Kapolri Minta Pengusaha Laporkan Premanisme dan Pungli, LBH ETH: Tindak Tegas Pemerasan, tapi Jangan Samakan Aspirasi Buruh dengan Premanisme
Okky A.J. SH.MH.: Negara wajib melindungi dunia usaha dari pemerasan sekaligus memastikan hak pekerja dan masyarakat menyampaikan aspirasi secara sah tetap dihormati HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 13 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perintah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Negara wajib melindungi dunia usaha dari pemerasan sekaligus memastikan hak pekerja dan masyarakat menyampaikan aspirasi secara sah tetap dihormati
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 13 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian agar menindaklanjuti laporan mengenai premanisme, pungutan liar dan tindak kejahatan lain yang mengganggu kegiatan usaha serta iklim investasi.
Kapolri menyampaikan arahan tersebut dalam Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 11 September 2026. Kapolri meminta perusahaan maupun pelaku usaha tidak ragu melapor apabila menghadapi premanisme atau pungli, sementara jajaran kepolisian diminta segera menindaklanjuti laporan sesuai hukum.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menyatakan pemberantasan pemerasan dan pungutan liar penting untuk melindungi masyarakat, pekerja dan dunia usaha. Namun, ia menekankan perlunya batas hukum yang jelas agar kebijakan tersebut tidak digunakan secara berlebihan.
“Pemerasan, ancaman dan pungutan liar harus ditindak tegas berdasarkan bukti. Tetapi jangan sampai kegiatan serikat pekerja, perundingan hubungan industrial atau penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan secara sah kemudian diberi stigma premanisme.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap institusional LBH ETH terhadap isu penegakan hukum dan hubungan industrial.
LBH ETH: Pelapor Harus Merasa Aman
Menurut LBH ETH, salah satu persoalan utama dalam kasus pemerasan dan pungli adalah ketakutan korban untuk melapor.
Pelaku usaha kecil, pedagang, pengemudi maupun perusahaan dapat enggan membuat laporan karena khawatir terhadap ancaman lanjutan atau identitas pelapor diketahui pihak yang dilaporkan.
Okky mengatakan:
“Polisi jangan hanya membuka nomor pengaduan. Pelapor harus tahu ke mana laporannya berjalan, siapa yang menanganinya dan bagaimana perlindungan diberikan apabila muncul intimidasi.”
LBH ETH mendorong setiap laporan diberikan nomor registrasi yang jelas dan dapat dipantau sesuai ketentuan. Apabila terdapat ancaman terhadap pelapor atau saksi, aparat perlu segera melakukan asesmen perlindungan.
Bukti Harus Menjadi Dasar Penindakan
LBH ETH menegaskan operasi pemberantasan premanisme tidak boleh berubah menjadi penangkapan berdasarkan penampilan, keanggotaan organisasi atau stigma sosial.
Penindakan harus berangkat dari perbuatan konkret seperti dugaan pemerasan, ancaman kekerasan, pengrusakan, pungutan tanpa dasar hukum atau tindak pidana lainnya.
“Orang tidak boleh dipidana karena dianggap preman. Yang harus dibuktikan adalah perbuatannya, unsur deliknya dan alat buktinya,” tegas Okky.
LBH ETH juga mengingatkan bahwa seseorang yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka tetap mempunyai hak atas bantuan hukum, pemeriksaan yang manusiawi dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan.
Aspirasi Buruh Tidak Boleh Dikategorikan Premanisme
Dalam kegiatan yang sama, Kapolri juga menekankan pentingnya hubungan industrial yang harmonis, komunikasi dan dialog antara pekerja dengan perusahaan. Polri menyebut kesejahteraan pekerja, keberlangsungan usaha dan stabilitas keamanan sebagai kepentingan yang perlu dijaga secara seimbang.
LBH ETH menilai pesan tersebut penting agar pemberantasan premanisme tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap kegiatan serikat pekerja.
Hak pekerja untuk berserikat, berunding, menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak ketenagakerjaan melalui mekanisme hukum harus tetap dihormati.
“Unjuk rasa damai, perundingan upah atau tuntutan pemenuhan hak pekerja bukanlah tindak pidana hanya karena menimbulkan ketidaknyamanan bagi perusahaan. Batasnya jelas: jangan ada kekerasan, ancaman, pemerasan atau perusakan,” ujar Okky.
Dunia Usaha Juga Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Di sisi lain, LBH ETH menegaskan tidak ada organisasi, kelompok masyarakat, serikat ataupun individu yang dibenarkan menggunakan intimidasi untuk meminta uang atau keuntungan.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan organisasi untuk meminta pembayaran dengan ancaman menghambat kegiatan perusahaan, tindakan tersebut harus diperiksa berdasarkan hukum.
Menurut LBH ETH, kepastian hukum bagi pengusaha penting karena aktivitas perusahaan berkaitan dengan investasi, produksi dan keberlangsungan lapangan pekerjaan.
Namun perlindungan hukum tidak boleh bergantung pada ukuran perusahaan.
“UMKM, pedagang kecil dan perusahaan besar memiliki hak yang sama untuk bebas dari pemerasan. Polisi tidak boleh baru bergerak karena korbannya perusahaan besar,” kata Okky.
Lima Masukan LBH ETH kepada Polri
LBH ETH menyampaikan lima langkah yang perlu diperkuat:
- Bangun kanal laporan yang aman dan mudah dilacak, termasuk bagi pengusaha kecil dan masyarakat.
- Tindak berdasarkan perbuatan dan alat bukti, bukan stigma terhadap organisasi atau kelompok tertentu.
- Lindungi pelapor dan saksi apabila terdapat risiko intimidasi atau pembalasan.
- Pisahkan secara tegas tindak pidana dari sengketa hubungan industrial, termasuk persoalan upah, PHK, outsourcing dan hak berserikat.
- Perkuat pengawasan internal, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh aparat.
LBH ETH juga meminta kepolisian mempublikasikan hasil penindakan secara proporsional agar masyarakat dapat menilai efektivitas kebijakan tanpa mengganggu penyidikan.
Jika Ada Aparat Terlibat, Pemeriksaan Harus Lebih Tegas
Okky menilai pemberantasan pungli akan kehilangan kepercayaan publik apabila laporan mengenai dugaan keterlibatan aparat tidak diperiksa secara transparan.
“Kalau masyarakat melaporkan pungli tetapi justru menemukan perlindungan dari oknum yang mempunyai kekuasaan, kepercayaan terhadap hukum akan runtuh. Karena itu mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus benar-benar bekerja.”
LBH ETH menekankan bahwa dugaan keterlibatan aparat tetap harus dibuktikan secara individual dan tidak boleh digunakan untuk menuduh institusi secara keseluruhan.
LBH ETH: Jangan Bayar Pungli, Dokumentasikan dan Laporkan
LBH Elang Tiga Hambalang mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang menghadapi dugaan pemerasan untuk sebisa mungkin menyimpan bukti secara sah, seperti pesan, dokumen, bukti pembayaran, identitas saksi serta kronologi peristiwa.
Masyarakat tidak disarankan melakukan konfrontasi yang dapat membahayakan keselamatan.
“Negara harus mampu memberikan ruang usaha yang aman sekaligus ruang demokrasi yang sehat. Premanisme harus diberantas, tetapi hak buruh dan masyarakat yang dijalankan secara sah juga harus dilindungi. Hukum tidak boleh dipakai untuk melindungi pemerasan ataupun membungkam aspirasi,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.





