Jelang Sidang CCSBT di Brussel, Indonesia Bidik Kenaikan Kuota Tuna Sirip Biru, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang: Tambahan Kuota Harus Transparan dan Terasa sampai Nelayan
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 3 Oktober 2026. Indonesia bersiap membawa kepentingan perikanan nasional ke forum internasional dengan memperjuangkan peningkatan alokasi penangkapan Southern Bluefin Tuna atau tuna sirip biru selatan. Bagi Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, perjuangan memperoleh...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 3 Oktober 2026. Indonesia bersiap membawa kepentingan perikanan nasional ke forum internasional dengan memperjuangkan peningkatan alokasi penangkapan Southern Bluefin Tuna atau tuna sirip biru selatan. Bagi Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, perjuangan memperoleh ruang tangkap yang lebih besar layak didukung sepanjang tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya dan mempunyai mekanisme yang jelas agar manfaat ekonominya benar-benar sampai kepada nelayan, awak kapal dan masyarakat pesisir.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, pada Jumat, 2 Oktober 2026 menyampaikan bahwa Indonesia akan mengajukan peningkatan porsi kuota tuna sirip biru selatan dalam forum Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Brussel, Belgia. Menurut keterangannya, pemerintah ingin memperjuangkan peningkatan porsi dari sekitar 5 persen menjadi 15 persen.
Agenda resmi CCSBT menunjukkan 33rd Annual Meeting of the CCSBT akan berlangsung di Brussel pada 5–8 Oktober 2026. Forum tahunan tersebut memang mempunyai kewenangan membahas antara lain total allowable catch, pembagian alokasi antaranggota serta berbagai langkah konservasi dan pengelolaan tuna sirip biru selatan.
Data Resmi CCSBT: Indonesia Memiliki Batas Efektif 1.336 Ton
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai diskusi mengenai kuota harus menggunakan data yang terbuka agar masyarakat mengetahui posisi Indonesia secara tepat.
Data resmi CCSBT mencatat global Total Allowable Catch (TAC) tuna sirip biru selatan untuk 2024–2026 sebesar 20.647 ton per tahun. Batas tangkapan efektif Indonesia pada periode tersebut tercatat 1.336 ton. Angka ini sedikit lebih presisi dibanding penyebutan sekitar 1.300 ton dalam pernyataan KKP.
Dokumen CCSBT mengenai struktur alokasi juga mencatat persentase dasar Indonesia sekitar 5,7785 persen. Dengan demikian, pernyataan mengenai “sekitar 5 persen” dapat dipahami sebagai penyederhanaan angka alokasi Indonesia saat ini.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang keterbukaan angka seperti ini penting agar perjuangan peningkatan kuota tidak hanya menjadi pembahasan di tingkat pemerintah dan industri, tetapi juga dapat dipahami masyarakat nelayan.
Target 15 Persen Masih Merupakan Usulan, Belum Keputusan
Satuan Nelayan ETH mengingatkan bahwa target peningkatan menjadi 15 persen yang disampaikan KKP saat ini masih merupakan posisi atau usulan Indonesia yang akan diperjuangkan dalam forum internasional, bukan keputusan CCSBT yang sudah berlaku.
Karena itu, organisasi mendorong agar hasil pertemuan di Brussel nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik.
Masyarakat perlu mengetahui apakah permintaan Indonesia diterima sepenuhnya, sebagian, ditunda atau memerlukan proses lanjutan.
Menurut Satuan Nelayan ETH, keterbukaan hasil negosiasi sangat penting karena tambahan kuota dapat mempunyai konsekuensi terhadap kapasitas kapal, penempatan kuota, kegiatan pendaratan ikan, ekspor hingga pengawasan penangkapan.
Jika Kuota Bertambah, Siapa yang Akan Menikmati?
Bagi Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting:
Jika Indonesia memperoleh tambahan kuota, bagaimana manfaatnya akan dibagikan?
Organisasi menilai peningkatan kuota sebaiknya tidak berhenti menjadi keuntungan administratif pada tingkat nasional.
Pemerintah perlu menetapkan mekanisme yang transparan mengenai kapal atau pelaku usaha yang memperoleh akses kuota, pelabuhan tempat ikan wajib didaratkan, kewajiban pelaporan, ketertelusuran hasil tangkapan serta manfaat bagi awak kapal dan ekonomi daerah pesisir.
Satuan Nelayan ETH mengusulkan pemerintah nantinya mempublikasikan setidaknya data agregat mengenai:
- total kuota Indonesia setelah keputusan CCSBT;
- jumlah kapal yang memperoleh alokasi;
- realisasi tangkapan per periode;
- lokasi pendaratan;
- volume yang masuk industri pengolahan domestik;
- nilai ekspor;
- serta jumlah awak kapal dan pekerja yang memperoleh manfaat.
Data pribadi atau informasi bisnis yang memang dilindungi tidak harus dibuka, tetapi penggunaan sumber daya ikan yang merupakan kekayaan nasional tetap perlu mempunyai akuntabilitas.
Prioritaskan Kepatuhan dan Ketertelusuran
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang juga mengusulkan apabila kuota bertambah, pembagiannya mempertimbangkan rekam kepatuhan.
Kapal penerima perlu memenuhi perizinan, sistem pemantauan kapal, kewajiban pencatatan tangkapan, ketentuan alat tangkap serta standar ketertelusuran yang berlaku.
CCSBT sendiri mewajibkan anggota mempertanggungjawabkan mortalitas tuna sirip biru dalam alokasi yang tersedia dan menjalankan berbagai skema pelaporan serta pengelolaan untuk menjaga keberlanjutan stok.
Menurut Satuan Nelayan ETH, kepatuhan bukan hambatan terhadap peningkatan produksi. Justru kepatuhan diperlukan agar produk tuna Indonesia mempunyai kepercayaan di pasar internasional.
Kuota yang lebih besar harus diikuti pengawasan yang lebih kuat.
Jangan Abaikan Kondisi Stok Tuna Sirip Biru
Perjuangan ekonomi juga perlu ditempatkan dalam kerangka konservasi.
CCSBT menyatakan penilaian stok terakhir memperkirakan kondisi stok tuna sirip biru selatan berada sekitar 23 persen dari tingkat biomassa reproduktif awal, meningkat dari estimasi sekitar 20 persen pada penilaian 2020. Namun stok tersebut masih berada di bawah level yang diperkirakan dapat menghasilkan maximum sustainable yield.
CCSBT menggunakan prosedur pengelolaan untuk membangun kembali stok, dengan sasaran probabilitas 50 persen agar biomassa reproduktif berada di atas 30 persen tingkat awal pada 2035.
Satuan Nelayan ETH menilai fakta tersebut harus menjadi bagian penting dari perdebatan.
Organisasi tidak ingin tambahan kuota hari ini justru menciptakan persoalan stok ikan pada masa depan.
Kepentingan ekonomi dan konservasi harus berjalan beriringan.
Tambahan Kuota Harus Membuka Lapangan Kerja
Jika Indonesia berhasil memperoleh alokasi lebih besar, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mengusulkan pemerintah menyiapkan strategi hilirisasi sejak sekarang.
Tuna bernilai tinggi tidak seharusnya hanya menghasilkan pendapatan dari penjualan ikan utuh.
Peluang ekonomi dapat diperluas melalui penanganan ikan berkualitas, cold storage, pengolahan loin dan fillet, logistik, pengemasan, sertifikasi mutu serta ekspor produk bernilai tambah.
Dengan cara tersebut, peningkatan kuota dapat menciptakan pekerjaan di pelabuhan dan wilayah pesisir.
Satuan Nelayan ETH juga mendorong keterlibatan koperasi, UMKM perikanan dan pelaku usaha daerah sepanjang memenuhi standar mutu serta ketentuan yang berlaku.
Awak Kapal Jangan Dilupakan
Peningkatan kuota kemungkinan berarti peningkatan aktivitas kapal. Satuan Nelayan ETH mengingatkan agar aspek awak kapal tidak menjadi perhatian terakhir.
Setiap peningkatan operasi perlu diikuti kepastian mengenai kompetensi awak, perjanjian kerja, keselamatan, jaminan sosial serta pembagian penghasilan yang sesuai ketentuan.
Organisasi menilai keberhasilan diplomasi perikanan seharusnya tidak hanya diukur dari tambahan tonase ikan.
Ukuran yang juga penting adalah apakah awak kapal memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan masyarakat pesisir memperoleh peningkatan ekonomi.
Lima Usulan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, Satuan Nelayan ETH mengajukan lima hal untuk dipertimbangkan pemerintah:
- Publikasikan hasil negosiasi CCSBT secara terbuka, termasuk besaran kuota final Indonesia.
- Buat mekanisme pembagian kuota yang transparan dan berbasis kepatuhan.
- Prioritaskan pendaratan dan penciptaan nilai tambah di Indonesia sehingga manfaat ekonomi tidak seluruhnya keluar bersama komoditas mentah.
- Lindungi hak dan keselamatan awak kapal yang menjalankan operasi penangkapan.
- Pastikan penambahan kuota mengikuti pertimbangan ilmiah dan konservasi stok agar penangkapan tetap berkelanjutan.
Momentum untuk Memperkuat Posisi Indonesia
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai forum CCSBT di Brussel menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus produsen tuna.
Namun perjuangan internasional tersebut perlu diteruskan dengan tata kelola yang kuat di dalam negeri.
“Jika negara berhasil memperoleh kuota lebih besar, masyarakat harus dapat mengetahui ke mana kuota itu dialokasikan dan apa manfaatnya. Tambahan kuota harus menciptakan pekerjaan, memperkuat industri perikanan nasional, meningkatkan kesejahteraan pekerja laut, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan tuna untuk generasi berikutnya.”
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kontrol sosial bukan ditujukan untuk menghambat perjuangan pemerintah. Sebaliknya, pengawasan masyarakat diperlukan agar keberhasilan diplomasi internasional memberikan dampak ekonomi yang luas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kuota boleh bertambah, produksi boleh meningkat, ekspor boleh menguat—tetapi laut harus tetap lestari dan nelayan Indonesia harus menjadi bagian nyata dari manfaatnya.





