DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Dorong Transparansi Pelayanan Lapas dan Perlindungan Hak Warga Binaan
Pemeriksaan Ombudsman RI terhadap pelayanan Lapas Kelas IIA Kupang menjadi momentum memperkuat pengawasan nasional, pencegahan pungutan liar, perlindungan hak warga binaan, serta keterbukaan mekanisme pengaduan masyarakat. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 23 Oktober 2026, WIB HAMBALANG — Dewan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pemeriksaan Ombudsman RI terhadap pelayanan Lapas Kelas IIA Kupang menjadi momentum memperkuat pengawasan nasional, pencegahan pungutan liar, perlindungan hak warga binaan, serta keterbukaan mekanisme pengaduan masyarakat.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 23 Oktober 2026, WIB
HAMBALANG — Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan pelayanan publik di seluruh lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Pengawasan tersebut penting untuk memastikan setiap warga binaan memperoleh pelayanan sesuai ketentuan hukum, sementara masyarakat dan keluarga warga binaan mendapatkan kepastian prosedur, informasi, serta akses pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ombudsman Melakukan Pemeriksaan Pelayanan Lapas
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur melakukan pengawasan standar pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang.
Kegiatan tersebut dilaporkan ANTARA pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan bertujuan memperbaiki tata kelola pemasyarakatan, memastikan pemenuhan hak warga binaan, serta mencegah potensi maladministrasi.
Pemeriksaan dilakukan melalui pengumpulan dokumen, permintaan informasi, dan wawancara dengan petugas, warga binaan, serta keluarga pengunjung.
Lima aspek utama pengawasan mencakup manajemen hunian; pencegahan peredaran telepon seluler, narkotika, dan pungutan liar; pelayanan pengaduan; pemenuhan hak warga binaan; serta pelayanan kunjungan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelayanan publik dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Tanggapan Pihak Lapas
Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Wawan Irawan, menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan internal, serta menjaga profesionalitas petugas.
Pihak lapas juga menyatakan dukungan terhadap pemeriksaan Ombudsman sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.
Dalam perkembangan kebijakan nasional, Ombudsman RI pada 29 September 2026 telah memperkuat kerja sama pengawasan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.
Penguatan tersebut melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kantor Staf Kepresidenan.
Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma
Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, menekankan pentingnya pengawasan pelayanan publik secara objektif, konstruktif, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Organisasi mahasiswa memandang bahwa pemenuhan hak warga binaan, keterbukaan prosedur pelayanan, serta keberadaan mekanisme pengaduan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Pengawasan mahasiswa perlu diarahkan pada pemeriksaan standar pelayanan, pelaksanaan rekomendasi lembaga pengawas, serta perbaikan yang dapat diukur.
Pertanyaan Pengawasan Mahasiswa
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong penjelasan mengenai keterbukaan standar pelayanan lapas, mekanisme perlindungan pelapor, waktu penyelesaian pengaduan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman.
Empat Rekomendasi Perbaikan
Pertama, transparansi standar pelayanan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama seluruh lapas dan rutan perlu memastikan informasi mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, serta hak warga binaan tersedia dan mudah diakses.
Indikatornya adalah ketersediaan standar pelayanan yang dapat diperiksa masyarakat.
Kedua, penguatan pengawasan internal.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama aparat pengawasan internal perlu melakukan pemeriksaan berkala terhadap kepatuhan pelayanan.
Indikatornya adalah jumlah rekomendasi pengawasan yang telah ditindaklanjuti.
Ketiga, perlindungan pengaduan masyarakat.
Pengelola lapas bersama Ombudsman perlu memperkuat mekanisme pengaduan yang aman, termasuk kerahasiaan identitas pelapor.
Indikatornya adalah waktu penanganan dan persentase pengaduan yang diselesaikan.
Keempat, peningkatan profesionalitas petugas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu memperkuat pelatihan etika, pelayanan publik, dan pencegahan maladministrasi.
Indikatornya adalah kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan dan hasil evaluasi berkala.
Rekomendasi tersebut diharapkan meningkatkan kepastian pelayanan, melindungi hak warga binaan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan keterbatasan sarana, jumlah petugas, kebutuhan keamanan, serta perlindungan informasi pribadi.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong mahasiswa menjalankan kontrol sosial secara damai dan konstitusional melalui penelitian, permintaan informasi publik, dialog kelembagaan, serta penyampaian rekomendasi kepada instansi berwenang.
KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang





