EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Ekspor Komoditas Strategis Satu Pintu Disorot, DPN ETH: Tutup Kebocoran Devisa, tetapi Jangan Ciptakan Monopoli Baru

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — 19 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti kebijakan pemerintah mengenai ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis melalui BUMN, yang kembali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 19 September 2026....

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — 19 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti kebijakan pemerintah mengenai ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis melalui BUMN, yang kembali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 19 September 2026. DPN ETH menilai penguatan pengawasan ekspor penting untuk menekan manipulasi nilai transaksi dan kebocoran devisa, tetapi implementasinya harus transparan, dapat diaudit, menjaga persaingan usaha, dan tidak menciptakan konsentrasi kewenangan ekonomi tanpa pengawasan memadai.

Presiden Prabowo mengatakan mekanisme ekspor satu pintu dimaksudkan untuk membenahi tata kelola dan mencegah laporan ekspor palsu. Dalam kebijakan pemerintah, konsolidasi tersebut dijalankan melalui BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

banner 468x60

Kebijakan Sudah Memiliki Dasar Hukum

Kebijakan ekspor satu pintu SDA strategis memiliki dasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah memulai penerapannya terhadap tiga kelompok komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy. ([Kemenko Perekonomian][2])

Kementerian Perdagangan kemudian menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 untuk batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 untuk paduan besi. Ketiganya berlaku sejak 1 Juni 2026.

Pemerintah menyatakan pelaksanaan dilakukan bertahap. Pada masa transisi, dokumen aktivitas ekspor disampaikan secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Bea dan Cukai, sementara implementasi penuh melalui DSI sebelumnya ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027.

H. Safrizal: Satu Pintu Harus Berarti Satu Sistem Pengawasan, Bukan Satu Kelompok Menguasai Pasar

H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menilai tujuan memperbaiki tata kelola ekspor perlu didukung selama diarahkan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Kalau ekspor satu pintu digunakan untuk mengetahui volume sebenarnya, harga sebenarnya, penerima barang, dan devisa yang seharusnya kembali ke Indonesia, maka sistem pengawasannya memang harus diperkuat. Tetapi satu pintu jangan kemudian berubah menjadi satu kelompok yang menguasai akses ekspor tanpa kontrol yang kuat.”

Menurut H. Safrizal, pemerintah perlu membangun mekanisme yang memungkinkan publik dan lembaga pengawas mengetahui apakah sistem baru benar-benar meningkatkan penerimaan negara.

Ia mengingatkan bahwa konsolidasi perdagangan yang sangat besar dapat menimbulkan risiko baru apabila mekanisme penetapan harga, pemilihan pembeli, kontrak perdagangan, biaya layanan, dan pengawasan tidak dibuat transparan.

“Tujuan akhirnya harus jelas: kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada negara dan rakyat. Jangan sampai kebocoran lama ditutup, tetapi kemudian muncul titik konsentrasi baru yang juga sulit diawasi,” tegas H. Safrizal.

Nilai Tiga Komoditas Mencapai Puluhan Miliar Dolar AS

Besarnya nilai perdagangan membuat kebijakan ini mempunyai dampak ekonomi yang luas.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat ekspor batu bara, kelapa sawit dan ferroalloy pada 2025 mencapai sekitar 66,13 miliar dolar AS, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Pemerintah menyebut tiga komoditas tersebut sebagai kontributor penting bagi surplus perdagangan Indonesia.

Karena itu, DPN ETH menilai perubahan mekanisme tata kelola terhadap komoditas dengan nilai puluhan miliar dolar tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa.

Sistem tersebut dapat memengaruhi penerimaan devisa, perpajakan, bea keluar, posisi tawar eksportir, kelancaran rantai pasok, serta hubungan perdagangan Indonesia dengan pembeli internasional.

Ganda Satria Dharma: Bangun Sistem yang Bisa Mencocokkan Barang, Harga dan Uang

Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan lebih rinci sikap Ketua Umum H. Safrizal.

“Penegasan Ketua Umum harus diterjemahkan ke sistem pengawasan digital dari hulu ke hilir. Volume barang yang keluar harus dapat dicocokkan dengan dokumen ekspor, harga transaksi, invoice, pembayaran, devisa yang masuk, kewajiban pajak, bea keluar serta PNBP yang menjadi hak negara.”

Menurut Ganda, pemerintah perlu membangun rekonsiliasi data antara Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM atau kementerian teknis terkait, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, perbankan, dan PT DSI sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau sebuah perusahaan melaporkan ekspor satu juta ton, sistem harus mampu mengetahui satu juta ton itu dikirim ke siapa, harganya berapa, berapa uang yang dibayar pembeli dan berapa devisa yang benar-benar kembali. Di situlah manfaat sistem satu pintu harus terlihat,” jelas Ganda.

Pemerintah Memang Menargetkan Under-Invoicing

Salah satu persoalan yang ingin diperbaiki pemerintah adalah praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai sebenarnya.

Presiden Prabowo pada 16 September 2026 menyatakan penertiban under-invoicing diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional. Kemenko Perekonomian sebelumnya juga menyebut tata kelola baru ditujukan untuk mencegah under-invoicing, transfer pricing yang bermasalah, serta pelarian devisa hasil ekspor

Namun, DPN ETH menilai setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan berdasarkan transaksi, dokumen dan proses hukum, sehingga kebijakan pengawasan tidak berubah menjadi generalisasi terhadap seluruh eksportir.

Jangan Ganggu Ekspor yang Patuh

DPN ETH mengingatkan bahwa perusahaan yang memenuhi kewajiban hukum perlu mendapatkan kepastian proses.

Kemenko Perekonomian sejak awal menyatakan masa transisi dirancang agar kebijakan baru tidak mengganggu arus barang maupun kontrak perdagangan yang sedang berjalan. Pemerintah juga menegaskan bahwa PT DSI tidak mengambil alih fungsi regulator; perizinan, pengaturan dan pengawasan tetap berada pada kementerian/lembaga yang berwenang.

H. Safrizal menilai prinsip tersebut harus dipertahankan.

“Penindakan terhadap manipulasi harus tegas, tetapi perusahaan yang patuh juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai proses ekspor menjadi lebih panjang, biaya logistik bertambah, kapal menunggu, atau kontrak internasional terganggu karena koordinasi antarlembaga tidak siap.”

Risiko Monopoli dan Konflik Kepentingan Harus Dicegah

Pada 16 September 2026, Kementerian Perdagangan juga menjelaskan bahwa ekspor satu pintu tidak otomatis diterapkan pada seluruh komoditas strategis. Penetapan komoditas harus mempertimbangkan antara lain kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi devisa, hilirisasi, struktur pasar serta penguasaan rantai pasok. Kemendag juga menyatakan sektor swasta tetap memiliki ruang untuk mengekspor komoditas yang berada di luar skema satu pintu dengan tetap memenuhi ketentuan. ([Kementerian Perdagangan][6])

DPN ETH berpandangan prinsip tersebut penting karena penguatan peran negara tidak boleh menghilangkan prinsip akuntabilitas.

Ganda Satria Dharma mengatakan pengawasan persaingan usaha juga perlu dilibatkan apabila struktur perdagangan berubah secara signifikan.

“Ketua Umum mengingatkan soal konsentrasi. Karena itu harus ada pemisahan jelas antara regulator, operator dan pengawas. Jangan sampai lembaga yang menjalankan perdagangan sekaligus mempunyai ruang menentukan aturan yang menguntungkan dirinya sendiri.”

Transparansi Harga Ekspor Menjadi Kunci

DPN ETH menilai salah satu manfaat utama sistem baru seharusnya adalah kemampuan negara mengetahui harga transaksi yang lebih mendekati kondisi sebenarnya di pasar internasional.

Sekretariat Negara pada Juli 2026 menyampaikan bahwa pemerintah membangun sistem tersebut agar negara dapat mengetahui berapa volume yang diekspor, siapa pembelinya, berapa harga sebenarnya dan berapa devisa yang seharusnya kembali. Presiden saat itu menyebut PT DSI telah mengelola devisa sekitar 10,5 miliar dolar AS dalam tahap awal implementasi.

Menurut DPN ETH, indikator seperti itulah yang perlu dipublikasikan secara berkala agar efektivitas kebijakan dapat dinilai secara objektif.

DPN ETH Dorong Tujuh Pengamanan Tata Kelola

DPN ETH mendorong pemerintah memastikan sistem ekspor satu pintu mempunyai audit transaksi yang independen, rekonsiliasi data volume–harga–devisa, transparansi biaya pelayanan, pencegahan konflik kepentingan, pengawasan persaingan usaha, kepastian pelayanan bagi eksportir yang patuh, serta laporan berkala mengenai tambahan devisa dan penerimaan negara yang dihasilkan sistem baru.

Organisasi juga meminta evaluasi masa transisi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan asosiasi industri dan lembaga pengawasan terkait.

H. Safrizal menegaskan:

“Kalau kebijakan ini mampu menutup kebocoran triliunan rupiah, negara harus mempertahankannya dan memperbaikinya. Tetapi keberhasilannya harus dibuktikan dengan data, bukan hanya klaim.”

Ganda Satria Dharma menambahkan:

“Ukur sebelum dan sesudah sistem diberlakukan: selisih harga ekspor, devisa yang masuk, penerimaan pajak dan PNBP, waktu pelayanan, biaya eksportir, serta jumlah temuan pelanggaran. Dengan data itu masyarakat dapat menilai apakah kebijakan benar-benar bekerja.”

banner 336x280
Secret Link