DKI Siapkan Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Dorong Pengawasan Lingkungan
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat pengawasan limbah baterai kendaraan listrik, memastikan pengelolaan bahan berbahaya sesuai ketentuan, serta membangun sistem daur ulang yang transparan dan berkelanjutan. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat β Sabtu, 31 Oktober 2026 (WIB)....
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat pengawasan limbah baterai kendaraan listrik, memastikan pengelolaan bahan berbahaya sesuai ketentuan, serta membangun sistem daur ulang yang transparan dan berkelanjutan.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat β Sabtu, 31 Oktober 2026 (WIB).
Peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia menghadirkan tantangan baru dalam pengelolaan lingkungan, terutama penanganan baterai yang telah mencapai akhir masa pakainya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang dalam mendorong kebijakan transportasi yang memperhatikan keseluruhan siklus penggunaan baterai, termasuk pengelolaan limbahnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyiapkan dasar kebijakan pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik.
Berdasarkan keterangan resmi DLH DKI Jakarta pada 28 Oktober 2026, pemerintah daerah menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia untuk menyusun kajian pengelolaan baterai bekas.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa pengembangan kendaraan listrik perlu diikuti sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.
Pengelolaan Baterai Membutuhkan Pengawasan
Dalam pemberitaan Berita Jakarta pada 29 Oktober 2026, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH DKI Jakarta, Dedy Setiono, menyampaikan bahwa pada 2023 terdapat 55.240 kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Jakarta, atau sekitar 68 persen dari jumlah nasional pada tahun tersebut.
Angka tersebut merupakan data kendaraan tahun 2023, bukan jumlah baterai yang sudah menjadi limbah pada 2026.
Dedy menjelaskan pentingnya mempersiapkan pengelolaan baterai bekas sejak tahap pengumpulan hingga pengolahan.
ANTARA pada 30 Oktober 2026 juga memberitakan bahwa pengelolaan baterai bekas membuka peluang pemulihan material berharga.
Namun, pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kajian tersebut masih merupakan tahap persiapan kebijakan. Informasi yang tersedia belum menunjukkan volume limbah baterai yang telah dikumpulkan ataupun hasil pengolahan yang terukur.
Pernyataan Ketua Umum β Reza Prasatria Dharma
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, dengan Reza Prasatria Dharma sebagai Ketua Umum, menempatkan perlindungan lingkungan dan keterbukaan pelaksanaan kebijakan sebagai bagian penting kontrol sosial mahasiswa.
Pengembangan kendaraan listrik perlu diimbangi pengawasan terhadap baterai bekas, keselamatan pengelolaan, serta kepastian pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Pertanyaan Pengawasan Mahasiswa
Bagaimana pemerintah memastikan baterai bekas tidak dibuang sembarangan?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengumpulan dan pengangkutan baterai?
Apakah terdapat fasilitas pengolahan berizin yang dapat diakses masyarakat?
Kapan hasil kajian pemerintah dan universitas dapat diketahui publik?
Empat Langkah Perbaikan
Pertama, pemetaan limbah baterai. DLH DKI Jakarta bersama Universitas Indonesia perlu mengidentifikasi potensi limbah dan jalur pengelolaannya. Indikatornya adalah tersedianya hasil kajian yang dapat diperiksa.
Kedua, pengawasan fasilitas pengolahan. Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah perlu memastikan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan perizinan serta keselamatan. Indikatornya adalah hasil pemeriksaan dan tindak lanjut temuan.
Ketiga, pengembangan sistem pengumpulan. Pemerintah bersama produsen dan pengelola berizin dapat menyiapkan mekanisme pengembalian baterai bekas. Indikatornya ialah jumlah baterai yang tercatat dan diserahkan kepada pengelola yang memenuhi persyaratan.
Keempat, keterbukaan informasi lingkungan. Pemerintah perlu menyediakan informasi mengenai risiko, prosedur pengelolaan, dan kanal pengaduan masyarakat.
Langkah tersebut dapat membantu mencegah pencemaran serta mendukung pemanfaatan kembali material. Namun, pelaksanaannya memerlukan pembiayaan, teknologi pengolahan, pengawasan keselamatan, dan data yang memadai.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang memandang keberhasilan kebijakan lingkungan harus diukur melalui pelaksanaan yang dapat diverifikasi, bukan hanya penyusunan kajian atau pengumuman rencana pemerintah.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
REZA PRASATRIA DHARMA
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
31 Oktober 2026
KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI





