Karantina Perkuat Akses Ekspor Pertanian Nasional, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang Desak Perlindungan Petani, Pekebun, dan Peternak agar Mampu Bersaing di Pasar Internasional
Petani | Pekebun | Peternak | Ekspor Pertanian | Hilirisasi | Ketahanan Pangan Nasional Senin, 2 November 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat mengajukan empat langkah penguatan untuk mempercepat ekspor komoditas...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Petani | Pekebun | Peternak | Ekspor Pertanian | Hilirisasi | Ketahanan Pangan Nasional
Senin, 2 November 2026
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat mengajukan empat langkah penguatan untuk mempercepat ekspor komoditas unggulan daerah.
Keempat langkah tersebut mencakup peningkatan fasilitas laboratorium, pendampingan pelaku usaha, penguatan pelayanan pada simpul logistik, serta pengembangan ekosistem ekspor terpadu.
Usulan tersebut disampaikan Kepala BKHIT Sumatera Barat, RM Ende Dezeanto, dalam rangkaian kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPR RI Nevi Zuairina di Padang pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesiapan produk pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dalam memenuhi persyaratan kesehatan serta standar negara tujuan ekspor.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung penguatan sistem karantina nasional sekaligus mendorong pemerintah memperluas kesempatan ekspor bagi petani, pekebun, dan peternak rakyat melalui pendampingan, penguatan koperasi, hilirisasi, dan kepastian pemasaran.
Ekspor Pertanian Tidak Cukup Mengandalkan Produksi, Standar Internasional Harus Dipenuhi
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Besarnya potensi hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan Indonesia belum tentu menjamin seluruh produk nasional mampu memasuki pasar internasional. Persyaratan kesehatan, mutu, keamanan produk, sertifikasi, dan kesiapan distribusi menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan perdagangan ekspor.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah memperkuat sistem karantina sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat pertanian agar mampu menghasilkan komoditas yang memenuhi kebutuhan pasar global.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa penguatan akses ekspor harus memberikan kesempatan kepada petani, pekebun, dan peternak rakyat untuk meningkatkan pendapatan serta memperoleh nilai tambah dari hasil produksi.
Perhatian terhadap persoalan tersebut kembali menguat setelah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat menyampaikan empat langkah penguatan sistem perkarantinaan untuk mempercepat ekspor komoditas unggulan daerah.
Berdasarkan laporan ANTARA yang diterbitkan pada 1 November 2026, Kepala BKHIT Sumatera Barat, RM Ende Dezeanto, menjelaskan bahwa penguatan pelayanan karantina diperlukan untuk meningkatkan daya saing komoditas di pasar internasional.
Usulan tersebut disampaikan ketika BKHIT Sumatera Barat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPR RI Nevi Zuairina di Padang pada 31 Oktober 2026.
Kepala BKHIT Sumatera Barat menekankan bahwa kemampuan ekspor membutuhkan dukungan infrastruktur, laboratorium pengujian, sumber daya manusia, serta pelayanan karantina yang efektif.
Penguatan sistem tersebut juga diperlukan untuk melindungi Indonesia dari risiko masuk dan menyebarnya hama serta penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan.
Empat Langkah Penguatan Karantina untuk Mendukung Ekspor
Balai Karantina Sumatera Barat mengidentifikasi empat kebutuhan utama dalam memperkuat pelayanan ekspor.
1. Peningkatan Fasilitas dan Laboratorium Pengujian
Laboratorium karantina mempunyai peran penting dalam mendukung pemeriksaan kesehatan dan keamanan komoditas.
Produk yang akan diekspor harus memenuhi ketentuan negara tujuan, termasuk persyaratan karantina yang berlaku.
Ketersediaan fasilitas pengujian yang memadai dapat membantu mempercepat proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan kepastian pelayanan.
Namun, percepatan pengujian tetap harus memperhatikan ketelitian pemeriksaan dan standar teknis yang berlaku.
2. Pendampingan Petani, Peternak, dan Pelaku UMKM
Peningkatan kemampuan ekspor memerlukan pendampingan sejak tahap produksi.
Pelaku usaha perlu memahami persyaratan kesehatan, mutu produk, pengemasan, sertifikasi, dan dokumen perdagangan.
Pendampingan juga penting bagi petani dan pekebun yang belum mempunyai pengalaman melakukan kegiatan ekspor.
BKHIT Sumatera Barat menilai bahwa lembaga karantina perlu memperkuat perannya sebagai mitra pelaku usaha dalam mempersiapkan produk yang sesuai dengan persyaratan pasar internasional.
3. Penguatan Pelayanan pada Simpul Logistik
Kegiatan ekspor membutuhkan pelayanan yang efektif pada pelabuhan, bandar udara, dan simpul distribusi lainnya.
Pemeriksaan dan sertifikasi karantina perlu dilakukan sesuai ketentuan dengan waktu pelayanan yang dapat diperkirakan.
Bagi komoditas pertanian yang mudah mengalami penurunan kualitas, ketepatan waktu pengiriman menjadi faktor penting dalam menjaga mutu produk.
4. Pengembangan Ekosistem Ekspor Terpadu
Pengembangan ekspor memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga karantina, petani, pekebun, peternak, koperasi, eksportir, dan pelaku logistik.
Kerja sama tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan produksi, pemenuhan persyaratan ekspor, dan ketersediaan pasar.
Keempat langkah tersebut masih merupakan agenda penguatan yang diajukan BKHIT Sumatera Barat.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat rincian terverifikasi mengenai total anggaran, jadwal penyelesaian seluruh penguatan fasilitas, maupun target tambahan nilai ekspor yang dihasilkan dari agenda tersebut.
Potensi Ekspor Perkebunan Rakyat Harus Terus Dikembangkan
Indonesia mempunyai berbagai komoditas pertanian dan perkebunan yang berpotensi dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional.
Komoditas seperti kopi, kakao, rempah-rempah, kelapa, dan produk hortikultura mempunyai karakteristik pasar serta persyaratan ekspor yang berbeda.
Pengembangan potensi tersebut membutuhkan peningkatan kualitas produksi dan pengolahan hasil.
Salah satu contoh peluang ekspor komoditas rakyat terlihat dari pengiriman jengkol asal Sumatera Barat ke pasar Jepang.
Pada 19 Agustus 2026, Badan Karantina Indonesia mempublikasikan perkembangan ekspor jengkol Sumatera Barat yang telah memasuki pasar Jepang.
Kepala BKHIT Sumatera Barat, RM Ende Dezeanto, menjelaskan bahwa peluang tersebut menjadi contoh kemampuan komoditas lokal memasuki pasar internasional meskipun volumenya masih relatif kecil.
Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya pemenuhan persyaratan ekspor bagi produk yang selama ini lebih dikenal sebagai komoditas konsumsi domestik.
Hilirisasi Diperlukan untuk Meningkatkan Nilai Tambah
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pengembangan ekspor tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan volume penjualan bahan mentah.
Petani dan pekebun juga perlu memperoleh kesempatan mengembangkan kegiatan pengolahan hasil produksi.
Pengembangan hilirisasi dapat dilakukan melalui peningkatan mutu, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pembangunan merek produk.
Misalnya, pekebun kopi dapat memperoleh peluang nilai tambah melalui pengolahan pascapanen yang memenuhi standar mutu tertentu.
Demikian pula pelaku usaha perkebunan lainnya dapat mengembangkan produk olahan sesuai karakteristik komoditas dan kebutuhan pasar.
Namun, setiap kegiatan hilirisasi harus didasarkan pada kelayakan ekonomi, kemampuan produksi, dan kepastian permintaan pasar.
Pemerintah perlu membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai teknologi pengolahan serta standar yang dibutuhkan.
Penguatan koperasi dapat menjadi salah satu sarana untuk menghimpun hasil produksi, meningkatkan konsistensi kualitas, dan memperkuat kemampuan pemasaran.
Persyaratan Karantina Harus Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Hukum
Penguatan pelayanan ekspor tidak dapat dipisahkan dari kewajiban melaksanakan ketentuan perkarantinaan.
Penyelenggaraan karantina di Indonesia antara lain diatur melalui:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Undang-undang tersebut mengatur sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Ketentuan tersebut juga mengatur pengawasan dan pengendalian terhadap sejumlah aspek keamanan serta mutu pangan dan pakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan tindakan karantina dan pelayanan terkait.
Selain itu, terdapat peraturan teknis Badan Karantina Indonesia yang mengatur tindakan karantina, pengawasan, serta jenis komoditas wajib periksa.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut harus tetap memperhatikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Petani dan pekebun membutuhkan informasi yang jelas mengenai persyaratan dokumen, tata cara pemeriksaan, biaya resmi, serta waktu pelayanan.
Keterbukaan informasi dapat membantu mencegah kesalahan administrasi dan mengurangi risiko keterlambatan pengiriman.
Ganda Satria Dharma: Ekspor Pertanian Harus Memberikan Manfaat Langsung kepada Petani dan Pekebun Rakyat
Wakil Pembina Satuan Petani Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menempatkan penguatan akses ekspor sebagai salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan petani, pekebun, dan peternak Indonesia.
Peningkatan perdagangan komoditas pertanian ke pasar internasional perlu memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan produksi.
Keberhasilan ekspor nasional tidak cukup hanya diukur berdasarkan peningkatan volume atau nilai perdagangan. Pemerintah juga perlu memperhatikan seberapa besar manfaat ekonomi yang diterima petani dan pekebun rakyat.
Ganda Satria Dharma menekankan pentingnya kebijakan yang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil untuk meningkatkan kemampuan produksi, memenuhi standar mutu, serta memperoleh akses pemasaran yang lebih luas.
Pengembangan sektor pertanian harus mampu menciptakan hubungan perdagangan yang saling menguntungkan antara produsen, koperasi, eksportir, dan pembeli.
Dalam kaitannya dengan penguatan pelayanan karantina, pemerintah perlu memastikan bahwa peningkatan fasilitas laboratorium dan pelayanan sertifikasi benar-benar memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Petani dan pekebun yang belum mempunyai kemampuan memenuhi persyaratan ekspor secara mandiri memerlukan pendampingan teknis serta kelembagaan ekonomi yang kuat.
Penguatan koperasi menjadi salah satu langkah penting untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan volume produksi, konsistensi kualitas, dan pengelolaan pemasaran.
Selain itu, Ganda Satria Dharma mendorong pemerintah memperkuat pelatihan pengolahan hasil pertanian agar masyarakat tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga mempunyai kesempatan mengembangkan produk bernilai tambah.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk pertanian nasional.
Namun, setiap program harus mempunyai ukuran keberhasilan yang jelas dan dapat dievaluasi berdasarkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Organisasi juga memandang bahwa pengembangan ekspor tidak boleh mengabaikan kebutuhan pangan dalam negeri.
Komoditas yang mempunyai peran penting bagi konsumsi masyarakat perlu dikelola dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga di pasar domestik.
Dengan demikian, peningkatan ekspor dapat berjalan seiring dengan penguatan ketahanan pangan nasional.
Satuan Petani ETH Dorong Klinik Tani, Klinik Pekebun, dan Klinik Peternak Terintegrasi dengan Layanan Ekspor
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendorong pengembangan Klinik Tani, Klinik Pekebun, dan Klinik Peternak sebagai sarana meningkatkan kemampuan usaha masyarakat.
Program tersebut dapat diarahkan untuk membantu masyarakat mempersiapkan komoditas yang mempunyai potensi ekspor.
Klinik Tani
Klinik Tani dapat membantu petani memperoleh pendampingan mengenai:
- Peningkatan produktivitas dan mutu hasil pertanian.
- Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.
- Penanganan panen dan pascapanen.
- Persiapan dokumen dan informasi persyaratan pemasaran.
Klinik Pekebun
Klinik Pekebun dapat memberikan pendampingan terkait peningkatan mutu hasil perkebunan, pengolahan komoditas, pengemasan, serta pengembangan kelembagaan koperasi.
Pelayanan juga dapat diarahkan pada penguatan informasi pasar dan peluang kemitraan dengan eksportir.
Klinik Peternak
Klinik Peternak dapat membantu masyarakat memahami pentingnya kesehatan hewan, pencatatan usaha, keamanan produk peternakan, dan persyaratan teknis perdagangan.
Seluruh kegiatan pelayanan perlu dilaksanakan melalui kerja sama dengan instansi yang mempunyai kewenangan sesuai bidangnya.
Kerja Sama dengan Klinik Ekspor Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia telah mengembangkan program Klinik Ekspor untuk mendampingi UMKM, petani, dan calon eksportir dalam memahami persyaratan negara tujuan.
Program tersebut dipublikasikan secara resmi oleh Badan Karantina Indonesia pada September 2026.
Layanan Klinik Tani, Klinik Pekebun, dan Klinik Peternak yang didorong Satuan Petani ETH dapat dikembangkan melalui koordinasi dengan Klinik Ekspor dan instansi terkait.
Kerja sama tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai pengujian, sertifikasi, pengemasan, pelabelan, dan ketertelusuran produk.
Satuan Petani ETH Dorong Koperasi sebagai Penghubung Petani dengan Eksportir
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan ekspor adalah kemampuan memenuhi kebutuhan pembeli dalam jumlah dan kualitas tertentu.
Petani serta pekebun kecil belum tentu mampu memenuhi pesanan ekspor secara individual.
Karena itu, penguatan koperasi dapat menjadi sarana untuk menggabungkan hasil produksi beberapa anggota.
Melalui koperasi, masyarakat dapat mengembangkan sistem pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, serta pemasaran bersama.
Namun, pelaksanaan kegiatan koperasi harus didukung tata kelola yang transparan dan perjanjian usaha yang jelas.
Kesepakatan dengan pembeli perlu mengatur standar kualitas, volume pasokan, mekanisme penentuan harga, jadwal pengiriman, serta pembayaran.
Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan agar kemitraan usaha tidak menimbulkan praktik perdagangan yang merugikan produsen.
Empat Rekomendasi Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
1. Perkuat Fasilitas Laboratorium dan Transparansi Pelayanan Karantina
Badan Karantina Indonesia bersama instansi terkait perlu memprioritaskan peningkatan kemampuan laboratorium berdasarkan kebutuhan komoditas dan daerah produksi.
Pemerintah juga perlu menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai persyaratan pengujian, biaya resmi, tahapan sertifikasi, dan waktu pelayanan.
Evaluasi pelayanan perlu dilakukan secara berkala agar penguatan fasilitas memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha.
2. Perluas Pendampingan Ekspor bagi Petani, Pekebun, dan Peternak Rakyat
Pemerintah perlu memperluas pendampingan kepada kelompok tani, koperasi, dan pelaku usaha kecil yang mempunyai potensi memasuki pasar internasional.
Pendampingan dapat mencakup pengendalian mutu, kesehatan hewan dan tumbuhan, pengolahan hasil, pengemasan, dokumentasi, serta persyaratan karantina negara tujuan.
Klinik Ekspor Badan Karantina Indonesia perlu diperkuat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga pendamping masyarakat.
3. Bangun Koperasi Ekspor dan Pengolahan Hasil Pertanian
Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah perlu memperkuat pengembangan koperasi yang mampu menghimpun serta mengolah hasil produksi.
Koperasi dapat membantu meningkatkan konsistensi kualitas, mengurangi kendala skala usaha, dan memperkuat kemampuan pemasaran masyarakat.
Kerja sama dengan eksportir harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang jelas dan transparan.
4. Pastikan Peningkatan Ekspor Memberikan Keuntungan Nyata kepada Produsen
Pemerintah perlu mengevaluasi keberhasilan program pengembangan ekspor berdasarkan manfaat ekonomi yang diterima petani, pekebun, dan peternak.
Evaluasi dapat mencakup peningkatan nilai penjualan, biaya pengolahan, biaya logistik, akses pasar, dan pendapatan bersih masyarakat.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan ekspor dan ketersediaan pangan dalam negeri.
Dengan demikian, pengembangan perdagangan internasional dapat berjalan bersama upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Penguatan Ekspor Harus Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Masyarakat Pertanian
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung langkah pemerintah memperkuat pelayanan karantina serta meningkatkan daya saing komoditas pertanian Indonesia.
Pengembangan perdagangan internasional dapat menjadi salah satu peluang meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas pasar, dan mendorong hilirisasi produk pertanian.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan kesiapan produksi, kepastian standar, infrastruktur yang memadai, serta penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa petani, pekebun, dan peternak memperoleh kesempatan yang adil untuk terlibat dalam pengembangan usaha berorientasi ekspor.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang berkomitmen mendukung pembangunan ketahanan pangan nasional sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan konstruktif.
Melalui kerja sama dengan pemerintah, lembaga karantina, koperasi, perguruan tinggi, dan dunia usaha, organisasi mendorong terciptanya sistem pertanian yang produktif, mempunyai daya saing, serta mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Ketahanan pangan nasional yang kuat harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan petani, pekebun, dan peternak sebagai pelaku utama pembangunan pertanian Indonesia.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG
BERSATU • BERJUANG • SEJAHTERA





