Dugaan Penyadapan Ilegal Jadi Sorotan Nasional, ETH Gorontalo Dukung Arahan Presiden Prabowo: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — GORONTALO, Rabu, 4 November 2026 Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian nasional. Perkara ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — GORONTALO, Rabu, 4 November 2026
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian nasional. Perkara ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga pihak lainnya.
Berdasarkan keterangan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Yusril menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan perkembangan perkara dan memberikan arahan agar penanganannya dilakukan secara tegas serta objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
ETH Gorontalo Dukung Ketegasan Presiden Prabowo
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Gorontalo, Ardiansyah Inde, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang mengedepankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
ETH Gorontalo memandang bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Kewenangan aparat dalam melakukan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Dukungan terhadap langkah pemerintah, menurut arah sikap organisasi, bukan berarti membenarkan tindakan tanpa proses pembuktian. Setiap pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penyadapan Harus Berlandaskan Hukum
Dalam perkembangan perkara ini, pemerintah juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan kewenangan penyadapan di lembaga negara.
Yusril menjelaskan bahwa sejumlah institusi memiliki kewenangan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan atau untuk kepentingan di luar tugas yang diberikan oleh undang-undang.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang sedang ditangani merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Pengawasan terhadap proses pidana dan etik juga disebut akan dilakukan agar penanganannya berjalan profesional dan proporsional.
ETH Gorontalo: Lindungi Privasi dan Kepercayaan Publik
Elang Tiga Hambalang Gorontalo menilai persoalan ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi pemantauan dan penyadapan oleh aparat negara.
Perlindungan privasi warga negara, kepastian hukum, serta akuntabilitas lembaga penegak hukum harus berjalan beriringan dengan kebutuhan negara dalam menjaga keamanan dan menindak kejahatan.
ETH Gorontalo mendorong agar pengusutan perkara dilakukan sampai tuntas berdasarkan alat bukti, tanpa intervensi kepentingan politik maupun perlindungan terhadap pihak tertentu.
Ketegasan negara harus terlihat dari keberanian menegakkan hukum secara adil. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, dan tidak boleh pula ada pihak yang ditempatkan di atas hukum.
Sumber:
- ANTARA News Gorontalo, 4 November 2026 — Irwasum Polri: Kasus penyadapan ilegal murni oknum, bukan kebijakan.
- PPID Kemenko Kumham Imipas, 4 November 2026 — Menko Yusril Tegaskan Penahanan Tiga Perwira Tinggi Polri Terkait Dugaan Penyadapan Ilegal Sesuai Prosedur Hukum.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang





