Hambalang Kawal Pendampingan PT PKU, Agrinas Palma Nusantara Didesak Beri Keputusan Tertulis: Jangan Biarkan Penugasan Menggantung!
Hambalang, Kabupaten Bogor — Sabtu, 17 Oktober 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang memperjuangkan kepastian hukum PT Permata Kencana Utama (PKU) dalam polemik pengelolaan kebun eks PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) di Desa...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — Sabtu, 17 Oktober 2026
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang memperjuangkan kepastian hukum PT Permata Kencana Utama (PKU) dalam polemik pengelolaan kebun eks PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) di Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Keterlibatan ETH didasarkan pada permohonan resmi pendampingan hukum dari PT PKU. Pendampingan tersebut diarahkan untuk mengawal pemeriksaan dasar penugasan, memperjuangkan perlindungan hak perusahaan sesuai mandat, dan memastikan persoalan kewenangan diselesaikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Dedi Safrizal, meminta PT Agrinas Palma Nusantara memberikan kepastian tertulis mengenai status penugasan PKU. Menurutnya, persoalan mendasar ini harus segera dijawab agar perselisihan tidak terus membebani pelaksana dan pekerja di lapangan.
“Pertanyaan pokoknya jelas: apakah penugasan PT PKU masih berlaku atau sudah berubah? Agrinas harus menjawab dengan dokumen. Jangan biarkan penerima tugas menghadapi perbedaan klaim tanpa kepastian dari pihak yang memberikan penugasan,” tegas Dedi Safrizal.
Dedi menyatakan bahwa ETH akan mengawal kepentingan hukum PT PKU agar dasar kegiatan perusahaan mendapat pemeriksaan yang adil. Setiap keberatan harus dijawab melalui pembuktian, sedangkan keputusan pemberi tugas harus dijelaskan secara resmi.
“Jika penugasan masih berlaku, tegaskan ruang lingkupnya. Jika sudah dicabut atau diubah, tunjukkan keputusannya dan bukti pemberitahuannya. Kepastian tidak boleh berhenti pada penjelasan lisan yang tidak dapat dijadikan pegangan,” ujarnya.
Surat Penugasan Harus Dijawab oleh Penerbitnya
Dalam materi pendampingan, PT PKU disebut menjalankan kegiatan berdasarkan Surat Penugasan Sementara Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara.
Penugasan tersebut disebut meliputi pengamanan aset, inventarisasi, pemeliharaan tanaman, pemanenan, pengangkutan, serta penjualan hasil panen sesuai ketentuan pemberi tugas.
ETH meminta Agrinas mengonfirmasi keaslian dokumen, kewenangan penandatangan, batas areal, masa berlaku, dan status terkini penugasan. Penjelasan tersebut diperlukan sebelum para pihak menarik kesimpulan mengenai kewenangan operasional PT PKU.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, meminta agar penyelesaian langsung menyasar dokumen yang menjadi sumber perselisihan.
“Jangan biarkan persoalan berputar pada saling klaim. Periksa suratnya, cocokkan dengan arsip penerbit, lalu tetapkan keputusan yang berlaku. PT PKU berhak memperoleh jawaban atas dasar penugasan yang digunakannya, sekaligus wajib mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai mandat,” tegas Ganda.
Menurutnya, jawaban tertulis perlu memuat kegiatan yang diperbolehkan, batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta langkah yang harus ditempuh apabila ada keberatan dari pihak lain.
ETH Perjuangkan Hak PKU melalui Pembuktian
Sebagai pendamping, ETH mengawal agar PT PKU memperoleh kesempatan menyerahkan dokumen, menjelaskan dasar kegiatannya, dan menanggapi keberatan yang diajukan.
LBH ETH meminta pemeriksaan dilakukan terhadap dasar kewenangan seluruh pihak yang berselisih. Riwayat pengelolaan sebelumnya perlu dicocokkan dengan keputusan yang berlaku saat ini; keberatan terhadap suatu surat juga harus diuji berdasarkan dokumen asli dan konfirmasi penerbitnya.
Apabila terdapat tudingan mengenai keaslian surat penugasan PKU, tudingan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang memadai. Kejanggalan administrasi dapat menjadi alasan meminta klarifikasi, tetapi kesimpulan tentang pemalsuan membutuhkan pembuktian.
“PT PKU tidak boleh kehilangan kesempatan membela dasar tindakannya hanya karena ada tudingan. Ajukan bukti, lakukan pemeriksaan, dan berikan jawaban resmi. Pendampingan ETH diarahkan agar hak perusahaan tidak tersisih oleh kesimpulan yang mendahului pembuktian,” kata Dedi.
Pada saat yang sama, ETH meminta PT PKU menjaga kelengkapan catatan kegiatan dan pertanggungjawaban hasil pengelolaan. Pendampingan harus ditopang dokumen yang dapat diperiksa, termasuk pencatatan produksi, pengangkutan, penjualan, dan penerimaan sesuai mandat.
Klaim Kewajiban MNI Jangan Dibiarkan Kabur
Materi yang disampaikan juga memuat klaim bahwa PT MNI belum menyelesaikan kewajiban pembayaran yang dikaitkan dengan surat pernyataan kesediaan pembayaran hasil produksi.
ETH meminta dasar dan status kewajiban tersebut dijelaskan secara terperinci. Pembayaran hasil produksi, denda administratif, dan kewajiban berdasarkan kesepakatan memiliki dasar masing-masing sehingga tidak boleh dicampur dalam satu kesimpulan tanpa pemeriksaan.
Penjelasan perlu mencakup jenis kewajiban, dasar penetapan, besaran tagihan, penerima pembayaran, jatuh tempo, serta bukti penyelesaiannya. PT MNI perlu diberi kesempatan memberikan tanggapan dan dokumen terkait.
“Kalau kewajibannya sah dan belum diselesaikan, harus dituntaskan. Kalau sudah dibayar, perlihatkan buktinya. Kejelasan dokumen diperlukan agar persoalan tidak terus dipenuhi klaim yang saling bertentangan,” ujar Ganda.
ETH menegaskan bahwa status pembayaran dan kewenangan mengelola kebun harus diperiksa secara terpisah berdasarkan dasar dokumennya. Kesimpulan mengenai satu persoalan tidak dapat langsung digunakan untuk menetapkan persoalan lainnya.
Tindak Lanjut Mediasi Harus Memiliki Tenggat
Dalam materi mengenai perselisihan vendor, mediasi di Mapolres Dumai disebut belum menghasilkan kesepakatan dan disertai tudingan pola penyelesaian “membelah bambu”.
ETH meminta pokok tudingan itu diuji dengan menjelaskan perlakuan yang dipersoalkan, pihak yang dibandingkan, serta dasar keputusan yang digunakan. Keterkaitan perselisihan dalam mediasi Dumai dengan objek kebun di Bengkalis juga harus dipastikan.
Ganda meminta tindak lanjut mediasi menghasilkan pembagian tanggung jawab yang jelas: dokumen apa yang diperiksa, siapa yang wajib memberikan konfirmasi, kapan jawaban disampaikan, dan bagaimana kegiatan diatur selama perselisihan berlangsung.
“Penyelesaian membutuhkan tenggat dan penanggung jawab. Jangan sampai persoalan yang sama terus dibahas tanpa jawaban atas dokumen yang disengketakan. Agrinas diminta memberikan keputusan yang dapat dijadikan pedoman oleh pihak berkepentingan,” tegasnya.
Jika terdapat persoalan pemanenan setelah instruksi penghentian, pemeriksaan harus mencocokkan isi perintah, waktu, lokasi, pelaksana, bukti pemberitahuan, serta kemungkinan perubahan keputusan.
Cegah Tindakan Sepihak di Areal Kebun
Materi pendampingan turut memuat informasi dugaan rencana PT MNI memasuki kembali areal kebun pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Informasi tersebut belum disertai konfirmasi langsung maupun laporan terverifikasi mengenai pelaksanaannya.
Dedi meminta informasi itu segera diperiksa untuk mencegah keresahan dan potensi benturan. Para pihak diminta tidak melakukan tindakan berdasarkan kabar yang belum dipastikan.
“Periksa informasinya dan perjelas kewenangannya. Jangan menunggu ketegangan meningkat baru mengambil langkah. Tidak boleh ada intimidasi, kekerasan, perusakan, ataupun pengambilalihan kegiatan secara sepihak dari pihak mana pun,” tegas Dedi.
Keselamatan pekerja dan masyarakat harus menjadi perhatian selama proses penyelesaian. Agrinas diminta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan arahan operasional tidak saling bertentangan.
Agrinas Diminta Menuntaskan Kejelasan Penugasan
DPN dan LBH Elang Tiga Hambalang meminta PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan jawaban tertulis mengenai status penugasan PKU, batas kegiatan, keputusan lanjutan apabila ada, serta mekanisme penyelesaian keberatan.
Bagi ETH, kepastian tersebut merupakan bagian penting dari perjuangan pendampingan PT PKU. Hak dan kewajiban perusahaan harus dinilai melalui dokumen yang dapat diverifikasi, dengan keputusan yang jelas serta pelaksanaan yang dapat diawasi.
“PT PKU telah meminta pendampingan, dan kami mengawal agar kepentingan hukumnya mendapat pemeriksaan yang adil. Agrinas harus menjawab bagian yang menjadi kewenangannya. Tegaskan status penugasan, tuntaskan pemeriksaan, dan jangan biarkan ketidakpastian terus dibebankan kepada pelaksana serta pekerja,” tutup Ganda Satria Dharma.
Redaksi Elang Tiga Global News





