DPP Elang Tiga Hambalang Sumut apresiasi pengukuhan 53 PIMPASA, Bahar Effendi Pulungan SH: Jangan beri ruang bagi sindikat perdagangan orang
Medan, Jumat 21 Agustus 2026 — DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui pengukuhan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA)...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Medan, Jumat 21 Agustus 2026 — DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui pengukuhan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Sumatera Utara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengukuhkan 53 PIMPASA di Medan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi. Para PIMPASA akan berperan dalam edukasi, koordinasi, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di tengah masyarakat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan keberadaan PIMPASA di desa ditujukan antara lain untuk memberikan edukasi agar masyarakat tidak mudah terjebak menjadi korban TPPO maupun TPPM. Mereka juga diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dokumen perjalanan, aturan keimigrasian, serta risiko kejahatan lintas negara.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menilai penguatan pencegahan hingga tingkat desa merupakan langkah penting, terutama untuk melindungi masyarakat dari modus perekrutan kerja ilegal dan perdagangan orang.
“Kami mengapresiasi pengukuhan 53 PIMPASA di Sumatera Utara. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat paling bawah. Jangan menunggu warga menjadi korban baru negara hadir. Edukasi, pengawasan dan deteksi dini harus berjalan bersama,” ujar Bahar Effendi Pulungan, SH.
Menurut Bahar, posisi Sumatera Utara yang memiliki kawasan pesisir dan jalur mobilitas masyarakat yang strategis membuat pengawasan terhadap potensi TPPO harus menjadi perhatian serius. Dirjen Imigrasi juga menekankan pentingnya pengawasan di Sumut dengan pertimbangan karakter wilayah tersebut.
Bahar meminta PIMPASA tidak hanya menjadi program administratif, tetapi benar-benar hadir dan dikenal masyarakat di wilayah binaannya.
“Masyarakat harus tahu kepada siapa mereka melapor ketika menemukan tawaran kerja ke luar negeri yang mencurigakan. Jangan beri ruang bagi sindikat perdagangan orang untuk bergerak dari desa-desa dengan menjanjikan pekerjaan dan penghasilan besar kepada masyarakat,” tegas Bahar.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumut juga mendorong kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, organisasi masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pemerintah sendiri menyebut PIMPASA akan bekerja melalui kolaborasi dengan berbagai unsur tersebut.
Bahar menilai edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal perlu diperluas. Masyarakat harus memahami dokumen yang diperlukan, lembaga yang berwenang, serta tanda-tanda perekrutan ilegal agar tidak mudah menjadi korban.
“Jangan hanya tangkap orang yang berada di lapangan jika ditemukan kasus TPPO. Bongkar jaringan, telusuri pihak yang merekrut, mengangkut, menampung ataupun pihak lain yang berdasarkan bukti terlibat. Penegakan hukum harus menyentuh jaringan utamanya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Selain pengukuhan PIMPASA, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga meresmikan tiga Immigration Lounge di Sumatera Utara, yakni di Deli Park Medan, Cambridge City Mall Medan, dan Irian Mall Kisaran, sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menyatakan siap mendukung upaya pemerintah dan aparat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat pencegahan perdagangan orang.
“Perdagangan manusia adalah kejahatan serius yang dapat menghancurkan masa depan masyarakat. Negara harus hadir sejak tahap pencegahan. Kami mendukung langkah Imigrasi dan berharap 53 PIMPASA ini benar-benar menjadi garda terdepan melindungi masyarakat Sumatera Utara,” tutup Bahar Effendi Pulungan, SH.





