EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Nasional

Dpn Elang Tiga Hambalang Dorong RUU Perampasan Aset Segera Tuntas: Jangan Biarkan Hasil Kejahatan Dinikmati Pelakunya

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

H. Safrizal dan Ganda Satria Dharma: Pengesahan Harus Cepat, Transparan, Tetap Menjamin Kepastian Hukum dan Hak Masyarakat BOGOR, 29 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong DPR RI bersama pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

H. Safrizal dan Ganda Satria Dharma: Pengesahan Harus Cepat, Transparan, Tetap Menjamin Kepastian Hukum dan Hak Masyarakat

BOGOR, 29 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong DPR RI bersama pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi secara melawan hukum.

banner 468x60

Dorongan tersebut disampaikan jajaran DPN Elang Tiga Hambalang di bawah kepemimpinan Ketua Umum H. Safrizal bersama Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma, menyusul perkembangan terbaru pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.

DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pemberantasan kejahatan tidak cukup berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat, transparan dan akuntabel untuk mengejar serta memulihkan aset yang terbukti berkaitan dengan hasil tindak pidana.

H. SAFRIZAL: NEGARA JANGAN KALAH MELAWAN KEJAHATAN EKONOMI

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam menyelamatkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya menginginkan pelaku korupsi atau kejahatan ekonomi dihukum, tetapi juga mengharapkan kekayaan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

“Negara tidak boleh kalah menghadapi korupsi dan kejahatan ekonomi. Pelakunya harus diproses berdasarkan hukum, sementara kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana harus dapat dikejar dan dikembalikan kepada negara melalui proses hukum yang adil dan transparan,” tegas H. Safrizal.

Namun, H. Safrizal mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat.

Perampasan aset harus tetap didasarkan pada pembuktian, mekanisme pengadilan, perlindungan terhadap hak masyarakat serta prinsip praduga tidak bersalah.

GANDA SATRIA DHARMA: JANGAN HANYA HITUNG TERSANGKA, HITUNG JUGA UANG NEGARA YANG BERHASIL DISELAMATKAN

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menilai efektivitas pemberantasan korupsi ke depan tidak seharusnya hanya dinilai berdasarkan banyaknya tersangka atau terpidana.

Menurut Ganda Satria Dharma, salah satu ukuran keberhasilan penegakan hukum juga harus dilihat dari berapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

“Pemberantasan korupsi jangan hanya berhenti pada berapa orang yang ditangkap atau dipidana. Rakyat juga berhak mengetahui berapa besar uang dan aset negara yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ganda Satria Dharma.

Ia menilai RUU Perampasan Aset harus dibangun dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak menjadi instrumen yang berpotensi disalahgunakan.

Menurutnya, negara memang membutuhkan kewenangan yang efektif untuk melacak, membekukan dan merampas aset hasil kejahatan, tetapi seluruh proses tersebut harus dapat diuji secara hukum.

“Kita mendukung negara kuat menghadapi kejahatan, tetapi negara yang kuat tetap harus tunduk kepada hukum. Jangan sampai pemberantasan kejahatan justru membuka ruang tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tambah Ganda Satria Dharma.

ETH DORONG PARTISIPASI MASYARAKAT

DPN Elang Tiga Hambalang menyambut terbukanya ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut ETH, partisipasi masyarakat penting untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan memiliki keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.

Beberapa substansi yang menurut DPN ETH harus mendapatkan perhatian serius antara lain:

  1. standar pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana;
  2. perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset dengan itikad baik;
  3. mekanisme keberatan dan pengujian melalui pengadilan;
  4. transparansi pengelolaan barang dan aset hasil rampasan;
  5. pengawasan terhadap aparat yang diberikan kewenangan;
  6. pemanfaatan aset rampasan untuk kepentingan negara dan masyarakat; serta
  7. koordinasi antara Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK dan lembaga terkait lainnya.

PERAMPASAN ASET HARUS MEMPERKUAT REFORMASI PENEGAKAN HUKUM

DPN ETH menilai RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi sistem penegakan hukum nasional.

Penguatan peraturan harus dibarengi dengan peningkatan integritas aparat, transparansi penanganan perkara, pengawasan internal dan eksternal, serta tata kelola barang rampasan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Umum H. Safrizal dan Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma sepakat bahwa kewenangan besar dalam perampasan aset harus selalu diimbangi mekanisme kontrol yang kuat.

DPN ETH menolak pendekatan yang hanya mengejar kecepatan pengesahan tanpa memastikan kualitas substansi undang-undang.

ETH AJAK MASYARAKAT KAWAL PEMBAHASAN

DPN Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk ikut mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.

RUU tersebut harus menghasilkan perangkat hukum yang efektif dalam melawan kejahatan tetapi tetap menjamin perlindungan hak konstitusional masyarakat.

“Cepat itu penting, tetapi benar, adil dan dapat dilaksanakan jauh lebih penting. RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen negara melawan kejahatan, bukan menjadi sumber kewenangan tanpa kontrol,” tegas DPN ETH.

UANG NEGARA ADALAH HAK RAKYAT

Menurut DPN Elang Tiga Hambalang, korupsi pada akhirnya bukan sekadar persoalan angka kerugian negara.

Setiap rupiah uang negara yang hilang akibat korupsi pada hakikatnya merupakan sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk membangun sekolah, meningkatkan pelayanan kesehatan, membantu petani dan nelayan, mengembangkan UMKM, menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Karena itu, keberhasilan negara mengembalikan aset hasil tindak pidana merupakan bagian penting dalam memperjuangkan hak masyarakat.

DPN Elang Tiga Hambalang di bawah kepemimpinan Ketua Umum H. Safrizal dan Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset agar berjalan transparan, konstitusional, berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara.

DARI HAMBALANG UNTUK INDONESIA

ELANG TIGA HAMBALANG — MENGAWAL KEPENTINGAN RAKYAT, MENJAGA NEGARA

Dewan Pimpinan Nasional
Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)

Ketua Umum: H. Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma

banner 336x280