumusan pernyataan sikap organisasi, menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis harus dibangun berdasarkan dua kepentingan besar bangsa, yakni peningkatan kualitas kesehatan generasi muda dan penguatan ekonomi rakyat.
Menurut Safrizal, program nasional dengan kebutuhan pengadaan pangan yang besar seharusnya dapat menjadi kekuatan untuk memperluas pasar hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dalam negeri.
“Program Makan Bergizi Gratis harus menjadi investasi besar negara untuk membangun generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif. Namun, pemerintah juga harus memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat ekonomi kepada rakyat. Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru hanya menciptakan keuntungan besar bagi segelintir pemasok, sementara petani, nelayan, dan peternak kecil tetap kesulitan memperoleh pasar yang layak.”
Safrizal menilai pembangunan sistem pengadaan pangan harus berorientasi pada pemerataan kesempatan ekonomi.
Petani dan peternak lokal perlu mendapatkan akses yang adil untuk memasarkan hasil produksinya.
Begitu pula nelayan dan pelaku usaha perikanan harus memperoleh peluang yang proporsional dalam penyediaan sumber protein bagi program MBG.
“Pemerintah harus membangun sistem pengadaan yang adil, terbuka, dan mampu memperpendek rantai distribusi yang tidak efisien. Negara jangan hanya menjadi pembeli dalam jumlah besar, tetapi harus mampu menciptakan pasar yang sehat, meningkatkan pendapatan produsen, serta menjaga harga kebutuhan pangan agar tetap terjangkau bagi masyarakat.”
Safrizal juga mengingatkan agar peningkatan kebutuhan pangan untuk program MBG tidak mengurangi ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat umum.
Menurutnya, apabila peningkatan permintaan tidak diimbangi kemampuan produksi dan distribusi, terdapat risiko tekanan harga di tingkat konsumen.
Karena itu, pemerintah harus memperkuat kapasitas produksi pangan nasional sekaligus menjaga kestabilan pasokan.
Ganda Satria Dharma: Setiap Rupiah Pengadaan MBG Harus Bisa Ditelusuri dan Diaudit!
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pentingnya pengawasan terhadap setiap tahapan pengadaan pangan.
Menurut Ganda, keberadaan lokapasar digital harus memberikan kemampuan kepada pemerintah untuk mengidentifikasi penyimpangan harga, ketidaksesuaian kualitas barang, konflik kepentingan, dan persoalan pembayaran.
“Kami mendorong Badan Gizi Nasional membangun sistem pengadaan pangan yang memiliki jejak audit menyeluruh. Setiap transaksi harus dapat ditelusuri, mulai dari identitas pemasok, harga pembelian, jumlah barang, standar mutu, penerimaan bahan pangan, hingga pembayaran. Jangan sampai sistem digital hanya menjadi tampilan administratif, sementara pengawasan terhadap transaksi yang sebenarnya tetap lemah.”
Ganda menilai sistem pengadaan harus memiliki mekanisme verifikasi pemasok yang objektif dan dapat diperiksa.
Pemasok tidak cukup dinilai berdasarkan kelengkapan dokumen perusahaan, tetapi juga harus memenuhi standar keamanan pangan, kemampuan produksi, ketepatan pengiriman, dan ketentuan lain yang relevan.
“Pemerintah harus memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada pemasok tertentu. Persyaratan pengadaan harus jelas dan diterapkan secara adil. Apabila ditemukan dugaan pengaturan harga, konflik kepentingan, atau manipulasi transaksi, instansi pengawas harus segera melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang sah.”
Ganda juga mengingatkan agar pembayaran kepada petani, nelayan, peternak, koperasi, dan pelaku UMKM dilakukan tepat waktu.
Keterlambatan pembayaran dapat mengganggu modal kerja produsen kecil yang mempunyai kemampuan keuangan terbatas.
Menurut Ganda, keberhasilan digitalisasi harus diukur dari meningkatnya akuntabilitas, efisiensi, keamanan pangan, dan kesejahteraan produsen lokal.
Temuan Pemeriksaan BPK terhadap 91 SPPG Jadi Pengingat Pentingnya Pengawasan
Persoalan akuntabilitas program MBG juga menjadi perhatian setelah BGN mengumumkan penangguhan operasional khusus terhadap 91 SPPG pada 13 Oktober 2026.
Berdasarkan siaran pers resmi BGN Nomor SIPERS-354/BGN/10/2026, sebanyak 91 SPPG belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana ke kas negara berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BGN menyebut total nilai temuan pada SPPG tersebut mencapai sekitar Rp18,19 miliar.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penangguhan khusus dilakukan untuk memastikan tindak lanjut pemeriksaan dilaksanakan.
BGN menyatakan penangguhan dapat dicabut setelah kewajiban penyetoran dana diselesaikan dan bukti pembayaran yang sah ditunjukkan.
Penting ditegaskan bahwa temuan pemeriksaan dan kewajiban pengembalian dana tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.
Temuan tersebut juga tidak boleh disamakan dengan penyimpangan dalam sistem lokapasar yang masih direncanakan.
Namun, perkembangan ini menunjukkan bahwa pengawasan keuangan dan kepatuhan administrasi merupakan kebutuhan nyata dalam pelaksanaan program MBG.
DPN ETH menilai pemerintah perlu menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal.
Safrizal: Temuan Pengawasan Harus Menjadi Momentum Pembenahan Program
Safrizal menekankan bahwa setiap temuan lembaga pemeriksa harus mendapatkan tindak lanjut yang serius.
“Program sebesar apa pun tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tata kelolanya lemah. Pemerintah harus menjadikan setiap temuan pemeriksaan sebagai kesempatan memperbaiki sistem, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi. Yang harus dilindungi adalah uang negara, keselamatan penerima manfaat, dan kepercayaan masyarakat.”
Safrizal juga mengingatkan agar pembenahan sistem tidak mengganggu hak anak-anak dan kelompok penerima manfaat untuk mendapatkan pelayanan gizi.
Menurutnya, pemerintah harus mempunyai mekanisme penanganan agar penghentian sementara operasional dapur yang bermasalah tidak menimbulkan kekosongan pelayanan berkepanjangan.
Ganda Satria Dharma: Jangan Sampai Kelemahan Tata Kelola Berulang dalam Sistem Baru
Ganda menilai hasil pemeriksaan BPK perlu menjadi bahan penguatan pengendalian internal sebelum lokapasar digital diterapkan secara luas.
“BGN harus memastikan kelemahan tata kelola yang telah teridentifikasi tidak terulang pada sistem pengadaan baru. Pemeriksaan terhadap transaksi, pembayaran, dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara konsisten. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus mengikuti ketentuan dan kewenangan masing-masing lembaga.”
Ganda juga mendorong pengembangan mekanisme pelaporan yang memudahkan masyarakat, petani, peternak, dan pelaku usaha mengadukan persoalan pengadaan.
Keamanan Pangan Harus Menjadi Prioritas, Bukan Sekadar Harga Murah
Selain transparansi keuangan, DPN ETH menyoroti pentingnya keamanan bahan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Pengadaan bahan pangan tidak boleh hanya mempertimbangkan harga terendah.
Kualitas produk, kebersihan, kesegaran, kelayakan penyimpanan, dan keamanan distribusi harus menjadi bagian utama dalam penilaian pemasok.
Terutama untuk produk protein hewani seperti daging, ayam, ikan, telur, dan susu, penanganan yang tidak sesuai standar dapat meningkatkan risiko kerusakan bahan maupun gangguan kesehatan.
Dalam inspeksi mendadak di SPPG Cadek, Aceh, Rabu (14/10/2026), Kepala BGN Sudaryono memeriksa area persiapan, produksi, penyimpanan, dan pemorsian makanan.
BGN menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur serta ketepatan data pelayanan.
DPN ETH memandang langkah pengawasan langsung merupakan tindakan positif yang harus dilaksanakan secara konsisten.
Namun, pemeriksaan keamanan pangan perlu diterapkan melalui sistem pengendalian yang terukur, bukan hanya mengandalkan kunjungan lapangan.
DPN ETH Usulkan Delapan Langkah Pembenahan Pengadaan Pangan MBG
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, DPN Elang Tiga Hambalang mengajukan delapan langkah perbaikan kepada pemerintah.
Pertama, membangun sistem pengadaan digital yang transparan dan dapat diaudit.
BGN perlu memastikan setiap tahapan pengadaan mempunyai rekam transaksi yang memadai, termasuk identitas pemasok, harga, jumlah barang, penerimaan, dan pembayaran.
Kedua, memberikan kesempatan yang adil kepada produsen pangan lokal.
Petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM perlu memiliki akses pendaftaran yang mudah dan tidak diskriminatif dengan tetap memenuhi standar mutu serta kemampuan pasokan.
Ketiga, menerapkan pengawasan kewajaran harga.
Pemerintah perlu mengembangkan mekanisme pembanding harga berdasarkan wilayah, kualitas, musim produksi, dan biaya distribusi yang wajar.
Langkah tersebut penting agar harga pengadaan tidak terlalu tinggi, tetapi juga tidak merugikan produsen.
Keempat, memperketat verifikasi dan evaluasi pemasok.
Pemasok harus memenuhi persyaratan keamanan pangan dan kemampuan distribusi. Evaluasi kinerja perlu dilakukan secara berkala berdasarkan data yang dapat diperiksa.
Kelima, memperkuat pencegahan konflik kepentingan.
BGN perlu menetapkan mekanisme deklarasi konflik kepentingan bagi pejabat atau pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengadaan serta menyediakan prosedur penanganannya.
Keenam, menjamin pembayaran tepat waktu kepada produsen.
Pemerintah perlu mencegah keterlambatan pembayaran yang dapat mengganggu kelangsungan usaha petani, nelayan, peternak, dan UMKM.
Ketujuh, memperkuat pemeriksaan keamanan dan mutu bahan pangan.
Pengawasan harus mencakup penyimpanan, rantai dingin untuk bahan yang memerlukannya, kebersihan pengangkutan, serta kesesuaian bahan dengan standar yang ditetapkan.
Kedelapan, menyediakan sistem pengaduan dan evaluasi publik.
Masyarakat harus mempunyai akses untuk melaporkan dugaan ketidakwajaran harga, pelanggaran standar, maupun persoalan pelayanan.
Seluruh laporan perlu ditangani melalui mekanisme yang jelas, dengan tetap melindungi data pribadi dan hak para pihak.
Dasar Hukum: Pengadaan MBG Wajib Memperhatikan Tata Kelola, Keamanan Pangan, dan Akuntabilitas
DPN ETH mengingatkan bahwa pembenahan pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu dasar hukum utama penyelenggaraan program tersebut.
Peraturan ini tercatat berstatus berlaku dalam basis data resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan dan penanganan pangan perlu memperhatikan ketentuan lain yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketentuan pengelolaan keuangan negara, serta peraturan teknis pengadaan yang berlaku sesuai dengan mekanisme program.
DPN ETH menilai kepastian hukum sangat penting agar pengelola SPPG, pemasok, dan pengawas mempunyai pedoman yang jelas mengenai tanggung jawab masing-masing.
Pemerintah juga perlu memastikan sistem pengadaan yang baru mempunyai mekanisme perlindungan data dan keamanan informasi.
DPN ETH Dorong Keterlibatan Asosiasi Pengusaha, Satuan Petani, dan Satuan Nelayan
DPN Elang Tiga Hambalang menilai penguatan ekonomi rakyat melalui program MBG sejalan dengan peluang kerja sama antarpelaku usaha, koperasi, dan produsen pangan.
DPN ETH mempunyai badan otonom yang bergerak dalam sektor ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, antara lain Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang, serta Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang.
Ketiga badan otonom tersebut berpotensi berkontribusi melalui pengembangan jaringan produksi, peningkatan kualitas hasil pangan, pendampingan usaha, dan penguatan distribusi.
Namun, setiap kerja sama dengan pemerintah maupun pengelola program harus dilakukan sesuai ketentuan, melalui mekanisme yang terbuka, serta tanpa mengabaikan persyaratan bagi pemasok.
Ganda Satria Dharma menekankan:
“Kami memandang kolaborasi antara pemerintah, koperasi, pengusaha, petani, dan nelayan merupakan salah satu kunci memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, kerja sama harus dibangun secara profesional dan terbuka. Semua pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang adil.”
Menurutnya, organisasi masyarakat dapat mendukung program pembangunan melalui pendampingan, edukasi, dan pengawasan sosial yang objektif.
Safrizal: Indonesia Harus Membangun Generasi Sehat Sekaligus Memperkuat Kedaulatan Pangan
Dalam penegasan akhir sikap organisasi, Safrizal memandang Program Makan Bergizi Gratis harus mempunyai manfaat pembangunan jangka panjang.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki pemenuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga memperkuat kemampuan Indonesia memproduksi dan mendistribusikan pangan.
“Kita ingin anak-anak Indonesia mendapatkan makanan yang aman, sehat, dan bergizi. Tetapi kita juga ingin petani sejahtera, peternak berkembang, nelayan mendapatkan harga yang layak, dan pelaku UMKM mempunyai peluang usaha. Jika semua itu dapat berjalan bersama, Program Makan Bergizi Gratis akan menjadi kekuatan besar bagi pembangunan ekonomi dan sumber daya manusia Indonesia.”
Safrizal menekankan bahwa pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pemenuhan gizi, peningkatan produksi pangan, stabilitas harga, dan pengelolaan anggaran.
Ganda Satria Dharma: Transparansi Harus Dibuktikan dengan Data dan Pengawasan Nyata
Ganda Satria Dharma mempertegas bahwa digitalisasi pengadaan harus menghasilkan perubahan nyata dalam kualitas pelayanan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Keberhasilan sistem digital tidak cukup dibuktikan dengan tersedianya aplikasi. Pemerintah harus menunjukkan bahwa transaksi menjadi lebih transparan, harga lebih wajar, mutu pangan lebih terjamin, pembayaran lebih tertib, dan pengawasan semakin efektif. Seluruh indikator tersebut harus dapat diukur dan dievaluasi secara berkala.”
Ganda juga mendorong BGN memublikasikan perkembangan penerapan sistem baru, termasuk kendala dan langkah perbaikannya, sepanjang tidak melanggar ketentuan perlindungan informasi.
Penegasan DPN Elang Tiga Hambalang: Dana untuk Gizi Rakyat Harus Dikelola Secara Bersih dan Bertanggung Jawab
DPN Elang Tiga Hambalang memandang rencana pembangunan lokapasar digital oleh BGN merupakan langkah yang berpotensi meningkatkan kualitas tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Namun, manfaat teknologi hanya akan terwujud apabila pelaksanaannya disertai integritas, pengawasan, transparansi, dan partisipasi pelaku ekonomi lokal.
Pemerintah harus memastikan bahwa perluasan program MBG berjalan bersama peningkatan kualitas layanan dan kemampuan produksi pangan dalam negeri.
DPN ETH juga mengingatkan agar setiap kebijakan pengadaan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, khususnya anak-anak penerima manfaat, petani, nelayan, peternak, koperasi, serta masyarakat sebagai konsumen pangan.
Program Makan Bergizi Gratis harus menjadi bukti bahwa anggaran negara mampu menghadirkan manfaat nyata: anak-anak yang lebih sehat, produsen pangan yang lebih sejahtera, dan pemerintahan yang semakin transparan serta bertanggung jawab.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)
Safrizal — Ketua Umum
Ganda Satria Dharma — Sekretaris Jenderal
Dari Hambalang untuk Indonesia — Bersatu, Berjuang, dan Mengawal Kepentingan Rakyat.





