EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

BPOM Ungkap Pelanggaran SOP Dapur MBG, Jangan Sampai Program untuk Menyehatkan Anak Justru Mengancam Keselamatannya!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jumat, 9 Oktober 2026 — Persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian nasional setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penyiapan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jumat, 9 Oktober 2026 — Persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian nasional setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penyiapan makanan menjadi salah satu faktor penting di balik sejumlah kejadian keracunan makanan.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai persoalan tersebut harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dapur, pengolahan makanan, distribusi, serta perlindungan kesehatan jutaan penerima manfaat.

banner 468x60

Sebab, makanan yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan dan kecerdasan anak bangsa justru dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila proses pengolahannya tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/10/2026), menyampaikan bahwa BPOM telah menyusun standardisasi prosedur penyiapan makanan dan menyampaikan pedoman keamanan pangan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, hasil pengawasan menunjukkan bahwa prosedur tersebut belum selalu dijalankan sebagaimana mestinya oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Taruna menjelaskan bahwa terdapat temuan makanan yang mulai diproses sekitar pukul 00.00–01.00 dini hari, tetapi baru dibagikan kepada penerima manfaat sekitar pukul 11.00–12.00 siang.

Rentang waktu yang panjang tersebut dapat meningkatkan risiko kontaminasi apabila suhu penyimpanan, proses pengolahan, dan waktu penyajian tidak dikendalikan dengan benar.

BPOM menekankan pentingnya pengendalian waktu penyajian makanan. Dalam keterangannya, Taruna menyebut sekitar empat jam sebagai batas yang digunakan dalam standar keamanan penyajian yang sedang dibahas.

Namun, penyebab pasti setiap kasus keracunan tetap harus dipastikan melalui investigasi dan pemeriksaan laboratorium, bukan hanya berdasarkan lamanya jeda waktu pengolahan.

TEMUAN KOMNAS HAM: KEAMANAN PANGAN DAN SANITASI DAPUR MASIH MEMERLUKAN PEMBENAHAN

Pada hari yang sama, Kamis (8/10/2026), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil kajian mengenai tata kelola Program MBG.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan BGN pada Senin (5/10/2026) untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi perbaikan.

Kajian tersebut menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian pemerintah, di antaranya keamanan pangan, distribusi fasilitas SPPG, pengelolaan limbah, koordinasi antarinstansi, dan perlindungan tenaga kerja.

Salah satu temuan yang mendapat perhatian adalah 43,12 persen SPPG tercatat belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berdasarkan data Mei 2026.

Angka tersebut merupakan kondisi pada periode Mei 2026 dan tidak boleh dianggap sebagai persentase terbaru seluruh SPPG pada Oktober 2026.

Komnas HAM juga mengungkap persoalan pengelolaan limbah pada sejumlah dapur yang diamati serta kebutuhan peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja dan relawan MBG.

Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan program membutuhkan pendekatan lebih luas daripada sekadar memastikan jumlah porsi makanan terpenuhi.

Pertanyaan yang kini harus dijawab pemerintah adalah bagaimana memastikan seluruh dapur MBG benar-benar memenuhi standar keamanan sebelum makanan diserahkan kepada anak-anak.

BGN SUDAH TERBITKAN SOP BARU, PENGAWASAN PELAKSANAAN MENJADI UJIAN

Di sisi lain, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah perbaikan untuk meningkatkan keamanan pangan Program MBG.

Pada 7 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional menerbitkan siaran pers mengenai penerapan SOP Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan.

SOP tersebut telah berlaku efektif sejak 4 September 2026.

Aturan teknis itu mengatur pengendalian proses pendinginan makanan matang sebelum memasuki tahap pemorsian.

Di antara ketentuannya adalah penggunaan ruangan dengan suhu maksimal 20 derajat Celsius untuk proses pendinginan, penggunaan perlengkapan yang bersih, pencatatan suhu makanan, serta pembatasan waktu proses pendinginan (resting) maksimal satu jam dengan pengendalian suhu yang sesuai.

Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, menekankan pentingnya pengendalian suhu serta waktu untuk menjaga keamanan makanan setelah proses pemasakan.

SOP pendinginan satu jam tersebut merupakan aturan untuk tahapan pendinginan tertentu, bukan berarti seluruh makanan otomatis aman selama satu jam atau harus dikonsumsi dalam batas waktu yang sama.

Keamanan makanan tetap bergantung pada jenis pangan, suhu, proses penyimpanan, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Langkah BGN tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang memperkuat standar keamanan pangan.

Namun, keberadaan SOP harus diikuti kesiapan fasilitas, pelatihan petugas, pemeriksaan berkala, dan pengawasan langsung.

SOP yang baik tidak akan memberikan perlindungan apabila tidak dijalankan secara konsisten.

SAFRIZAL: KESELAMATAN ANAK TIDAK BOLEH DIKOMPROMIKAN DEMI MENGEJAR TARGET PROGRAM

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis yang perlu didukung karena berkaitan langsung dengan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Namun, menurut Safrizal, dukungan terhadap program pemerintah harus diikuti pengawasan yang serius agar tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai tanpa mengabaikan keselamatan penerima manfaat.

“Program Makan Bergizi Gratis mempunyai tujuan penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, keselamatan anak harus menjadi prioritas utama. Pemerintah harus memastikan setiap makanan memenuhi standar keamanan, dari pemilihan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga diterima anak-anak.”

Safrizal menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah dapur yang beroperasi dan jutaan porsi makanan yang disalurkan setiap hari.

Keberhasilan program harus diukur berdasarkan kualitas gizi, keamanan makanan, ketepatan sasaran, serta manfaat kesehatan yang diterima masyarakat.

Menurut Safrizal, setiap kejadian gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG harus ditangani dengan serius.

Penanganan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul korban.

Pemerintah perlu memperkuat pencegahan melalui pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan makanan.

DPN ETH menilai bahwa keselamatan anak merupakan kepentingan publik yang tidak dapat dipertukarkan dengan target administratif.

Safrizal juga mendorong agar pemerintah membangun sistem pengawasan yang melibatkan instansi kesehatan, satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas sesuai kewenangannya.

GANDA SATRIA DHARMA: AUDIT DAPUR MBG HARUS TERUKUR, TRANSPARAN, DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Pernyataan Ketua Umum DPN ETH tersebut dipertegas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.

Ganda menilai persoalan keamanan pangan dalam Program MBG tidak dapat dipisahkan dari kualitas pengawasan, disiplin pelaksanaan SOP, serta akuntabilitas pengelolaan SPPG.

“Pemerintah perlu memastikan setiap dapur mempunyai pencatatan proses penyiapan, pemeriksaan higiene, mekanisme pengaduan, dan prosedur penanganan kejadian keamanan pangan. Temuan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan tingkat risiko serta kewenangan yang berlaku.”

Menurut Ganda, pemerintah harus memastikan setiap tahapan produksi makanan mempunyai sistem pencatatan yang jelas.

Pencatatan tersebut mencakup penerimaan bahan pangan, pengolahan, pengendalian suhu, penyimpanan, hingga distribusi.

Sistem dokumentasi diperlukan agar instansi berwenang dapat melakukan penelusuran apabila terjadi dugaan keracunan makanan.

Ia menilai bahwa pemeriksaan dapur tidak cukup hanya melihat kebersihan ruangan secara kasatmata.

Petugas pengawas juga harus memeriksa kondisi sanitasi, sumber air bersih, peralatan, tata cara penyimpanan bahan pangan, dan kepatuhan petugas terhadap standar keamanan.

DPN ETH memandang bahwa pengawasan harus menggunakan indikator yang terukur sehingga hasil pemeriksaan dapat dijadikan dasar pembinaan, tindakan korektif, atau sanksi sesuai ketentuan.

Transparansi pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara memberikan manfaat yang aman bagi masyarakat.

BGN PERNAH HENTIKAN SEMENTARA 1.276 DAPUR, DPN ETH MINTA HASIL PEMBENAHAN DIPUBLIKASIKAN

Pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah penegakan standar keamanan pangan.

Melalui siaran pers 16 September 2026, BGN mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

BGN merinci bahwa dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, 447 telah mendaftar tetapi belum memenuhi persyaratan kelayakan, dan delapan SPPG belum terkonfirmasi status sertifikasinya.

Angka 1.276 tersebut merupakan jumlah SPPG yang diumumkan mengalami penghentian sementara pada 16 September 2026, bukan data jumlah dapur yang masih dihentikan pada 9 Oktober 2026.

DPN ETH menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah memperbaiki kepatuhan SPPG.

Namun, publik juga membutuhkan informasi mengenai hasil pembenahannya.

Berapa dapur yang telah memenuhi persyaratan? Berapa yang masih membutuhkan perbaikan? Bagaimana hasil pemeriksaan dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum dapur kembali beroperasi?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab melalui laporan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

KOMNAS HAM DORONG PERLINDUNGAN KORBAN DAN PEKERJA MBG

Selain keselamatan penerima manfaat, Komnas HAM menilai tata kelola MBG juga harus memperhatikan perlindungan pekerja dan relawan.

Dalam kajiannya, Komnas HAM mencatat perlunya peningkatan perlindungan keselamatan kerja, pengaturan jam kerja, dan jaminan sosial bagi pekerja SPPG.

Komnas HAM juga mengusulkan mekanisme penanganan dan pemulihan korban keracunan yang cepat serta transparan.

Pada pertemuan 5 Oktober 2026, BGN disebut menyampaikan komitmen menindaklanjuti sejumlah rekomendasi tersebut, termasuk aspek perlindungan pekerja dan pemulihan korban.

Komnas HAM juga menyampaikan bahwa BGN sedang mempersiapkan perubahan pengaturan tata kelola MBG melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Proses revisi tersebut masih merupakan perkembangan kebijakan yang sedang dikerjakan, bukan peraturan baru yang telah disahkan.

DPN ETH menilai rekomendasi Komnas HAM harus dipertimbangkan pemerintah secara serius.

Sebab, perlindungan kesehatan anak dan keselamatan pekerja merupakan dua aspek yang sama-sama penting dalam penyelenggaraan program pangan nasional.

DPN ETH INGATKAN KEWAJIBAN PENGAWASAN DAN SANKSI BERDASARKAN PERATURAN

Pengawasan keamanan pangan dalam Program MBG telah mempunyai dasar hukum khusus.

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional mengatur pembinaan, pengawasan, serta penanganan pelanggaran.

Pasal 25 mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh BGN, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Pengawasan tersebut mencakup pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan inspeksi.

Peraturan itu juga menetapkan pengawasan dilakukan paling sedikit dua kali dalam satu tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu, Pasal 26 mengatur kemungkinan tindakan terhadap SPPG berdasarkan hasil pengawasan, antara lain penghentian sementara produksi dan distribusi MBG, rekomendasi pencabutan SLHS, serta penghentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pemerintah telah mempunyai instrumen hukum untuk mengambil tindakan terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar.

DPN ETH menekankan bahwa penerapan tindakan administratif harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang objektif.

Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Pelanggaran administratif, dugaan kelalaian, dan tindak pidana mempunyai unsur serta mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda. Karena itu, tidak boleh disimpulkan secara otomatis bahwa setiap kejadian keracunan merupakan tindak pidana.

LIMA DESAKAN STRATEGIS DPN ETH KEPADA PEMERINTAH

Sebagai bentuk kontrol sosial dan kontribusi terhadap perbaikan kebijakan nasional, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima usulan prioritas.

1. Perketat inspeksi keamanan pangan seluruh dapur MBG

Pemerintah perlu membangun jadwal pemeriksaan berkala berbasis risiko dengan memprioritaskan SPPG yang memiliki riwayat kejadian keamanan pangan atau temuan ketidakpatuhan.

Pemeriksaan harus mencakup keamanan bahan baku, kebersihan dapur, kualitas air, pengendalian suhu, dan mekanisme distribusi.

2. Pastikan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Seluruh SPPG wajib memenuhi persyaratan higiene sanitasi sesuai peraturan.

Pemerintah perlu melakukan verifikasi terhadap fasilitas yang belum memenuhi standar dan memastikan tindakan korektif telah dilaksanakan sebelum operasional dilanjutkan.

3. Bangun sistem pencatatan digital dan pelacakan makanan

Setiap SPPG perlu menerapkan pencatatan yang memungkinkan petugas berwenang menelusuri asal bahan pangan, waktu memasak, suhu penyimpanan, waktu pengiriman, dan waktu makanan diterima.

Sistem tersebut akan membantu mempercepat identifikasi sumber risiko apabila terjadi gangguan kesehatan.

4. Perkuat penanganan dan pemulihan korban

Pemerintah harus memastikan korban dugaan keracunan memperoleh pelayanan medis yang cepat.

Mekanisme pembiayaan, pengaduan, pemeriksaan laboratorium, dan pemulihan harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Privasi dan identitas anak harus tetap dilindungi.

5. Publikasikan hasil evaluasi keamanan pangan secara berkala

BGN bersama instansi pengawas perlu membuka informasi mengenai kemajuan sertifikasi, jumlah pemeriksaan, temuan ketidakpatuhan, tindakan korektif, dan tindak lanjut laporan masyarakat.

Informasi yang dipublikasikan harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi serta ketentuan kerahasiaan yang berlaku.

SAFRIZAL DAN GANDA SATRIA DHARMA: PROGRAM MBG HARUS DIPERBAIKI, KESELAMATAN ANAK HARUS MENJADI PRIORITAS NASIONAL

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah memperbaiki kualitas gizi dan kesehatan masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis.

Program tersebut mempunyai nilai strategis bagi masa depan Indonesia, terutama dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Namun, DPN ETH menekankan bahwa keberhasilan program harus dibangun melalui pelaksanaan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pembenahan keamanan pangan berjalan seiring dengan perluasan jangkauan penerima manfaat.

DPN ETH juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan orang tua dan masyarakat.

Kepercayaan tersebut harus dibangun melalui keterbukaan informasi, penanganan kejadian yang cepat, serta bukti nyata bahwa standar keamanan pangan dijalankan secara konsisten.

Keselamatan anak bukan sekadar indikator keberhasilan program. Keselamatan anak merupakan kewajiban mendasar yang harus dijamin dalam setiap pelayanan pangan oleh negara.

Bagi DPN ETH, pembangunan generasi Indonesia yang sehat dan cerdas tidak cukup hanya dengan menyediakan makanan bergizi.

Makanan tersebut juga harus aman, bermutu, dan disalurkan melalui sistem yang memenuhi standar.

“PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS HARUS MENJADI INVESTASI KESEHATAN GENERASI BANGSA, BUKAN SUMBER RISIKO BARU BAGI KESELAMATAN ANAK INDONESIA.”

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum: H. Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma

KONTROL SOSIAL — KESELAMATAN ANAK — KESEHATAN NASIONAL — TRANSPARANSI PEMERINTAHAN — INDONESIA MAJU

banner 336x280
Secret Link