Mahasiswa Uji Kewenangan Pemutusan Akses dalam UU ITE, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang: Kebebasan Informasi Harus Berjalan Bersama Kepastian Hukum
Reza Prasatria Dharma: Negara Perlu Menindak Konten Melanggar Hukum, tetapi Kewenangan Digital Harus Transparan, Terukur, dan Dapat Dipertanggungjawabkan HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 5 September 2026 Kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum sedang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Reza Prasatria Dharma: Negara Perlu Menindak Konten Melanggar Hukum, tetapi Kewenangan Digital Harus Transparan, Terukur, dan Dapat Dipertanggungjawabkan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 5 September 2026
Kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut menjadi penting bagi mahasiswa dan generasi muda karena menyentuh ruang digital yang setiap hari digunakan untuk belajar, berkomunikasi, menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan memperoleh informasi.
Mahkamah Konstitusi pada 31 Agustus 2026 menggelar sidang perdana Perkara Nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Permohonan diajukan oleh lima mahasiswa dan seorang peneliti.
Pasal yang diuji memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. UU Nomor 1 Tahun 2024 sendiri masih berstatus berlaku. ([Mahkamah Konstitusi][1])
Bagi Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, perkara tersebut bukan semata perdebatan mengenai kebebasan internet.
Isu utamanya adalah bagaimana kebebasan memperoleh informasi, kewenangan pemerintah untuk menjaga ruang digital, dan kepastian hukum ditempatkan secara seimbang.
Para Pemohon Persoalkan Mekanisme Pemutusan Akses
Dalam persidangan, para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut memberi pemerintah kewenangan memutus akses tanpa rumusan alasan hukum dan mekanisme keberatan yang menurut mereka cukup jelas bagi pihak yang terkena tindakan tersebut.
Para pemohon mengaitkan persoalan itu dengan sejumlah hak konstitusional, antara lain kepastian hukum, kebebasan menyampaikan pendapat, hak memperoleh dan menyampaikan informasi, serta perlindungan dalam menggunakan hak konstitusional.
Mereka meminta MK membatalkan ketentuan tersebut atau, sebagai alternatif, memberikan pemaknaan bersyarat agar pemutusan akses dilakukan setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
Namun penting ditegaskan:
itu adalah dalil dan permintaan para pemohon, bukan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sampai 5 September 2026, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal.
MK Belum Memutus Konstitusionalitas Pasal
Majelis hakim justru meminta para pemohon memperkuat sejumlah bagian permohonan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon menjelaskan hubungan yang lebih kuat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional mereka sebagai pengguna aktif ruang digital.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta beberapa aspek formal permohonan diperbaiki.
Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berdasarkan keterangan MK, naskah perbaikan paling lambat harus diserahkan 14 September 2026 pukul 12.00 WIB, sebelum sidang berikutnya dijadwalkan.
Dengan demikian, tidak tepat apabila saat ini diberitakan bahwa MK telah menyatakan kewenangan pemutusan akses tersebut inkonstitusional.
Belum ada putusan mengenai pokok perkara.
Reza: Kekuasaan Digital Harus Mempunyai Batas yang Jelas
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai pemerintah memang membutuhkan instrumen untuk menghadapi konten digital yang secara hukum berbahaya atau melanggar ketentuan.
Namun kewenangan itu harus dijalankan dalam kerangka negara hukum.
“Ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum. Negara memang perlu mempunyai kemampuan bertindak terhadap konten yang nyata-nyata melanggar hukum. Tetapi semakin besar kewenangan negara, semakin penting pula dasar, prosedur, transparansi dan mekanisme pertanggungjawabannya.”
Reza menilai persoalan tersebut tidak tepat disederhanakan menjadi pilihan antara kebebasan absolut dan kontrol negara.
“Yang harus dijaga adalah keseimbangan. Kebebasan informasi harus dilindungi, kejahatan digital harus dapat ditindak, tetapi warga juga harus mengetahui dasar tindakan pemerintah dan memiliki kepastian mengenai prosedur yang berlaku.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap editorial Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang atas nama Reza Prasatria Dharma yang telah disetujui untuk publikasi.
Kebebasan Informasi Bukan Kebebasan Tanpa Batas
ANALISIS SATUAN MAHASISWA ETH
Satuan Mahasiswa ETH berpandangan bahwa kebebasan di ruang digital tetap mempunyai batas hukum.
Konten yang berkaitan dengan tindak pidana, eksploitasi, penipuan, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya tidak otomatis mendapat perlindungan hanya karena disampaikan melalui internet.
Namun penindakan terhadap konten juga tidak boleh menjadi tindakan yang sulit diuji atau tidak dapat diketahui alasannya.
Karena itu prinsip yang dibutuhkan adalah:
legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, transparansi dan mekanisme koreksi.
Pengguna internet perlu mengetahui mengapa sebuah akses dibatasi.
Siapa yang membuat keputusan.
Apa dasar hukumnya.
Dan mekanisme apa yang tersedia apabila keputusan tersebut dianggap keliru.
Mahasiswa Punya Kepentingan Langsung
Mahasiswa merupakan salah satu kelompok yang sangat aktif menggunakan ruang digital.
Materi perkuliahan tersedia secara daring.
Jurnal ilmiah diakses melalui internet.
Diskusi publik berlangsung di media sosial.
Organisasi mahasiswa menyampaikan sikap melalui platform digital.
Bahkan penelitian dan advokasi kebijakan banyak bergantung pada akses informasi.
Karena itu aturan mengenai pemutusan akses bukan persoalan abstrak bagi mahasiswa.
Ia dapat berkaitan langsung dengan hak belajar, penelitian, kebebasan akademik dan penyampaian pendapat.
Namun Negara Juga Punya Tanggung Jawab
Satuan Mahasiswa ETH menilai pembahasan yang seimbang juga perlu mengakui bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab menjaga ruang digital.
Internet dapat digunakan untuk kegiatan yang merugikan masyarakat.
Karena itu persoalan sebenarnya bukan apakah pemerintah boleh mempunyai kewenangan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
bagaimana kewenangan tersebut dirancang dan diawasi agar efektif tanpa menjadi sewenang-wenang?
Inilah isu konstitusional yang saat ini sedang dimintakan pengujian melalui MK.
Reza: Mahasiswa Jangan Hanya Membaca Judul
Reza mendorong mahasiswa mengikuti perkara ini melalui dokumen resmi dan tidak menyebarkan kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Mahasiswa jangan membaca satu judul lalu langsung menyimpulkan bahwa sebuah pasal pasti salah atau pemerintah pasti bertindak sewenang-wenang. Baca normanya, baca permohonannya, ikuti persidangannya, lalu lihat bagaimana Mahkamah menilai argumentasi para pihak.”
Menurut Reza, cara seperti itu penting untuk meningkatkan kualitas gerakan mahasiswa.
“Kritik yang berbasis dokumen dan argumentasi hukum akan jauh lebih kuat daripada kesimpulan yang dibangun hanya dari potongan informasi di media sosial.”
Jangan Sampai Pemblokiran Salah Sasaran
Secara prinsip, pemutusan akses mempunyai dampak yang serius.
Ketika sebuah konten atau layanan diblokir, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi tersebut.
Karena itu kesalahan identifikasi dapat menimbulkan konsekuensi.
Satuan Mahasiswa ETH berpandangan perlunya prosedur yang memungkinkan keputusan diperiksa kembali secara cepat apabila terjadi kesalahan.
Hal tersebut tidak berarti semua pemutusan akses harus dihentikan.
Yang dibutuhkan adalah sistem yang akurat dan akuntabel.
Lima Agenda Pengawasan Ruang Digital
Sebagai analisis organisasi, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong lima prinsip:
- Dasar hukum setiap pemutusan akses harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pihak yang terkena tindakan perlu memperoleh informasi mengenai alasan pemutusan akses sesuai ketentuan yang berlaku.
- Harus tersedia mekanisme keberatan atau koreksi yang efektif terhadap kemungkinan kesalahan.
- Pengawasan terhadap konten ilegal harus berjalan tanpa membatasi kritik dan informasi sah secara tidak proporsional.
- Literasi hukum digital mahasiswa harus diperkuat agar kebebasan berekspresi digunakan secara bertanggung jawab.
Lima poin tersebut merupakan pandangan Satuan Mahasiswa ETH, bukan kesimpulan MK dan bukan kebijakan pemerintah.
Literasi Digital Harus Naik Menjadi Literasi Hukum Digital
Mahasiswa biasanya diajarkan berhati-hati terhadap hoaks dan penipuan daring.
Namun perubahan teknologi menuntut literasi yang lebih luas.
Mahasiswa juga perlu memahami:
hak pengguna platform;
perlindungan data;
batas kebebasan berekspresi;
tanggung jawab hukum ketika menyebarkan informasi;
serta kewenangan negara dalam mengatur ruang digital.
Dengan demikian generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang terampil.
Mereka menjadi warga digital yang memahami hak dan kewajibannya.
MK Menjadi Ruang Konstitusional untuk Menguji Kekuasaan
Perkara Nomor 311/PUU-XXIV/2026 juga memperlihatkan salah satu mekanisme negara hukum.
Warga negara yang menganggap suatu norma undang-undang merugikan hak konstitusional dapat mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.
Namun proses tersebut mempunyai standar.
Pemohon harus mempunyai kedudukan hukum.
Kerugian konstitusional harus dijelaskan.
Argumentasi harus disusun.
Alat bukti dan permohonan harus memenuhi hukum acara.
Mahkamah kemudian menentukan apakah norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Karena itu proses pengujian undang-undang bukan sekadar arena menyatakan ketidaksetujuan.
Ia merupakan proses hukum yang membutuhkan argumentasi dan bukti.
Dari Hambalang untuk Demokrasi Digital Indonesia
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong mahasiswa mengikuti perkembangan pengujian UU ITE tersebut secara kritis tetapi tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan.
Ruang digital membutuhkan kebebasan.
Ruang digital juga membutuhkan keamanan.
Dan kedua kepentingan tersebut membutuhkan hukum yang jelas.
Reza Prasatria Dharma menegaskan:
“Demokrasi digital yang sehat bukan ruang tanpa aturan dan bukan pula ruang dengan kekuasaan tanpa batas. Kita membutuhkan kebebasan yang bertanggung jawab serta kewenangan negara yang transparan, terukur dan dapat diuji.”
Status Redaksi
FAKTA TERVERIFIKASI: MK pada 31 Agustus 2026 menggelar pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 311/PUU-XXIV/2026 mengenai Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. Permohonan diajukan lima mahasiswa dan seorang peneliti. Para pemohon mempersoalkan kewenangan pemutusan akses dan meminta pembatalan norma atau pemaknaan bersyarat. MK belum memutus pokok perkara dan memberi waktu perbaikan permohonan hingga 14 September 2026.
FAKTA HUKUM: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan saat ini berstatus berlaku.
ANALISIS ORGANISASI: lima prinsip pengawasan ruang digital, perlunya mekanisme koreksi, literasi hukum digital serta keseimbangan antara kebebasan informasi dan penindakan konten ilegal merupakan pandangan Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, bukan putusan MK.
PERNYATAAN REZA PRASATRIA DHARMA:





