EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Imigrasi Sulut periksa WNA dan TKA di kawasan wisata Minut, Ardiansyah Inde: pengawasan harus tegas dan profesional

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Gorontalo — Sabtu, 5 September 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing dan tenaga kerja asing di sejumlah kawasan pariwisata Kabupaten Minahasa Utara. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor, dokumen perjalanan, izin...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Gorontalo — Sabtu, 5 September 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing dan tenaga kerja asing di sejumlah kawasan pariwisata Kabupaten Minahasa Utara.

Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta aktivitas warga asing yang berada di sejumlah resor dan lokasi pariwisata.

banner 468x60

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan setiap warga asing sesuai dengan izin keimigrasian yang dimiliki. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum tanpa mengganggu perkembangan sektor pariwisata.

Selain memeriksa dokumen warga asing, petugas memberikan edukasi kepada pengelola resor dan tempat penginapan mengenai kewajiban melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA.

Pelaporan dinilai penting karena pengelola akomodasi merupakan salah satu pihak yang dapat membantu pemerintah memantau keberadaan dan perpindahan warga asing selama berada di wilayah Sulawesi Utara.

Menanggapi kegiatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sulut–Gorontalo, Ardiansyah Inde, menyatakan dukungan terhadap pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara rutin, terukur, dan profesional.

“Sulawesi Utara merupakan salah satu pintu masuk dan tujuan pariwisata internasional. Kehadiran wisatawan asing tentu memberikan manfaat ekonomi, tetapi kepatuhan terhadap hukum dan izin tinggal tetap harus dipastikan,” kata Ardiansyah dalam pernyataannya.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul laporan atau pelanggaran. Koordinasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat harus diperkuat sebagai langkah pencegahan.

“Apabila seseorang datang sebagai wisatawan, aktivitasnya harus sesuai dengan izin kunjungan. Jangan sampai izin wisata digunakan untuk bekerja atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ardiansyah juga mengingatkan agar pemeriksaan dilakukan dengan tetap menghormati hak setiap warga asing dan tidak menimbulkan kesan negatif terhadap wisatawan yang menaati aturan.

“Pengawasan harus tegas, tetapi tetap profesional dan humanis. Wisatawan yang tertib harus mendapatkan rasa aman dan pelayanan yang baik, sedangkan pelanggaran perlu diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Ia turut meminta pengelola hotel, resor, vila, dan penginapan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan secara konsisten. Pemerintah perlu memberikan pendampingan agar seluruh pelaku usaha memahami penggunaan APOA dan ketentuan keimigrasian lainnya.

Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sulut–Gorontalo berharap pengawasan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan izin tinggal, aktivitas tenaga kerja asing ilegal, serta berbagai kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.

Pengawasan yang konsisten diharapkan dapat menjaga iklim pariwisata Minahasa Utara agar tetap aman, tertib, ramah bagi wisatawan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Sumber fakta utama: ANTARA Sulut—pengawasan WNA dan TKA di kawasan pariwisata Minahasa Utara

banner 336x280