Kemenkop dan Pertamina Targetkan 500 Ribu Liter Minyak Jelantah, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Dorong Koperasi dan UMKM Masuk Rantai Pasok Energi Hijau
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 30 Oktober 2026. Pemerintah Indonesia membuka peluang pengembangan usaha baru bagi koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat melalui kerja sama pengumpulan minyak jelantah untuk mendukung industri energi ramah lingkungan....
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 30 Oktober 2026.
Pemerintah Indonesia membuka peluang pengembangan usaha baru bagi koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat melalui kerja sama pengumpulan minyak jelantah untuk mendukung industri energi ramah lingkungan.
Kementerian Koperasi bersama PT Pertamina Patra Niaga meluncurkan program percontohan pengumpulan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Program tersebut menargetkan pengumpulan 500.000 liter minyak jelantah dalam waktu sekitar empat bulan, dengan pelaksanaan awal melalui empat koperasi di Kabupaten Banyumas.
Minyak jelantah yang dikumpulkan masyarakat akan masuk ke rantai pasok bahan baku untuk pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF/bioavtur), serta produk bahan bakar rendah karbon lainnya.
Kerja sama tersebut menjadi salah satu upaya menghubungkan kegiatan ekonomi masyarakat desa dengan pengembangan industri energi nasional.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang perkembangan tersebut sebagai peluang strategis untuk memperkuat kegiatan usaha koperasi, menciptakan sumber pendapatan tambahan bagi UMKM, serta meningkatkan pemanfaatan limbah yang selama ini belum dikelola secara optimal.
Namun, pengembangan usaha pengumpulan minyak jelantah harus disertai kepastian harga pembelian, standar kualitas, kemampuan pengelolaan, transparansi kemitraan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Asosiasi Pengusaha ETH mendorong agar pengembangan energi hijau tidak hanya memberikan manfaat kepada perusahaan industri, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi yang nyata bagi koperasi, pengusaha kecil, dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Empat Koperasi Merah Putih Jadi Lokasi Percontohan
Peluncuran program dilaksanakan di Koperasi Desa Merah Putih Dawuhan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut melibatkan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, jajaran Pertamina, pemerintah daerah, serta unsur pengurus koperasi dan masyarakat.
Program ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kementerian Koperasi dan pihak Pertamina sebagai bagian dari pengembangan jaringan pengumpulan minyak jelantah.
Pada tahap awal, empat koperasi dilibatkan dalam pelaksanaan program, yakni Koperasi Desa Merah Putih Dawuhan, Koperasi Kelurahan Merah Putih Kober, Koperasi Kelurahan Merah Putih Karanglewas Lor, dan Koperasi Kelurahan Merah Putih Karangwangkal.
Keempat koperasi tersebut menjadi lokasi awal pengembangan sistem pengumpulan minyak jelantah dari masyarakat.
Program percontohan dijadwalkan berlangsung sekitar empat bulan, dengan rencana perluasan jaringan pengumpulan untuk mendukung pencapaian target 500.000 liter.
Angka 500.000 liter merupakan target pengumpulan, bukan volume minyak jelantah yang telah berhasil dikumpulkan pada 29 Oktober 2026.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menjelaskan bahwa pengembangan jaringan pengumpulan minyak jelantah diperlukan untuk memperkuat ketersediaan bahan baku bagi industri energi rendah karbon.
Ketersediaan pasokan yang teratur menjadi salah satu kebutuhan penting agar fasilitas pengolahan dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Masyarakat Berpeluang Menjual Minyak Jelantah Rp5.000 hingga Rp6.000 per Liter
Salah satu perkembangan penting dalam program tersebut adalah munculnya peluang penghasilan tambahan dari minyak goreng bekas yang selama ini sering dianggap tidak mempunyai nilai ekonomi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa dalam skema percontohan, koperasi direncanakan membeli minyak jelantah dari masyarakat dengan harga sekitar Rp5.000 hingga Rp6.000 per liter.
Minyak jelantah yang telah dikumpulkan kemudian direncanakan dijual kepada Pertamina Patra Niaga dengan harga sekitar Rp6.500 hingga Rp7.000 per liter.
Perbedaan harga tersebut berpotensi menjadi sumber pendapatan usaha bagi koperasi.
Namun, angka tersebut merupakan kisaran harga dalam skema yang disampaikan pemerintah, bukan ketentuan harga tetap yang otomatis berlaku di seluruh Indonesia.
Keuntungan bersih koperasi juga tidak sama dengan selisih harga pembelian dan penjualan karena masih terdapat biaya pengumpulan, penyimpanan, pengujian, pengangkutan, administrasi, serta operasional lainnya.
Menteri Koperasi menyampaikan bahwa program tersebut diharapkan menjadi model pengembangan kegiatan usaha produktif yang dapat diterapkan pada koperasi lain setelah melalui evaluasi.
Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Kepastian Harga
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai kepastian harga merupakan salah satu faktor utama untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pengumpulan minyak jelantah.
Masyarakat memerlukan informasi mengenai harga pembelian, kualitas minyak yang diterima, lokasi pengumpulan, serta mekanisme pembayaran.
Sementara itu, koperasi membutuhkan kepastian mengenai harga jual kepada pembeli industri, persyaratan mutu, dan jadwal penyerahan barang.
Tanpa mekanisme yang jelas, koperasi berpotensi menghadapi risiko kerugian apabila biaya pengumpulan dan pengangkutan melebihi pendapatan yang diperoleh.
Karena itu, Asosiasi Pengusaha ETH mengusulkan agar setiap kerja sama pengumpulan minyak jelantah dilaksanakan berdasarkan perjanjian usaha yang transparan.
Perjanjian tersebut perlu menjelaskan standar kualitas, volume pasokan, harga, mekanisme penyesuaian harga, kewajiban pengiriman, sistem pembayaran, dan pembagian tanggung jawab para pihak.
Kemitraan yang sehat harus memberikan kepastian usaha bagi koperasi sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai pemasok minyak jelantah.
UMKM Kuliner Berpeluang Menjadi Pemasok Bahan Baku Energi
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang pelaku UMKM kuliner mempunyai kesempatan berpartisipasi dalam pengembangan usaha pengumpulan minyak jelantah.
Warung makan, restoran, usaha katering, pedagang gorengan, dan berbagai kegiatan pengolahan makanan menghasilkan minyak goreng bekas dalam jumlah yang berbeda-beda.
Apabila minyak tersebut dikelola dengan baik dan memenuhi ketentuan penerimaan, pelaku usaha dapat menjualnya melalui jaringan koperasi.
Kegiatan ini berpotensi memberikan manfaat ekonomi tambahan, terutama bagi usaha kecil yang secara rutin menggunakan minyak goreng dalam proses produksinya.
Namun, pengumpulan minyak jelantah harus dilakukan dengan menjaga kebersihan, keamanan penyimpanan, dan ketertelusuran asal bahan.
Minyak jelantah yang telah dikumpulkan untuk kepentingan industri energi tidak boleh dikembalikan ke rantai pangan untuk digunakan kembali sebagai minyak goreng konsumsi.
Asosiasi juga menilai perlunya pendidikan kepada masyarakat mengenai cara menyimpan minyak jelantah agar tidak tercampur dengan air, sampah, maupun bahan lain yang dapat mengganggu kualitas.
Pemerintah bersama koperasi dapat memberikan pelatihan sederhana mengenai pengumpulan dan penyimpanan yang aman.
Peluang Kolaborasi dengan SPPG
Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga mendorong pengumpulan minyak jelantah dari berbagai sumber, termasuk rumah tangga, UMKM, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah tersebut membuka kemungkinan pengembangan jaringan pengumpulan yang lebih luas.
Namun, pelibatan fasilitas pelayanan pangan harus tetap memperhatikan ketentuan operasional, keamanan pangan, pengelolaan limbah, serta mekanisme kerja sama yang sah.
Asosiasi Pengusaha ETH menilai pengumpulan melalui jaringan yang terorganisasi dapat membantu meningkatkan efisiensi dan keterlacakan bahan baku.
Keberhasilan program tetap harus ditentukan melalui evaluasi terhadap jumlah minyak yang benar-benar terkumpul, kualitasnya, serta manfaat ekonomi yang diterima pemasok dan koperasi.
Pertamina Siapkan Pengolahan Minyak Jelantah Menjadi Bahan Bakar
Dalam pengembangan program tersebut, Pertamina menyiapkan fasilitas pengolahan minyak jelantah untuk mendukung produksi bahan bakar rendah karbon.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyampaikan bahwa Kilang Cilacap menjadi salah satu fasilitas yang dikembangkan untuk memanfaatkan bahan baku tersebut.
Perusahaan juga merencanakan pengembangan fasilitas terkait di Balongan, Dumai, dan Plaju.
Minyak jelantah yang dikumpulkan koperasi akan melalui proses pengolahan industri sebelum dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar yang memenuhi persyaratan teknis.
Karena itu, minyak jelantah tidak dapat langsung digunakan sebagai bahan bakar pesawat tanpa proses dan pengujian yang diperlukan.
Pertamina sebelumnya telah melakukan pengujian penggunaan SAF pada penerbangan, termasuk pemanfaatan campuran SAF dengan avtur konvensional.
Pengembangan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan membangun rantai pasok bahan baku secara berkelanjutan.
Namun, besarnya potensi ekonomi pada masa mendatang masih bergantung pada kemampuan pengumpulan, kesiapan fasilitas pengolahan, kelayakan biaya produksi, serta permintaan pasar.
Pemerintah dan Pertamina berharap kerja sama dengan koperasi dapat membantu memperkuat keterhubungan antara masyarakat sebagai pemasok bahan baku dan industri sebagai pengguna.
Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Koperasi Masuk Industri Energi Hijau
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang pengembangan rantai pasok energi hijau sebagai peluang untuk memperluas kegiatan usaha koperasi di luar perdagangan kebutuhan pokok.
Selama ini, koperasi mempunyai berbagai bentuk kegiatan usaha sesuai kebutuhan dan kemampuan anggotanya.
Pengembangan pengumpulan minyak jelantah dapat menjadi salah satu pilihan usaha produktif apabila didukung pasar yang jelas dan kelayakan ekonomi.
Namun, tidak setiap koperasi mempunyai potensi pengumpulan minyak jelantah yang sama.
Koperasi di kawasan perkotaan dengan kegiatan kuliner yang tinggi mungkin mempunyai peluang pasokan lebih besar dibandingkan koperasi di daerah dengan volume penggunaan minyak goreng yang rendah.
Karena itu, Asosiasi Pengusaha ETH mengusulkan agar pemerintah melakukan pemetaan potensi berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah.
Koperasi yang mempunyai peluang pasokan memadai dapat memperoleh pendampingan penyusunan rencana bisnis, pengelolaan persediaan, pembiayaan modal kerja, dan pengaturan distribusi.
Pengembangan usaha juga harus mempertimbangkan biaya transportasi menuju lokasi pengumpulan atau fasilitas pengolahan.
Dalam pandangan Asosiasi Pengusaha ETH, keberhasilan ekonomi hijau harus dibangun berdasarkan kelayakan usaha yang nyata, bukan hanya berdasarkan target pengumpulan bahan baku.
Pengelolaan Limbah yang Baik Dapat Memperkuat Perlindungan Lingkungan
Selain membuka peluang usaha, pengembangan pengumpulan minyak jelantah berpotensi membantu mengurangi pembuangan limbah minyak goreng ke lingkungan.
Minyak goreng bekas yang dibuang sembarangan ke saluran air dapat menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu sistem pembuangan.
Pengumpulan secara terorganisasi memberikan alternatif pemanfaatan minyak tersebut sebagai bahan baku industri.
Namun, keberhasilan dari sisi lingkungan harus dibuktikan melalui praktik pengelolaan yang sesuai ketentuan.
Pengumpulan, penyimpanan, dan pengangkutan perlu memperhatikan keamanan fasilitas serta pencegahan tumpahan.
Koperasi juga perlu memiliki prosedur penanganan minyak yang tidak memenuhi spesifikasi pembelian.
Asosiasi Pengusaha ETH mendorong pemerintah daerah bersama instansi lingkungan hidup memberikan pendampingan kepada koperasi yang akan mengembangkan usaha pengumpulan minyak jelantah.
Pendampingan diperlukan agar kegiatan ekonomi yang bertujuan mengurangi pencemaran tidak justru menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Pengawasan Harus Dilaksanakan Secara Transparan
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang juga memandang transparansi sebagai faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pengembangan ekonomi hijau.
Koperasi yang menjadi pengumpul minyak jelantah harus mempunyai sistem pencatatan yang jelas.
Setiap penerimaan minyak dari masyarakat perlu dicatat berdasarkan jumlah, kualitas, harga pembelian, dan identitas transaksi sesuai kebutuhan administrasi yang sah.
Begitu pula dengan penjualan kepada perusahaan pembeli.
Asosiasi mengusulkan penggunaan sistem pencatatan digital sederhana agar pengurus dan pengawas koperasi dapat memantau kegiatan usaha secara berkala.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi perkembangan volume pengumpulan dan efektivitas biaya operasional.
Pengawasan konstruktif bertujuan memastikan seluruh pihak memperoleh manfaat sesuai perjanjian dan mencegah kemungkinan penyimpangan.
Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Lima Rekomendasi Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang
Sebagai kontribusi pemikiran terhadap pengembangan ekonomi hijau, pemberdayaan koperasi, dan penguatan dunia usaha nasional, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengusulkan lima langkah strategis.
Pertama, memperluas kemitraan koperasi dengan industri energi secara bertahap.
Pemerintah perlu mengevaluasi hasil program percontohan di Banyumas sebelum memperluas penerapannya. Koperasi yang memenuhi kelayakan usaha dapat difasilitasi menjalin kerja sama dengan perusahaan pengolahan bahan baku energi.
Kedua, menjamin transparansi harga pembelian dan penjualan minyak jelantah.
Setiap koperasi perlu memperoleh informasi mengenai harga, persyaratan kualitas, biaya pengangkutan, jadwal pengiriman, serta mekanisme pembayaran agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara bertanggung jawab.
Ketiga, melibatkan UMKM kuliner sebagai pemasok produktif.
Pemerintah bersama koperasi dapat membangun kemitraan dengan warung makan, restoran, katering, usaha makanan olahan, dan pelaku UMKM lainnya melalui prosedur pengumpulan yang aman dan transparan.
Keempat, memperkuat pembiayaan dan kemampuan manajemen koperasi.
Koperasi yang mempunyai potensi usaha layak perlu memperoleh kesempatan mengakses pembiayaan melalui mekanisme resmi, disertai pendampingan pencatatan keuangan, pengelolaan persediaan, dan pengendalian biaya.
Kelima, melakukan evaluasi ekonomi dan lingkungan secara berkala.
Keberhasilan program harus diukur berdasarkan volume minyak jelantah yang benar-benar terkumpul, kualitas pasokan, pendapatan bersih koperasi, manfaat ekonomi bagi pemasok, keberlanjutan kontrak, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Koperasi Merah Putih Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Produktif
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai pengembangan usaha pengumpulan minyak jelantah menunjukkan bahwa koperasi mempunyai peluang memperluas kegiatan ekonominya melalui kerja sama dengan industri nasional.
Namun, pengembangan kegiatan usaha koperasi harus tetap berdasarkan kebutuhan anggota, potensi wilayah, dan kemampuan pengelolaan.
Koperasi tidak seharusnya hanya menjadi tempat pengumpulan barang tanpa perencanaan usaha yang jelas.
Kegiatan pengumpulan minyak jelantah membutuhkan sistem pembelian, penyimpanan, pengangkutan, serta kepastian pembeli.
Karena itu, pemerintah perlu mendampingi koperasi dalam menghitung seluruh biaya operasional dan potensi pendapatannya.
Asosiasi juga mendorong pengembangan kemitraan dengan pengusaha daerah yang bergerak pada bidang logistik, penyediaan peralatan, jasa penyimpanan, dan pengelolaan bahan baku industri.
Kemitraan tersebut dapat membuka peluang usaha baru sepanjang dilaksanakan secara legal dan memenuhi standar yang berlaku.
Pengembangan rantai pasok yang melibatkan berbagai pelaku usaha berpotensi menghasilkan manfaat lebih luas bagi ekonomi daerah.
Asosiasi Pengusaha ETH: Ekonomi Hijau Harus Menciptakan Kesejahteraan Rakyat
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kerja sama Kementerian Koperasi dan Pertamina dalam pengumpulan minyak jelantah merupakan salah satu peluang pengembangan ekonomi berbasis pemanfaatan kembali sumber daya.
Kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa bahan yang sebelumnya dianggap limbah dapat mempunyai nilai ekonomi apabila tersedia teknologi, pasar, dan sistem pengelolaan yang memadai.
Namun, keberhasilan program tidak cukup diukur dari peluncuran kerja sama ataupun besarnya target pengumpulan.
Pemerintah perlu memastikan kegiatan usaha yang dikembangkan mampu memberikan keuntungan yang sehat kepada koperasi dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pengusaha kecil harus memperoleh kesempatan menjadi bagian dari rantai pasok baru, baik sebagai pemasok bahan baku maupun penyedia jasa pendukung.
Asosiasi Pengusaha ETH juga mendorong peningkatan keterlibatan perusahaan nasional dalam pengembangan teknologi pengolahan bahan baku energi.
Dengan demikian, pertumbuhan industri energi hijau diharapkan dapat mendukung penguatan ekonomi dalam negeri.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pembangunan ekonomi hijau harus berjalan bersama pemberdayaan masyarakat. Koperasi yang produktif, UMKM yang berkembang, pengusaha daerah yang memperoleh kesempatan usaha, serta industri nasional yang berdaya saing merupakan bagian penting dalam membangun ekonomi Indonesia yang semakin kuat dan berkelanjutan.
Melalui kerja sama pemerintah, Pertamina, koperasi, pengusaha, dan masyarakat, program pengumpulan minyak jelantah diharapkan dapat berkembang menjadi model usaha yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab.
Keberhasilan program percontohan di Banyumas perlu menjadi dasar evaluasi sebelum pengembangannya dilakukan secara lebih luas di berbagai wilayah Indonesia.
ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Jumat, 30 Oktober 2026





