EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah, Global

DPP Elang Tiga Hambalang Sumut soroti kasus dugaan penggelapan dana jemaat Rp28 miliar, Bahar Effendi Pulungan SH: Kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Medan, 20 Agustus 2026 – Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang nilainya mencapai Rp28 miliar, terus menjadi perhatian publik. Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara yang telah ditetapkan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Medan, 20 Agustus 2026 – Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang nilainya mencapai Rp28 miliar, terus menjadi perhatian publik. Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Informasi mengenai penangkapan dan perkembangan kasus ini telah dipublikasikan oleh sejumlah media dan aparat penegak hukum.

Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan uang milik masyarakat merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai tindak pidana biasa.

banner 468x60

“Bukan hanya kerugian materi yang ditimbulkan, tetapi juga hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap lembaga keuangan. Kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati,” tegas Bahar Effendi Pulungan, SH.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana milik jemaat. Penyidik kemudian menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Tersangka sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya diamankan setibanya di Bandara Internasional Kualanamu.

Bahar juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran dana serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

“Kami mendukung langkah Polda Sumut dalam mengusut kasus ini. Namun, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada satu orang saja. Jika ada pihak lain yang terlibat, maka semuanya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

DPP Elang Tiga Hambalang Sumut juga mendorong penguatan sistem pengawasan di sektor perbankan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Pengawasan internal yang lebih ketat dinilai sangat penting untuk melindungi dana masyarakat.

“Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan sampai kepercayaan masyarakat disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik,” tutup Bahar Effendi Pulungan, SH.

banner 336x280