EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Dugaan upah pekerja di bawah standar mencuat di Gorontalo, Ardiansyah Inde: bongkar aliran pembayaran, jangan biarkan hak pekerja dipotong

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

GORONTALO — Selasa, 1 September 2026, Persoalan dugaan pembayaran upah pekerja di bawah standar yang mencuat di Gorontalo harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan. Persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai keluhan pekerja tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

GORONTALO — Selasa, 1 September 2026, Persoalan dugaan pembayaran upah pekerja di bawah standar yang mencuat di Gorontalo harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan. Persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai keluhan pekerja tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap kontrak, nilai pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pekerjaan.

Dalam pemberitaan yang beredar, terdapat pekerja yang mengaku menerima upah sekitar Rp1,75 juta, sementara muncul informasi mengenai nilai pembayaran dari pihak pertama yang lebih besar. Perbedaan tersebut perlu diverifikasi secara resmi untuk mengetahui mekanisme pembayaran sebenarnya dan memastikan tidak ada hak pekerja yang dikurangi secara tidak sah.

banner 468x60

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang (ETH) Sulut–Gorontalo, Ardiansyah Inde, meminta Dinas Tenaga Kerja turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Jangan biarkan pekerja hanya menjadi pihak paling bawah yang menerima sisa. Kalau memang terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan pemberi pekerjaan dengan upah yang akhirnya diterima pekerja, bongkar aliran pembayarannya. Periksa kontraknya, periksa perusahaan atau pihak perantaranya, dan jelaskan kepada publik ke mana selisih pembayaran itu mengalir,” tegas Ardiansyah Inde.

ETH minta Disnaker jangan hanya menunggu laporan

Ardiansyah menilai pengawasan ketenagakerjaan tidak seharusnya baru bergerak setelah persoalan menjadi viral. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan perusahaan dan penyedia tenaga kerja menjalankan ketentuan pengupahan serta memenuhi hak pekerja.

Menurutnya, pekerja sering berada pada posisi tawar yang lemah sehingga tidak semua berani menyampaikan keluhan secara terbuka.

“Jangan menunggu pekerja berteriak baru pemerintah datang. Pengawas ketenagakerjaan harus aktif. Kalau ada indikasi pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, panggil pihak-pihak terkait dan buka dokumennya. Jangan ada permainan di atas keringat pekerja,” katanya.

Periksa kontrak dan rantai pembayaran

ETH Sulut–Gorontalo meminta pemeriksaan setidaknya mencakup kontrak kerja, slip pembayaran, jumlah upah yang seharusnya diterima, potongan yang dikenakan, serta dasar hukum setiap potongan.

Apabila pekerjaan melibatkan perusahaan utama, vendor, subkontraktor ataupun penyedia tenaga kerja, seluruh rantai pembayaran perlu diperiksa sehingga dapat diketahui apakah terdapat selisih dan, jika ada, apa dasar penggunaannya.

Ardiansyah mengingatkan bahwa selisih nilai pembayaran tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, karena dapat terdapat komponen biaya yang sah. Karena itu, pemeriksaan resmi diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak tertentu.

Jangan jadikan kebutuhan kerja sebagai alasan menekan buruh

Ardiansyah juga mengingatkan perusahaan agar tidak memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan untuk memberikan upah yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Pekerja membutuhkan pekerjaan, tetapi itu bukan berarti hak mereka boleh ditekan. Investasi dan dunia usaha memang harus tumbuh, tetapi pertumbuhan ekonomi yang sehat tidak boleh dibangun dengan mengorbankan pekerja,” ujarnya.

ETH Sulut–Gorontalo meminta pemerintah memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai peraturan. Sebaliknya, apabila pemeriksaan membuktikan pembayaran telah sesuai ketentuan, hasil tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar.

“Kami tidak meminta pemerintah menghukum orang tanpa bukti. Kami meminta pemerintah membuka fakta. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Tetapi kalau ditemukan hak pekerja dipotong secara tidak sah, jangan kompromi—kembalikan hak pekerja dan tindak pihak yang bertanggung jawab,” tutup Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sulut–Gorontalo, Ardiansyah Inde.

banner 336x280