DPP Elang Tiga Hambalang Sumut tanggapi vonis bebas perkara smartboard Tebing Tinggi, Bahar Effendi Pulungan SH: Hormati putusan, transparansi tetap harus dijaga
Medan, Jumat 21 Agustus 2026 — Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Medan, Jumat 21 Agustus 2026 — Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Putusan dibacakan pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. Majelis hakim menyatakan Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim membebaskan Bambang dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar ia dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebing Tinggi yang sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam pemberitaan persidangan, PT Gunung Emas Ekaputra yang dipimpin Bambang merupakan penyedia 93 unit smartboard dengan nilai kontrak sekitar Rp14,275 miliar. Jaksa dalam perkara tersebut sebelumnya mendalilkan adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar berdasarkan hasil audit yang disampaikan dalam persidangan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Bahar Effendi Pulungan, SH menegaskan DPP Elang Tiga Hambalang Sumut menghormati independensi pengadilan dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, putusan pengadilan harus dihormati selama proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Ketika pengadilan menyatakan seseorang tidak terbukti bersalah, maka keputusan tersebut wajib dihormati. Namun, perkara yang menyangkut penggunaan uang rakyat juga harus menjadi pelajaran agar setiap proses pengadaan pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bahar Effendi Pulungan, SH.
Bahar menilai perhatian publik terhadap perkara smartboard Tebing Tinggi cukup beralasan karena pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan anggaran publik. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak menghindari spekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.
“Jangan menghakimi orang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh pengadilan. Pada saat yang sama, jangan pula menutup ruang pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Prinsipnya sederhana: hormati hukum, kawal uang rakyat dan buka setiap proses secara transparan,” tegas Bahar.
Dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan smartboard tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, yang diproses dalam berkas perkara terkait/terpisah, masing-masing telah dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara berharap setiap langkah hukum selanjutnya tetap dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan ataupun opini publik.
“Elang Tiga Hambalang Sumut akan tetap berdiri dalam posisi mengawal kepentingan masyarakat. Yang bersalah harus diproses sesuai hukum, sementara yang tidak terbukti bersalah juga harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak sebagaimana dijamin hukum,” tutup Bahar Effendi Pulungan, SH.





