Mensos Akui Data Bansos Belum Akurat, Ribuan Keluarga Mulai Didata Ulang! Safrizal: Jangan Sampai Rakyat Miskin Kehilangan Hak karena Kesalahan Sistem!
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH) Edisi Minggu, 11 Oktober 2026Kategori: Pemerintahan | Bantuan Sosial | Keadilan Sosial | Pengawasan Kebijakan Publik Pemerintah mempercepat digitalisasi bantuan sosial dengan melibatkan ribuan RT/RW. Namun, di balik kemajuan teknologi, muncul persoalan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH)
Edisi Minggu, 11 Oktober 2026
Kategori: Pemerintahan | Bantuan Sosial | Keadilan Sosial | Pengawasan Kebijakan Publik
Pemerintah mempercepat digitalisasi bantuan sosial dengan melibatkan ribuan RT/RW. Namun, di balik kemajuan teknologi, muncul persoalan mendasar: siapa yang menjamin keluarga miskin tidak tersingkir hanya karena namanya tidak tercatat dalam sistem pemerintah?
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Minggu, 11 Oktober 2026 — Pengakuan Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) belum sepenuhnya akurat kembali membuka persoalan mendasar dalam penyelenggaraan perlindungan sosial nasional.
Di tengah upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran bantuan melalui digitalisasi, masih terdapat tantangan serius untuk memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat terjangkau sistem pendataan negara.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) karena menyangkut perlindungan keluarga miskin, penggunaan anggaran negara, transparansi pelayanan publik, dan keadilan sosial.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada Sabtu (10/10/2026) pukul 23.31 WIB, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui bahwa kualitas data penerima bansos belum sepenuhnya akurat, meskipun telah mengalami perbaikan dibandingkan satu hingga dua tahun sebelumnya.
Pemerintah terus melakukan konsolidasi data dan mengembangkan sistem perlindungan sosial digital agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Perkembangan terbaru pada Minggu (11/10/2026) menunjukkan bahwa Kota Semarang telah memiliki 4.041 Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos), sementara sebanyak 8.675 keluarga telah dibantu melakukan pendaftaran.
Angka tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Semarang Handi Priyanto dalam kegiatan penguatan perlindungan sosial yang melibatkan Menteri Sosial dan perangkat pemerintahan setempat.
Namun, jumlah keluarga yang telah didaftarkan tidak boleh disamakan dengan jumlah penerima bantuan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Bagi DPN ETH, keberhasilan digitalisasi bansos bukan hanya diukur dari banyaknya masyarakat yang berhasil masuk ke dalam sistem, melainkan dari ketepatan keputusan, kemudahan pelayanan, dan kemampuan negara melindungi keluarga yang benar-benar membutuhkan.
MENSOS: PERBAIKAN DATA MASIH MEMBUTUHKAN WAKTU
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki basis data penerima bansos melalui penggabungan dan pemutakhiran informasi dari berbagai instansi.
Upaya tersebut diarahkan untuk mengurangi dua persoalan dalam penyaluran bantuan sosial.
Pertama, kesalahan pengecualian (exclusion error), yaitu ketika masyarakat yang sebenarnya memenuhi persyaratan justru tidak terjangkau bantuan.
Kedua, kesalahan pemasukan (inclusion error), yakni ketika masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan masih tercatat sebagai penerima.
Dalam sistem digital yang dikembangkan pemerintah, informasi kependudukan dan kondisi sosial ekonomi akan dipadankan dengan berbagai data pendukung, termasuk kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, dan layanan listrik.
Menteri Sosial menyatakan sistem tersebut diharapkan dapat membantu proses penilaian kelayakan penerima berdasarkan informasi yang tersedia.
Namun, pemerintah juga mengakui bahwa tidak seluruh masyarakat mempunyai kemampuan menggunakan teknologi digital.
Karena itu, pendaftaran dilakukan melalui jalur pemerintah setempat dan bantuan Agen Perlinsos.
DPN ETH menilai pembenahan tersebut merupakan langkah positif, tetapi sistem digital tetap harus menyediakan ruang koreksi apabila informasi yang digunakan tidak sesuai dengan keadaan masyarakat.
RIBUAN AGEN PERLINSOS DILIBATKAN, DPN ETH MINTA PENDATAAN TIDAK BERHENTI PADA ANGKA
Pada Minggu (11/10/2026), Menteri Sosial mengajak pengurus RT dan RW di Kota Semarang berpartisipasi sebagai Agen Perlindungan Sosial.
Ajakan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Peduli Tetangga yang bertujuan membantu masyarakat melakukan pendaftaran dan pembaruan data perlindungan sosial.
Sekretaris Daerah Kota Semarang Handi Priyanto menyampaikan bahwa 4.041 Agen Perlinsos telah tersedia dan 8.675 keluarga telah dibantu melakukan pendaftaran.
Pemerintah berharap keterlibatan pengurus lingkungan dapat membantu menemukan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial, termasuk mereka yang belum terjangkau pendataan.
DPN ETH memandang keterlibatan RT/RW merupakan pendekatan yang relevan karena perangkat lingkungan umumnya lebih dekat dengan kondisi kehidupan masyarakat.
Namun, kedekatan tersebut harus dilengkapi standar verifikasi agar proses pendataan tidak bergantung semata-mata pada penilaian subjektif petugas.
Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat yang belum mempunyai dokumen lengkap memperoleh informasi mengenai prosedur perbaikan administrasi.
SAFRIZAL: JANGAN SAMPAI RAKYAT MISKIN MENJADI KORBAN KESALAHAN DATA PEMERINTAH!
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rumusan sikap organisasi menekankan bahwa bantuan sosial merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Safrizal, digitalisasi pelayanan publik harus diarahkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan, bukan menciptakan hambatan baru.
“Pemerintah harus memahami bahwa di balik setiap data penerima bantuan sosial terdapat kehidupan keluarga yang membutuhkan perlindungan. Jangan sampai masyarakat miskin kehilangan kesempatan memperoleh bantuan hanya karena namanya tidak tercatat, datanya keliru, atau tidak memiliki kemampuan menggunakan teknologi digital. Negara harus menghadirkan pelayanan yang adil, manusiawi, dan benar-benar menjangkau rakyat.”
Safrizal menilai pembenahan data perlu dilakukan secara berkelanjutan karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah.
Keluarga yang sebelumnya mempunyai penghasilan memadai dapat menghadapi kesulitan akibat kehilangan pekerjaan, gangguan kesehatan, bencana alam, maupun keadaan ekonomi lainnya.
Sebaliknya, keluarga yang mengalami peningkatan kesejahteraan perlu dievaluasi berdasarkan persyaratan program yang berlaku.
“Bantuan sosial harus diberikan secara tepat sasaran. Pemerintah harus mempunyai sistem yang mampu mengikuti perubahan kehidupan masyarakat. Jangan sampai keluarga yang membutuhkan justru tersingkir oleh kesalahan administrasi, sementara pembaruan data tidak berjalan sebagaimana mestinya.”
Safrizal mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat pendampingan masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, keluarga prasejahtera, serta warga yang menghadapi keterbatasan akses pelayanan.
SAFRIZAL: KEBERHASILAN BANSOS HARUS DIUKUR DARI KESEJAHTERAAN RAKYAT!
Safrizal menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan perlindungan sosial tidak cukup dinilai dari banyaknya pendaftaran maupun kecanggihan sistem administrasi.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat sesuai tujuan program.
“Negara tidak boleh hanya bangga terhadap jumlah masyarakat yang berhasil dimasukkan ke dalam sistem digital. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika keluarga yang membutuhkan dapat memperoleh perlindungan secara tepat, pelayanan semakin mudah, dan penggunaan anggaran negara memberikan manfaat nyata bagi rakyat.”
Ia juga mendorong pemerintah meningkatkan keterbukaan mengenai persyaratan penerima bantuan.
Masyarakat perlu memahami bahwa pendaftaran tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan karena keputusan tetap bergantung pada hasil verifikasi, persyaratan program, dan ketentuan yang berlaku.
Dengan informasi yang jelas, masyarakat diharapkan tidak mudah menerima informasi menyesatkan maupun janji bantuan yang tidak mempunyai dasar resmi.
GANDA SATRIA DHARMA: DATA BANSOS HARUS BISA DIPERIKSA, DIKOREKSI, DAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN!
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap digitalisasi bansos.
Dalam rumusan pernyataan persnya, Ganda menilai penggunaan teknologi harus disertai prosedur pemeriksaan dan mekanisme penyelesaian kesalahan administrasi.
“Pemerintah harus memastikan setiap keputusan penetapan penerima bantuan sosial mempunyai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat perlu diberikan kesempatan memperbaiki data, mengajukan sanggahan, serta memperoleh penjelasan apabila permohonannya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.”
Ganda menekankan pentingnya pencatatan setiap tahapan verifikasi.
Menurutnya, proses administrasi perlu mempunyai jejak pemeriksaan yang dapat digunakan untuk menilai ketepatan keputusan dan menyelesaikan pengaduan.
“Sistem digital harus mempunyai mekanisme pengawasan yang kuat, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, pemadanan data, hingga penetapan kelayakan. Jangan sampai kesalahan informasi dalam sistem menyebabkan masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan perlindungan yang semestinya dapat mereka peroleh.”
Ganda juga mendorong peningkatan kapasitas petugas pendataan agar informasi masyarakat diproses secara benar dan sesuai prosedur.
GANDA SATRIA DHARMA: PENGAWASAN RT/RW DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI HARUS DIPERKUAT
Menurut Ganda, keterlibatan perangkat lingkungan dalam pendataan bansos harus didukung standar pelayanan yang transparan.
Petugas harus memahami batas kewenangan, prosedur pengumpulan informasi, serta kewajiban melindungi data pribadi warga.
“Pelibatan RT/RW dan Agen Perlinsos harus dilaksanakan dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Pengawasan diperlukan untuk memastikan proses pendataan berjalan objektif, tidak diskriminatif, serta bebas dari perlakuan yang tidak sesuai ketentuan. Informasi pribadi masyarakat juga harus dilindungi agar tidak disalahgunakan.”
Ganda menegaskan bahwa kebutuhan pengawasan tersebut tidak berarti telah terjadi pelanggaran dalam kegiatan pendataan yang sedang berlangsung.
Pengawasan merupakan tindakan pencegahan untuk memastikan sistem perlindungan sosial berjalan sesuai aturan.
Ia juga mendorong pemerintah menyediakan laporan perkembangan program dalam bentuk data agregat tanpa membuka identitas pribadi penerima bantuan.
DPN ETH: PEMERINTAH MEMILIKI DASAR HUKUM UNTUK MEMPERKUAT PEMBARUAN DATA
DPN ETH menilai pembenahan bantuan sosial harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Terdapat beberapa dasar regulasi penting yang menjadi landasan perbaikan tata kelola.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin memberikan dasar mengenai tanggung jawab negara, pendataan, penetapan, koordinasi, dan pengawasan penanganan fakir miskin.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional mengarahkan peningkatan akurasi, keterpaduan, dan pemutakhiran data sosial ekonomi sebagai dasar perencanaan serta pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program kesejahteraan sosial lainnya. ([Database Peraturan | JDIH BPK][5])
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi landasan penting dalam menjaga keamanan dan keabsahan pemrosesan informasi pribadi masyarakat.
DPN ETH menilai penerapan regulasi tersebut harus diwujudkan melalui prosedur pelayanan yang mudah dipahami, pengawasan yang konsisten, dan mekanisme perbaikan ketika terjadi kesalahan administrasi.
ENAM LANGKAH STRATEGIS YANG DIDORONG DPN ETH KEPADA PEMERINTAH
Untuk meningkatkan akurasi pendataan dan efektivitas penyelenggaraan bantuan sosial, DPN ETH mengusulkan:
- Memperkuat verifikasi lapangan. Pemerintah perlu memastikan hasil pemadanan data digital tetap dapat diperiksa apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
- Menyediakan pelayanan daring dan luring. Pendaftaran serta pembaruan data harus tetap dapat diakses oleh masyarakat yang tidak mempunyai telepon pintar atau kemampuan menggunakan aplikasi.
- Membangun mekanisme sanggah yang jelas. Masyarakat harus mengetahui prosedur, persyaratan, dan saluran resmi untuk memperbaiki data atau mengajukan keberatan.
- Memperkuat pengawasan terhadap petugas pendataan. Pemerintah perlu menetapkan standar pelayanan, pembagian kewenangan, dan mekanisme pemeriksaan pengaduan.
- Melindungi data pribadi masyarakat. Setiap pengumpulan dan penggunaan data harus mengikuti ketentuan keamanan informasi dan pelindungan data pribadi.
- Mengevaluasi ketepatan sasaran secara berkala. Pemerintah perlu mengukur jumlah pengajuan yang diproses, kesalahan data yang diperbaiki, penyelesaian pengaduan, dan efektivitas bantuan berdasarkan indikator yang dapat dipertanggungjawabkan.
DPN ETH menilai langkah tersebut akan membantu pemerintah membangun sistem perlindungan sosial yang lebih akurat dan dapat dipercaya masyarakat.
SAFRIZAL: KEADILAN SOSIAL TIDAK BOLEH BERHENTI PADA DATA DAN APLIKASI!
Menutup sikap organisasi terhadap perkembangan digitalisasi bansos, Safrizal menekankan bahwa tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Indonesia membutuhkan sistem perlindungan sosial yang modern, tetapi modernisasi tidak boleh menghilangkan sentuhan kemanusiaan. Pemerintah harus memastikan setiap keluarga yang membutuhkan mempunyai kesempatan yang adil untuk memperoleh pelayanan. Jangan sampai kecanggihan sistem menjadi ukuran keberhasilan, sementara masih ada rakyat yang kesulitan menjangkau perlindungan negara.”
Pernyataan tersebut dipertegas Ganda Satria Dharma yang menekankan pentingnya akuntabilitas pelaksanaan program.
“Setiap program digitalisasi harus disertai pengawasan, evaluasi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang terukur. Pemerintah harus membuktikan bahwa pembenahan data benar-benar meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial dan memperbaiki kualitas pelayanan masyarakat.”
DPN Elang Tiga Hambalang mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas data penerima bantuan sosial.
Namun, dukungan tersebut harus berjalan bersama kontrol sosial yang kritis, profesional, dan berdasarkan fakta.
Bagi DPN ETH, bantuan sosial yang berhasil bukan sekadar bantuan yang tercatat dalam sistem, melainkan bantuan yang tepat sasaran, dikelola secara akuntabel, dan memberikan perlindungan nyata kepada rakyat Indonesia.
“DATA HARUS AKURAT, BANTUAN HARUS TEPAT SASARAN, DAN KEADILAN SOSIAL HARUS DIRASAKAN RAKYAT!”
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: H. Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma
BERSAMA RAKYAT — KONTROL SOSIAL — KEADILAN SOSIAL — TRANSPARANSI PEMERINTAHAN — INDONESIA MAJU





