EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Imigrasi Pekanbaru permudah layanan izin tinggal WNA melalui Polimeri, Muflihun: pelayanan cepat harus sejalan dengan pengawasan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

PEKANBARU — Kamis, 3 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menghadirkan layanan Polimeri untuk mempermudah pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing atau WNA. Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah dan adaptif...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

PEKANBARU — Kamis, 3 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menghadirkan layanan Polimeri untuk mempermudah pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing atau WNA. Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah dan adaptif terhadap kebutuhan pemohon.

Kehadiran Polimeri diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan kepastian pelayanan administrasi keimigrasian. Namun, kemudahan tersebut tetap harus disertai pemeriksaan dokumen, pengawasan, dan penegakan ketentuan izin tinggal secara konsisten.

banner 468x60

Berdasarkan data resmi Kantor Imigrasi Pekanbaru, sepanjang Juni 2026 terdapat 146 layanan bagi WNA. Pelayanan tersebut mencakup 51 perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, 26 perpanjangan Visa on Arrival, empat perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, dan dua perpanjangan Izin Tinggal Tetap.

Pada periode yang sama juga diterbitkan 21 Exit Permit Only, 16 Exit Re-entry Permit, lima Multiple Exit Re-entry Permit, 14 mutasi paspor, dan tujuh mutasi alamat. Imigrasi menyatakan tidak menemukan kasus melewati masa izin tinggal atau overstay selama Juni 2026.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.A.P., menilai inovasi pelayanan harus memberikan kepastian kepada pemohon tanpa mengurangi ketelitian petugas.

“Kemudahan dan kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan masyarakat. Namun, setiap dokumen dan aktivitas WNA tetap harus diperiksa secara teliti agar pelayanan yang baik berjalan seimbang dengan perlindungan kepentingan daerah dan negara,” kata Muflihun dalam draf pernyataannya.

Menurut Muflihun, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai fungsi, persyaratan, tahapan, waktu penyelesaian, dan saluran pengaduan Polimeri. Keterbukaan tersebut penting agar layanan dapat dimanfaatkan secara tepat serta tidak membuka ruang bagi perantara tidak resmi.

“Informasi mengenai prosedur, biaya, jangka waktu, dan mekanisme pengaduan harus mudah ditemukan. Dengan begitu, pemohon mendapatkan kepastian dan potensi penyimpangan dalam pelayanan dapat dicegah,” lanjutnya.

Muflihun meminta Imigrasi Pekanbaru tetap memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait dalam mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing. Data izin tinggal juga harus diperbarui secara berkala sehingga potensi pelanggaran dapat diketahui lebih cepat.

Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru berharap Polimeri mampu menjadi pelayanan yang cepat, transparan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inovasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi WNA yang mematuhi peraturan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pihak yang menyalahgunakan izin tinggal.

banner 336x280