EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Kementan Targetkan Asuransi Padi 100 Ribu Hektare, DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Dorong Transparansi dan Perlindungan Petani

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Pemerintah menargetkan perlindungan 100.000 hektare sawah melalui Asuransi Usaha Tani Padi pada 2026. DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong keterbukaan kepesertaan, pemerataan bantuan premi, penyederhanaan klaim, dan pengawasan pelaksanaan program. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa BaratSenin, 26 Oktober 2026 HAMBALANG...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Pemerintah menargetkan perlindungan 100.000 hektare sawah melalui Asuransi Usaha Tani Padi pada 2026. DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong keterbukaan kepesertaan, pemerataan bantuan premi, penyederhanaan klaim, dan pengawasan pelaksanaan program.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Senin, 26 Oktober 2026

banner 468x60

HAMBALANG — Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong Kementerian Pertanian memperkuat transparansi pelaksanaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) guna memberikan kepastian perlindungan kepada petani yang menghadapi risiko gagal panen akibat perubahan iklim.

Pengawasan program tersebut penting karena keberlanjutan produksi pertanian berkaitan dengan pendapatan keluarga petani, ketahanan pangan, dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Kementan Targetkan Perlindungan 100 Ribu Hektare

Berdasarkan laporan ANTARA yang diterbitkan Senin, 26 Oktober 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menyampaikan target fasilitasi AUTP seluas 100.000 hektare pada 2026.

Keterangan tersebut berasal dari pernyataan Kementan yang diterima pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Program ini bertujuan membantu petani menghadapi risiko kerusakan tanaman akibat kekeringan, banjir, dan organisme pengganggu tumbuhan sesuai ketentuan asuransi.

Pemerintah Menanggung 80 Persen Premi

Berdasarkan publikasi resmi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, premi AUTP sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam.

Pemerintah memberikan bantuan 80 persen atau Rp144.000, sementara petani membayar Rp36.000.

Perlu dicatat, pemberitaan ANTARA pada 26 Oktober menyebut bantuan Rp140.000, berbeda dari nilai 80 persen dan keterangan resmi Kementan sebesar Rp144.000. Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi agar petani memperoleh informasi yang tepat.

Pendaftaran dan Klaim Memerlukan Kepastian

Dalam publikasi 12 Oktober 2026, Kementan menjelaskan bahwa pelaksanaan program masih berada pada tahap pendaftaran Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

Dengan demikian, target 100.000 hektare belum dapat dinyatakan seluruhnya telah memperoleh perlindungan aktif.

Menurut ketentuan program yang dijelaskan Kementan, petani dengan kerusakan tanaman sedikitnya 75 persen dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh klaim hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam.

Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma

Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang.

Pengawasan organisasi diarahkan pada pemerataan perlindungan petani, kepastian bantuan premi, transparansi verifikasi lahan, dan pelayanan klaim yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keberhasilan program perlu diukur berdasarkan jumlah petani yang benar-benar terlindungi serta penyelesaian klaim sesuai ketentuan.

Pertanyaan Pengawasan Mahasiswa

Berapa hektare lahan telah terverifikasi dan memiliki polis aktif? Bagaimana realisasi bantuan premi pemerintah? Berapa pengajuan klaim yang telah diperiksa, disetujui, ditolak, dan dibayarkan?

Empat Rekomendasi Perbaikan

Pertama, transparansi kepesertaan. Kementan perlu memublikasikan perkembangan pendaftaran dan polis aktif berdasarkan wilayah. Indikatornya realisasi luas lahan terlindungi dibandingkan target.

Kedua, pemerataan bantuan premi. Dinas pertanian dan penyuluh perlu memastikan petani memperoleh informasi persyaratan serta biaya secara jelas.

Ketiga, percepatan pelayanan klaim. Perusahaan asuransi pelaksana perlu menetapkan prosedur verifikasi kerusakan yang transparan. Indikatornya waktu penyelesaian dan persentase klaim yang dibayarkan.

Keempat, pengawasan anggaran. Kementan bersama aparat pengawasan internal perlu mengevaluasi ketepatan penyaluran bantuan premi dan penyelesaian pengaduan petani.

Rekomendasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan ekonomi petani. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan keterbatasan anggaran, verifikasi kerusakan, ketentuan polis, dan kondisi geografis.

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong mahasiswa menjalankan kontrol sosial secara konstruktif, berbasis data, damai, dan konstitusional, demi peningkatan kesejahteraan petani dan keberlanjutan ketahanan pangan nasional.

KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI


DEWAN PIMPINAN NASIONAL SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG

Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang

Lokasi Rilis: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Tanggal: Senin, 26 Oktober 2026

banner 336x280
Secret Link