EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

Menkum Buka Pengaduan Langsung untuk Ratusan Layanan Hukum, LBH ETH: Keluhan Rakyat Harus Berujung Penyelesaian, Bukan Sekadar Didengarkan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penguatan mekanisme pengaduan pelayanan publik Kementerian Hukum melalui program “PASTI Ada Solusi”. Dalam pelaksanaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 18 September...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penguatan mekanisme pengaduan pelayanan publik Kementerian Hukum melalui program “PASTI Ada Solusi”. Dalam pelaksanaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 18 September 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima langsung berbagai keluhan masyarakat terkait layanan kenotariatan, kewarganegaraan hingga kekayaan intelektual. Sejumlah persoalan disebut dapat diselesaikan langsung, sementara pengaduan lainnya masih membutuhkan tindak lanjut.

Menteri Hukum menyebut Kementerian Hukum memiliki sekitar 470 layanan publik dan mengatakan program tersebut menjadi sarana bagi masyarakat menyampaikan pengaduan, masukan serta persoalan pelayanan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Kegiatan di Surabaya merupakan episode ke-17 dan program itu disebut dilaksanakan setiap Jumat.

banner 468x60

Okky A.J. SH.MH.: Pengaduan Tidak Boleh Hilang Setelah Acara Selesai

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai keberanian pemerintah membuka ruang pengaduan langsung kepada masyarakat merupakan langkah positif. Namun menurut LBH ETH, ukuran keberhasilan bukan banyaknya pengaduan yang diterima atau banyaknya kegiatan yang diselenggarakan.

“Masyarakat datang membawa persoalan nyata. Karena itu ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan berapa banyak keluhan yang didengar, melainkan berapa yang benar-benar selesai, berapa lama penyelesaiannya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah masyarakat memperoleh kepastian.”

LBH ETH menilai setiap pengaduan yang tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama seharusnya memperoleh nomor registrasi, petugas penanggung jawab, batas waktu tindak lanjut dan informasi perkembangan yang dapat dipantau oleh pelapor.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu mengulangi persoalan dari awal setiap kali berpindah petugas atau unit.

Keluhan Masyarakat Menyangkut Notaris, Kewarganegaraan dan Kekayaan Intelektual

Dalam kegiatan di Surabaya, persoalan yang disampaikan masyarakat antara lain berkaitan dengan layanan kenotariatan, kewarganegaraan dan kekayaan intelektual. Menteri Hukum menyatakan pemerintah terbuka terhadap kritik dan meminta masyarakat ikut mengawasi pelayanan Kementerian Hukum.

Menurut LBH ETH, tiga bidang tersebut dapat mempunyai akibat hukum yang besar bagi masyarakat.

Masalah kenotariatan dapat berkaitan dengan akta dan transaksi; persoalan kewarganegaraan dapat mempengaruhi status hukum seseorang; sedangkan sengketa merek, hak cipta atau kekayaan intelektual dapat mempengaruhi usaha serta hak ekonomi masyarakat.

Okky A.J. SH.MH. mengatakan:

“Tidak semua keluhan pelayanan adalah persoalan administrasi kecil. Satu kesalahan atau keterlambatan bisa berdampak pada hak kepemilikan, status badan hukum, usaha, bahkan status kewarganegaraan seseorang. Karena itu pelayanan hukum membutuhkan ketelitian sekaligus kecepatan.”

Digitalisasi Didorong untuk Memangkas Birokrasi

Sehari sebelum forum tersebut, Menteri Hukum juga mengatakan pemerintah sedang mempercepat digitalisasi layanan publik sebagai bagian dari upaya memangkas birokrasi dan mengurangi potensi korupsi. Ia menyatakan regulasi yang baik tidak akan optimal apabila sistem pelayanan masih rumit dan berbelit.

LBH ETH mendukung digitalisasi sepanjang teknologi digunakan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, bukan sekadar memindahkan proses administrasi dari loket fisik ke layar komputer.

Menurut LBH ETH, layanan digital idealnya dapat memperlihatkan kapan permohonan masuk, tahap pemeriksaan, kekurangan dokumen, pejabat atau unit yang menangani serta alasan ketika permohonan ditolak.

“Kalau sistem digital hanya menampilkan tulisan ‘sedang diproses’ selama berminggu-minggu tanpa masyarakat tahu siapa yang menangani dan apa masalahnya, maka birokrasi sebenarnya belum berubah. Ia hanya berpindah bentuk,” kata Okky A.J. SH.MH.

Zulkiram SH.: Masyarakat Harus Bisa Melacak Pengaduannya

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai sistem pengaduan publik perlu mempunyai mekanisme pelacakan yang sederhana.

“Setiap warga yang mengadu seharusnya mendapatkan bukti bahwa laporannya diterima. Setelah itu harus jelas siapa unit yang menangani, kapan ditargetkan selesai, dan ke mana masyarakat dapat mengajukan keberatan apabila tidak ada tindak lanjut.”

LBH ETH menilai sistem seperti itu sekaligus melindungi aparatur. Apabila seluruh tahapan tercatat, petugas yang sudah bekerja sesuai prosedur juga mempunyai bukti bahwa pelayanan telah dilakukan secara benar.

Digitalisasi Jangan Meninggalkan Masyarakat yang Tidak Menguasai Teknologi

LBH ETH mengingatkan transformasi digital perlu memperhitungkan masyarakat lanjut usia, warga di daerah dengan koneksi internet terbatas, penyandang disabilitas serta mereka yang tidak mempunyai perangkat atau kemampuan menggunakan sistem digital.

Karena itu kanal digital tetap perlu dilengkapi pelayanan langsung, pusat bantuan telepon serta petugas yang dapat membantu masyarakat mengakses layanan.

Okky A.J. SH.MH. menegaskan:

“Digitalisasi harus memperluas akses. Jangan sampai seseorang kehilangan kesempatan memperoleh hak hukum hanya karena tidak mempunyai telepon pintar atau tidak memahami aplikasi.”

Perlindungan Data Pribadi Harus Menjadi Prioritas

Pelayanan hukum sering membutuhkan data yang sensitif, mulai dari identitas, dokumen keluarga, dokumen badan usaha hingga informasi mengenai sengketa atau pengaduan.

LBH ETH meminta Kementerian Hukum memastikan sistem digital mempunyai pengamanan data yang memadai, pembatasan akses internal serta pencatatan siapa yang membuka atau mengubah data.

Pengaduan masyarakat juga tidak boleh membuat pelapor menjadi sasaran tekanan atau perlakuan tidak adil dalam pelayanan berikutnya.

LBH ETH Dorong Enam Pembenahan

LBH ETH mendorong Kementerian Hukum menjadikan program pengaduan sebagai basis evaluasi nasional dengan memastikan setiap pengaduan mempunyai nomor pelacakan; menetapkan batas waktu penyelesaian; memberikan alasan tertulis ketika permohonan atau pengaduan tidak dapat dipenuhi; mempublikasikan secara berkala kategori keluhan yang paling sering terjadi; menyediakan kanal keberatan independen; serta memastikan pelayanan langsung tetap tersedia bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan sistem digital.

Menurut LBH ETH, data pengaduan seharusnya tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan kasus individual, tetapi juga untuk mengidentifikasi bagian pelayanan yang paling sering menimbulkan keluhan sehingga akar masalah dapat diperbaiki.

Pengaduan Publik Juga Merupakan Alat Pencegahan Penyimpangan

LBH ETH menilai sistem pengaduan yang efektif merupakan bagian penting dari pencegahan pungutan ilegal, percaloan dan penyalahgunaan kewenangan.

Ketika biaya resmi, waktu pelayanan dan tahapan proses dapat dilihat masyarakat, ruang bagi pihak yang menjanjikan percepatan melalui jalur tidak resmi akan semakin kecil.

“Masyarakat jangan dipaksa mencari ‘orang dalam’ hanya karena prosedur resmi sulit dipahami. Pelayanan negara harus menjadi jalur tercepat, termudah dan paling aman bagi masyarakat,” ujar Okky A.J. SH.MH.

LBH ETH: Jangan Takut Mengadukan Pelayanan yang Bermasalah

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang mengalami persoalan pelayanan hukum untuk menyimpan bukti permohonan, tanda terima, nomor registrasi, korespondensi elektronik serta bukti pembayaran resmi.

Apabila terdapat dugaan pungutan tidak resmi atau penyalahgunaan kewenangan, masyarakat diminta melaporkannya berdasarkan fakta dan bukti melalui kanal yang berwenang.

“Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah menerima keluhan. Negara yang kuat adalah negara yang mau mendengar, mencatat, memperbaiki dan menyelesaikan keluhan rakyat secara terbuka. Pelayanan hukum harus membuat masyarakat semakin percaya kepada negara, bukan semakin jauh darinya,” tegas Okky A.J. SH.MH.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 19 September 2026

banner 336x280