DPP Elang Tiga Hambalang Sumut soroti calon jemaah umrah Madina gagal berangkat, Bahar Effendi Pulungan SH: Jangan permainkan uang dan kepercayaan umat
Medan, Jumat 21 Agustus 2026 — DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menyoroti serius kasus calon jemaah umrah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dan sempat terlantar di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Kasus...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Medan, Jumat 21 Agustus 2026 — DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menyoroti serius kasus calon jemaah umrah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dan sempat terlantar di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Kasus tersebut mencuat setelah rombongan calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Selasa, 18 Agustus 2026, tidak memperoleh kepastian keberangkatan. Keluarga jemaah kemudian mendatangi kediaman pimpinan agen Travel Sultan Andalus Haramain (SAH) Cabang Madina di Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban.
Perkembangan terbaru menyebutkan Kementerian Haji dan Umrah meminta 29 calon jemaah asal Mandailing Natal melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Madina. Berdasarkan penelusuran Kementerian yang diberitakan, agen travel tersebut disebut belum terdaftar dan belum memiliki izin resmi pemerintah. Dana yang telah dihimpun dari 29 calon jemaah dilaporkan mencapai sekitar Rp1,087 miliar.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan perhatian serius serta memastikan hak-hak para calon jemaah terlindungi.
“Ini bukan persoalan kecil. Masyarakat mengumpulkan uang dengan harapan bisa beribadah ke Tanah Suci. Jangan sampai niat suci masyarakat justru menjadi kesempatan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan permainkan uang dan kepercayaan umat,” tegas Bahar Effendi Pulungan, SH.
Bahar mengatakan seluruh dugaan dalam kasus tersebut harus diperiksa secara profesional berdasarkan bukti. Ia menekankan bahwa status hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, sehingga tidak terjadi penghakiman sebelum adanya kepastian hukum.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, aparat harus mengusut perkara sampai tuntas, termasuk menelusuri aliran dana calon jemaah serta memastikan siapa saja yang memiliki tanggung jawab berdasarkan bukti.
“Kalau masyarakat sudah membayar tetapi keberangkatannya gagal, maka harus ada penjelasan yang terang. Ke mana uang jemaah digunakan, bagaimana proses pengelolaannya, dan siapa yang bertanggung jawab harus dibuka. Jika ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jangan berhenti hanya pada permukaan,” ujar Bahar.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumut juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyelenggara dan agen perjalanan umrah. Masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah mengenai legalitas penyelenggara sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar.
Bahar menilai pengawasan tersebut penting karena persoalan perjalanan ibadah bukan hanya menyangkut kerugian materi. Ada harapan, persiapan, serta kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan.
“Kepercayaan masyarakat harus dilindungi. Kami mendorong aparat dan pemerintah hadir memberikan kepastian kepada para jemaah. Bila ada hak masyarakat yang harus dikembalikan, perjuangkan sampai mereka mendapatkannya sesuai proses hukum,” katanya.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menyatakan akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mendukung proses hukum yang transparan, profesional, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Elang Tiga Hambalang Sumut berdiri untuk kepentingan masyarakat. Jangan biarkan masyarakat yang berniat menjalankan ibadah menjadi korban. Usut secara terbuka, lindungi jemaah, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Bahar Effendi Pulungan, SH.





