EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

MK Perintahkan Desain Ulang Kewenangan Bakamla, DPN ETH: Kepastian Komando dan Penegakan Hukum Laut Harus Diperjelas

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan desain ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dalam penegakan hukum di laut. DPN...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — 18 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan desain ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dalam penegakan hukum di laut. DPN ETH menilai momentum tersebut penting untuk membangun tata kelola keamanan laut yang memberikan kepastian mengenai siapa berwenang melakukan patroli, penindakan, koordinasi, dan proses lanjutan terhadap dugaan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 16 September 2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MK menilai terdapat ketidaksinkronan atau tumpang-tindih dalam desain kelembagaan Bakamla, terutama antara fungsi patroli keamanan dan keselamatan laut, fungsi koordinasi, serta kewenangan yang berkaitan dengan penegakan hukum.

banner 468x60

MK memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan desain ulang. Berdasarkan amar resmi MK, apabila dalam jangka tersebut redesain tidak dilakukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum akan kehilangan kekuatan hukum mengikat sebagaimana konstruksi bersyarat yang ditetapkan Mahkamah.

Bakamla Nyatakan Patuh terhadap Putusan MK

Perkembangan terbaru pada 17–18 September 2026, Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Irvansyah menyatakan lembaganya akan mematuhi putusan MK. Ia juga menilai putusan tersebut perlu menjadi momentum mempercepat pembentukan regulasi mengenai keamanan laut.

Sikap tersebut penting karena desain penegakan hukum di laut Indonesia melibatkan berbagai institusi dengan dasar kewenangan masing-masing.

Bagi DPN ETH, persoalan yang perlu diselesaikan bukan sekadar menentukan lembaga mana yang mempunyai kewenangan lebih besar, melainkan membangun arsitektur keamanan dan penegakan hukum laut yang pasti, terkoordinasi, efektif, dan tetap menjamin due process of law.

H. Safrizal: Jangan Biarkan Tumpang-Tindih Kewenangan Menjadi Celah

H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyampaikan bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah dan DPR.

“Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat strategis. Tidak boleh ada ruang abu-abu mengenai siapa melakukan patroli, siapa melakukan penindakan, siapa melakukan penyidikan, dan kepada siapa hasil penindakan harus diserahkan. Kepastian kewenangan merupakan bagian dari kepastian hukum.”

Menurut H. Safrizal, tumpang-tindih kewenangan berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari duplikasi operasi, ketidakefisienan penggunaan anggaran dan armada, hingga ketidakpastian bagi nelayan, pelaut serta pelaku usaha maritim.

Ia menilai redesain kelembagaan harus mengutamakan kepentingan nasional dan efektivitas pengamanan wilayah laut Indonesia.

“Jangan sampai banyak lembaga berada di laut tetapi koordinasinya justru lemah. Yang dibutuhkan Indonesia adalah sistem yang kuat, garis komando yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas H. Safrizal.

Ganda Satria Dharma: Petakan Kewenangan dari Patroli sampai Penyidikan

Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, menjelaskan lebih rinci sikap Ketua Umum tersebut.

Menurut Ganda, tindak lanjut putusan MK perlu dimulai dari pemetaan seluruh kewenangan kementerian dan lembaga yang selama ini berkaitan dengan keamanan, keselamatan, pengawasan, kepabeanan, perikanan, pelayaran dan penegakan hukum di laut.

“Penegasan Ketua Umum H. Safrizal perlu diterjemahkan menjadi pembagian fungsi yang konkret. Harus jelas siapa mendeteksi pelanggaran, siapa menghentikan dan memeriksa kapal, siapa melakukan penindakan awal, siapa berwenang melakukan penyidikan, serta bagaimana barang bukti dan perkara diserahkan kepada institusi yang berwenang.”

Ganda menambahkan bahwa sistem operasi bersama juga perlu memiliki mekanisme komando yang tidak menimbulkan kerancuan ketika dua atau lebih institusi berada pada lokasi dan perkara yang sama.

MK Menyoroti Inkonsistensi Desain Kelembagaan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan terdapat inkonsistensi desain kelembagaan Bakamla. Mahkamah mencatat bahwa Bakamla dibentuk untuk patroli keamanan dan keselamatan laut dengan hubungan kerja yang seharusnya bersifat koordinatif, tetapi sejumlah ketentuan UU Kelautan juga memberikan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum.

MK menyebut desain baru dapat ditempatkan dalam undang-undang tersendiri ataupun melalui pengaturan dalam UU Kelautan, sepanjang sifat, tugas, fungsi dan kewenangan Bakamla dibuat pasti dan jelas.

DPN ETH menilai titik inilah yang harus menjadi fokus pembentuk undang-undang.

Kepastian Hukum Penting bagi Nelayan dan Dunia Usaha Maritim

DPN ETH menilai reformasi keamanan laut tidak boleh hanya dilihat dari perspektif kelembagaan pemerintah.

H. Safrizal mengatakan masyarakat yang beraktivitas di laut juga membutuhkan kepastian.

“Nelayan, awak kapal dan dunia usaha harus mengetahui ketika diperiksa di laut, lembaga apa yang memeriksa, apa dasar hukumnya, apa kewenangannya dan bagaimana mekanisme keberatan apabila mereka merasa haknya dilanggar. Negara yang kuat bukan hanya tegas melakukan penindakan, tetapi juga memberikan kepastian hukum.”

Menurut DPN ETH, kepastian prosedur penting agar pengamanan laut yang kuat tidak bertentangan dengan perlindungan hak warga negara.

Ganda: Bangun Satu Sistem Informasi Operasi Laut

Ganda Satria Dharma menilai salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah integrasi data.

“Ketua Umum menekankan koordinasi. Karena itu harus dibangun sistem informasi bersama. Kapal yang telah diperiksa satu institusi, hasil pemeriksaannya, posisi, pelanggaran yang ditemukan dan tindak lanjutnya harus dapat diketahui lembaga terkait sesuai kewenangannya.”

Menurut Ganda, integrasi tersebut dapat mengurangi pemeriksaan berulang yang tidak diperlukan sekaligus meningkatkan kemampuan pemerintah mendeteksi kapal yang memang memiliki risiko tinggi.

DPN ETH Dorong Enam Langkah Tindak Lanjut

DPN ETH mendorong pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk tim lintas-kementerian/lembaga untuk memetakan seluruh kewenangan keamanan dan penegakan hukum laut; menetapkan secara tegas fungsi Bakamla; membangun prosedur operasi bersama dan struktur komando yang jelas; mengintegrasikan sistem informasi serta data patroli laut; memastikan kewenangan penindakan dan penyidikan memiliki dasar hukum yang tegas; serta membangun mekanisme pengawasan dan pengaduan untuk menjamin perlindungan hak masyarakat.

H. Safrizal mengingatkan agar masa dua tahun yang diberikan MK tidak dihabiskan hanya untuk perdebatan kelembagaan.

“Putusan ini harus menghasilkan pembenahan nyata. Dua tahun harus dipakai untuk membangun sistem keamanan laut Indonesia yang lebih pasti, bukan menunggu sampai batas waktunya hampir habis.”

Penguatan Infrastruktur Tetap Berjalan

Di tengah perkembangan hukum tersebut, Bakamla juga terus melakukan penguatan infrastruktur. Bakamla pada 15 September 2026 memulai pembangunan Kantor Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Nias di Nias Selatan sebagai bagian dari penguatan kapasitas pengawasan wilayah laut. Informasi tersebut dipublikasikan secara resmi Bakamla pada 17 September 2026.

Ganda menilai penguatan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan kepastian regulasi.

“Armada, stasiun pengawasan, radar dan personel akan jauh lebih efektif apabila arsitektur hukumnya juga jelas. Infrastruktur yang kuat harus ditopang kewenangan yang pasti dan koordinasi yang kuat,” jelasnya.

DPN ETH menilai tindak lanjut Putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025 dapat menjadi momentum strategis untuk memperbaiki tata kelola keamanan laut Indonesia secara menyeluruh, tanpa mengurangi efektivitas pengamanan wilayah selama proses transisi berlangsung.

banner 336x280