Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lembaga Pendidikan Agama Diusut, LBH ETH: Lindungi Korban, Jangan Biarkan Nama Baik Institusi Menghambat Proses Hukum
Okky A.J. SH.MH.: Perlindungan anak harus menjadi prioritas, tetapi tersangka tetap berhak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 13 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) memberikan perhatian...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Perlindungan anak harus menjadi prioritas, tetapi tersangka tetap berhak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 13 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan salah satu lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan Polresta Pati yang diberitakan ANTARA pada 12 September 2026, perkara bermula dari laporan keluarga korban pada Rabu, 9 September. Polisi kemudian menetapkan seorang pengasuh lembaga pendidikan agama berinisial MK, 47 tahun, sebagai tersangka pada Kamis, 10 September 2026. Penyidik menyebut dugaan perbuatan terjadi pada periode Juli–Agustus 2026 dan berdasarkan penyidikan sementara diduga dilakukan secara berulang.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak membutuhkan pendekatan hukum yang sangat hati-hati.
“Keselamatan dan pemulihan anak harus menjadi prioritas. Nama baik lembaga, kedudukan seseorang atau tekanan lingkungan tidak boleh digunakan untuk menghambat laporan maupun proses hukum. Namun tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai pengadilan membuktikan kesalahannya.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap institusional LBH ETH terhadap perkembangan perkara dan bukan bagian dari keterangan resmi kepolisian.
Polisi Koordinasi dengan Layanan Perlindungan Anak
Polresta Pati menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, pemeriksaan korban, saksi dan tersangka, serta koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pati dan instansi terkait. Polisi juga menegaskan perlindungan dan pendampingan korban menjadi bagian dari penanganan perkara.
Menurut kepolisian, penanganan perkara mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.
LBH ETH mengapresiasi koordinasi tersebut, tetapi mengingatkan bahwa pendampingan korban tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan kepolisian.
LBH ETH: Jangan Membuat Anak Mengalami Trauma Berulang
Okky menilai pemeriksaan terhadap anak harus menggunakan pendekatan ramah korban dan sebisa mungkin menghindari pengulangan cerita traumatis kepada terlalu banyak pihak.
“Anak jangan dipaksa mengulang pengalaman yang sama berkali-kali apabila tidak diperlukan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh petugas yang kompeten, dengan pendampingan yang tepat dan perlindungan kerahasiaan.”
LBH ETH meminta aparat dan seluruh pihak menjaga identitas korban, termasuk nama, foto, alamat, sekolah, keluarga maupun informasi lain yang dapat membuat korban dikenali.
Masyarakat dan media sosial juga diminta tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengarah pada identifikasi anak.
Nama Baik Institusi Tidak Boleh Mengalahkan Keselamatan Anak
LBH ETH menilai dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan memiliki dimensi khusus karena terdapat hubungan kepercayaan dan ketimpangan posisi antara anak dan orang dewasa yang mempunyai otoritas.
Karena itu, lembaga pendidikan perlu memiliki mekanisme pengaduan yang aman dan dapat digunakan anak tanpa takut mengalami tekanan.
“Lembaga pendidikan yang kuat bukan lembaga yang menutupi masalah demi reputasi. Justru institusi yang bertanggung jawab harus berani membuka ruang pengaduan, melindungi korban dan membantu aparat menemukan kebenaran,” ujar Okky.
LBH ETH juga menegaskan dugaan tindak pidana oleh individu tidak boleh digunakan untuk menstigmatisasi seluruh lembaga pendidikan agama, pesantren, guru maupun pengasuh di Indonesia.
Pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan terhadap masing-masing orang berdasarkan bukti.
Lima Masukan LBH ETH
LBH ETH mendorong lima langkah dalam penanganan perkara ini:
- Pastikan korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis dan medis secara berkelanjutan, tidak hanya selama pemeriksaan.
- Jaga identitas serta keamanan korban dan keluarganya, termasuk dari tekanan sosial, intimidasi ataupun tindakan balasan.
- Amankan alat bukti secara profesional dan hindari perkara hanya bergantung pada satu jenis keterangan.
- Periksa kemungkinan adanya korban lain secara hati-hati, tanpa melakukan publikasi identitas atau menciptakan kepanikan.
- Audit mekanisme perlindungan anak di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk prosedur pelaporan dan pengawasan terhadap pihak yang mempunyai akses langsung kepada anak.
Tersangka Tetap Memiliki Hak Hukum
LBH ETH mengingatkan bahwa penetapan MK sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah.
Tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum, mengetahui tuduhan terhadap dirinya, mengajukan bukti maupun pembelaan serta memperoleh pemeriksaan yang profesional.
Okky menilai perlindungan korban dan penghormatan terhadap hak tersangka harus berjalan bersama.
“Negara hukum diuji ketika mampu melindungi korban tanpa mengabaikan hak orang yang dituduh. Jangan korbankan anak, tetapi jangan pula mengganti proses pembuktian dengan penghakiman massa.”
Masyarakat Harus Berani Melapor
LBH ETH mengajak orang tua, guru, pengasuh dan masyarakat agar menciptakan ruang yang membuat anak berani menyampaikan keluhan tanpa takut disalahkan.
Apabila ditemukan indikasi kekerasan, masyarakat disarankan mencatat kronologi, menjaga bukti yang diperoleh secara sah dan segera menggunakan kanal kepolisian, UPTD PPA maupun lembaga perlindungan terkait.
LBH ETH juga mengingatkan keluarga korban agar tidak merasa wajib menyelesaikan persoalan secara tertutup apabila peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana yang harus diproses berdasarkan hukum.
“Anak yang datang untuk meminta pertolongan harus didengar dan dilindungi. Tidak boleh ada kepentingan institusi, jabatan ataupun tekanan sosial yang lebih tinggi daripada keselamatan anak dan tegaknya hukum,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.





