Minyak Nilam Resmi Masuk Sistem Resi Gudang Nasional, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang Desak Perlindungan Harga, Kemudahan Pembiayaan dan Kesejahteraan Pekebun
Pekebun | Perkebunan Nilam | Hilirisasi | Pembiayaan Pertanian | Perlindungan Harga | Koperasi | Ekspor Minggu, 8 November 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menetapkan minyak nilam (patchouli oil) sebagai komoditas yang dapat disimpan melalui...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pekebun | Perkebunan Nilam | Hilirisasi | Pembiayaan Pertanian | Perlindungan Harga | Koperasi | Ekspor
Minggu, 8 November 2026
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menetapkan minyak nilam (patchouli oil) sebagai komoditas yang dapat disimpan melalui Sistem Resi Gudang (SRG).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang, yang ditetapkan pada 26 Oktober 2026.
Melalui kebijakan tersebut, minyak nilam menjadi komoditas ke-31 yang tercakup dalam SRG nasional.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan kajian terhadap potensi pasar, karakteristik penyimpanan, kesiapan kelembagaan, dan akses pembiayaan.
Minyak nilam merupakan bahan baku industri parfum, kosmetik, aromaterapi, serta berbagai produk berbahan alam yang mempunyai peluang perdagangan internasional.
Pemerintah memandang SRG dapat membantu mengurangi tekanan penjualan ketika harga turun, memperkuat mutu penyimpanan, dan membuka alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha.
Pada Sabtu, 7 November 2026, Pemerintah Provinsi Aceh mengumumkan percepatan pengembangan hilirisasi nilam sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan percepatan persiapan infrastruktur, kelembagaan, dan akses pembiayaan. Pemerintah Aceh menyampaikan rencana memulai operasional SRG minyak nilam di Kabupaten Aceh Jaya menjelang akhir 2026.
Namun, penetapan komoditas dalam SRG belum berarti seluruh petani otomatis dapat menggunakan fasilitas penyimpanan atau memperoleh pembiayaan perbankan.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung kebijakan tersebut, sekaligus meminta pemerintah memastikan kesiapan fasilitas, perlindungan harga, penguatan koperasi, transparansi biaya penyimpanan, dan kemudahan pembiayaan bagi pekebun rakyat.
Harga Minyak Nilam Tidak Stabil, Pemerintah Buka Peluang Baru Perlindungan Pekebun
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Ketidakpastian harga hasil perkebunan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi masyarakat pekebun Indonesia. Ketika harga turun, sebagian produsen membutuhkan uang untuk membiayai kegiatan usaha berikutnya sehingga terpaksa menjual hasil produksi meskipun kondisi pasar belum menguntungkan.
Persoalan tersebut juga dihadapi sebagian petani dan penyuling minyak nilam.
Di tengah tantangan tersebut, pemerintah membuka peluang penguatan tata niaga melalui penetapan minyak nilam sebagai salah satu komoditas dalam Sistem Resi Gudang nasional.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan perkembangan penting bagi perlindungan ekonomi masyarakat perkebunan.
Pekebun membutuhkan sistem perdagangan yang tidak hanya memberikan kesempatan menjual hasil produksi, tetapi juga memungkinkan pengelolaan komoditas secara lebih terencana.
Penetapan minyak nilam dalam SRG berpotensi memberikan alternatif penyimpanan dan pembiayaan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan siaran pers resmi Kementerian Perdagangan tanggal 5 November 2026, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan bahwa minyak nilam dinilai mempunyai karakteristik yang sesuai untuk dikembangkan dalam SRG.
Pemerintah mempertimbangkan potensi perdagangan, kemampuan penyimpanan komoditas, serta kebutuhan penguatan ekosistem kelembagaan dan pembiayaan.
Kebijakan tersebut diharapkan membantu meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam, menjaga kualitas produk, dan memperkuat posisi tawar petani serta penyuling.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung langkah pemerintah tersebut.
Namun, organisasi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan harus dibuktikan melalui fasilitas yang benar-benar beroperasi, akses pembiayaan yang dapat dijangkau masyarakat, dan manfaat ekonomi yang diterima pekebun.
Minyak Nilam Menjadi Komoditas ke-31 dalam Sistem Resi Gudang
Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa penambahan minyak nilam memperluas daftar komoditas yang dapat menggunakan SRG menjadi 31 jenis.
Sebelumnya, sistem tersebut telah mencakup berbagai komoditas pertanian dan perkebunan, antara lain gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, kopra, pala, kedelai, tembakau, pinang, dan cengkih.
Dengan masuknya minyak nilam, pemerintah memperluas kesempatan pemanfaatan instrumen perdagangan dan pembiayaan bagi komoditas minyak asiri.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti, Diah Sandita Arisanti, menjelaskan bahwa sektor minyak nilam masih menghadapi sejumlah tantangan.
Persoalan tersebut meliputi fluktuasi harga, mutu yang belum konsisten, keterbatasan fasilitas penyimpanan terstandar, lemahnya ketertelusuran produk, serta keterbatasan akses pembiayaan.
Pemerintah memandang bahwa SRG dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu mengatasi persoalan tersebut.
Namun, Sistem Resi Gudang bukan jaminan bahwa harga komoditas akan selalu meningkat atau petani pasti memperoleh keuntungan.
Keberhasilan pemanfaatannya tetap bergantung pada kondisi pasar, mutu komoditas, biaya penyimpanan, kebutuhan modal, dan kemampuan pengelolaan usaha.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memberikan edukasi yang jelas mengenai manfaat serta risiko SRG agar masyarakat tidak memperoleh gambaran yang keliru mengenai fasilitas tersebut.
Sistem Resi Gudang Berpotensi Memperkuat Posisi Tawar Pekebun
Sistem Resi Gudang merupakan mekanisme penyimpanan komoditas pada gudang yang memenuhi persyaratan dan dikelola oleh pihak yang memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.
Setelah komoditas diterima dan memenuhi persyaratan, pengelola gudang dapat menerbitkan resi gudang melalui prosedur resmi.
Resi tersebut merupakan dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan.
Dalam pelaksanaannya, produk yang akan disimpan harus memenuhi standar tertentu, termasuk persyaratan mutu dan jumlah minimum penyimpanan.
Untuk minyak nilam, kesesuaian kualitas menjadi bagian penting karena produk tersebut digunakan sebagai bahan baku berbagai industri.
Melalui mekanisme SRG, pemilik minyak nilam berpotensi menyimpan hasil produksinya sebelum menentukan waktu penjualan.
Keputusan tersebut dapat membantu pelaku usaha mengatur arus kas dan strategi pemasaran.
Namun, penundaan penjualan tetap mengandung risiko.
Apabila harga minyak nilam tidak meningkat sesuai perkiraan, keuntungan yang diharapkan belum tentu tercapai.
Selain itu, terdapat biaya penyimpanan, pengujian mutu, dan kemungkinan biaya pembiayaan yang harus diperhitungkan.
Karena itu, DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang meminta agar penerapan SRG disertai keterbukaan biaya dan edukasi pengelolaan risiko kepada masyarakat.
Petani dan penyuling tidak boleh diarahkan menggunakan fasilitas pembiayaan tanpa memahami kewajiban serta konsekuensi ekonominya.
Resi Gudang Dapat Menjadi Agunan Pembiayaan
Salah satu manfaat yang dikembangkan melalui SRG adalah penggunaan resi gudang sebagai jaminan untuk mengajukan pembiayaan.
Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha berpotensi memperoleh modal kerja tanpa harus langsung menjual seluruh komoditas yang disimpan.
Pembiayaan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan produksi berikutnya apabila memenuhi ketentuan lembaga keuangan.
Namun, penerbitan resi gudang tidak berarti permohonan pembiayaan otomatis disetujui.
Lembaga keuangan tetap melakukan penilaian terhadap persyaratan, risiko, nilai jaminan, dan kemampuan pembayaran calon penerima.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pemerintah perlu memperkuat kerja sama dengan perbankan resmi untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang sesuai karakteristik usaha perkebunan rakyat.
Informasi mengenai bunga atau margin, biaya administrasi, jangka waktu, serta konsekuensi gagal bayar harus disampaikan secara transparan.
Pemerintah Aceh Siapkan Aceh Jaya sebagai Lokasi Awal Pelaksanaan
Perkembangan kebijakan SRG minyak nilam mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Pada Sabtu, 7 November 2026, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menjelaskan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan percepatan pengembangan hilirisasi nilam.
Pemerintah Aceh memandang penetapan minyak nilam dalam SRG sebagai peluang memperkuat kesejahteraan petani serta industri pengolahan minyak asiri.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah persiapan operasional SRG minyak nilam di Kabupaten Aceh Jaya menjelang akhir 2026.
Persiapan tersebut mencakup kebutuhan fasilitas penyimpanan, standardisasi mutu, kesiapan kelembagaan petani, dan akses pembiayaan perbankan.
Pemerintah Aceh juga mendorong koordinasi antara perangkat daerah, Bappebti, pengelola gudang, serta lembaga keuangan.
Namun, rencana pelaksanaan di Aceh Jaya masih memerlukan penyelesaian berbagai persyaratan teknis dan administrasi.
Hingga informasi tanggal 7 November 2026, belum terdapat konfirmasi bahwa fasilitas tersebut telah beroperasi penuh atau telah menyalurkan pembiayaan kepada seluruh petani sasaran.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung persiapan tersebut.
Organisasi meminta agar pelaksanaan proyek percontohan disertai target yang jelas, termasuk kesiapan fasilitas, jumlah petani penerima manfaat, kualitas komoditas, dan perkembangan akses pembiayaan.
Koperasi Pekebun Harus Menjadi Bagian Utama Pengembangan SRG
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa keterlibatan koperasi merupakan salah satu kebutuhan penting dalam penerapan Sistem Resi Gudang bagi pekebun kecil.
Tidak seluruh petani menghasilkan minyak nilam dalam volume yang memenuhi persyaratan minimum penyimpanan secara individual.
Sebagian masyarakat juga masih bergantung pada penyuling atau pedagang untuk mengolah dan memasarkan hasil panen.
Karena itu, koperasi dapat membantu menghimpun hasil produksi atau memperkuat hubungan kerja sama antara petani, penyuling, dan pengelola gudang.
Namun, pelaksanaan pengumpulan dan penyimpanan melalui koperasi harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Koperasi juga perlu mempunyai tata kelola yang transparan, khususnya mengenai asal barang, kualitas, biaya pengolahan, kepemilikan produk, dan pembagian hasil penjualan.
Penggunaan resi gudang sebagai agunan pembiayaan harus berdasarkan kewenangan dan persetujuan yang sah.
DPN Satuan Petani ETH meminta agar pemerintah memperkuat pendampingan kelembagaan supaya koperasi tidak hanya berfungsi sebagai perantara administrasi, tetapi benar-benar meningkatkan kemampuan ekonomi anggotanya.
Standarisasi Mutu Harus Dilaksanakan Sejak Tingkat Penyulingan
Kualitas minyak nilam menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengembangan pasar.
Perbedaan metode penyulingan, penanganan bahan baku, dan penyimpanan dapat memengaruhi kualitas produk yang dihasilkan.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pendampingan kepada petani serta pelaku penyulingan.
Pendampingan dapat mencakup penanganan tanaman setelah panen, proses penyulingan, pengujian mutu, pemilihan wadah penyimpanan, serta pencatatan asal produk.
Ketersediaan laboratorium pengujian yang dapat diakses masyarakat juga menjadi kebutuhan penting.
Tanpa fasilitas pengujian dan standardisasi, sebagian produk berpotensi tidak memenuhi persyaratan penyimpanan dalam SRG.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendorong pengembangan layanan pengujian melalui kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi.
Dasar Hukum Pengembangan Sistem Resi Gudang
Pengembangan SRG mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.
Ketentuan teknis mengenai jenis dan persyaratan barang yang dapat disimpan juga diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026.
Peraturan tersebut mengatur antara lain bahwa barang yang dapat disimpan dalam SRG harus memenuhi persyaratan daya simpan, mutu, dan jumlah minimum berdasarkan karakteristik komoditas.
Peraturan itu juga mengatur tahapan penyimpanan dan penerbitan resi gudang.
Tahapan tersebut mencakup penyerahan barang kepada pengelola gudang, pengujian mutu, pengasuransian barang, verifikasi melalui pusat registrasi, dan penerbitan resi.
Penambahan minyak nilam sebagai komoditas SRG kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kepastian hukum menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pekebun dan lembaga pembiayaan.
Masyarakat harus memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban pemilik komoditas serta tanggung jawab pengelola gudang.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa seluruh pengelola fasilitas mempunyai izin atau persetujuan yang diwajibkan.
Ganda Satria Dharma: Perlindungan Harga dan Pembiayaan Harus Meningkatkan Kesejahteraan Pekebun Rakyat
Ganda Satria Dharma, Wakil Pembina Satuan Petani Elang Tiga Hambalang, menempatkan perlindungan ekonomi pekebun rakyat sebagai salah satu prioritas dalam penguatan pembangunan perkebunan nasional.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung kebijakan pemerintah yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyimpan hasil perkebunan, memperkuat akses pembiayaan, dan mengembangkan pemasaran secara lebih terencana.
Namun, keberhasilan kebijakan harus memberikan manfaat nyata kepada pekebun.
Pembangunan sistem perdagangan tidak cukup hanya dinilai berdasarkan penerbitan peraturan atau pembangunan fasilitas.
Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat mempunyai kemampuan memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai persyaratan.
Pekebun kecil membutuhkan akses terhadap penyimpanan yang aman, informasi harga, pembiayaan yang transparan, dan pendampingan usaha.
Satuan Petani ETH juga memandang bahwa penguatan koperasi merupakan bagian penting dalam meningkatkan posisi tawar pekebun.
Melalui kelembagaan yang dikelola secara profesional, masyarakat dapat menghimpun hasil produksi, mengembangkan kualitas produk, serta melakukan hubungan perdagangan secara lebih terorganisasi.
Ganda Satria Dharma, sebagai Wakil Pembina Satuan Petani ETH, turut menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk memperjuangkan perlindungan hak dan kepentingan masyarakat pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Dalam pengembangan SRG minyak nilam, organisasi menempatkan kepastian hukum dan transparansi sebagai prinsip utama.
Pengelolaan fasilitas harus memberikan kejelasan mengenai biaya penyimpanan, standar produk, status kepemilikan, serta hak dan kewajiban pelaku usaha.
Organisasi juga mendukung penguatan kerja sama antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, perbankan, koperasi, perguruan tinggi, dan dunia usaha.
Pengembangan hilirisasi perlu diarahkan agar masyarakat tidak hanya menjual komoditas tanpa memperoleh kesempatan meningkatkan nilai tambah.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung langkah pemerintah meningkatkan daya saing komoditas perkebunan nasional.
Namun, setiap program perlu dievaluasi berdasarkan peningkatan pendapatan bersih, kemampuan usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan tata niaga perkebunan harus memberikan kesempatan kepada pekebun rakyat untuk memperoleh harga yang lebih baik, akses pembiayaan yang sehat, dan kepastian usaha yang berkelanjutan.
Satuan Petani ETH Dorong Pembentukan Klinik Pekebun Nilam
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendorong pengembangan Klinik Pekebun Nilam sebagai salah satu sarana pendampingan teknis dan ekonomi bagi masyarakat.
Program tersebut dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah, koperasi, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
Klinik Pekebun dapat membantu masyarakat memperoleh pendampingan mengenai teknik budidaya, pemilihan bibit, pemeliharaan tanaman, penanganan panen, serta pengolahan minyak nilam.
Selain itu, pelayanan dapat diarahkan pada peningkatan mutu produk dan pemahaman standar yang dibutuhkan industri.
Dalam kaitannya dengan SRG, Klinik Pekebun dapat membantu masyarakat memahami persyaratan penyimpanan, prosedur administrasi, dan pilihan pembiayaan melalui lembaga resmi.
Namun, organisasi tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan resi gudang atau menyetujui pembiayaan perbankan.
Seluruh kegiatan tersebut harus dilaksanakan oleh lembaga yang memperoleh kewenangan sesuai peraturan.
Klinik Pekebun dapat berperan sebagai sarana edukasi, fasilitasi informasi, dan pendampingan awal kepada masyarakat.
Empat Rekomendasi Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
1. Percepat Kesiapan Infrastruktur dan Pelaksanaan SRG Minyak Nilam
Kementerian Perdagangan bersama Bappebti dan pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan gudang yang memenuhi persyaratan.
Pengembangan proyek awal di Aceh Jaya harus disertai pemeriksaan kualitas fasilitas, mekanisme pengujian mutu, keamanan penyimpanan, serta kesiapan pengelola.
Pemerintah perlu menetapkan jadwal pelaksanaan yang dapat dievaluasi.
Perkembangan operasional perlu diumumkan secara berkala agar masyarakat memperoleh informasi mengenai fasilitas yang benar-benar telah dapat digunakan.
2. Perkuat Koperasi dan Permudah Akses Pembiayaan Pekebun
Pemerintah bersama perbankan serta lembaga terkait perlu mengembangkan pendampingan pembiayaan berbasis resi gudang.
Koperasi pekebun perlu memperoleh pelatihan mengenai pencatatan komoditas, pengelolaan keuangan, serta persyaratan penyimpanan.
Informasi mengenai biaya, bunga atau margin, nilai agunan, jangka waktu, dan risiko pembiayaan harus disampaikan secara jelas.
Pembiayaan harus didasarkan pada kelayakan usaha dan kemampuan pembayaran, bukan hanya keberadaan dokumen resi gudang.
3. Perkuat Standarisasi Mutu dan Pengembangan Industri Hilir Nilam
Kementerian Pertanian bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta pemerintah daerah perlu memperluas pendampingan teknologi pengolahan minyak nilam.
Penguatan laboratorium, pelatihan penyulingan, dan pengawasan kualitas perlu menjadi perhatian.
Pemerintah juga perlu mendorong kemitraan antara koperasi, perusahaan pengolahan, dan pembeli domestik maupun internasional.
Kerja sama harus memberikan kepastian mengenai kualitas, volume, harga, pengiriman, dan pembayaran.
4. Lindungi Harga dan Transparansikan Manfaat Ekonomi bagi Pekebun
Pemerintah perlu memperkuat informasi perkembangan harga minyak nilam agar masyarakat dapat membuat keputusan penjualan berdasarkan kondisi pasar.
Biaya penyimpanan dan pembiayaan harus diperhitungkan agar penggunaan SRG tidak menimbulkan beban ekonomi yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Keberhasilan program perlu dievaluasi berdasarkan jumlah pekebun penerima manfaat, volume minyak nilam yang disimpan, penggunaan pembiayaan, dan perubahan pendapatan bersih masyarakat.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang juga mendorong pengembangan Klinik Pekebun sebagai sarana pendampingan masyarakat melalui kerja sama dengan instansi berwenang.
Satuan Petani ETH Mendukung Hilirisasi dan Perlindungan Ekonomi Pekebun Nasional
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung penuh kebijakan pemerintah menetapkan minyak nilam sebagai komoditas dalam Sistem Resi Gudang nasional.
Langkah tersebut membuka peluang penguatan perdagangan, penyimpanan hasil perkebunan, serta akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Namun, keberhasilan kebijakan harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang nyata dan manfaat ekonomi yang dapat diukur.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pekebun rakyat mempunyai kesempatan memperoleh informasi serta fasilitas yang dibutuhkan.
Penguatan koperasi, peningkatan mutu produk, pendampingan teknologi, dan pengembangan industri hilir harus menjadi bagian dari strategi pembangunan.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang juga mendukung langkah Pemerintah Aceh mempersiapkan pelaksanaan SRG minyak nilam di Aceh Jaya.
Apabila program tersebut berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan manfaat yang baik, hasil evaluasinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengembangan komoditas perkebunan pada wilayah lainnya.
Sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan konstruktif, Satuan Petani ETH berkomitmen mendukung kebijakan yang memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Organisasi mendorong kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, koperasi, perguruan tinggi, dan pelaku usaha.
Kemajuan perkebunan nasional harus memberikan manfaat langsung kepada pekebun rakyat melalui perlindungan usaha, penguatan posisi tawar, kemudahan akses pembiayaan, dan peningkatan nilai tambah hasil produksi.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG
BERSATU • BERJUANG • SEJAHTERA





