EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

DPR setujui 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, ETH: Jangan biarkan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) menaruh perhatian serius terhadap persetujuan DPR RI atas 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menilai pengisian jabatan hakim pada...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) menaruh perhatian serius terhadap persetujuan DPR RI atas 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menilai pengisian jabatan hakim pada tingkat tertinggi peradilan bukan sekadar proses kelembagaan. Menurutnya, keputusan tersebut berkaitan langsung dengan masa depan penegakan hukum serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

banner 468x60

Persetujuan terhadap para calon tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan.

H. Safrizal: Rakyat membutuhkan hakim yang berani dan berintegritas

H. Safrizal menegaskan bahwa jabatan hakim merupakan amanah besar. Setiap putusan yang dijatuhkan dapat menentukan hak, kebebasan, harta benda, bahkan masa depan seseorang.

“Indonesia membutuhkan hakim yang tidak hanya memahami undang-undang, tetapi juga memiliki integritas, keberanian, dan hati nurani. Hakim harus berani mengatakan benar ketika benar dan salah ketika salah, siapa pun pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.”

Menurutnya, masyarakat membutuhkan sistem peradilan yang memberikan rasa keadilan tanpa membedakan jabatan, kekayaan, kekuasaan, ataupun latar belakang seseorang.

“Jangan sampai hukum memberikan kesan tajam kepada rakyat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan atau uang. Keadilan harus mempunyai standar yang sama untuk semua.”

ETH: Mahkamah Agung adalah benteng terakhir pencari keadilan

Elang Tiga Hambalang menilai Mahkamah Agung mempunyai posisi sangat strategis sebagai puncak badan peradilan di Indonesia.

Tidak sedikit masyarakat yang harus menempuh proses hukum selama bertahun-tahun, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga akhirnya menggantungkan harapan pada proses hukum di tingkat Mahkamah Agung.

Karena itu, kualitas, keberanian, profesionalisme, dan integritas Hakim Agung mempunyai pengaruh besar terhadap kepercayaan masyarakat kepada negara hukum.

H. Safrizal mengatakan:

“Ketika seseorang sudah menempuh proses dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi, harapan terakhirnya adalah memperoleh keputusan yang benar-benar berdasarkan hukum dan keadilan. Karena itu, integritas Hakim Agung tidak boleh ditawar.”

Ganda Satria Dharma: Putusan hakim harus dapat dipertanggungjawabkan

Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menegaskan bahwa independensi hakim harus dijaga dan dilindungi. Namun, independensi tersebut harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

Hakim tidak boleh berada di bawah tekanan politik, ekonomi, maupun intervensi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara.

“Hakim harus merdeka dalam memutus perkara. Tetapi kemerdekaan tersebut adalah kemerdekaan untuk menegakkan hukum dan keadilan, bukan kebebasan untuk bertindak tanpa pertanggungjawaban.”

Menurut Ganda, kualitas putusan pengadilan menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Setiap putusan harus mempunyai pertimbangan hukum yang kuat, logis, objektif, serta didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Masyarakat mungkin tidak selalu mendapatkan putusan sesuai keinginannya. Tetapi masyarakat berhak mendapatkan putusan yang argumentasinya jelas, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum.”

ETH dorong penguatan integritas dan pengawasan hakim

Elang Tiga Hambalang mendorong penguatan mekanisme pengawasan terhadap integritas aparatur peradilan dengan tetap menghormati independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

ETH memandang Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memiliki peran penting, sesuai kewenangan masing-masing, dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pengawasan yang efektif diperlukan untuk mencegah terjadinya suap, gratifikasi, konflik kepentingan, praktik perantara perkara, maupun berbagai bentuk intervensi yang dapat merusak independensi lembaga peradilan.

“Kalau masyarakat sampai percaya bahwa hakim dapat dibeli, yang runtuh bukan hanya kepercayaan terhadap sebuah pengadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum. Karena itu, integritas lembaga peradilan harus kita jaga bersama,” tegas H. Safrizal.

Hakim Tipikor harus berani menghadapi korupsi

ETH memberikan perhatian khusus terhadap posisi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.

Menurut ETH, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada tahap penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan. Pengadilan merupakan tempat fakta dan alat bukti diuji sebelum pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan hukum.

Ganda Satria Dharma mengatakan:

“KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat bekerja keras membongkar suatu perkara. Tetapi pada akhirnya pengadilanlah yang menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, kualitas dan integritas Hakim Tipikor mempunyai posisi yang sangat strategis.”

ETH juga mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan dengan menghormati hak terdakwa, asas praduga tak bersalah, dan prinsip peradilan yang adil.

Pemberantasan korupsi yang tegas harus tetap berdiri di atas proses hukum yang benar dan berkeadilan.

ETH dorong transparansi peradilan

Elang Tiga Hambalang turut mendorong peningkatan transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan badan peradilan.

Masyarakat perlu memperoleh akses yang semakin mudah terhadap informasi yang memang terbuka menurut ketentuan hukum, termasuk jadwal persidangan, perkembangan perkara, salinan putusan, serta informasi pelayanan peradilan.

Transparansi tidak hanya memperkuat pengawasan publik, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Ganda Satria Dharma mengatakan:

“Pengadilan adalah institusi publik. Semakin terbuka proses yang menurut hukum memang dapat diakses masyarakat, semakin besar kesempatan publik untuk memahami bagaimana hukum ditegakkan.”

LBH Elang Tiga Hambalang diminta aktif mengawal akses keadilan

Elang Tiga Hambalang juga mendorong Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) untuk meningkatkan perannya dalam pendidikan, konsultasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

ETH berpandangan persoalan keadilan bukan hanya berkaitan dengan kualitas hakim dan putusan pengadilan. Akses masyarakat terhadap bantuan hukum juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Hal tersebut terutama penting bagi masyarakat kurang mampu atau masyarakat yang memiliki keterbatasan pemahaman mengenai proses hukum.

H. Safrizal mengatakan:

“Jangan sampai seseorang kehilangan haknya hanya karena tidak memahami hukum atau tidak mempunyai kemampuan ekonomi untuk memperjuangkannya. Hukum harus dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia.”

ETH serukan reformasi peradilan yang berkelanjutan

Elang Tiga Hambalang mendorong pembenahan sistem peradilan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui peningkatan integritas hakim, kualitas putusan, transparansi, digitalisasi pelayanan, pengawasan etik, serta pemberantasan praktik mafia peradilan.

ETH berpandangan kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak dapat dibangun hanya melalui slogan.

Kepercayaan akan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar diterapkan secara adil: hak masyarakat dilindungi, pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum, dan tidak ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekayaan, atau kekuasaan.

H. Safrizal: Keadilan tidak boleh takut kepada kekuasaan

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menegaskan:

“Keadilan tidak boleh takut kepada kekuasaan, tidak boleh tunduk kepada uang, dan tidak boleh berubah karena tekanan. Di hadapan hukum, rakyat biasa maupun pejabat harus mempunyai kedudukan yang sama.”

Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menambahkan:

“Kami berharap para hakim yang memperoleh amanah dapat menjadi penjaga terakhir keadilan. Putuslah perkara berdasarkan hukum, fakta, alat bukti, dan hati nurani. Karena di balik setiap berkas perkara terdapat manusia yang sedang menunggu keadilan.”

Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendukung penguatan supremasi hukum, independensi lembaga peradilan, integritas aparat penegak hukum, serta perluasan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

banner 336x280