EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Kabut Asap Paksa Sekolah Kembali Daring, DPN ETH: Jangan Anggap Karhutla sebagai Bencana Musiman yang Terus Berulang

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — 21 September 2026. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengganggu pendidikan dan kesehatan masyarakat di sejumlah daerah. Pada hari ini, 21 September 2026, pemerintah daerah di Pekanbaru, Kota Jambi, dan Kutai Timur menerapkan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — 21 September 2026. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengganggu pendidikan dan kesehatan masyarakat di sejumlah daerah. Pada hari ini, 21 September 2026, pemerintah daerah di Pekanbaru, Kota Jambi, dan Kutai Timur menerapkan atau memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena kondisi udara dinilai belum aman bagi peserta didik.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai keadaan tersebut harus menjadi peringatan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman setelah asap menyelimuti permukiman.

banner 468x60

Pekanbaru: PJJ Diperpanjang 21–22 September

Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang PJJ bagi peserta didik PAUD hingga SMP selama 21–22 September 2026. Pemkot menyebut data yang diterimanya menunjukkan kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. ([Pekanbaru][1])

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan data BMKG pada Minggu malam menunjukkan angka kualitas udara 253, sementara data ISPU Dinas Lingkungan Hidup disebut sudah berada di atas 500. Angka dari dua sistem pengukuran itu tidak sebaiknya dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan metode dan parameternya, tetapi keduanya menjadi dasar pemerintah daerah mengambil langkah perlindungan terhadap siswa.

Kota Jambi Juga Perpanjang PJJ

Kondisi serupa terjadi di Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi kembali memberlakukan PJJ bagi TK/PAUD, SD dan SMP pada 21 September karena kualitas udara masih dikategorikan sangat tidak sehat.

Kebijakan itu merupakan langkah preventif untuk mengurangi paparan asap terhadap siswa dan merujuk antara lain pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 mengenai layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.

Kutai Timur: Tatap Muka Dihentikan Sementara

Di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pembelajaran tatap muka juga dihentikan sementara dan dialihkan menjadi daring akibat asap karhutla.

Kebijakan tersebut mencakup TK/PAUD, SD/MI hingga SMP/MTs, sedangkan pengaturan SMA, SMK dan SLB berada di bawah kewenangan pendidikan tingkat provinsi. Pembelajaran tatap muka akan kembali dilakukan setelah kualitas udara dinilai aman.

H. Safrizal: Jangan Normalisasi Bencana Asap

H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyampaikan sikap organisasi:

“Kalau setiap musim tertentu sekolah harus ditutup, anak-anak belajar dari rumah dan masyarakat harus menghirup udara tercemar, kita tidak boleh menganggapnya sebagai keadaan normal. Karhutla harus dicegah sebelum api membesar dan asap masuk ke kota.”

Menurut H. Safrizal, keselamatan masyarakat memang harus menjadi prioritas ketika kualitas udara memburuk. Namun, PJJ merupakan tindakan perlindungan terhadap dampak dan bukan penyelesaian akar persoalan.

“Memindahkan anak dari sekolah ke rumah melindungi mereka dari paparan langsung, tetapi tidak memadamkan api. Negara harus bekerja dari hulunya: cegah kebakaran, awasi kawasan rawan, cari penyebabnya dan tegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran.”

Ganda Satria Dharma: Publikasikan Titik Api dan Penanganannya

Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas sikap Ketua Umum dengan mendorong sistem pengawasan yang dapat diperiksa masyarakat.

“Penegasan Ketua Umum perlu diterjemahkan secara operasional. Pemerintah harus mengetahui di mana titik kebakaran, berapa luasnya, status lahannya apa, siapa yang menguasai atau mengelola kawasan tersebut, bagaimana tindakan pemadamannya dan bagaimana perkembangan penanganannya.”

Menurut Ganda, transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan kebakaran yang disebabkan faktor alam, kelalaian maupun dugaan pelanggaran yang membutuhkan proses penegakan hukum.

Dampaknya Sudah Masuk ke Ruang Kelas

DPN ETH menilai PJJ di beberapa daerah menunjukkan bahwa dampak karhutla sudah bergerak melampaui kawasan hutan dan lahan.

Asap telah memengaruhi pendidikan, kesehatan, aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat perkotaan.

Di Kota Jambi, laporan 20 September menyebut kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat, sementara data Dinas Kesehatan setempat hingga 15 September mencatat lebih dari 6.500 warga berobat akibat ISPA.

H. Safrizal mengatakan:

“Ketika ribuan orang mengalami gangguan pernapasan dan anak-anak tidak dapat pergi ke sekolah, biaya sosial karhutla sudah sangat besar. Jangan menghitung kerugian hanya dari berapa hektare lahan yang terbakar.”

DPN ETH Dorong Penegakan Hukum Berbasis Bukti

DPN ETH meminta aparat tidak berhenti pada penanganan kebakaran.

Apabila penyelidikan menemukan unsur kesengajaan, kelalaian atau pelanggaran ketentuan lingkungan, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

H. Safrizal menegaskan:

“Jangan menuduh tanpa bukti, tetapi jangan pula berhenti ketika bukti mengarah kepada pihak yang harus bertanggung jawab. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum.”

Jangan Hanya Bergerak Setelah Udara Memburuk

Ganda Satria Dharma menilai pemerintah membutuhkan sistem peringatan dini yang menghubungkan hotspot, kondisi gambut, cuaca, kualitas udara, kesehatan masyarakat dan aktivitas pendidikan.

“Ketika hotspot meningkat, pemerintah seharusnya sudah bergerak sebelum ISPU masuk kategori berbahaya. Pencegahan harus mempunyai indikator, penanggung jawab dan batas waktu respons.”

Menurut DPN ETH, informasi kualitas udara juga perlu disampaikan secara sederhana dan rutin sehingga masyarakat mengetahui kapan anak-anak harus mengurangi aktivitas di luar ruangan dan kapan kelompok rentan membutuhkan perlindungan tambahan.

H. Safrizal: Udara Bersih adalah Hak Rakyat

H. Safrizal menutup sikap DPN ETH:

“Rakyat mempunyai hak menghirup udara yang sehat. Anak Indonesia mempunyai hak belajar tanpa harus terus-menerus terganggu kabut asap. Jangan wariskan persoalan yang sama setiap tahun.”

Ganda Satria Dharma mempertegas:

“Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Ukur juga berapa kebakaran yang berhasil dicegah, seberapa cepat kualitas udara pulih, dan apakah masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman.”

DPN ETH mendorong pemerintah pusat dan daerah menjadikan perkembangan 21 September 2026 sebagai momentum memperkuat pencegahan karhutla, perlindungan kesehatan, transparansi pengawasan kawasan serta penegakan hukum berdasarkan bukti.

banner 336x280
Secret Link