DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Dorong Pemerataan BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Perlindungan Nelayan dan Pekerja Informal
Ketua Umum DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menekankan pentingnya pemerataan jaminan sosial, kepastian kepesertaan, kemudahan pengajuan klaim, serta perlindungan ekonomi keluarga pekerja informal di Indonesia. Perlindungan Pekerja Informal Harus Diperluas dan Dievaluasi HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Ketua Umum DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menekankan pentingnya pemerataan jaminan sosial, kepastian kepesertaan, kemudahan pengajuan klaim, serta perlindungan ekonomi keluarga pekerja informal di Indonesia.
Perlindungan Pekerja Informal Harus Diperluas dan Dievaluasi
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT ā Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong peningkatan pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya nelayan, petani, pekerja harian, dan kelompok pekerja informal yang menghadapi risiko pekerjaan.
Perhatian tersebut berkaitan dengan perkembangan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pemberian perlindungan kepada 2.474 nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan dalam rangkaian peringatan HUT ke-27 Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan bahwa nelayan merupakan kelompok pekerja yang menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas melaut.
Dalam kegiatan yang sama, dilaporkan pula penyerahan manfaat Jaminan Kematian senilai Rp213 juta, disertai manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan program.
Jumlah 2.474 nelayan merupakan angka perlindungan yang dilaporkan untuk wilayah tersebut, bukan tambahan kepesertaan nasional pada hari yang sama.
Pemerintah Daerah Dorong Perlindungan hingga Tingkat Desa
Dalam perkembangan terpisah pada 21 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan kegiatan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja ekosistem desa.
Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menjelaskan pentingnya pendataan pekerja informal melalui pemerintah desa dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sasaran kegiatan meliputi petani, nelayan, pekerja rumah tangga, pekerja proyek, dan kelompok pekerja informal lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa pekerja bukan penerima upah dapat mengikuti program perlindungan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dengan manfaat sesuai persyaratan kepesertaan.
Pernyataan Ketua Umum ā Reza Prasatria Dharma
Reza Prasatria Dharma ā Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjangkau seluruh kelompok pekerja secara berkeadilan, termasuk masyarakat yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan informal.
Perluasan kepesertaan harus diikuti kejelasan status perlindungan, kemampuan membayar iuran, pemahaman mengenai manfaat program, dan kemudahan pelayanan klaim.
Pengawasan mahasiswa perlu diarahkan pada keberlanjutan kepesertaan dan manfaat yang benar-benar diterima pekerja maupun keluarganya.
Pertanyaan Pengawasan Mahasiswa
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong keterbukaan informasi mengenai jumlah nelayan yang memiliki kepesertaan aktif, sumber pembayaran iuran, mekanisme pelayanan klaim, serta ketersediaan pendampingan bagi pekerja di wilayah pesisir.
Empat Langkah Perbaikan yang Dapat Diperiksa
Pertama, verifikasi kepesertaan. BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah perlu memperbarui data pekerja yang telah terlindungi. Indikatornya jumlah peserta aktif dan kesesuaian data.
Kedua, kepastian pembayaran iuran. Dinas ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu mengevaluasi keberlanjutan pembiayaan. Indikatornya tingkat kepesertaan aktif dan keteraturan pembayaran.
Ketiga, kemudahan pelayanan klaim. BPJS Ketenagakerjaan perlu memperluas pendampingan bagi pekerja informal dan keluarganya. Indikatornya waktu penyelesaian klaim serta pengaduan yang ditindaklanjuti.
Keempat, pemerataan edukasi. Pemerintah daerah bersama pemerintah desa perlu menyelenggarakan sosialisasi hak dan kewajiban peserta. Indikatornya jangkauan kegiatan dan peningkatan pemahaman masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan meningkatkan perlindungan ekonomi keluarga pekerja. Keterbatasannya mencakup ketidakstabilan pendapatan, kemampuan pembayaran iuran, hambatan geografis, serta perubahan data pekerjaan.
Mahasiswa Mengawal Perlindungan Pekerja secara Damai dan Konstitusional
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong mahasiswa menjalankan kontrol sosial melalui kajian data, dialog dengan instansi terkait, dan rekomendasi perbaikan secara damai serta konstitusional.
Keberhasilan perluasan jaminan sosial perlu dinilai berdasarkan keberlanjutan perlindungan dan kemudahan masyarakat memperoleh manfaat sesuai ketentuan.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI





