EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Nasional

KPPU Petakan Hambatan Persaingan Usaha di Daerah, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Dorong Perlindungan UMKM dan Kemitraan Bisnis yang Adil

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026. Pemerintah Indonesia melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat upaya menciptakan iklim usaha yang sehat melalui pemetaan kondisi persaingan di berbagai daerah guna mengidentifikasi hambatan pasar, meningkatkan kepastian berusaha, serta...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026.

Pemerintah Indonesia melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat upaya menciptakan iklim usaha yang sehat melalui pemetaan kondisi persaingan di berbagai daerah guna mengidentifikasi hambatan pasar, meningkatkan kepastian berusaha, serta melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

banner 468x60

Langkah tersebut menjadi perkembangan penting bagi dunia usaha nasional di tengah kebutuhan memperkuat industri dalam negeri, memperluas investasi produktif, dan memastikan seluruh pelaku ekonomi mempunyai kesempatan bersaing secara adil.

KPPU pada Sabtu, 31 Oktober 2026, menjelaskan bahwa pemetaan dilakukan melalui pelibatan regulator pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi persaingan di berbagai sektor ekonomi.

Sektor yang menjadi perhatian meliputi pertanian, perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, jasa, hingga keuangan.

Pemetaan tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kebijakan atau kondisi pasar yang berpotensi menghambat masuknya pelaku usaha baru maupun membatasi perkembangan UMKM.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang perkembangan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat perlindungan dunia usaha, meningkatkan kepastian hukum, serta membuka kesempatan lebih luas bagi pengusaha daerah dan koperasi produktif.

Namun, pengawasan terhadap persaingan usaha harus dilaksanakan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan bukti agar tidak mengganggu kegiatan bisnis yang sah.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong agar penguatan persaingan usaha nasional benar-benar memberikan kesempatan yang adil bagi pengusaha besar, menengah, UMKM, dan koperasi untuk berkembang melalui kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

KPPU Libatkan Regulator Daerah untuk Memetakan Hambatan Pasar

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menjelaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan efisiensi ekonomi, inovasi, kualitas produk, dan pilihan konsumen.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi persaingan usaha bagi regulator Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diberitakan ANTARA pada 31 Oktober 2026.

Menurut KPPU, sejumlah bentuk praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti perjanjian kartel, penetapan harga yang melanggar ketentuan, pembatasan pasokan secara antipersaingan, penyalahgunaan posisi dominan, serta persekongkolan tender, dapat menghambat kesempatan pelaku usaha untuk berkembang.

Pelaku UMKM dapat menghadapi tekanan lebih besar apabila akses terhadap pasar, bahan baku, atau jaringan distribusi dibatasi melalui praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Karena itu, KPPU mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan prinsip persaingan usaha dalam penyusunan kebijakan ekonomi.

Kebijakan yang memberikan perlindungan kepada kelompok usaha tertentu perlu dirancang secara proporsional agar tidak menciptakan hambatan yang tidak diperlukan bagi pelaku usaha lainnya.

KPPU juga menekankan pentingnya menjaga kepentingan konsumen melalui pasar yang efisien, kompetitif, dan terbuka.

Pemetaan persaingan usaha tersebut merupakan langkah kajian dan pencegahan. Kegiatan survei tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa seluruh wilayah atau sektor yang diperiksa telah mengalami pelanggaran hukum persaingan usaha.

Survei Persaingan Usaha 2026 Mencakup Tujuh Dimensi

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Romi Pradhana Aryo, menjelaskan bahwa pemetaan dilakukan melalui Survei Persepsi Regulator terhadap Persaingan Usaha.

Survei tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Indeks Persaingan Usaha Daerah 2026.

Dalam pelaksanaannya, regulator diminta memberikan penilaian berdasarkan kondisi dan data ekonomi yang tersedia.

Penilaian mencakup tujuh dimensi, yakni struktur pasar, perilaku usaha, pangsa pasar, regulasi dan kebijakan, permintaan, penawaran, serta kelembagaan.

Pendekatan tersebut diharapkan membantu KPPU memperoleh gambaran mengenai tingkat konsentrasi pasar dan hambatan yang mungkin dihadapi pengusaha baru.

Hasil survei nantinya dapat digunakan sebagai salah satu bahan kajian untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah.

Namun, hasil akhir Indeks Persaingan Usaha Daerah 2026 belum dapat diperlakukan sebagai data yang telah diumumkan hanya berdasarkan kegiatan pemetaan tersebut.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Pemetaan yang Melibatkan Dunia Usaha

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pemetaan persaingan usaha perlu memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi pengusaha.

Setiap wilayah mempunyai karakteristik ekonomi berbeda.

Kawasan industri mempunyai kebutuhan yang tidak selalu sama dengan wilayah pertanian, perkebunan, perdagangan, atau pariwisata.

Karena itu, Asosiasi mendorong agar kajian persaingan usaha juga memanfaatkan masukan dari organisasi pengusaha, koperasi, UMKM, dan asosiasi sektoral.

Pelaku usaha dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam memperoleh bahan baku, mengakses distribusi, mengikuti pengadaan barang dan jasa, maupun memenuhi persyaratan perizinan.

Namun, setiap informasi mengenai dugaan praktik antipersaingan harus didukung data yang dapat diperiksa.

Asosiasi Pengusaha ETH berpandangan bahwa pemetaan yang baik harus menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat dilaksanakan, bukan hanya menggambarkan persoalan tanpa langkah penyelesaian.

Indeks Persaingan Usaha Nasional Mencapai 5,01 pada 2025

Sebagai gambaran perkembangan nasional, KPPU sebelumnya mengumumkan bahwa Indeks Persaingan Usaha (IPU) Indonesia pada 2025 mencapai 5,01 pada skala 1–7.

Capaian tersebut meningkat dibandingkan 2024 sebesar 4,95.

Secara historis, IPU Indonesia juga menunjukkan perbaikan dibandingkan 2018 yang berada pada tingkat 4,63.

Perkembangan tersebut diumumkan KPPU dalam kegiatan Competition Outlook 2026 pada 26 Januari 2026.

KPPU menilai kenaikan indeks menunjukkan perbaikan bertahap kondisi persaingan usaha nasional.

Namun, KPPU juga mengidentifikasi bahwa perkembangan persaingan belum merata antarsektor dan antarwilayah.

Daerah yang mempunyai kegiatan ekonomi besar serta infrastruktur usaha lebih matang cenderung memiliki kondisi persaingan berbeda dari wilayah yang masih menghadapi keterbatasan pasar dan logistik.

Angka 5,01 merupakan hasil IPU tahun 2025, bukan hasil akhir pengukuran 2026.

Asosiasi Pengusaha ETH: Peningkatan Indeks Harus Diikuti Perlindungan Nyata

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang peningkatan indeks persaingan usaha sebagai perkembangan yang positif.

Namun, meningkatnya indeks nasional tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh UMKM telah mempunyai akses pasar yang sama.

Pengusaha kecil masih membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kualitas produksi, memperoleh pembiayaan, serta membangun jaringan pemasaran.

Kebijakan persaingan usaha perlu diikuti pengembangan kemampuan UMKM agar mereka mampu menghadapi persaingan secara sehat.

Asosiasi mendorong pemerintah memperkuat program peningkatan kapasitas bisnis, termasuk pelatihan manajemen keuangan, standardisasi produk, digitalisasi, dan pengembangan kemitraan.

Persaingan usaha yang sehat harus memberikan kesempatan kepada perusahaan kecil untuk berkembang melalui kualitas, inovasi, dan produktivitas, bukan melalui ketergantungan pada perlindungan pasar yang tidak proporsional.

Regulasi Daerah Harus Memberikan Kepastian Berusaha

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang juga memberikan perhatian terhadap dampak peraturan daerah bagi kegiatan usaha.

Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur berbagai kegiatan ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, setiap kebijakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap persaingan, investasi, dan kesempatan masyarakat menjalankan usaha.

KPPU sebelumnya telah mendorong evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Dalam publikasi resmi pada 27 Oktober 2026, KPPU menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jarak toko, rasio jumlah gerai, serta persyaratan penyesuaian usaha perlu dievaluasi agar penerapannya tidak menimbulkan pembatasan persaingan yang tidak diperlukan.

KPPU mengakui pentingnya perlindungan pasar rakyat dan perdagangan tradisional.

Namun, perlindungan tersebut perlu dilaksanakan melalui kebijakan yang jelas, objektif, dan proporsional.

Dalam kasus Lombok Tengah, KPPU juga menekankan perlunya menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah mempunyai izin sesuai ketentuan.

Rekomendasi KPPU merupakan bahan evaluasi kebijakan, bukan putusan yang secara otomatis menyatakan seluruh ketentuan peraturan daerah tersebut melanggar hukum.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Evaluasi Perizinan

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai kepastian perizinan merupakan kebutuhan mendasar bagi dunia usaha.

Pengusaha membutuhkan kejelasan mengenai syarat administrasi, biaya resmi, jangka waktu pelayanan, serta kewajiban yang harus dipenuhi.

Perubahan kebijakan juga perlu disertai masa penyesuaian apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Asosiasi mendorong pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi peraturan yang berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda tanpa dasar objektif.

Namun, penyederhanaan aturan tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepentingan konsumen.

Kepastian berusaha harus dibangun melalui peraturan yang transparan, adil, dan dapat dipahami seluruh pelaku usaha.

Kemitraan Perusahaan Besar dan UMKM Harus Berjalan Adil

Penguatan persaingan usaha juga mempunyai hubungan langsung dengan pola kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM.

Perusahaan besar dapat membuka akses pasar melalui pembelian barang dan jasa dari produsen kecil.

Namun, hubungan tersebut memerlukan kepastian mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak.

UMKM membutuhkan kejelasan harga, volume pesanan, standar kualitas, jadwal pengiriman, dan waktu pembayaran.

Perusahaan pembeli juga membutuhkan kepastian mengenai kemampuan pemasok memenuhi spesifikasi barang.

Karena itu, hubungan bisnis harus dibangun melalui perjanjian yang transparan.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang pengawasan kemitraan sebagai bagian penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat.

Dalam kerangka hukum Indonesia, prinsip persaingan usaha antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 beserta perubahannya.

Sementara itu, ketentuan pemberdayaan dan kemitraan UMKM antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum pengembangan kegiatan usaha dan hubungan kemitraan yang sesuai peraturan.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Kontrak Bisnis yang Transparan

Asosiasi Pengusaha ETH mendorong perusahaan besar memperluas kesempatan kemitraan dengan UMKM yang memenuhi persyaratan.

Namun, keterlibatan pengusaha kecil harus disertai kepastian pembayaran dan tanggung jawab yang seimbang.

Asosiasi juga mengusulkan peningkatan pendampingan hukum bisnis bagi UMKM.

Pelaku usaha perlu memahami isi perjanjian sebelum menandatangani kontrak.

Pendampingan dapat mencakup penyusunan kesepakatan harga, jadwal pembayaran, ketentuan pengiriman, dan penyelesaian sengketa.

Kemitraan yang adil harus meningkatkan kapasitas usaha kedua pihak, bukan menciptakan hubungan bisnis yang merugikan salah satunya.

Koperasi Merah Putih Perlu Berkembang Tanpa Menyingkirkan UMKM Lokal

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang penguatan koperasi sebagai salah satu bagian penting pembangunan ekonomi kerakyatan.

Namun, pengembangan koperasi harus mempertimbangkan kegiatan usaha masyarakat yang telah berjalan.

KPPU melalui Kantor Wilayah VII Yogyakarta sebelumnya melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah serta perwakilan 11 kabupaten dan kota pada 28 Oktober 2026.

Koordinasi tersebut membahas pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar pelaksanaannya tetap memberikan ruang usaha yang adil bagi koperasi, UMKM, dan pelaku ekonomi lokal lainnya.

KPPU mendorong penyelarasan regulasi serta tata kelola program agar penguatan koperasi berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Asosiasi Pengusaha ETH mendukung pendekatan tersebut.

Koperasi sebaiknya tidak hanya berkembang sebagai pesaing langsung warung tradisional dan pedagang kecil.

Koperasi juga dapat menjadi mitra pengadaan, produksi, distribusi, dan pemasaran bagi UMKM.

Sebagai contoh, koperasi dapat membantu mengonsolidasikan pembelian bahan baku bagi anggota atau memasarkan produk produsen kecil.

Namun, kerja sama harus didasarkan pada kesepakatan yang transparan dan kelayakan ekonomi.

Asosiasi Pengusaha ETH berpandangan bahwa koperasi yang kuat harus membantu UMKM berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan mempersempit kesempatan usaha lokal.

Persaingan Digital Harus Melindungi Pengusaha Kecil

Perkembangan perdagangan elektronik juga menjadi perhatian Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang.

Platform digital memberikan kesempatan kepada UMKM menjangkau konsumen secara lebih luas.

Namun, pelaku usaha perlu memahami seluruh ketentuan kerja sama yang berlaku.

Biaya layanan, komisi penjualan, promosi, mekanisme pemeringkatan produk, dan ketentuan penggunaan data dapat memengaruhi kemampuan pengusaha memperoleh keuntungan.

Asosiasi mendorong penyelenggara platform digital menyediakan informasi yang transparan.

Pelaku UMKM juga perlu memperoleh mekanisme pengaduan apabila menghadapi persoalan transaksi.

Namun, perubahan biaya atau persyaratan suatu platform tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Penilaian mengenai dugaan penyalahgunaan posisi dominan atau praktik antipersaingan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap kondisi pasar dan bukti yang relevan.

Asosiasi Pengusaha ETH mendorong pengembangan ekonomi digital yang memberikan kesempatan berusaha secara sehat dan tetap melindungi kepentingan konsumen.

Lima Rekomendasi Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Sebagai kontribusi terhadap penguatan persaingan usaha nasional, perlindungan UMKM, dan pemberdayaan koperasi, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima rekomendasi kebijakan.

1. Memperkuat evaluasi regulasi yang berpotensi menghambat persaingan usaha.

Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan penilaian terhadap kebijakan yang dapat membatasi akses pasar, memberikan perlakuan diskriminatif, atau menimbulkan hambatan yang tidak proporsional bagi pengusaha baru.

2. Meningkatkan pengawasan kemitraan perusahaan besar dengan UMKM.

Pemerintah bersama KPPU perlu memperkuat edukasi dan pengawasan sesuai kewenangannya agar kemitraan bisnis berjalan berdasarkan kontrak yang transparan, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta kepastian pembayaran.

3. Memperkuat koperasi sebagai mitra ekonomi masyarakat.

Pengembangan koperasi perlu diarahkan pada kegiatan produksi, distribusi, dan pemasaran yang meningkatkan kapasitas UMKM serta memberikan manfaat ekonomi bagi anggota.

4. Meningkatkan perlindungan persaingan dalam perdagangan digital.

Penyelenggara platform digital perlu didorong menyampaikan biaya layanan dan persyaratan kerja sama secara transparan serta menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.

5. Mengevaluasi kondisi persaingan berdasarkan data dan manfaat ekonomi nyata.

Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan jumlah pelaku usaha, hambatan masuk pasar, akses distribusi, kualitas layanan, biaya usaha, dan kesempatan pengusaha kecil untuk meningkatkan skala bisnisnya.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Pengawasan Konstruktif

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang pengawasan persaingan usaha sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha.

Namun, pengawasan harus dilaksanakan secara objektif dan tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.

Setiap dugaan pelanggaran perlu didukung informasi serta bukti yang dapat diperiksa.

Perbedaan harga antarperusahaan, dominasi pangsa pasar, ataupun keberhasilan perusahaan besar tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran persaingan usaha.

Pemeriksaan tetap harus memperhatikan unsur hukum, struktur pasar, perilaku pelaku usaha, dan dampak terhadap persaingan sesuai ketentuan.

Asosiasi mendorong pemerintah meningkatkan pendidikan hukum persaingan usaha kepada masyarakat dan pelaku bisnis.

Pendidikan tersebut penting agar pengusaha memahami bentuk kegiatan yang diperbolehkan dan praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Asosiasi juga mendukung penyediaan saluran pengaduan resmi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab.

Kontrol sosial yang konstruktif harus menjadi sarana memperbaiki kebijakan, meningkatkan kepatuhan usaha, dan menjaga persaingan yang sehat, bukan alat untuk menyerang pihak tertentu tanpa bukti.

Pengusaha Daerah Harus Mendapatkan Kesempatan Berkembang

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pemerataan kesempatan usaha membutuhkan kebijakan yang memperhatikan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Sebagian daerah mempunyai infrastruktur industri, layanan perbankan, dan jaringan distribusi yang lebih maju.

Sementara itu, wilayah lainnya masih menghadapi persoalan transportasi, biaya logistik, dan keterbatasan akses pasar.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan pelaku usaha bersaing.

Karena itu, penguatan persaingan usaha perlu disertai pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas produksi.

Pemerintah daerah dapat membantu mengidentifikasi sektor ekonomi unggulan yang mempunyai peluang berkembang.

UMKM membutuhkan pendampingan kualitas produk, legalitas, pembiayaan yang sehat, dan pemasaran.

Koperasi juga memerlukan pengelolaan profesional agar mampu membantu meningkatkan kemampuan ekonomi anggotanya.

Asosiasi mendorong kerja sama antara pemerintah, organisasi pengusaha, perguruan tinggi, dan lembaga pembiayaan untuk membangun ekosistem bisnis yang lebih kuat.

Asosiasi Pengusaha ETH: Persaingan Sehat, UMKM Kuat, Ekonomi Indonesia Semakin Mandiri

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang langkah KPPU memetakan persaingan usaha di daerah sebagai perkembangan penting dalam menciptakan iklim ekonomi yang lebih adil.

Pemetaan tersebut diharapkan membantu pemerintah memahami hambatan yang dihadapi pelaku usaha.

Namun, keberhasilannya harus diikuti kebijakan yang mampu memperbaiki kondisi pasar secara nyata.

Pemerintah perlu memastikan aturan tidak menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan.

Perusahaan besar diharapkan membuka kesempatan kemitraan yang memberikan manfaat kepada pengusaha kecil.

Koperasi perlu dikembangkan sebagai badan usaha produktif yang meningkatkan kesejahteraan anggota.

Sementara itu, UMKM membutuhkan akses pasar, pembiayaan, teknologi, serta kepastian hukum agar mampu bersaing.

Asosiasi Pengusaha ETH mendorong pemerintah memperkuat komunikasi dengan organisasi dunia usaha dan masyarakat dalam mengevaluasi perkembangan ekonomi daerah.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kekuatan ekonomi nasional harus dibangun melalui persaingan usaha yang sehat, kepastian hukum, kemitraan yang adil, koperasi yang profesional, dan UMKM yang mampu berkembang secara berkelanjutan.

Keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dari pertumbuhan perusahaan besar, tetapi juga dari semakin luasnya kesempatan masyarakat membangun usaha produktif, meningkatnya kualitas lapangan pekerjaan, dan semakin kuatnya pengusaha daerah.

Melalui pengawasan yang objektif, perbaikan regulasi, peningkatan kemampuan usaha, serta kolaborasi pemerintah dan dunia usaha, Indonesia diharapkan mampu membangun perekonomian yang semakin kompetitif, inklusif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Minggu, 1 November 2026

banner 336x280
Secret Link