EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

MK Perintahkan Desain Ulang Kewenangan Bakamla, LBH ETH: Akhiri Tumpang-Tindih Penegakan Hukum di Laut, Pastikan Kewenangan dan Due Process Jelas

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Jumat, 18 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan penting Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan dan kewenangan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 September 2026,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG — Jumat, 18 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan penting Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan dan kewenangan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 September 2026, MK mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan memerintahkan dilakukan desain ulang terhadap tugas, fungsi serta kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum di laut.

Putusan resmi MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan inkonstitusional secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan desain ulang tugas, fungsi dan kewenangan Bakamla. MK menegaskan, apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, fungsi dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

banner 468x60

Okky A.J. SH.MH.: Laut Jangan Menjadi Ruang Ketidakpastian Hukum

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai putusan MK harus dijadikan momentum untuk memperjelas arsitektur penegakan hukum di wilayah laut Indonesia.

“Negara membutuhkan pengamanan laut yang kuat, tetapi kekuatan penegakan hukum juga harus mempunyai dasar kewenangan yang sangat jelas. Kapal, nelayan, awak kapal dan pelaku usaha tidak boleh menghadapi ketidakpastian mengenai siapa yang dapat memeriksa, menindak, menyita, menyerahkan perkara atau melakukan proses hukum berikutnya.”

Menurut LBH ETH, kepastian kewenangan bukan berarti melemahkan pengawasan di laut. Sebaliknya, pembagian kewenangan yang terang dapat mengurangi pemeriksaan berulang, benturan antarinstansi dan risiko persoalan prosedural yang justru dapat melemahkan penegakan hukum.

MK Menilai Ada Ketidaksinkronan Konsep Kelembagaan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan terdapat ketidaksinkronan atau tumpang-tindih konsep kelembagaan Bakamla antara fungsi patroli keamanan dan keselamatan laut dengan aspek penegakan hukum. MK mencatat ketentuan UU Kelautan tidak hanya mengatur fungsi keamanan laut tetapi juga menyentuh pengumpulan data dan informasi, tindakan penindakan serta penyerahan hasil penindakan.

MK menilai hubungan kerja Bakamla pada dasarnya harus mengedepankan sifat koordinatif dengan institusi lain yang mempunyai kewenangan di laut.

LBH ETH melihat pertimbangan ini relevan karena penegakan hukum di wilayah laut Indonesia melibatkan berbagai institusi dengan mandat berbeda.

“Kalau kewenangan tidak dipetakan dengan jelas, masyarakat yang diperiksa justru dapat terjebak dalam berbagai prosedur. Negara harus kuat, tetapi prosedurnya juga harus pasti,” ujar Okky A.J. SH.MH.

Putusan Tidak Serta-Merta Membubarkan atau Menghapus Bakamla

LBH ETH mengingatkan masyarakat agar tidak menafsirkan putusan tersebut sebagai pembubaran Bakamla. MK memberikan jangka waktu maksimal dua tahun agar pemerintah dan DPR melakukan penataan ulang kelembagaan dan kewenangannya. Selama masa tersebut, redesain dapat dilakukan melalui undang-undang tersendiri maupun melalui pengaturan dalam UU Kelautan.

Menurut LBH ETH, masa transisi tersebut harus dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekosongan pengamanan maupun ketidakpastian operasional di laut.

Bakamla Nyatakan Akan Mematuhi Putusan

Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Irvansyah pada 17 September 2026 menyatakan institusinya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyebut putusan tersebut perlu mendorong percepatan penyusunan undang-undang mengenai keamanan laut dan Bakamla akan menyesuaikan ketentuan yang sedang disusun. ([ANTARA News NTT][3])

LBH ETH mengapresiasi sikap kepatuhan terhadap putusan pengadilan konstitusi tersebut dan meminta proses penyusunan regulasi berikutnya berlangsung transparan.

Okky A.J. SH.MH. mengatakan:

“Putusan MK harus diterjemahkan ke dalam aturan operasional yang tidak lagi meninggalkan wilayah abu-abu. Pemerintah dan DPR mempunyai kesempatan dua tahun, tetapi pekerjaan penyelarasan sebaiknya dimulai sekarang.”

Zulkiram SH.: Jangan Sampai Satu Kapal Diperiksa Berulang oleh Banyak Institusi

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai desain baru harus berangkat dari persoalan nyata di lapangan.

“Masyarakat membutuhkan satu sistem yang mudah dipahami. Kalau sebuah kapal sudah diperiksa oleh satu institusi, harus jelas kapan dan mengapa institusi lain dapat masuk. Koordinasi antarlembaga harus terasa bagi masyarakat, bukan hanya tertulis di atas kertas.”

LBH ETH berpandangan bahwa setiap tindakan terhadap kapal harus mempunyai dasar hukum, pejabat yang berwenang, dokumentasi yang dapat diperiksa dan mekanisme keberatan yang jelas.

Hak Tersangka, Saksi dan Pemilik Kapal Harus Dijamin

LBH ETH menilai desain baru penegakan hukum laut harus sekaligus memperkuat due process of law. Pemeriksaan, penghentian kapal, pengamanan barang, penyerahan perkara maupun tindakan hukum lainnya harus mengikuti hukum acara yang jelas.

Putusan bermula dari permohonan PT Pelayaran Surya Bintang Timur yang diwakili Direktur Lukman Ladjoni. Dalam proses perkara, pemohon mempersoalkan dampak kewenangan Bakamla terhadap kepastian hukum bagi kegiatan pelayaran. MK kemudian mengabulkan permohonannya untuk sebagian.

LBH ETH menekankan bahwa kepastian prosedural tidak boleh dipandang sebagai hambatan bagi penegakan hukum.

“Penyidik yang kuat justru membutuhkan prosedur yang kuat. Bukti yang diperoleh secara sah dan kewenangan yang jelas akan membuat perkara lebih kuat ketika diuji di pengadilan,” kata Okky A.J. SH.MH.

LBH ETH Dorong Enam Langkah Pembenahan

LBH ETH mendorong pemerintah dan DPR segera memetakan kewenangan seluruh institusi penegakan hukum dan keamanan di laut; menetapkan secara jelas siapa yang berwenang menghentikan, memeriksa, menindak dan meneruskan perkara; membangun sistem koordinasi serta pertukaran data antarlembaga; memastikan setiap tindakan terhadap kapal memiliki mekanisme dokumentasi dan pengawasan; menjamin hak pemilik kapal, awak kapal, saksi dan tersangka; serta membuka pembahasan desain baru kepada akademisi, praktisi maritim, nelayan dan pelaku usaha pelayaran.

LBH ETH juga meminta evaluasi tidak semata-mata berorientasi pada struktur kelembagaan. Target akhirnya harus berupa sistem yang lebih sederhana, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nelayan dan Masyarakat Pesisir Harus Ikut Didengar

Menurut LBH ETH, perdebatan mengenai keamanan laut tidak boleh hanya berpusat pada kapal besar dan perusahaan pelayaran. Jutaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir juga berinteraksi setiap hari dengan aparat negara di laut.

Kelompok tersebut perlu memperoleh informasi yang mudah mengenai dokumen kapal, zona pelayaran, prosedur pemeriksaan dan hak mereka ketika berhadapan dengan petugas.

Okky A.J. SH.MH. menegaskan:

“Hukum laut yang baik harus dapat dipahami bukan hanya oleh kantor hukum perusahaan besar, tetapi juga oleh nelayan yang berangkat dari pelabuhan kecil. Kepastian hukum adalah hak semua orang.”

LBH ETH: Keamanan dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama

LBH Elang Tiga Hambalang memandang putusan MK sebagai kesempatan besar untuk menyelesaikan persoalan tumpang-tindih penegakan hukum di laut yang selama ini menjadi perhatian praktisi dan masyarakat maritim.

Redesain Bakamla harus menghasilkan lembaga keamanan laut yang efektif, koordinasi yang lebih sederhana dan pembagian kewenangan yang tidak saling bertabrakan.

“Indonesia adalah negara kepulauan. Laut harus aman dari kejahatan, tetapi rakyat yang hidup dan bekerja di laut juga berhak memperoleh kepastian hukum. Keamanan negara dan perlindungan hak masyarakat tidak boleh dipertentangkan—keduanya harus berjalan bersama,” tegas Okky A.J. SH.MH.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 18 September 2026

banner 336x280