Kemenkeu Dorong Optimalisasi Dana Perkebunan, Satuan Petani ETH Desak Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat dan Transparansi Penggunaan Anggaran
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mendorong penguatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dan program pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) guna meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekebun rakyat. Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Zaid...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mendorong penguatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dan program pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) guna meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekebun rakyat.
Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Zaid Burhan Ibrahim,
Sejumlah fakta penting yang telah diperiksa:
1. Kemenkeu mendorong integrasi DBH sawit dan pendanaan BPDP.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan didorong mengoptimalkan kedua sumber pendanaan melalui program yang saling melengkapi, termasuk peremajaan sawit rakyat, bantuan sarana perkebunan, sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta pendidikan bagi keluarga pekebun.
2. Penyaluran DBH sawit di Provinsi Bengkulu baru mencapai 35 persen.
Berdasarkan laporan Kemenkeu pada 14 Oktober 2026, penyaluran DBH khusus kelapa sawit kepada 11 pemerintah daerah di Bengkulu tercatat Rp9,01 miliar dari pagu Rp25,74 miliar.
Khusus Kabupaten Bengkulu Selatan, penyaluran DBH sawit tercatat Rp637,10 juta dari pagu Rp1,80 miliar.
3. Realisasi keseluruhan DBH Kabupaten Bengkulu Selatan mencapai Rp37,76 miliar.
Kemenkeu juga melaporkan realisasi penyaluran seluruh jenis DBH untuk Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp37,76 miliar dari pagu Rp43,87 miliar.
Angka Rp37,76 miliar tersebut merupakan keseluruhan DBH, bukan anggaran khusus perkebunan sawit atau dana yang telah diberikan kepada pekebun.
4. BPDP menargetkan peremajaan sawit rakyat seluas 50.000 hektare pada 2026.
Target tersebut diumumkan BPDP pada Januari 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat peningkatan produktivitas perkebunan rakyat.
Pada tahap awal, BPDP menandatangani kerja sama peremajaan yang mencakup 5.682 hektare dan melibatkan 42 kelembagaan pekebun di 11 provinsi.
5. Realisasi program PSR pada 2026 telah mencapai 20.229 hektare hingga 19 Agustus.
Berdasarkan data resmi BPDP yang dipublikasikan pada 20 Agustus 2026, perkembangan program mencakup:
- 133 proposal peremajaan.
- Luasan program 20.229 hektare.
- Sebanyak 10.403 pekebun.
- Penyaluran dana Rp606 miliar.
Angka tersebut merupakan perkembangan yang dilaporkan sampai 19 Agustus 2026, bukan realisasi akhir Oktober.
6. Pemerintah memiliki aturan khusus mengenai pengelolaan DBH sawit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pengelolaan DBH sawit, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan daerah di luar area perkebunan serta kegiatan lain yang diperbolehkan.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 6 Maret 2026 dan menggantikan PMK Nomor 91 Tahun 2023.
Catatan verifikasi: Dana DBH sawit dan dana program BPDP memiliki mekanisme penganggaran, penggunaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban yang berbeda. Sinergi kedua sumber pendanaan tidak berarti dana tersebut dapat digabungkan atau digunakan secara bebas di luar ketentuan.
Isi Berita Lengkap
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 18 Oktober 2026.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat industri kelapa sawit nasional, persoalan pemanfaatan dana perkebunan kembali menjadi perhatian penting. Dana pemerintah yang disediakan untuk mendukung pembangunan daerah penghasil sawit perlu benar-benar diterjemahkan menjadi perbaikan infrastruktur, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan pekebun rakyat.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mendorong pemerintah daerah memperkuat sinergi antara Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dan berbagai program yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Zaid Burhan Ibrahim, dalam perkembangan yang diberitakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan diminta mengoptimalkan program pembiayaan untuk mendukung peremajaan tanaman, pengembangan sarana perkebunan, peningkatan kapasitas pekebun, serta penguatan keberlanjutan usaha kelapa sawit.
Namun, data penyaluran DBH khusus sawit di Provinsi Bengkulu menunjukkan realisasi sebesar Rp9,01 miliar atau sekitar 35 persen dari pagu Rp25,74 miliar hingga laporan 14 Oktober 2026.
Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap kesiapan administrasi, persyaratan penyaluran, dan pelaksanaan program di daerah.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang (ETH) mendukung penuh upaya pemerintah memperkuat industri kelapa sawit nasional, tetapi mendorong agar setiap program pembiayaan perkebunan dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat ekonomi yang dapat diukur bagi pekebun rakyat.
Organisasi memandang bahwa keberhasilan pembangunan perkebunan tidak cukup hanya dinilai berdasarkan besarnya dana yang dialokasikan.
Keberhasilan juga harus tercermin dari meningkatnya produktivitas tanaman, membaiknya akses infrastruktur, serta meningkatnya pendapatan bersih pekebun.
Kementerian Keuangan Dorong Sinergi DBH Sawit dan BPDP
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Zaid Burhan Ibrahim, menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan yang tersedia.
Dalam laporan ANTARA pada 17 Oktober 2026, Zaid menjelaskan bahwa sinergi antara DBH sawit dan program BPDP berpotensi memperluas akses pekebun terhadap bantuan pemerintah.
Program BPDP yang dimaksud meliputi peremajaan sawit rakyat, penguatan sarana dan prasarana, dukungan sertifikasi ISPO, serta pengembangan sumber daya manusia perkebunan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat membantu masyarakat memahami dan mengakses fasilitas tersebut sesuai ketentuan.
Satuan Petani ETH memandang bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat.
Namun, organisasi menilai sinergi pendanaan harus disertai pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.
DBH sawit merupakan dana transfer kepada pemerintah daerah dengan ketentuan penggunaan tertentu.
Sementara itu, program BPDP memiliki mekanisme pengusulan, verifikasi, persetujuan, dan penyaluran tersendiri.
Kedua sumber pendanaan dapat mendukung pembangunan perkebunan melalui kegiatan yang saling melengkapi, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai satu anggaran yang penggunaannya bebas dipertukarkan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun perencanaan terpadu tanpa mengabaikan ketentuan masing-masing program.
Satuan Petani ETH mendorong agar rencana pemanfaatan dana disertai target kegiatan, lokasi pelaksanaan, penerima manfaat, serta indikator keberhasilan.
Sinergi pendanaan harus menghasilkan pelayanan yang lebih baik bagi pekebun, bukan sekadar menambah kegiatan koordinasi antarinstansi.
Penyaluran DBH Sawit Bengkulu Baru 35 Persen, Perlu Evaluasi Penyebabnya
Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan pada 14 Oktober 2026, realisasi penyaluran DBH sawit kepada pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu mencapai Rp9,01 miliar.
Angka tersebut merupakan sekitar 35 persen dari pagu Rp25,74 miliar.
Khusus Kabupaten Bengkulu Selatan, realisasi penyaluran DBH sawit mencapai Rp637,10 juta dari pagu Rp1,80 miliar.
Satuan Petani ETH memandang bahwa perkembangan tersebut membutuhkan penjelasan mengenai proses dan jadwal penyaluran.
Namun, rendahnya persentase penyaluran tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti penyimpangan anggaran.
Penyaluran DBH sawit memiliki mekanisme bertahap dan persyaratan administratif yang diatur pemerintah.
Oleh karena itu, evaluasi perlu membedakan dana yang belum ditransfer ke kas daerah, dana yang sudah diterima daerah, serta belanja kegiatan yang benar-benar telah dilaksanakan.
Ketiga tahapan tersebut merupakan informasi yang berbeda.
Pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat apakah belum terpenuhinya target penyaluran berkaitan dengan persyaratan dokumen, jadwal transfer, realisasi kegiatan, atau faktor lain yang dapat dibuktikan.
Satuan Petani ETH mendorong adanya laporan yang mudah dipahami masyarakat mengenai perkembangan tersebut.
Keterbukaan dibutuhkan agar masyarakat dapat menilai efektivitas kebijakan tanpa membuat kesimpulan yang tidak didukung fakta.
BPDP Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 50.000 Hektare
Pada tingkat nasional, BPDP telah menetapkan target percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat seluas 50.000 hektare pada 2026.
Program tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas kebun melalui penggantian tanaman tidak produktif dengan benih unggul serta penerapan teknik budidaya yang lebih baik.
Berdasarkan publikasi resmi BPDP pada 20 Agustus 2026, realisasi program sepanjang tahun berjalan hingga 19 Agustus mencakup 20.229 hektare, dengan 10.403 pekebun dan dana yang disalurkan sebesar Rp606 miliar.
Secara kumulatif sejak 2016 sampai 19 Agustus 2026, BPDP melaporkan program PSR telah menjangkau 187.782 pekebun dengan luas 428.745 hektare dan penyaluran dana mencapai Rp12,86 triliun.
Data tersebut memperlihatkan besarnya dukungan pemerintah terhadap pembangunan perkebunan sawit rakyat.
Namun, BPDP juga mengakui masih terdapat tantangan terkait legalitas lahan, kelengkapan dokumen, kesiapan kelembagaan, serta proses verifikasi calon penerima.
Satuan Petani ETH memandang persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Pekebun kecil tidak selalu mempunyai kemampuan administrasi yang sama dengan perusahaan besar.
Sebagian masyarakat membutuhkan pendampingan untuk menyusun dokumen kelembagaan, memastikan status lahan, membuat peta bidang tanah, serta memahami prosedur pengusulan bantuan.
Karena itu, organisasi mengusulkan agar pemerintah memperkuat pelayanan pendampingan pada tingkat kabupaten dan kecamatan.
Program peremajaan sawit rakyat harus dapat diakses oleh pekebun yang memenuhi ketentuan, termasuk masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menyiapkan dokumen administrasi.
Legalitas Lahan dan Kesiapan Kelembagaan Menjadi Persyaratan Penting
Program Peremajaan Sawit Rakyat tidak dapat diberikan tanpa pemeriksaan persyaratan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025, pengajuan peremajaan mensyaratkan pekebun tergabung dalam kelembagaan dan memiliki legalitas lahan.
Dukungan peremajaan dapat diberikan untuk lahan paling luas empat hektare per orang sesuai ketentuan.
Kelembagaan yang mengusulkan dapat berbentuk kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, atau kelembagaan pekebun lainnya yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan kelembagaan antara lain mencakup sedikitnya 20 pekebun atau hamparan paling sedikit 50 hektare, dengan persyaratan jarak antarkebun.
Sistem pengajuan PSR juga mengatur kriteria lahan, antara lain tanaman yang telah melewati umur 25 tahun, produktivitas rendah sesuai ketentuan, atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul.
Pekebun yang memenuhi kriteria teknis tetap harus menjalani proses pemeriksaan legalitas dan dokumen yang berlaku. ([Database Peraturan | JDIH BPK][6])
Satuan Petani ETH mendukung pelaksanaan verifikasi karena penggunaan dana pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, organisasi mendorong agar proses tersebut dilaksanakan melalui prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipantau pemohon.
Apabila terdapat kekurangan dokumen, pekebun perlu memperoleh penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi.
Organisasi juga mengusulkan peningkatan koordinasi antara dinas perkebunan, pemerintah desa, lembaga pertanahan, dan kelembagaan pekebun.
Koordinasi tersebut perlu dilakukan sesuai kewenangan tanpa mengabaikan pemeriksaan status kawasan dan kepastian hukum penguasaan lahan.
Jalan Perkebunan dan Infrastruktur Menjadi Kebutuhan Penting
Selain pembiayaan peremajaan tanaman, peningkatan produktivitas sawit rakyat juga membutuhkan dukungan infrastruktur.
Kondisi akses transportasi dapat memengaruhi efisiensi pengangkutan hasil panen menuju tempat pembelian atau pabrik pengolahan.
Apabila biaya pengangkutan tinggi, pendapatan bersih pekebun berpotensi mengalami tekanan.
Karena itu, pembangunan infrastruktur yang mendukung logistik perkebunan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Namun, penggunaan DBH sawit memiliki batasan yang harus dipatuhi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026, penggunaan DBH sawit untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan diarahkan pada jalan daerah di luar area perkebunan, sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Kegiatan lain yang diperbolehkan mencakup antara lain pendataan pekebun rakyat, pembinaan sertifikasi ISPO, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, serta kegiatan tertentu lainnya.
Sementara itu, pembangunan jalan kebun di dalam kawasan perkebunan dapat termasuk dalam skema bantuan sarana dan prasarana BPDP apabila memenuhi ketentuan program tersebut.
Satuan Petani ETH menilai perbedaan aturan pendanaan ini penting dipahami pemerintah daerah.
Perencanaan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan hambatan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Organisasi mendorong agar pembangunan infrastruktur mempertimbangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat, kondisi lingkungan, legalitas lokasi, dan keberlanjutan pemeliharaan.
Setiap rupiah anggaran perkebunan perlu diarahkan pada kegiatan yang sesuai hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembiayaan Masa Tanaman Belum Menghasilkan Harus Diperhatikan
Satuan Petani ETH juga memberikan perhatian terhadap kondisi ekonomi pekebun selama proses peremajaan.
Penggantian tanaman sawit lama dengan tanaman baru membutuhkan waktu sebelum kebun kembali menghasilkan.
Dalam periode tersebut, pekebun dapat mengalami penurunan pendapatan dari lahan yang diremajakan.
Keadaan tersebut menjadi tantangan, khususnya bagi keluarga yang bergantung pada hasil perkebunan sebagai sumber utama penghasilan.
Oleh karena itu, organisasi mendorong agar program peremajaan tidak hanya difokuskan pada biaya penanaman.
Pemerintah dan lembaga pembiayaan perlu membantu pekebun menyusun perencanaan keuangan selama masa tanaman belum menghasilkan.
Dukungan yang dapat dikaji meliputi pendampingan usaha, pengembangan sumber penghasilan alternatif, dan akses pembiayaan sesuai persyaratan.
Satuan Petani ETH juga mendorong pengembangan kegiatan ekonomi produktif berbasis koperasi.
Pengembangan usaha tambahan perlu disesuaikan dengan kondisi lahan, kemampuan masyarakat, dan ketentuan lingkungan.
Kebijakan tersebut diharapkan membantu masyarakat mempertahankan kestabilan ekonomi selama menunggu tanaman kembali produktif.
KUR dan Pembiayaan Usaha Perlu Mendukung Sektor Produktif
Dalam perkembangan pembiayaan di Bengkulu Selatan, Kementerian Keuangan juga melaporkan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp355 miliar kepada 4.168 penerima.
Sementara itu, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) mencapai Rp6,7 miliar kepada 1.133 penerima.
Angka tersebut merupakan data pembiayaan usaha di Kabupaten Bengkulu Selatan secara keseluruhan, bukan penyaluran khusus kepada pekebun sawit.
Kanwil DJPb Bengkulu mendorong peningkatan penyaluran KUR ke sektor produksi, termasuk pertanian dan pengolahan hasil lokal.
Satuan Petani ETH memandang bahwa akses pembiayaan merupakan bagian penting dari penguatan usaha perkebunan.
Namun, kredit harus diberikan berdasarkan kemampuan pembayaran dan kelayakan usaha.
Program kredit berbeda dengan hibah atau bantuan langsung pemerintah.
Karena itu, pekebun perlu memperoleh penjelasan mengenai bunga, jangka waktu, kewajiban pembayaran, serta risiko pembiayaan.
Organisasi juga mendorong agar pengembangan koperasi disertai peningkatan literasi keuangan.
Dengan pengelolaan yang profesional, koperasi dapat membantu anggotanya merencanakan pembiayaan, pengadaan sarana produksi, dan pemasaran hasil kebun.
Industri Sawit Harus Meningkatkan Kesejahteraan Pekebun Rakyat
Satuan Petani ETH memandang industri kelapa sawit mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Industri tersebut berkaitan dengan kegiatan perkebunan, pengolahan minyak sawit, produksi berbagai barang kebutuhan, energi, dan perdagangan internasional.
Namun, perkembangan industri harus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat penghasil bahan baku.
Program peremajaan sawit rakyat, peningkatan produktivitas, perbaikan infrastruktur, dan akses pembiayaan perlu diarahkan pada peningkatan kesejahteraan pekebun.
Organisasi menilai bahwa produktivitas tanaman merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan.
Namun, peningkatan hasil panen belum tentu memberikan keuntungan optimal apabila biaya produksi, distribusi, dan pembiayaan juga meningkat.
Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi pendapatan bersih pekebun sebelum dan setelah mengikuti program.
Evaluasi tersebut dapat membantu menentukan efektivitas penggunaan dana pemerintah.
Organisasi juga mendukung penguatan sertifikasi ISPO sebagai bagian dari pembangunan perkebunan berkelanjutan.
Namun, pendampingan perlu diberikan kepada pekebun rakyat agar persyaratan legalitas, pencatatan produksi, dan praktik budidaya dapat dipenuhi secara bertahap sesuai ketentuan.
Keberhasilan pembangunan perkebunan sawit nasional harus terlihat dari meningkatnya produktivitas sekaligus membaiknya kesejahteraan pekebun rakyat.
Empat Usulan Konkret Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
1. Mempercepat Pelayanan dan Pendampingan Program Peremajaan Sawit Rakyat
Satuan Petani ETH mengusulkan agar Kementerian Pertanian, BPDP, dan pemerintah daerah memperkuat pelayanan pengusulan program PSR.
Pelayanan perlu memberikan pendampingan dalam penyusunan dokumen kelembagaan, pemeriksaan status lahan, pembuatan peta lokasi, dan pengajuan proposal.
Pemerintah juga perlu menyediakan informasi mengenai perkembangan proses verifikasi agar pemohon dapat mengetahui status usulannya.
Organisasi mendorong agar kekurangan dokumen disampaikan secara jelas sehingga pekebun mempunyai kesempatan melengkapinya.
Persyaratan legalitas dan ketentuan kawasan tetap harus dipenuhi, tetapi proses pelayanan perlu dilaksanakan secara transparan dan efisien.
2. Memperkuat Transparansi Pemanfaatan DBH Sawit dan Dana BPDP
Pemerintah daerah bersama Kementerian Keuangan dan BPDP perlu memperkuat keterbukaan data program.
Satuan Petani ETH mengusulkan agar informasi publik mencakup pagu anggaran, realisasi transfer, penggunaan dana, lokasi kegiatan, serta capaian pekerjaan.
Untuk program BPDP, informasi perlu mencakup luas kebun penerima, jumlah pekebun, tahap persetujuan, penyaluran dana, dan perkembangan pelaksanaan.
Publikasi harus tetap melindungi data pribadi penerima bantuan.
Organisasi juga mendorong adanya mekanisme pengaduan apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan.
Setiap laporan harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa langsung menyimpulkan adanya penyimpangan.
3. Memprioritaskan Infrastruktur dan Sarana Produksi yang Memberikan Manfaat Ekonomi
Satuan Petani ETH mengusulkan agar pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur dan sarana perkebunan berdasarkan kondisi nyata.
Program dapat diarahkan pada jalan daerah yang mendukung logistik sawit, peningkatan akses sarana produksi, pembinaan praktik budidaya, serta kegiatan lain yang diperbolehkan oleh sumber pendanaannya.
Perencanaan perlu mempertimbangkan jumlah masyarakat penerima manfaat, kondisi akses transportasi, efisiensi biaya, dan dampak lingkungan.
Organisasi juga mendorong koordinasi agar program DBH sawit tidak tumpang tindih dengan program BPDP atau sumber anggaran pemerintah lainnya.
Setiap proyek perlu memiliki rencana pemeliharaan untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
4. Melakukan Evaluasi Nasional terhadap Pendapatan dan Perlindungan Pekebun Sawit
Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah dan BPDP perlu memperkuat evaluasi manfaat program bagi pekebun.
Penilaian perlu mencakup produktivitas sebelum dan setelah peremajaan, kualitas tanaman, biaya produksi, pendapatan bersih, serta perkembangan pemasaran hasil panen.
Satuan Petani ETH juga mengusulkan agar evaluasi memperhatikan kondisi ekonomi keluarga selama masa tanaman belum menghasilkan.
Hasil evaluasi dapat digunakan untuk memperbaiki program peremajaan, pengembangan sarana produksi, dan akses pembiayaan.
Keberhasilan penggunaan anggaran harus dibuktikan melalui perubahan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya jumlah proposal yang disetujui atau besarnya dana yang disalurkan.
Penegasan Sikap Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung penuh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat pembangunan perkebunan kelapa sawit nasional.
Sektor kelapa sawit mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku industri, pengembangan hilirisasi, penciptaan kegiatan ekonomi masyarakat, dan penguatan kemandirian ekonomi Indonesia.
Namun, pembangunan sektor tersebut harus disertai perlindungan yang nyata terhadap pekebun rakyat.
Organisasi memandang bahwa optimalisasi DBH sawit dan program BPDP merupakan langkah penting untuk mempercepat pembangunan perkebunan yang produktif dan berkelanjutan.
Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan setiap program dilaksanakan sesuai ketentuan serta menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan konstruktif, Satuan Petani ETH mendorong penguatan transparansi penggunaan dana, kemudahan pelayanan administratif, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Penyaluran dana yang belum mencapai target perlu dievaluasi untuk mengetahui penyebab dan langkah penyelesaiannya.
Namun, organisasi menekankan bahwa evaluasi harus berdasarkan dokumen dan fakta, bukan dugaan tanpa pembuktian.
Satuan Petani ETH juga mendorong keterlibatan koperasi, kelompok pekebun, dan masyarakat dalam pembangunan perkebunan.
Keterlibatan tersebut diharapkan membantu pemerintah memahami kebutuhan nyata pelaku usaha di lapangan.
Dana perkebunan tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan anggaran. Dana tersebut harus menghasilkan perubahan nyata berupa kebun yang lebih produktif, infrastruktur yang lebih baik, biaya usaha yang lebih efisien, dan meningkatnya kesejahteraan pekebun rakyat.
Organisasi berharap pemerintah terus memperkuat kerja sama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, BPDP, pemerintah daerah, lembaga pembiayaan, dan kelompok pekebun.
Program peremajaan sawit rakyat harus menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang memberikan manfaat jangka panjang.
Peningkatan produktivitas melalui benih unggul dan praktik budidaya yang baik perlu diimbangi dengan kepastian pemasaran, perlindungan usaha, dan penguatan kapasitas masyarakat.
Industri sawit nasional yang kuat harus dibangun bersama pekebun rakyat yang berdaya, sejahtera, dan memiliki kepastian masa depan.
Dengan tata kelola pembiayaan yang transparan dan berorientasi pada hasil, perkebunan kelapa sawit Indonesia diharapkan semakin produktif, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Pekebun terlindungi, dana perkebunan tepat sasaran, produktivitas meningkat, industri sawit berkembang, dan ekonomi Indonesia semakin kuat.
Dewan Pimpinan Nasional
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
Bersatu • Berjuang • Sejahtera





