Elang Tiga Hambalang Soroti Dugaan Ganti Rugi Tanah Adat Kuape Tidak Sesuai
MAPPI, PAPUA SELATAN β Persoalan tanah adat yang menjadi areal Polres Kabupaten Mappi mendapat perhatian serius dari Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Pusat setelah menerima pengaduan masyarakat adat pemilik lahan. Masyarakat menyampaikan bahwa proses penyelesaian tanah tersebut telah berlangsung sejak...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
MAPPI, PAPUA SELATAN β Persoalan tanah adat yang menjadi areal Polres Kabupaten Mappi mendapat perhatian serius dari Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Pusat setelah menerima pengaduan masyarakat adat pemilik lahan.
Masyarakat menyampaikan bahwa proses penyelesaian tanah tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2019β2020 dan telah melalui sejumlah pertemuan, mediasi serta penandatanganan dokumen kesepakatan.
Tim juga menerima sejumlah dokumentasi berupa foto pertemuan masyarakat, proses penandatanganan, surat kesepakatan, daftar nama pemilik tanah adat, tanda tangan para pihak serta dokumen yang memuat batas-batas tanah adat.
SEJUMLAH HAL MENJADI SOROTAN
Berdasarkan keterangan awal masyarakat dan dokumen yang diterima, terdapat beberapa hal yang perlu diverifikasi secara serius:
Status dan dasar penguasaan tanah adat yang digunakan untuk areal Polres Mappi.
Proses pengadaan dan pelepasan tanah, termasuk siapa pihak yang berwenang melakukan proses tersebut.
Proses musyawarah dan penetapan nilai ganti kerugian, termasuk dasar penentuan nilai tanah.
Surat kesepakatan yang ditandatangani masyarakat, termasuk apakah seluruh pihak menandatangani secara bebas tanpa tekanan.
Realisasi pembayaran ganti kerugian, termasuk sumber anggaran, dokumen pencairan dan pihak yang bertanggung jawab.
Keterangan mengenai adanya janji atau kesepakatan lain yang disebut masyarakat berkaitan dengan kesempatan anak-anak pemilik tanah mengikuti proses penerimaan anggota Polri.
βοΈ DUGAAN PELANGGARAN HUKUM JIKA TERBUKTI
Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, maka aspek hukum dapat diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan.
Dalam konteks masyarakat adat Papua, UU Otonomi Khusus Papua memberikan perlindungan terhadap hak ulayat. Pasal 43 UU Otsus menegaskan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat harus diakui, dihormati dan dilindungi. Penyediaan tanah ulayat untuk keperluan apa pun juga dilakukan melalui musyawarah untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.
Selain itu, apabila pengadaan tanah untuk kepentingan umum memang masuk dalam rezim UU Nomor 2 Tahun 2012, pengadaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Mekanisme musyawarah juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jika kemudian ditemukan bahwa pejabat pemerintahan menggunakan kewenangannya secara tidak sesuai hukum, tidak transparan atau terdapat penyalahgunaan wewenang, aspek tersebut dapat diperiksa berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk prinsip kepastian hukum, kecermatan dan pemerintahan yang baik.
Sementara apabila pemeriksaan aparat penegak hukum membuktikan adanya pemaksaan, pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain, maka perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku sesuai waktu terjadinya peristiwa dan unsur pidana yang berhasil dibuktikan.
Artinya, tidak boleh langsung menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan pengaduan. Bukti dokumen, saksi, aliran dana, kewenangan pejabat, proses musyawarah dan fakta lapangan harus diperiksa terlebih dahulu.
ELANG TIGA HAMBALANG AKAN TURUN LANGSUNG
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang menyatakan akan mengunjungi pihak-pihak terkait di Kabupaten Mappi.
Tim akan meminta klarifikasi kepada masyarakat pemilik tanah, pemerintah daerah, kepolisian, pihak pertanahan serta instansi lain yang berkaitan.
βKami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami ingin memastikan kebenaran. Dokumen akan kami periksa, para pihak akan kami mintai keterangan dan fakta lapangan akan kami cocokkan. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, kami juga akan menyampaikan secara objektif. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong proses sesuai hukum,β tegas Tim Investigasi Elang Tiga Hambalang.
SIAP BAWA KE PEMERINTAH PUSAT
Masyarakat adat Kauape menyatakan telah berkomunikasi dengan Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Pusat serta KSP untuk meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.
Jika proses klarifikasi dan penyelesaian di daerah tidak memberikan kepastian, masyarakat bersama pendampingnya menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada instansi penegak hukum, ATR/BPN, lembaga pengawasan terkait dan pemerintah pusat, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Presiden melalui mekanisme resmi.
βTanah adat bukan sekadar tanah. Di dalamnya ada sejarah, identitas dan masa depan anak cucu. Kami meminta negara hadir untuk memastikan hak masyarakat adat dihormati dan setiap proses penyelesaian dilakukan secara transparan serta sesuai hukum,β tegas perwakilan masyarakat.
Atas nama pemilik tanah adat:
Kristianus Kamakaimu
Urbanus Agawemu
Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Pusat
Mengawal pengaduan masyarakat berdasarkan fakta, dokumen dan hukum.
#ElangTigaHambalang #MasyarakatAdatKauape #Mappi #PapuaSelatan #TanahAdat #HakUlayat #GantiRugiTanah #KepastianHukum #Investigasi #Keadilan
Andi amsong





