DPN ETH Soroti Dugaan Korupsi KUR Jember: Kredit untuk Rakyat Tak Boleh Dibajak Jaringan Fraud
Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. DPN ETH meminta...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. DPN ETH meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi menelusuri secara menyeluruh mekanisme verifikasi, pencairan, penguasaan dana, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka berinisial SH, yang disebut sebagai collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Surat penetapan tersangka tertanggal 17 September 2026, dan perkembangan tersebut diberitakan pada Jumat, 18 September 2026. Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang. ANTARA juga melaporkan perkara bermula dari laporan yang disampaikan pihak bank sebagai bagian dari upaya pemberantasan fraud.
DPN ETH: KUR adalah instrumen pemberdayaan rakyat
H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menegaskan bahwa KUR dibentuk untuk membuka akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha produktif. Karena itu, dugaan penyimpangan terhadap fasilitas tersebut harus ditangani serius.
“KUR adalah instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Apabila fasilitas yang seharusnya membantu petani dan usaha kecil justru dimanfaatkan melalui data atau kegiatan usaha yang diduga fiktif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya memperoleh akses pembiayaan,” tegas H. Safrizal.
Menurut H. Safrizal, penegakan hukum perlu diarahkan untuk menemukan seluruh rantai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti, bukan sekadar mengejar pelaku pada tingkat operasional.
DPN ETH menilai perkara KUR mempunyai dimensi kepentingan publik yang besar karena menyangkut kredibilitas program pembiayaan bersubsidi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Ganda Satria Dharma: Audit proses dari pengajuan sampai aliran dana
Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan lebih lanjut sikap Ketua Umum tersebut. Menurutnya, penyidikan perlu melihat perkara secara end-to-end.
“Penegasan Ketua Umum H. Safrizal harus diterjemahkan secara operasional. Periksa bagaimana calon penerima diperoleh, siapa yang memverifikasi data dan usaha, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana dana dicairkan, siapa yang menguasai rekening dan ke mana aliran uang akhirnya bergerak,” jelas Ganda Satria Dharma.
Ia menambahkan bahwa kelemahan pengawasan internal juga perlu dievaluasi secara institusional apabila bukti dalam proses hukum menunjukkan adanya celah pengendalian.
“Tujuannya bukan menuduh pihak yang belum terbukti terlibat. Justru pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar dapat dibedakan dengan terang antara pihak yang bertanggung jawab, pihak yang menjadi korban, serta kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi,” ujar Ganda.
Data 135 petani perlu menjadi perhatian serius
Dalam laporan media mengenai perkembangan perkara pada 18 September 2026, tersangka SH diduga menggunakan data 135 petani dalam pengajuan KUR. Laporan tersebut menyebut dugaan kerugian negara sekitar Rp6,146 miliar.
DPN ETH berpandangan aspek ini perlu didalami karena penggunaan identitas masyarakat dalam skema kredit dapat menimbulkan konsekuensi terhadap administrasi maupun akses keuangan pihak yang datanya digunakan.
Karena perkara masih dalam proses penyidikan, DPN ETH menegaskan seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DPN ETH Dorong Lima Langkah
DPN ETH mendorong Kejati Jawa Timur dan institusi terkait untuk: menelusuri aliran dana secara menyeluruh; memeriksa proses verifikasi dan persetujuan KUR; memastikan status 135 petani yang datanya diduga digunakan; mengevaluasi sistem pengawasan internal penyaluran KUR; serta menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
H. Safrizal menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghasilkan tersangka. Penegakan hukum, menurutnya, harus menghasilkan perbaikan sistem agar modus serupa tidak berulang.
Sementara itu, Ganda Satria Dharma menekankan bahwa hasil penyidikan nantinya penting menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola KUR secara lebih luas, terutama sistem verifikasi penerima dan pengawasan setelah pencairan.





