Inflasi Sulut capai 3,99 persen, Ardiansyah Inde: pemerintah harus menjaga harga pangan dan daya beli masyarakat
Gorontalo — Rabu, 2 September 2026, Badan Pusat Statistik mencatat inflasi tahunan atau year-on-year Provinsi Sulawesi Utara pada Agustus 2026 mencapai 3,99 persen. Kota Manado mencatat inflasi lebih tinggi, yakni 4,21 persen. Perkembangan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Gorontalo — Rabu, 2 September 2026, Badan Pusat Statistik mencatat inflasi tahunan atau year-on-year Provinsi Sulawesi Utara pada Agustus 2026 mencapai 3,99 persen. Kota Manado mencatat inflasi lebih tinggi, yakni 4,21 persen.
Perkembangan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena kenaikan harga barang dan jasa berhubungan langsung dengan pengeluaran rumah tangga. Masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan ketika harga pangan, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari mengalami peningkatan.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sulawesi Utara–Gorontalo, Ardiansyah Inde, meminta pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota segera memeriksa komoditas yang menjadi penyumbang utama inflasi.
“Angka inflasi tidak boleh dipandang hanya sebagai data statistik. Di balik angka tersebut terdapat masyarakat yang harus mengurangi belanja karena harga kebutuhan semakin berat dijangkau,” kata Ardiansyah Inde.
Menurutnya, pengendalian inflasi harus menyentuh persoalan yang terjadi di lapangan, mulai dari ketersediaan pasokan, jalur distribusi, biaya angkutan, hingga kemungkinan permainan harga oleh pihak tertentu.
Pasokan dan distribusi harus diperiksa
Ardiansyah meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah melakukan pemantauan harga secara rutin di pasar tradisional, pusat distribusi, dan tingkat produsen. Hasil pemantauan tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat agar perubahan harga dapat diketahui secara terbuka.
“Pemerintah harus memastikan tidak ada penimbunan dan permainan harga yang merugikan masyarakat. Jika terdapat hambatan distribusi atau kekurangan pasokan, penyelesaiannya harus dilakukan dengan cepat,” tegasnya.
Elang Tiga Hambalang Sulawesi Utara–Gorontalo juga meminta pemerintah melindungi petani, nelayan, pedagang kecil, buruh, dan pelaku UMKM. Kebijakan pengendalian harga jangan sampai menekan harga hasil produksi masyarakat di tingkat produsen, sementara harga di tingkat konsumen tetap tinggi.
Menurut Ardiansyah, selisih harga yang terlalu besar antara produsen dan konsumen harus ditelusuri. Pemerintah perlu mengetahui bagian rantai distribusi yang menyebabkan harga meningkat agar intervensi dapat dilakukan secara tepat.
Operasi pasar harus tepat sasaran
Pemerintah daerah dapat melaksanakan operasi pasar atau gerakan pangan murah ketika terjadi lonjakan harga. Namun, kegiatan tersebut harus ditempatkan di wilayah yang benar-benar membutuhkan dan didasarkan pada data harga serta kondisi ekonomi masyarakat.
“Operasi pasar jangan sekadar menjadi kegiatan seremonial. Barang harus tersedia dalam jumlah memadai, harganya benar-benar lebih terjangkau, dan penerimanya diprioritaskan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Ardiansyah.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat kerja sama antardaerah untuk menjamin pasokan pangan. Sulawesi Utara memiliki wilayah kepulauan yang menghadapi biaya distribusi lebih tinggi sehingga membutuhkan kebijakan khusus, terutama untuk menjaga ketersediaan beras, cabai, bawang, minyak goreng, ikan, dan kebutuhan pokok lainnya.
Stabilitas harga harus dirasakan masyarakat
Ardiansyah menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian inflasi tidak cukup dinilai dari rapat koordinasi maupun laporan administratif. Hasil kebijakan harus terlihat melalui harga yang stabil dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah harga pangan yang terkendali, pasokan yang tersedia, dan pendapatan yang cukup. Pemerintah harus hadir sampai ke pasar dan memastikan kebijakannya benar-benar dirasakan rakyat,” pungkasnya.
Elang Tiga Hambalang Sulawesi Utara–Gorontalo menyatakan akan ikut mengawasi perkembangan harga kebutuhan pokok dan menyampaikan temuan masyarakat kepada instansi terkait.
Sumber data: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara�





