EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terkini, Daerah, Global

Elang Tiga Hambalang: RUU Ketenagakerjaan Jangan Disusun Tanpa Mendengar Suara Buruh

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elangtigaglobalnews.com || JAKARTA, 20 AGUSTUS 2026 — Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) menaruh perhatian serius terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah berlangsung di DPR RI. ETH mengingatkan agar regulasi baru tersebut benar-benar menempatkan perlindungan, kepastian...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Elangtigaglobalnews.com || JAKARTA, 20 AGUSTUS 2026 — Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) menaruh perhatian serius terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah berlangsung di DPR RI. ETH mengingatkan agar regulasi baru tersebut benar-benar menempatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan pekerja sebagai kepentingan utama.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini memasuki fase penting. DPR menyatakan revisi regulasi ketenagakerjaan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja, termasuk perkembangan pola hubungan kerja dan tantangan ketenagakerjaan modern.

banner 468x60

Dalam beberapa waktu terakhir, DPR juga telah menerima dan menyerap aspirasi berbagai organisasi pekerja. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan aspirasi serikat pekerja dan buruh dihimpun untuk mendukung percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR disebut terdiri dari 19 bab dan 224 pasal, sementara berbagai usulan buruh masih dihimpun sebagai bahan pembahasan.

ETH: BURUH HARUS MENJADI SUBJEK, BUKAN SEKADAR OBJEK

Ketua Umum Perkumpulan Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya melihat kepentingan investasi dan dunia usaha. Negara, menurutnya, harus memastikan terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlangsungan usaha, dan perlindungan terhadap pekerja.

«“Undang-undang ketenagakerjaan menyangkut kehidupan jutaan pekerja dan keluarganya. Karena itu suara buruh harus benar-benar didengar. Jangan sampai mereka hanya dijadikan objek dari sebuah kebijakan yang justru menentukan masa depan mereka sendiri,” tegas H. Safrizal.»

ETH berpandangan keterlibatan organisasi pekerja harus dilakukan secara substantif. Aspirasi yang disampaikan harus tercatat, dibahas, dan diberikan jawaban secara transparan sehingga publik dapat mengetahui bagaimana suatu ketentuan akhirnya dimasukkan atau tidak dimasukkan ke dalam undang-undang.

Sejumlah konfederasi dan federasi buruh sendiri telah menyerahkan draf usulan kepada pimpinan DPR untuk dijadikan bahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurut perwakilan koalisi tersebut, usulan itu mewakili 18 konfederasi dan 157 federasi tingkat nasional.

GANDA SATRIA DHARMA: JANGAN ADA PASAL YANG MELEMAHKAN HAK PEKERJA

Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, H. Ganda Satria Dharma, meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan hati-hati, khususnya terhadap ketentuan yang menyangkut upah, pemutusan hubungan kerja, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, jaminan sosial serta kepastian hubungan kerja.

«“Kami meminta DPR dan pemerintah memastikan tidak ada ketentuan yang justru memperlemah posisi pekerja. Investasi memang penting, tetapi kesejahteraan buruh dan kepastian hukum juga merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian nasional,” ujar Ganda Satria Dharma.»

Menurut ETH, hubungan industrial yang sehat tidak dapat dibangun dengan menempatkan pekerja dan pengusaha sebagai pihak yang selalu berhadapan. Negara harus membangun sistem yang memberikan kepastian kepada dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan yang layak kepada pekerja.

SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ETH SIAP KAWAL

ETH juga mendorong Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang untuk ikut mencermati perkembangan pembahasan RUU Ketenagakerjaan serta menghimpun aspirasi pekerja dari berbagai daerah.

Perhatian tersebut dinilai penting karena persoalan ketenagakerjaan tidak hanya dialami pekerja industri di kota-kota besar. Pekerja kontrak, buruh harian, pekerja perkebunan, pekerja sektor jasa, pekerja platform digital hingga pekerja sektor informal menghadapi persoalan yang berbeda-beda.

Perluasan perlindungan terhadap perubahan karakter dunia kerja juga menjadi salah satu isu yang berkembang dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan. DPR menyatakan aturan baru harus adaptif terhadap perubahan tersebut.

ETH SOROTI TUNTUTAN BURUH

Dalam audiensi di DPR pada 13 Agustus 2026, unsur buruh juga meminta pencabutan tiga peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

ETH menilai berbagai tuntutan tersebut perlu dikaji secara objektif oleh DPR dan pemerintah dengan mempertimbangkan putusan pengadilan, kepastian berusaha, perlindungan pekerja, serta kondisi ekonomi nasional.

RUU Ketenagakerjaan baru juga memiliki dimensi konstitusional yang penting. Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan agar materi ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan dibentuk menjadi undang-undang tersendiri, dengan tenggat penyelesaian yang disebut sampai 31 Oktober 2026.

LIMA POIN SIKAP ELANG TIGA HAMBALANG

Atas perkembangan tersebut, Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima pokok sikap:

1. Meminta DPR RI dan pemerintah membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi serikat pekerja dan buruh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
2. Meminta perlindungan upah, pesangon, jaminan sosial, keselamatan kerja dan kepastian hubungan kerja menjadi perhatian utama.
3. Meminta pengaturan outsourcing dan pekerja kontrak dibuat tegas agar tidak membuka ruang eksploitasi tenaga kerja.
4. Mendorong terciptanya keseimbangan perlindungan antara pekerja dan kepastian berusaha bagi pengusaha.
5. Meminta proses pembahasan dilakukan transparan sehingga masyarakat dapat mengawasi pasal-pasal yang akan menentukan masa depan ketenagakerjaan Indonesia.

“NEGARA HARUS HADIR DI TENGAH BURUH”

H. Safrizal menegaskan bahwa ETH akan terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU tersebut.

«“Buruh bukan sekadar angka dalam statistik tenaga kerja. Di belakang setiap pekerja terdapat keluarga yang menggantungkan kehidupan dari hasil kerja mereka. Negara harus hadir memberikan rasa adil dan kepastian,” katanya.»

ETH berharap lahirnya UU Ketenagakerjaan baru menjadi momentum membangun sistem hubungan industrial Indonesia yang lebih berkeadilan, produktif dan mampu menjawab perkembangan zaman.

“Investasi harus tumbuh, pengusaha harus maju, tetapi buruh juga harus sejahtera. Kemajuan ekonomi Indonesia harus dirasakan bersama oleh seluruh rakyat,” tutup pernyataan ETH.

— ELANG TIGA HAMBALANG —
Dari Hambalang, Mengawal Aspirasi Rakyat untuk Indonesia

banner 336x280