EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Mahasiswa Turun ke Jalan pada Hari Sumpah Pemuda! DPN Elang Tiga Hambalang: Negara Harus Menjawab Kritik Rakyat dengan Kerja Nyata, Bukan Sekadar Janji

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Gelombang kritik mahasiswa terhadap penanganan kebakaran hutan, penggunaan anggaran negara, pendidikan, lapangan kerja, dan kebebasan sipil menjadi ujian bagi pemerintah. DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa aspirasi rakyat harus dijawab melalui kebijakan nyata, transparansi, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hambalang,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Gelombang kritik mahasiswa terhadap penanganan kebakaran hutan, penggunaan anggaran negara, pendidikan, lapangan kerja, dan kebebasan sipil menjadi ujian bagi pemerintah. DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa aspirasi rakyat harus dijawab melalui kebijakan nyata, transparansi, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

banner 468x60

Kamis, 29 Oktober 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada Rabu, 28 Oktober 2026, menjadi momentum bagi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil untuk kembali menyuarakan kritik terhadap berbagai persoalan nasional. Aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penggunaan anggaran negara, pendidikan, lapangan pekerjaan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan kebebasan berpendapat.

Di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, mahasiswa yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Komite Sadar) menyampaikan lima kelompok tuntutan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Demonstrasi dengan isu serupa juga dilaporkan berlangsung di Bandung dan Makassar.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas perekonomian.

Bagi warga yang terdampak, persoalan karhutla bukan sekadar perdebatan kebijakan.

Kabut asap dapat mengganggu pernapasan, membatasi aktivitas anak-anak, menghambat kegiatan pendidikan, serta menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah berbagai kebijakan pemerintah telah memberikan perlindungan yang memadai dan mampu menyelesaikan akar persoalan tersebut.

Reuters pada 28 Oktober 2026 melaporkan bahwa penanganan karhutla merupakan salah satu isu utama demonstrasi mahasiswa. Sebagian peserta aksi menggunakan masker pelindung sebagai simbol protes terhadap kabut asap dan meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional.

Lima Tuntutan Mahasiswa Menjadi Perhatian Nasional

Berdasarkan laporan Katadata pada 28 Oktober 2026, Komite Sadar menyampaikan lima kelompok tuntutan yang berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah.

Tuntutan pertama adalah penetapan status bencana nasional atas karhutla, penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab, serta pembenahan tata kelola lahan.

Tuntutan kedua berkaitan dengan evaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk kritik terhadap efektivitas anggaran program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

Tuntutan ketiga adalah penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses pelayanan dasar, dan perluasan lapangan pekerjaan yang berkualitas.

Tuntutan keempat menyangkut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan hukum.

Sementara itu, tuntutan kelima berkaitan dengan perlindungan kebebasan berpendapat, penegakan hak asasi manusia, dan kekhawatiran terhadap keterlibatan militer dalam ruang sipil.

Kelima tuntutan tersebut merupakan sikap dan aspirasi demonstran yang harus dibedakan dari kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum oleh pemerintah.

Namun, substansi tuntutan tersebut menyangkut persoalan yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat sehingga memerlukan tanggapan pemerintah yang terbuka dan terukur.

DPN Elang Tiga Hambalang: Pemerintah Harus Berani Mendengar Kritik Rakyat

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH), Safrizal, menegaskan bahwa kritik masyarakat harus dipandang sebagai bagian penting dari proses evaluasi penyelenggaraan negara.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyatakan telah mendengar aspirasi masyarakat. Kritik harus diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

“Negara yang kuat bukan negara yang terbebas dari kritik, melainkan negara yang memiliki keberanian untuk mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki kebijakannya. Ketika mahasiswa turun ke jalan membawa persoalan lingkungan, pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan rakyat, pemerintah harus menjawab dengan langkah nyata yang dapat diukur hasilnya,” tegas Safrizal.

Safrizal menilai keberhasilan pembangunan Indonesia tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan besarnya anggaran yang digunakan atau banyaknya program yang dijalankan pemerintah.

Ukuran keberhasilan harus berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Pembangunan Indonesia tidak boleh hanya dinilai dari besarnya anggaran, banyaknya program, atau tingginya angka statistik. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika rakyat memperoleh udara yang sehat, pendidikan yang terjangkau, pekerjaan yang layak, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.

DPN ETH berpandangan bahwa pemerintah harus mampu membangun keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan yang baik tidak hanya terlihat dari rencana yang disusun, tetapi juga dari kemampuan pelaksanaannya menyelesaikan persoalan di lapangan.

Persoalan Karhutla Harus Diselesaikan dari Akar Masalah

DPN Elang Tiga Hambalang menilai kebakaran hutan dan lahan memerlukan penanganan yang tidak berhenti pada pemadaman api ketika bencana terjadi.

Pemerintah harus memperkuat pengawasan pengelolaan lahan, meningkatkan kemampuan pencegahan kebakaran, memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, serta melaksanakan penegakan hukum berdasarkan bukti.

Pencegahan juga harus mencakup perlindungan kawasan rawan kebakaran, pengawasan aktivitas penggunaan lahan, serta kesiapan pemerintah daerah menghadapi musim kemarau.

Safrizal menegaskan bahwa bencana lingkungan yang berulang harus menjadi dasar evaluasi kebijakan nasional.

“Kebakaran hutan yang terus berulang harus menjadi bahan evaluasi mendasar. Pemerintah perlu memperbaiki pengawasan pengelolaan lahan, memastikan kewajiban lingkungan dipatuhi, dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum. Kita tidak boleh membiarkan persoalan lingkungan terus diwariskan kepada generasi berikutnya,” jelas Safrizal.

Menurutnya, perlindungan kesehatan masyarakat harus berjalan beriringan dengan pemulihan lingkungan.

“Masyarakat membutuhkan tindakan, bukan saling menyalahkan. Pemerintah harus memastikan perlindungan kesehatan, pemulihan lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan ekonomi masyarakat dilaksanakan secara serius. Setiap kebijakan harus mempunyai arah, target, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tambahnya.

DPN ETH menilai pemerintah perlu memperjelas indikator keberhasilan penanganan karhutla, termasuk pengurangan wilayah terbakar, penurunan risiko kabut asap, dan pelaksanaan pemulihan lingkungan.

Penegakan hukum juga harus memperhatikan perbedaan antara dugaan pelanggaran, penetapan tersangka, dan kesalahan yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan.

Pemerintah Menyatakan Telah Melakukan Berbagai Langkah Penanganan

Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) telah menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan mahasiswa.

Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan, pada Rabu, 28 Oktober 2026, menyatakan pemerintah menghormati aspirasi mahasiswa sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang disuarakan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan pelayanan publik.

Dalam penanganan karhutla, pemerintah melaporkan telah mengerahkan 72.303 personel gabungan di enam provinsi.

Pemerintah juga menyampaikan perkembangan penegakan hukum hingga 25 Oktober 2026, yakni 244 tersangka perorangan dan 14 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait karhutla.

Data tersebut merupakan laporan pemerintah mengenai perkembangan penanganan perkara, bukan jumlah pihak yang telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.

Dalam bidang ekonomi dan pendidikan, pemerintah juga menjelaskan berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan untuk memperkuat daya beli, penciptaan lapangan pekerjaan, serta pembangunan infrastruktur pendidikan.

Pemerintah mengakui bahwa masih terdapat tantangan yang membutuhkan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Bagi DPN ETH, tanggapan tersebut merupakan langkah yang perlu diikuti dengan keterbukaan data hasil pelaksanaan.

Jumlah personel yang dikerahkan dan banyaknya perkara yang ditangani merupakan indikator kegiatan. Namun, keberhasilan kebijakan perlu diuji pula melalui dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan berkurangnya risiko kebakaran berulang.

DPN Elang Tiga Hambalang Desak Transparansi dan Pengawasan Kinerja Pemerintah

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pandangan Ketua Umum dengan menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan.

Menurut Ganda, setiap tuntutan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan harus memperoleh tanggapan yang jelas.

“Kami mendorong pemerintah menjadikan aspirasi mahasiswa sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan negara. Setiap tuntutan yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu dijawab dengan data, kebijakan, dan jadwal tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai respons pemerintah hanya berhenti pada pernyataan bahwa kritik telah diterima,” tegas Ganda Satria Dharma.

Ganda menilai keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Pemerintah perlu membuka informasi mengenai perkembangan penanganan karhutla, penggunaan anggaran, kualitas pelayanan publik, serta hasil penegakan hukum sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan instrumen untuk memperkuat kepercayaan rakyat,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi.

Hasil pembangunan harus dapat diukur melalui indikator yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Setiap kementerian dan lembaga harus mempunyai indikator kinerja yang dapat diperiksa. Masyarakat berhak mengetahui apa yang telah dilaksanakan, persoalan yang belum berhasil diselesaikan, dan siapa pejabat yang bertanggung jawab melakukan perbaikan,” tambahnya.

DPN ETH menilai pengawasan yang efektif membutuhkan kerja sama pemerintah, lembaga pengawas, DPR, pemerintah daerah, akademisi, media, dan masyarakat sipil.

Demonstrasi Diwarnai Ketegangan, Penegakan Hukum Harus Objektif

Pelaksanaan demonstrasi pada 28 Oktober 2026 juga diwarnai ketegangan antara sebagian massa dan aparat keamanan di Jakarta.

Dalam perkembangan terbaru pada Kamis, 29 Oktober 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah mengamankan 19 orang terkait rangkaian aksi demonstrasi.

Kepolisian menyebut telah mengamankan sejumlah barang, antara lain petasan, senjata tajam, dan bahan pewarna yang diduga berkaitan dengan rencana vandalisme.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan, menyatakan bahwa orang-orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.

Kepolisian juga belum memastikan apakah seluruh orang tersebut merupakan mahasiswa.

Dari 19 orang yang diamankan, satu orang diketahui masih berusia di bawah umur dan telah diserahkan kepada unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak.

Karena itu, peristiwa tersebut harus tetap dipandang sebagai proses pemeriksaan atas dugaan perbuatan tertentu, bukan pembuktian bahwa seluruh peserta demonstrasi melakukan pelanggaran.

DPN ETH menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional masyarakat.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pelaksanaan hak tersebut juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ganda Satria Dharma meminta seluruh pihak menghormati ketentuan hukum.

“Aparat keamanan harus menjalankan pengamanan demonstrasi secara profesional, proporsional, dan berdasarkan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, baik oleh peserta aksi maupun aparat, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti. Demokrasi harus memberikan ruang bagi kritik sekaligus menjamin keselamatan seluruh masyarakat,” tegasnya.

DPN ETH mendorong adanya pemeriksaan yang transparan dan objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum selama demonstrasi.

Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat harus terlindungi, sementara peserta demonstrasi juga berkewajiban menghormati keselamatan orang lain serta menjaga ketertiban umum.

Status Bencana Nasional Harus Berdasarkan Penilaian Hukum dan Kondisi Lapangan

DPN ETH juga menyoroti tuntutan mahasiswa mengenai penetapan karhutla sebagai bencana nasional.

Penetapan status bencana nasional bukan semata-mata persoalan keputusan politik, melainkan harus mempertimbangkan ketentuan hukum dan indikator objektif.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, mengatur indikator dalam penetapan status bencana.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Indikator lainnya mencakup kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

DPN ETH berpandangan bahwa pemerintah perlu menyampaikan penilaian kondisi karhutla secara terbuka, termasuk alasan hukum dan data yang mendasari keputusan mengenai status bencana.

Keterbukaan tersebut diperlukan agar perbedaan pendapat mengenai status bencana dapat dibahas berdasarkan informasi yang dapat diuji.

DPN Elang Tiga Hambalang Mendorong Lima Langkah Perbaikan Nasional

Sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah menjalankan lima langkah perbaikan.

Pertama, memperkuat penanganan dan pencegahan karhutla.

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan wilayah rawan kebakaran, memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti, serta memastikan perlindungan kesehatan dan pemulihan lingkungan terlaksana secara efektif.

Kedua, meningkatkan transparansi penggunaan anggaran negara.

Pemerintah perlu memastikan setiap program prioritas mempunyai indikator keberhasilan yang jelas. Evaluasi harus memperhatikan efektivitas anggaran, ketepatan sasaran, dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Ketiga, memperluas kesempatan pendidikan dan lapangan kerja.

Pemerintah perlu memperkuat pemerataan pendidikan, meningkatkan kualitas pelatihan keterampilan, dan mendorong investasi yang mampu menghasilkan pekerjaan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.

Keempat, memperkuat pengawasan pemerintahan dan pemberantasan korupsi.

Pemerintah bersama lembaga penegak hukum perlu meningkatkan transparansi pengadaan, pengawasan penggunaan anggaran, pencegahan benturan kepentingan, dan mekanisme pengaduan masyarakat.

Kelima, menjamin perlindungan hak menyampaikan pendapat.

Pemerintah perlu membangun mekanisme dialog yang terbuka dengan mahasiswa dan masyarakat sipil, serta memastikan seluruh proses pengamanan demonstrasi berjalan sesuai hukum.

DPN ETH berpandangan bahwa rekomendasi tersebut perlu disertai indikator pelaksanaan agar masyarakat dapat memantau hasilnya secara berkala.

Sumpah Pemuda Harus Menjadi Momentum Perbaikan Indonesia

Peringatan Hari Sumpah Pemuda bukan sekadar mengenang peristiwa bersejarah yang menyatukan generasi muda Indonesia.

Momentum tersebut juga harus menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa membutuhkan generasi yang memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat, keberanian menyampaikan gagasan, dan kesadaran menjaga persatuan nasional.

Pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kepentingan rakyat.

Sebaliknya, kritik masyarakat juga perlu disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan menghormati ketentuan hukum.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pembangunan nasional membutuhkan keseimbangan antara kepemimpinan yang kuat, kebijakan yang adil, keterbukaan pemerintahan, serta pengawasan publik yang efektif.

Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya melalui kebijakan yang melindungi masyarakat, pelayanan publik yang semakin baik, dan penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan.

Bagi DPN ETH, persatuan bangsa tidak berarti menghilangkan perbedaan pendapat.

Persatuan justru harus diperkuat melalui kemampuan seluruh elemen bangsa untuk berdialog, saling menghormati, dan bekerja sama menyelesaikan persoalan nasional.

Kritik rakyat harus didengar. Kebijakan pemerintah harus diawasi. Dan setiap keputusan negara harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.


Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kamis, 29 Oktober 2026

Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.

banner 336x280
Secret Link