EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Harga Sawit Kaltim Turun 2,07 Persen, Satuan Petani ETH Desak Transparansi Penetapan Harga dan Perlindungan Pekebun Rakyat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali memperlihatkan tantangan yang dihadapi pekebun rakyat dalam menjaga stabilitas pendapatan di tengah perubahan harga komoditas perkebunan. Berdasarkan laporan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur terdapat sejumlah fakta penting: Harga...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali memperlihatkan tantangan yang dihadapi pekebun rakyat dalam menjaga stabilitas pendapatan di tengah perubahan harga komoditas perkebunan.

Berdasarkan laporan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur terdapat sejumlah fakta penting:

banner 468x60
  1. Harga tertinggi TBS sawit ditetapkan sebesar Rp3.542,60 per kilogram untuk periode 1–15 Oktober 2026. Harga tersebut turun Rp74,95 atau 2,07 persen dibandingkan periode sebelumnya.
  2. Harga rata-rata tertimbang minyak sawit mentah (CPO) mencapai Rp15.218,80 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp12.935,46 per kilogram.
  3. Indeks K ditetapkan sebesar 89,22 persen melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS pada 15 Oktober 2026.
  4. Penetapan harga dituangkan dalam Berita Acara Nomor 500.10.6.3/746/Disbun/2026.
  5. Harga TBS berbeda berdasarkan umur tanaman. Untuk tanaman berusia 3 tahun ditetapkan Rp3.110,61 per kilogram, sedangkan kelompok tanaman usia 7–20 tahun memiliki harga antara Rp3.419,58 dan Rp3.542,60 per kilogram.
  6. Penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa penurunan harga dipengaruhi melemahnya harga penjualan CPO dan inti sawit pada perusahaan-perusahaan yang menjadi sumber data penetapan harga.

Angka tersebut merupakan harga acuan bagi pekebun mitra sesuai ketentuan, bukan harga yang secara otomatis diterima seluruh pekebun swadaya di lapangan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 17 Oktober 2026.

Penurunan harga tandan buah segar kelapa sawit di Kalimantan Timur menjadi peringatan penting terhadap perlunya memperkuat perlindungan ekonomi pekebun rakyat di tengah dinamika harga komoditas perkebunan.

Ketika harga minyak sawit mentah mengalami penurunan, dampaknya dapat dirasakan hingga tingkat pekebun yang menggantungkan pendapatan keluarga pada hasil penjualan buah sawit.

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menetapkan harga tertinggi TBS sawit periode 1–15 Oktober 2026 sebesar Rp3.542,60 per kilogram.

Harga tersebut mengalami penurunan sebesar Rp74,95 atau 2,07 persen dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp3.617,55 per kilogram.

Penetapan tersebut diumumkan setelah rapat Tim Penetapan Harga TBS pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang (ETH) mendukung penguatan industri kelapa sawit nasional, tetapi mendorong pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan harga TBS, memperkuat keterbukaan mekanisme penetapan harga, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekebun rakyat.

Organisasi memandang bahwa industri kelapa sawit merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, keberhasilan industri ini perlu berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat perkebunan.

Perubahan harga komoditas merupakan bagian dari mekanisme pasar. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme pembelian hasil perkebunan dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan, dan tidak merugikan hak pekebun.

Harga CPO dan Inti Sawit Melemah, Pekebun Rakyat Menghadapi Tekanan Pendapatan

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa penurunan harga TBS terjadi seiring melemahnya harga jual minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit pada sejumlah perusahaan yang menjadi sumber data penetapan harga.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga, nilai rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp15.218,80 per kilogram, sedangkan harga inti sawit berada pada Rp12.935,46 per kilogram.

Penurunan harga tersebut kemudian memengaruhi perhitungan harga TBS sesuai umur tanaman dan komponen penetapan harga yang berlaku.

Arief juga menjelaskan bahwa harga TBS yang diumumkan pemerintah daerah menjadi standar bagi pekebun yang bermitra dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Satuan Petani ETH memandang bahwa perubahan harga komoditas dapat memengaruhi kemampuan pekebun dalam membiayai kegiatan usaha.

Pekebun harus tetap menanggung biaya pemeliharaan tanaman, pemupukan, tenaga kerja, pemanenan, dan pengangkutan hasil kebun, meskipun harga jual mengalami penurunan.

Keadaan tersebut dapat menekan keuntungan apabila biaya produksi tidak ikut menurun.

Namun, penurunan harga acuan sebesar 2,07 persen tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penurunan pendapatan bersih pekebun dengan persentase yang sama. Dampaknya bergantung pada volume panen, harga transaksi aktual, biaya, dan kondisi masing-masing usaha.

Karena itu, Satuan Petani ETH mendorong pemerintah melakukan pemantauan terhadap perubahan biaya produksi dan pendapatan pekebun secara berkala.

Transparansi Penetapan Harga TBS Harus Diperkuat

Satuan Petani ETH menilai bahwa keterbukaan dalam penetapan harga TBS merupakan salah satu faktor penting untuk membangun hubungan usaha yang sehat antara pekebun dan perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Penetapan harga oleh pemerintah daerah dilakukan berdasarkan mekanisme dan komponen perhitungan yang telah diatur.

Namun, organisasi berpandangan bahwa informasi tersebut perlu disampaikan dengan cara yang mudah dipahami masyarakat perkebunan.

Pekebun harus mengetahui dasar penentuan harga, termasuk harga CPO, harga inti sawit, indeks K, serta perbedaan harga berdasarkan umur tanaman.

Informasi tersebut diperlukan agar pekebun dapat memahami nilai jual hasil perkebunan mereka.

Selain itu, sistem penimbangan, penilaian mutu TBS, potongan biaya, dan jadwal pembayaran perlu dilaksanakan sesuai perjanjian kemitraan serta ketentuan yang berlaku.

Satuan Petani ETH mengusulkan agar pemerintah daerah memperkuat publikasi harga TBS melalui saluran resmi yang mudah diakses, termasuk oleh kelompok tani di wilayah pedalaman.

Pengumuman harga sebaiknya disertai informasi mengenai mekanisme pengaduan apabila terdapat ketidaksesuaian pembayaran.

Organisasi juga memandang pentingnya peningkatan literasi usaha bagi pekebun agar mereka memahami perhitungan hasil panen dan hak-haknya dalam kegiatan kemitraan.

Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Menjadi Landasan Perlindungan Pekebun Mitra

Pengaturan pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 25 November 2024 dan menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.

Ketentuan tersebut antara lain mengatur perjanjian kerja sama pembelian TBS, penetapan harga, tata cara pembelian, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.

Peraturan ini bertujuan memperkuat perlindungan pekebun mitra dalam memperoleh harga yang saling menguntungkan sekaligus mendukung kegiatan perkebunan berkelanjutan.

Satuan Petani ETH menilai bahwa keberadaan peraturan tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan pengawasan yang efektif di lapangan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan dan pekebun yang terikat kemitraan menjalankan hak serta kewajibannya sesuai ketentuan.

Apabila terjadi perselisihan mengenai pembayaran atau pelaksanaan perjanjian, pemerintah daerah perlu memfasilitasi penyelesaian berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Organisasi juga mendorong agar pembinaan terhadap pekebun swadaya diperkuat sehingga mereka memperoleh informasi dan akses yang lebih baik terhadap kemitraan resmi.

Ketentuan harga bagi pekebun mitra tidak boleh langsung dianggap berlaku secara identik untuk seluruh transaksi pekebun swadaya yang belum memiliki hubungan kemitraan sesuai peraturan.

Perbedaan kondisi tersebut membutuhkan pendekatan pengawasan dan pemberdayaan yang sesuai.

Pekebun Swadaya Membutuhkan Penguatan Posisi Tawar

Selain pekebun yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan, terdapat pula pekebun swadaya yang memasarkan hasil panen melalui berbagai saluran perdagangan.

Dalam praktik pemasaran, perbedaan akses transportasi, jarak menuju pabrik, kualitas buah, dan jumlah hasil panen dapat memengaruhi harga yang diterima pekebun.

Satuan Petani ETH memandang bahwa pemerintah harus memberikan perhatian terhadap kemampuan pekebun swadaya dalam mengakses pasar secara lebih baik.

Penguatan koperasi dan kelembagaan ekonomi pekebun dapat menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki posisi tawar mereka.

Melalui koperasi, pekebun dapat menggabungkan hasil panen untuk memenuhi kebutuhan volume pengiriman dan membangun kerja sama dengan pembeli.

Koperasi juga berpotensi membantu pengadaan sarana produksi, penyediaan transportasi, dan pencatatan transaksi secara lebih terorganisasi.

Namun, pengembangan koperasi harus disertai tata kelola yang profesional dan transparan agar benar-benar memberikan manfaat kepada anggota.

Satuan Petani ETH mendorong agar pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada kelompok pekebun dalam membangun kerja sama pemasaran yang legal, berkelanjutan, dan saling menguntungkan.

Pengawasan Perdagangan TBS Harus Berbasis Bukti

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang independen dan konstruktif, Satuan Petani ETH memandang pentingnya pengawasan terhadap praktik perdagangan hasil perkebunan.

Pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga mencakup transparansi penimbangan, penilaian mutu, perhitungan potongan, dan pembayaran hasil panen.

Pemerintah daerah perlu memastikan adanya saluran pengaduan yang dapat digunakan oleh pekebun apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif dengan memperhatikan hak seluruh pihak.

Organisasi menegaskan bahwa perubahan harga pasar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran perusahaan atau pedagang.

Penilaian mengenai dugaan pelanggaran harus didasarkan pada ketentuan hukum, dokumen transaksi, perjanjian kemitraan, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Dengan pengawasan yang profesional, pemerintah dapat membantu menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat sekaligus melindungi pekebun dari praktik perdagangan yang merugikan.

Kesejahteraan Pekebun Harus Menjadi Bagian dari Keberhasilan Industri Sawit Nasional

Satuan Petani ETH memandang bahwa industri kelapa sawit memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.

Komoditas sawit berkaitan dengan kegiatan perkebunan, industri pengolahan, perdagangan, ekspor, dan pengembangan berbagai produk turunan.

Penguatan industri tersebut harus memberikan manfaat ekonomi yang proporsional kepada masyarakat pekebun.

Pemerintah perlu mendorong peningkatan produktivitas tanaman, perbaikan infrastruktur perkebunan, penguatan kelembagaan pekebun, dan pengembangan industri hilir.

Namun, peningkatan produktivitas tidak boleh hanya dinilai dari bertambahnya jumlah hasil panen.

Keberhasilan usaha perkebunan juga harus memperhitungkan biaya produksi, keuntungan bersih, akses pemasaran, dan keberlanjutan ekonomi keluarga pekebun.

Satuan Petani ETH mendukung kebijakan hilirisasi kelapa sawit nasional yang bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri.

Organisasi juga mendorong agar manfaat pertumbuhan industri dapat dirasakan oleh pekebun rakyat melalui kemitraan yang adil dan penguatan kapasitas usaha.

Industri kelapa sawit yang kuat harus didukung oleh pekebun yang sejahtera, sistem perdagangan yang transparan, dan kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian usaha.


Empat Usulan Konkret Satuan Petani Elang Tiga Hambalang

1. Mewajibkan Transparansi Informasi Harga TBS Sawit

Satuan Petani ETH mengusulkan agar pemerintah provinsi bersama dinas perkebunan memperkuat keterbukaan informasi penetapan harga TBS.

Informasi yang dipublikasikan perlu mencakup harga berdasarkan umur tanaman, harga CPO, harga inti sawit, indeks K, periode penetapan, serta ketentuan yang berlaku bagi pekebun mitra.

Penyampaian informasi harus dilakukan melalui saluran yang mudah diakses masyarakat, termasuk pemerintah desa, koperasi, kelompok pekebun, dan layanan informasi digital.

2. Memperkuat Pengawasan Pembelian Hasil Panen

Dinas perkebunan bersama instansi terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan antara pekebun dan perusahaan pengolahan.

Pengawasan harus mencakup kesesuaian harga dengan ketentuan yang berlaku, akurasi penimbangan, transparansi penilaian kualitas buah, serta ketepatan pembayaran.

Satuan Petani ETH juga mengusulkan agar disediakan mekanisme penyelesaian pengaduan yang memiliki prosedur dan batas waktu penanganan yang jelas.

Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, instansi berwenang perlu mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Mengembangkan Koperasi dan Kemitraan Pekebun Sawit Rakyat

Pemerintah perlu memperkuat pembinaan koperasi serta kelembagaan ekonomi pekebun agar mampu meningkatkan posisi tawar masyarakat.

Pembinaan dapat mencakup pengelolaan organisasi, administrasi usaha, akses pembiayaan, standardisasi mutu TBS, dan pengembangan jaringan pemasaran.

Koperasi juga dapat didorong membangun kerja sama dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit berdasarkan perjanjian yang jelas.

Satuan Petani ETH memandang bahwa kemitraan harus memberikan manfaat ekonomi yang dapat diukur bagi anggota, bukan hanya menambah jumlah perjanjian kerja sama.

4. Melakukan Evaluasi Nasional Pendapatan dan Perlindungan Pekebun Sawit

Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan terhadap kondisi ekonomi pekebun rakyat.

Evaluasi perlu mencakup perubahan harga jual TBS, biaya produksi, produktivitas, akses pasar, serta pendapatan bersih pekebun.

Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembinaan, dukungan sarana produksi, perbaikan infrastruktur perkebunan, dan penguatan akses pembiayaan.

Satuan Petani ETH juga mendorong agar pengawasan pelaksanaan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dilakukan secara konsisten sesuai kewenangan instansi terkait.


Penegasan Sikap Satuan Petani Elang Tiga Hambalang

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung penuh pembangunan dan penguatan industri perkebunan kelapa sawit nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.

Kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang mempunyai peran penting dalam kegiatan industri, perdagangan, pengembangan energi, serta penciptaan kesempatan ekonomi bagi masyarakat.

Namun, pembangunan industri tersebut harus disertai perlindungan terhadap pekebun rakyat yang menjadi salah satu fondasi utama kegiatan perkebunan nasional.

Organisasi memandang bahwa fluktuasi harga merupakan bagian dari dinamika perdagangan komoditas.

Meski demikian, keterbukaan penetapan harga, pelaksanaan kemitraan yang adil, dan pengawasan transaksi merupakan tanggung jawab yang harus terus diperkuat oleh pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan konstruktif, Satuan Petani ETH mendorong pemerintah agar kebijakan perkebunan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi serta nilai perdagangan.

Kesejahteraan pekebun, kepastian pemasaran, perlindungan hak usaha, dan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat juga harus menjadi ukuran keberhasilan pembangunan.

Penurunan harga TBS di Kalimantan Timur perlu menjadi momentum evaluasi terhadap sistem perlindungan pekebun, khususnya mengenai keterbukaan penetapan harga dan akses terhadap kemitraan yang sehat.

Organisasi berharap pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan, koperasi, asosiasi perkebunan, serta kelompok pekebun untuk menjaga keberlanjutan usaha.

Kemajuan industri kelapa sawit Indonesia tidak boleh hanya diukur dari besarnya produksi dan nilai ekspor. Keberhasilan sesungguhnya juga harus tercermin dari harga yang transparan, kemitraan yang adil, serta meningkatnya kesejahteraan pekebun rakyat.

Dengan pengawasan yang efektif, tata niaga yang terbuka, dan kerja sama yang saling menguntungkan, sektor perkebunan kelapa sawit diharapkan dapat terus memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Pekebun terlindungi, harga transparan, kemitraan berkeadilan, dan industri sawit Indonesia semakin kuat.

Dewan Pimpinan Nasional
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang

Bersatu • Berjuang • Sejahtera

banner 336x280
Secret Link