EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Ekspor SDA Strategis Satu Pintu, Reza Prasatria Dharma: Negara Harus Tutup Kebocoran, tetapi Transparansi dan Pengawasannya Juga Harus Terbuka

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Sabtu, 19 September 2026 Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti kebijakan pemerintah mengenai penataan ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui mekanisme BUMN ekspor serta rencana pengoperasian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada awal 2027. Ketua...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Sabtu, 19 September 2026 Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti kebijakan pemerintah mengenai penataan ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui mekanisme BUMN ekspor serta rencana pengoperasian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada awal 2027.

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai pembenahan tata kelola ekspor dapat menjadi langkah penting apabila benar-benar mampu meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki akurasi data perdagangan dan mengurangi ruang praktik under-invoicing atau penyimpangan pencatatan transaksi.

banner 468x60

Namun, organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan bahwa konsentrasi mekanisme ekspor pada satu sistem juga harus dibarengi transparansi transaksi, audit yang kuat, pengawasan konflik kepentingan serta akuntabilitas BUMN yang menjalankannya.

FAKTA TERVERIFIKASI

Presiden Prabowo Subianto pada Jumat malam, 18 September 2026, kembali menyampaikan bahwa ekspor komoditas strategis akan ditata melalui mekanisme satu pintu dengan melibatkan BUMN. Presiden mengaitkan kebijakan itu dengan upaya pemerintah membenahi tata kelola dan mencegah laporan ekspor yang tidak benar. Pernyataan mengenai adanya laporan palsu merupakan penilaian yang disampaikan Presiden, dan tidak dengan sendirinya merupakan tuduhan terhadap perusahaan tertentu.

Dasar hukum kebijakan tersebut sudah diterbitkan sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang ditetapkan 20 Mei dan berlaku sejak 1 Juni 2026. PP tersebut mengatur penetapan komoditas strategis, tata kelola ekspor, serta pembinaan dan pengawasan.

Dalam tahap awal, pemerintah menetapkan batu bara, kelapa sawit dan ferroalloy/paduan besi dalam pelaksanaan kebijakan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut ekspor tiga komoditas tersebut pada 2025 mencapai sekitar US$66,13 miliar atau 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Pemerintah juga menegaskan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, eksportir tetap melakukan kegiatan ekspor sambil menyampaikan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemenko Perekonomian sebelumnya menyebut implementasi penuh melalui DSI ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027.

Sementara itu, pemerintah merencanakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Bursa tersebut ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027 dan diarahkan membangun Indonesia Reference Price untuk sejumlah komoditas ekspor utama.

Reza: Kekayaan Alam Harus Memberikan Manfaat yang Bisa Diukur Rakyat

Reza Prasatria Dharma menyatakan Satuan Mahasiswa ETH memandang sumber daya alam Indonesia sebagai aset strategis yang tata kelolanya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika ekspor satu pintu benar-benar mampu menutup kebocoran, memperbaiki data, meningkatkan devisa serta penerimaan negara, maka hasilnya harus dapat dibuktikan dengan angka yang terbuka kepada masyarakat. Jangan berhenti pada perubahan mekanisme administratif.”

Menurut Reza, publik nantinya perlu mengetahui perbandingan kinerja sebelum dan sesudah sistem baru berjalan.

Indikator tersebut antara lain nilai ekspor, devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri, penerimaan pajak dan PNBP, selisih data perdagangan dengan negara tujuan, biaya transaksi serta manfaat yang diterima masyarakat.

Jangan Sampai Satu Pintu Menjadi Ruang Baru yang Sulit Diawasi

Satuan Mahasiswa ETH menilai mekanisme terpusat membawa konsekuensi pengawasan yang lebih besar.

“Semakin besar kewenangan dan nilai transaksi yang berada dalam satu sistem, semakin kuat pula auditnya harus dibangun. Satu pintu seharusnya berarti lebih mudah diawasi, bukan justru menjadi satu pintu yang tertutup dari pengawasan publik.”

Reza meminta pemerintah menjamin tata kelola PT DSI memiliki mekanisme pencegahan konflik kepentingan, audit transaksi, keterlacakan harga dan volume ekspor serta sistem pengaduan yang dapat ditindaklanjuti.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya menyatakan keberadaan DSI tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan regulator. Perizinan, pengaturan dan pengawasan disebut tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang.

Isu Under-Invoicing Harus Dijawab dengan Data

Pemerintah menyatakan salah satu persoalan yang hendak diatasi melalui kebijakan tersebut adalah under-invoicing, yaitu pencatatan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Kemenko Perekonomian juga menyebut risiko mis-invoicing dapat memengaruhi penerimaan devisa, nilai tukar dan akurasi data perdagangan.

Reza meminta persoalan itu tidak berhenti sebagai narasi umum.

“Jika pemerintah menemukan pola under-invoicing atau ketidaksesuaian data perdagangan, masyarakat berhak mengetahui besarnya persoalan secara agregat, komoditas mana yang paling berisiko, serta seberapa besar penerimaan negara yang berhasil diamankan setelah sistem baru berjalan.”

Ia menegaskan pengawasan tersebut harus tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah. Pemerintah, menurutnya, harus membedakan antara perbaikan sistem dengan tuduhan terhadap pelaku usaha tertentu.

Bursa Komoditas Harus Membentuk Harga yang Kredibel

Satuan Mahasiswa ETH juga mencermati rencana pembangunan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Pemerintah menyatakan bursa tersebut diharapkan membentuk harga acuan Indonesia, mempertemukan produsen, eksportir, pembeli dan investor dalam sistem yang lebih transparan serta memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan harga komoditas.

Reza menilai tujuan tersebut perlu diuji melalui desain kelembagaan yang jelas.

“Indonesia memang tidak seharusnya hanya menjadi pemasok komoditas sementara referensi harganya sepenuhnya terbentuk di luar negeri. Tetapi harga acuan Indonesia juga harus kredibel, transparan dan terbentuk dari transaksi yang sehat, bukan ditentukan secara administratif.”

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pembentukan harga, standar transaksi, pengawasan OJK, keterbukaan data serta hubungan antara bursa baru dengan pasar komoditas internasional.

Jangan Abaikan Petani, Pekerja dan Pelaku Usaha Nasional

Satuan Mahasiswa ETH meminta pemerintah memastikan perubahan tata kelola tidak hanya menguntungkan negara pada tingkat makro, tetapi juga memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.

Pada sektor kelapa sawit, misalnya, organisasi meminta pemerintah memperhatikan dampaknya terhadap petani dan rantai usaha di dalam negeri. Pada batu bara dan ferroalloy, kepastian usaha, tenaga kerja, penerimaan daerah dan aspek lingkungan juga perlu diperhitungkan.

“Ukuran keberhasilan tidak boleh hanya berapa miliar dolar transaksi yang dikelola. Pertanyaannya adalah apakah penerimaan negara meningkat, apakah pekerja terlindungi, apakah petani memperoleh posisi yang lebih baik, dan apakah nilai tambah ekonominya semakin besar bagi Indonesia.”

Enam Hal yang Diminta Mahasiswa

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah membuka indikator kinerja ekspor satu pintu sebelum dan sesudah penerapan; mempublikasikan nilai transaksi dan penerimaan negara secara berkala tanpa membuka data usaha yang memang dilindungi hukum; memastikan PT DSI diaudit secara independen; memperjelas mekanisme pencegahan konflik kepentingan; membuka desain dan tata kelola Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebelum beroperasi; serta menjamin perubahan tata kelola tidak menciptakan biaya, monopoli pelayanan, atau hambatan baru bagi pelaku usaha yang patuh.

Reza menegaskan posisi mahasiswa bukan menolak upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor.

“Kami mendukung setiap langkah yang dapat menyelamatkan kekayaan negara. Tetapi semakin strategis kebijakannya, semakin tinggi standar transparansi yang harus diberikan pemerintah kepada rakyat.”

Menurutnya, mahasiswa mempunyai ruang untuk mengawasi apakah kebijakan yang menggunakan instrumen BUMN tersebut menghasilkan peningkatan penerimaan negara dan perbaikan tata kelola yang dapat diukur.

“Sumber daya alam adalah kekayaan bangsa. Negara harus kuat mengawasinya, pelaku usaha harus memperoleh kepastian, dan masyarakat harus mengetahui hasilnya. Transparansi adalah cara memastikan ketiganya berjalan bersama.”

Hambalang, Kabupaten Bogor
19 September 2026

SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum

banner 336x280