KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor dalam Penyidikan HGB, Reza Prasatria Dharma: Bongkar Perkaranya, Sekaligus Benahi Sistem Pelayanan Pertanahan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 21 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti perkembangan terbaru penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pada Senin,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 21 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti perkembangan terbaru penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pada Senin, 21 September 2026, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Hingga informasi yang dipublikasikan ANTARA pada pukul 13.19 WIB, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai penyidikan tersebut harus dihormati sebagai proses hukum sekaligus dijadikan momentum untuk menguji apakah terdapat kelemahan tata kelola dalam pelayanan pertanahan yang perlu diperbaiki secara sistemik.
“Kalau persoalannya sudah menyentuh pelayanan pertanahan dan penerbitan hak atas tanah, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang menjadi tersangka. Pemerintah juga harus membongkar titik lemah sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.”
Fakta terverifikasi: delapan orang telah ditetapkan tersangka
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK menyatakan operasi tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.
ANTARA melaporkan para tersangka terdiri antara lain dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta beberapa pihak swasta dan pihak lain yang disebut KPK dalam konstruksi perkara.
KPK juga mengumumkan penyitaan barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut. Penetapan tersangka merupakan tahap proses hukum; kesalahan pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan, dan asas praduga tidak bersalah harus dihormati.
Penyidikan berkembang hingga penggeledahan di Bogor
Sebelum penggeledahan hari ini, KPK pada 17 September telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Pada 18 September, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta Timur dan rumah Dirjen PPTR Lampri di Bekasi. Dari kantor perusahaan di Jakarta Timur, KPK menyatakan menyita dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan dan bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Penggeledahan kantor Summarecon Bogor pada 21 September menjadi perkembangan terbaru penyidikan tersebut. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah kegiatan penyidikan berlangsung.
Satuan Mahasiswa ETH menekankan bahwa penyitaan dokumen atau penggeledahan suatu kantor tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seluruh individu atau badan usaha yang terkait. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan putusan pengadilan.
Reza: pelayanan tanah menyangkut hak masyarakat
Reza menilai perkara ini mempunyai dimensi publik yang luas karena pelayanan pertanahan bersentuhan dengan kepastian hak masyarakat, investasi, pembangunan, konflik agraria dan nilai ekonomi tanah.
“Sertifikat, HGB, pemblokiran, pengukuran dan pelayanan pertanahan bukan urusan administratif biasa. Di balik setiap dokumen ada hak masyarakat dan nilai ekonomi yang sangat besar. Karena itu ruang diskresi harus diawasi dengan standar yang sangat ketat.”
Pandangan mengenai pentingnya pembenahan sistem juga mempunyai konteks resmi. Pada Agustus 2026, KPK dan Kementerian ATR/BPN menjalankan program penguatan integritas pelayanan pertanahan. Dalam kegiatan tersebut, KPK menekankan bahwa urusan agraria berhubungan langsung dengan pelayanan publik, investasi, pembangunan dan perlindungan hak masyarakat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat itu menyebut sekitar 75–80 persen tugas pokok ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik, dan mengakui lamanya layanan serta pungutan liar sebagai persoalan yang harus dicegah.
Transparansi HGB harus diperkuat
Satuan Mahasiswa ETH meminta pemerintah mengevaluasi keseluruhan rantai pelayanan HGB—mulai penerimaan permohonan, pemeriksaan data yuridis dan fisik, penanganan blokir atau sengketa, pemberian persetujuan hingga penerbitan keputusan.
KPK sendiri dalam kajian mengenai layanan pertanahan sebelumnya menemukan risiko pada transparansi pelayanan, penanganan sengketa, prosedur blokir dan pengawasan terhadap kewajiban pemegang HGU/HGB. KPK antara lain merekomendasikan penguatan digitalisasi data dan monitoring layanan.
Menurut Reza:
“Setiap perubahan status berkas harus meninggalkan jejak digital. Siapa yang memproses, siapa yang memberikan disposisi, siapa yang mengubah status blokir, kapan dilakukan, dan berdasarkan dokumen apa harus dapat diaudit.”
Ia menilai digitalisasi tidak boleh hanya memindahkan formulir dari kertas ke komputer. Sistem harus dirancang agar perubahan keputusan dapat ditelusuri ketika dilakukan audit atau pemeriksaan hukum.
Menteri ATR/BPN menyatakan akan membantu KPK
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 18 September menyatakan menghormati proses hukum KPK dan mengatakan kementeriannya akan mengikuti serta membantu proses tersebut. Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum percepatan perbaikan pelayanan internal ATR/BPN. Nusron juga menyatakan pelayanan pertanahan harus tetap berjalan.
Terkait substansi dugaan suap HGB Summarecon, Nusron mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
Satuan Mahasiswa ETH menilai komitmen membantu penyidikan perlu dilanjutkan dengan evaluasi sistem.
“Menghormati proses hukum adalah langkah pertama. Langkah berikutnya adalah menunjukkan kepada rakyat apa yang diperbaiki setelah kasus ini muncul.”
Jangan sampai masyarakat terpaksa memakai jalur informal
Reza menyoroti pentingnya akses pelayanan langsung bagi masyarakat.
Kajian KPK terhadap layanan pertanahan sebelumnya menemukan bahwa akses publik yang terbatas terhadap sejumlah layanan dapat meningkatkan ketergantungan kepada perantara atau kuasa, yang pada kondisi tertentu berpotensi menciptakan ruang pungli, gratifikasi atau suap.
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, pemerintah harus memastikan pemohon dapat mengetahui secara digital mengenai persyaratan, biaya resmi, waktu penyelesaian, pejabat penanggung jawab dan posisi berkas.
“Kalau masyarakat bisa melihat sendiri status permohonannya, mengetahui biaya resminya dan memahami alasan suatu berkas berhenti, ruang bagi permainan perantara akan jauh lebih kecil.”
Jangan generalisasi seluruh pegawai ATR/BPN
Satuan Mahasiswa ETH juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak digunakan untuk menggeneralisasi seluruh aparatur pertanahan.
Reza menyatakan:
“Kita harus membedakan tindakan individu dengan institusi secara keseluruhan. Banyak pegawai negara yang bekerja secara profesional. Karena itu justru sistem harus melindungi aparatur yang bersih sekaligus membuat penyimpangan cepat terdeteksi.”
Menurut organisasi, reformasi institusi yang baik harus menghasilkan pelayanan yang lebih cepat sekaligus lebih sulit disalahgunakan.
Enam tuntutan konkret mahasiswa
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk:
- Mengusut perkara sampai tuntas berdasarkan alat bukti, tanpa intervensi dan tetap menghormati hak hukum para tersangka.
- Melakukan audit sistem pelayanan HGB, terutama proses blokir, pembukaan blokir, penerbitan hak dan perubahan status berkas.
- Membangun rekam jejak digital penuh untuk setiap keputusan strategis dalam pelayanan pertanahan.
- Membuka biaya, SLA/waktu pelayanan dan status permohonan kepada pemohon sehingga penggunaan perantara tidak menjadi kebutuhan.
- Memperkuat deklarasi konflik kepentingan, pengawasan gratifikasi dan rotasi pada posisi layanan berisiko tinggi.
- Mempublikasikan hasil pembenahan pascaperkara, sehingga masyarakat dapat mengukur perubahan, bukan hanya mendengar janji reformasi.
Reza menegaskan pengawasan mahasiswa tidak dimaksudkan mendahului proses hukum.
“Biarkan KPK membuktikan perkara pidananya. Tugas mahasiswa adalah memastikan negara mengambil pelajaran kelembagaan dari kasus tersebut dan melindungi masyarakat dari sistem pelayanan yang rentan disalahgunakan.”
Ia menambahkan:
“Tanah menyangkut hak hidup, tempat tinggal, usaha dan masa depan masyarakat. Karena itu pelayanan pertanahan harus cepat, terbuka, dapat dilacak dan bersih dari transaksi yang tidak sah.”
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyidikan KPK dan reformasi pelayanan pertanahan sebagai bagian dari fungsi mahasiswa sebagai kekuatan sosial kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Hambalang, Kabupaten Bogor
21 September 2026
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum





