Impor Januari–Agustus Melonjak 19,84%, DPN ETH: Jangan Biarkan Industri Indonesia Jadi Penonton di Pasar Sendiri
Pasar Indonesia besar, tenaga kerjanya melimpah, dan industrinya terus dibangun. Namun ketika barang yang sebenarnya sudah mampu diproduksi di dalam negeri justru kalah ruang oleh produk impor, negara harus berani bertanya: siapa yang sesungguhnya menikmati besarnya pasar Indonesia? Hambalang, Kabupaten...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pasar Indonesia besar, tenaga kerjanya melimpah, dan industrinya terus dibangun. Namun ketika barang yang sebenarnya sudah mampu diproduksi di dalam negeri justru kalah ruang oleh produk impor, negara harus berani bertanya: siapa yang sesungguhnya menikmati besarnya pasar Indonesia?
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 5 Oktober 2026
Arus impor Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah melakukan pengendalian impor secara selektif terhadap produk yang sebenarnya telah mampu diproduksi industri dalam negeri.
Kadin menilai perlindungan tersebut dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk berkembang sekaligus meningkatkan daya saing. Namun kebijakan itu diminta tetap terukur, berbasis data, serta tidak menghambat masuknya bahan baku dan barang modal yang memang masih dibutuhkan oleh sektor manufaktur Indonesia.
Dorongan tersebut muncul ketika data Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai impor Indonesia selama Januari–Agustus 2026 mencapai US$186,39 miliar, meningkat 19,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Agustus 2026 saja, nilai impor mencapai US$23,06 miliar, naik 19,09 persen secara tahunan.
Pada periode yang sama, ekspor Januari–Agustus tercatat US$193,64 miliar sehingga Indonesia masih membukukan surplus perdagangan sekitar US$7,25 miliar.
Bagi Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH), persoalannya bukan sesederhana memilih antara “impor atau tidak impor.”
Persoalan sebenarnya adalah memastikan kebijakan perdagangan Indonesia berpihak pada kepentingan nasional, keberlangsungan industri, tenaga kerja, investasi dan konsumen secara sekaligus.
Safrizal: Jangan Sampai Pasar Indonesia Besar, tetapi Pabrik Indonesia Kehilangan Pasarnya
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menilai peningkatan impor harus dibaca secara lebih cermat oleh pemerintah.
Menurutnya, impor tetap diperlukan untuk barang yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri, terutama bahan baku, mesin dan teknologi.
Namun situasinya berbeda apabila barang yang masuk merupakan produk jadi yang sebenarnya sudah mampu dibuat produsen Indonesia dengan kualitas dan kapasitas yang memadai.
“Impor bukan musuh. Banyak industri Indonesia justru membutuhkan bahan baku dan mesin dari luar negeri. Tetapi negara harus tegas membedakan antara impor yang memperkuat produksi nasional dengan impor produk jadi yang justru mengambil pasar dari industri yang sudah mampu memproduksinya di dalam negeri,” tegas Safrizal.
Menurut Safrizal, pemerintah tidak boleh membangun industri dengan satu tangan kemudian melemahkannya dengan kebijakan perdagangan yang tidak sinkron melalui tangan lainnya.
“Kita bicara hilirisasi, investasi, industrialisasi dan penciptaan lapangan kerja. Semua itu membutuhkan pasar. Kalau industri sudah dibangun di Indonesia tetapi pasarnya justru dikuasai produk dari luar tanpa pengendalian yang sehat, maka kita sedang menciptakan kontradiksi kebijakan,” ujarnya.
Impor Naik Hampir 20 Persen, Pemerintah Harus Membaca Komposisinya
DPN ETH mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh kenaikan impor merupakan sesuatu yang buruk.
Data BPS untuk struktur impor 2025 menunjukkan sekitar 70,11 persen impor Indonesia berupa bahan baku dan bahan penolong, sedangkan barang modal sekitar 20,60 persen dan barang konsumsi sekitar 9,29 persen.
Angka tersebut menunjukkan ketergantungan sejumlah industri nasional terhadap input dari luar negeri masih tinggi.
Karena itu, pelarangan impor secara membabi buta justru dapat menghasilkan persoalan baru: pabrik kekurangan bahan baku, biaya produksi meningkat, investasi tertahan dan harga barang kepada konsumen dapat naik.
Kadin juga secara eksplisit mengingatkan bahwa pengendalian impor jangan sampai menghambat bahan baku, barang modal serta produk yang belum mampu dipenuhi industri domestik.
Safrizal menilai titik inilah yang harus menjadi dasar kebijakan.
“Jangan gunakan pendekatan satu aturan untuk semua barang. Kalau kita sudah bisa membuatnya dengan kualitas dan jumlah yang cukup, lindungi industrinya. Kalau belum mampu, jangan memaksakan larangan yang justru menghentikan produksi. Kebijakan harus memakai data, bukan emosi,” katanya.
Jangan Lindungi Industri dengan Mengorbankan Konsumen
DPN ETH juga mengingatkan proteksi terhadap industri dalam negeri tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menciptakan pasar yang tidak kompetitif.
Industri nasional yang memperoleh perlindungan juga harus mempunyai kewajiban meningkatkan kualitas, efisiensi dan harga yang kompetitif.
Safrizal menegaskan:
“Perlindungan bukan cek kosong kepada pengusaha. Kalau industri nasional dilindungi, publik juga berhak menuntut produk yang berkualitas, harga wajar, peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja. Jangan sampai impor dibatasi tetapi masyarakat justru menghadapi barang mahal dan pilihan yang semakin sedikit.”
Menurut DPN ETH, kebijakan terbaik bukanlah sekadar menutup pintu impor, melainkan membuat produsen Indonesia semakin sulit dikalahkan.
Artinya, pemerintah juga harus menyelesaikan persoalan biaya energi, logistik, kepastian perizinan, pembiayaan, bahan baku hingga produktivitas tenaga kerja.
Kadin sendiri menyatakan pengendalian impor harus berjalan bersama penyelesaian berbagai hambatan investasi agar kapasitas produksi domestik dapat terus meningkat.
Ganda Satria Dharma: Negara Harus Tahu Barang Apa yang Perlu Dilindungi dan Apa yang Justru Dibutuhkan Industri
Pernyataan Safrizal dipertegas Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang.
Menurut Ganda, salah satu kelemahan kebijakan perdagangan dapat muncul ketika keputusan dibuat tanpa basis data produksi nasional yang benar-benar mutakhir.
“Pemerintah harus mempunyai peta yang sangat jelas. Produk apa yang sudah bisa diproduksi Indonesia, berapa kapasitas pabriknya, berapa kebutuhan nasionalnya, berapa yang masih harus diimpor dan dari negara mana barang itu masuk. Tanpa data seperti itu, pengendalian impor bisa salah sasaran,” tegas Ganda Satria Dharma.
Ia mendorong pemerintah membangun sistem yang dapat mendeteksi secara dini lonjakan impor pada kelompok produk tertentu.
“Kalau suatu produk impor tiba-tiba melonjak sementara pabrik lokal sebenarnya mempunyai kapasitas menganggur, sistem pemerintah seharusnya memberikan alarm. Jangan baru bereaksi ketika perusahaan sudah menutup lini produksi atau tenaga kerja sudah kehilangan pekerjaannya,” lanjutnya.
Jangan Tunggu Pabrik Mati Baru Negara Hadir
DPN ETH menilai pemerintah harus mengubah pola pengawasan perdagangan dari reaktif menjadi preventif.
Jika terdapat indikasi lonjakan impor yang merugikan produsen nasional, pemerintah sebenarnya mempunyai sejumlah instrumen kebijakan.
Kadin menyebut pengendalian impor, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), instrumen safeguard dan pemberian insentif dapat digunakan sesuai karakteristik masing-masing produk.
Namun Ganda mengingatkan setiap instrumen harus diterapkan berdasarkan pemeriksaan objektif.
“Kalau ditemukan praktik perdagangan tidak sehat, gunakan instrumen hukum yang tersedia. Tetapi jangan membuat regulasi mendadak hanya karena tekanan sesaat. Dunia usaha membutuhkan kepastian. Aturannya harus jelas, datanya terbuka dan evaluasinya terukur,” ujarnya.
Industri Nasional Harus Berani Naik Kelas
DPN ETH juga menilai perlindungan pasar hanya akan efektif apabila industri nasional menggunakan ruang tersebut untuk melakukan modernisasi.
Safrizal mengingatkan bahwa persaingan global tidak akan hilang.
Indonesia justru perlu mempersiapkan perusahaan domestik agar mampu menjadi pemain internasional.
“Tujuan kita jangan hanya membuat produk Indonesia menang di rumah sendiri. Produk Indonesia harus bisa masuk dan menang di pasar dunia. Perlindungan harus menjadi jembatan menuju daya saing, bukan tempat berlindung selamanya,” kata Safrizal.
Data BPS menunjukkan ekspor Indonesia Januari–Agustus 2026 mencapai US$193,64 miliar atau meningkat 4,74 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Ekspor nonmigas mencapai US$185,63 miliar dan tumbuh 5,48 persen.
Menurut DPN ETH, pertumbuhan ekspor tersebut harus terus diperluas melalui peningkatan kualitas industri, diversifikasi pasar dan penguatan merek nasional.
DPN ETH Dorong Tujuh Langkah Pembenahan
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah mengambil tujuh langkah untuk menyeimbangkan perlindungan industri dan keterbukaan perdagangan.
Pertama — Buat peta kemampuan produksi nasional per produk.
Pemerintah harus mengetahui kapasitas produksi, utilisasi pabrik, konsumsi nasional dan kebutuhan impor secara rinci.
Kedua — Bangun sistem peringatan dini lonjakan impor.
Kenaikan abnormal pada komoditas yang bersaing langsung dengan produksi domestik harus segera dianalisis.
Ketiga — Terapkan pembatasan secara selektif, bukan membabi buta.
Produk yang telah dapat dipenuhi produsen nasional dapat memperoleh perlindungan proporsional, sedangkan bahan baku dan barang modal penting jangan dihambat tanpa alasan kuat.
Keempat — Perkuat penggunaan instrumen perdagangan yang sah.
Safeguard, antidumping dan instrumen lain harus digunakan secara profesional apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Kelima — Benahi biaya produksi dalam negeri.
Energi, logistik, pembiayaan, perizinan dan kepastian usaha harus diperbaiki sehingga produsen lokal mampu bersaing tanpa ketergantungan permanen pada proteksi.
Keenam — Perkuat TKDN dan pengadaan pemerintah secara sehat.
Belanja negara harus memberi ruang kepada produk nasional sepanjang kualitas, harga dan ketentuannya memenuhi standar.
Ketujuh — Buka data kebijakan kepada publik.
Masyarakat dan dunia usaha harus mengetahui dasar pengendalian impor sehingga kebijakan tidak menimbulkan dugaan keberpihakan kepada kelompok usaha tertentu.
Pengawasan Bea Masuk dan Perdagangan Digital Juga Penting
Ganda Satria Dharma menilai kebijakan impor tidak akan efektif apabila pengawasan di pintu masuk dan pasar domestik lemah.
Ia mendorong koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian teknis serta pemerintah daerah.
Perdagangan melalui platform digital juga perlu menjadi bagian dari pengawasan karena produk impor dapat masuk ke pasar konsumen melalui berbagai jalur.
“Jangan membuat peraturan ketat di atas kertas tetapi barang tetap beredar tanpa pengawasan yang efektif. Kalau ada aturan, negara harus memastikan aturan itu berlaku sama kepada semua pelaku,” tegas Ganda.
Safrizal: Pasar Indonesia Harus Menjadi Kekuatan Industri Indonesia
Menurut Safrizal, lebih dari sekadar persoalan perdagangan, perdebatan mengenai impor menyangkut arah pembangunan ekonomi Indonesia.
Pasar nasional yang besar seharusnya menjadi modal untuk membangun kapasitas produksi domestik.
“Pasar Indonesia adalah kekuatan ekonomi bangsa. Jangan sampai masyarakat Indonesia hanya menjadi konsumen sementara lapangan kerja, keuntungan dan nilai tambah justru lebih banyak tercipta di luar negeri untuk produk yang sebenarnya mampu kita buat sendiri,” tegas Safrizal.
Namun ia kembali mengingatkan nasionalisme ekonomi tidak boleh dimaknai sebagai menutup diri dari dunia.
“Kita tetap membutuhkan perdagangan internasional. Tetapi perdagangan harus memperkuat Indonesia, bukan membuat Indonesia sekadar menjadi pasar.”
Ganda Satria Dharma menambahkan:
“Ukuran keberhasilan pengendalian impor bukan berapa banyak barang yang dilarang masuk. Ukurannya adalah apakah industri tumbuh, investasi bertambah, tenaga kerja terserap, ekspor meningkat dan masyarakat tetap mendapatkan barang berkualitas dengan harga wajar.”
DPN Elang Tiga Hambalang menilai Indonesia membutuhkan keseimbangan.
Buka pintu bagi bahan baku, mesin, teknologi dan produk yang memang dibutuhkan.
Tetapi ketika industri dalam negeri sudah mampu berdiri, jangan biarkan ia bertarung sendirian menghadapi arus produk luar tanpa kebijakan yang adil.
Sebab negara yang ingin menjadi kekuatan industri tidak cukup hanya mempunyai pabrik.
Negara juga harus mempunyai keberanian untuk memastikan pasarnya ikut membesarkan industri nasional.





