MK Wajibkan Syarat Klaim Asuransi Disepakati Sejak Awal, LBH ETH: Nasabah Jangan Baru Mengetahui Persyaratan Setelah Musibah Terjadi
HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan penting Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kepastian hukum bagi pemegang polis dan penerima manfaat asuransi. Dalam Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 16 September 2026,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan penting Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kepastian hukum bagi pemegang polis dan penerima manfaat asuransi. Dalam Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 16 September 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis juga harus memuat “syarat klaim yang disepakati sejak awal.”
Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Dengan putusan tersebut, enam unsur yang sebelumnya disebut dalam Pasal 304 KUHD kini harus dibaca dengan tambahan unsur ketujuh berupa syarat klaim yang telah disepakati sejak awal antara para pihak.
Okky A.J. SH.MH.: Konsumen Harus Tahu Aturan Main Sebelum Membeli Polis
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai putusan tersebut mempunyai arti penting bagi perlindungan konsumen karena persoalan klaim sering baru muncul pada saat tertanggung atau keluarganya sedang menghadapi musibah.
“Nasabah tidak boleh membayar premi bertahun-tahun lalu baru mengetahui persyaratan penting ketika mengajukan klaim. Ketentuan yang menentukan apakah manfaat dibayar atau tidak harus dijelaskan secara terang sejak awal, dipahami konsumen dan dituangkan dalam polis.”
LBH ETH menilai transparansi di awal perjanjian juga menguntungkan industri asuransi karena dapat mengurangi perselisihan mengenai dokumen dan prosedur setelah risiko terjadi.
MK Soroti Risiko Persyaratan Baru Muncul Setelah Peristiwa Terjadi
Dalam pertimbangan perkara, masalah yang dipersoalkan pemohon adalah kemungkinan tertanggung tidak mengetahui secara pasti sejak awal dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembayaran klaim. Pemohon juga mempersoalkan kemungkinan adanya syarat yang baru diketahui setelah risiko terjadi.
MK pada akhirnya tidak menggunakan rumusan yang diminta pemohon berupa persyaratan yang sepenuhnya “final dan rigid”, melainkan menetapkan bahwa polis harus mencantumkan syarat klaim yang disepakati sejak awal.
Menurut LBH ETH, perbedaan rumusan tersebut penting. Perusahaan tetap harus dapat melakukan pemeriksaan terhadap klaim dan menilai apakah peristiwa yang diajukan memang termasuk risiko yang ditanggung. Namun dasar dan persyaratan utama untuk mengajukan klaim tidak semestinya muncul secara sepihak setelah peristiwa terjadi.
“Putusan ini jangan dipahami bahwa semua klaim otomatis harus dibayar. Klaim yang tidak memenuhi pertanggungan tetap dapat diverifikasi. Tetapi verifikasi tidak boleh berubah menjadi penambahan syarat secara tiba-tiba yang tidak pernah disepakati konsumen,” kata Okky A.J. SH.MH.
Regulasi OJK Sebenarnya Juga Mengatur Isi Polis
LBH ETH mencatat bahwa regulasi sektor jasa keuangan sudah memberikan lapisan perlindungan tambahan. POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi mewajibkan polis memuat berbagai ketentuan mengenai manfaat, risiko yang dikecualikan, persyaratan dan kondisi pemberian manfaat serta hal lain terkait pelaksanaan pertanggungan.
Dalam persidangan MK sebelumnya, pemerintah dan pihak industri juga mengemukakan bahwa aturan perasuransian telah mengatur lebih rinci persyaratan dan mekanisme klaim. Pemerintah antara lain menjelaskan adanya aturan bahwa dokumen atau syarat tambahan yang diminta dalam proses klaim harus relevan dengan pertanggungan dan wajar dalam proses penyelesaian klaim.
LBH ETH menilai putusan MK membuat prinsip tersebut semakin kuat pada tingkat undang-undang: ketentuan klaim harus menjadi bagian yang disepakati sejak awal, bukan sekadar informasi yang muncul ketika klaim diajukan.
Zulkiram SH.: Polis Jangan Ditulis dengan Bahasa yang Hanya Dipahami Ahli
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., meminta industri asuransi tidak hanya memenuhi putusan secara administratif.
“Jangan cukup menambah beberapa halaman klausul lalu menganggap kewajiban selesai. Kalau tulisannya terlalu teknis, kecil, tersembunyi atau tidak pernah dijelaskan kepada konsumen, secara substantif masyarakat tetap tidak memahami hak dan kewajibannya.”
LBH ETH meminta informasi penting mengenai klaim ditempatkan secara jelas, antara lain peristiwa yang ditanggung, pengecualian, dokumen yang wajib diberikan, batas waktu pengajuan, proses verifikasi, alasan penolakan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Jangan Sampai Putusan Justru Digunakan untuk Membuat Polis Semakin Rumit
LBH ETH mengingatkan adanya risiko lain setelah putusan: perusahaan dapat saja merespons dengan memasukkan terlalu banyak klausul dan dokumen ke dalam polis untuk mengantisipasi seluruh kemungkinan.
Menurut LBH ETH, pendekatan tersebut harus dihindari.
Okky A.J. SH.MH. mengatakan:
“Tujuan putusan adalah kepastian hukum, bukan membuat kontrak semakin sulit dimengerti. Jangan sampai konsumen disodori ratusan halaman persyaratan kemudian dianggap telah memahami semuanya hanya karena membubuhkan tanda tangan.”
Karena itu, selain polis lengkap, LBH ETH mendorong adanya ringkasan informasi kunci dengan bahasa sederhana yang menjelaskan kondisi klaim paling penting kepada calon tertanggung sebelum transaksi selesai.
Industri Sebelumnya Punya Pandangan Berbeda
Dalam proses persidangan sebelum putusan, AAJI dan AASI berpendapat ketentuan Pasal 304 KUHD merupakan persyaratan minimum dan aturan lebih rinci sebenarnya telah diatur dalam regulasi perasuransian serta dapat dituangkan dalam perjanjian berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Pemerintah juga menghadirkan ahli yang berpandangan Pasal 304 sebelumnya sudah memberikan ruang bagi para pihak untuk mengembangkan syarat sesuai kesepakatan.
LBH ETH menghormati perbedaan pandangan tersebut. Namun setelah MK menjatuhkan putusan, standar konstitusional yang berlaku adalah bahwa syarat klaim harus disepakati sejak awal dan menjadi bagian dari muatan polis sebagaimana pemaknaan baru Pasal 304 KUHD.
LBH ETH Dorong Enam Langkah
LBH ETH mendorong perusahaan asuransi dan regulator melakukan penyesuaian secara terukur:
- meninjau polis yang digunakan dan memastikan persyaratan klaim tercantum secara terang;
- menjelaskan persyaratan utama kepada calon pemegang polis sebelum kontrak disepakati;
- tidak meminta dokumen tambahan yang tidak relevan atau tidak wajar;
- memberikan alasan tertulis dan spesifik apabila klaim ditolak;
- memperkuat kanal pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen; serta
- memastikan agen dan tenaga pemasaran memahami produk sehingga informasi kepada konsumen tidak menyesatkan.
LBH ETH juga mendorong OJK melakukan pengawasan implementasi putusan agar terdapat standar yang konsisten dan konsumen tidak memperoleh praktik berbeda secara tidak wajar antara satu perusahaan dan perusahaan lain.
Konsumen Juga Harus Membaca dan Menyimpan Polis
LBH ETH mengingatkan putusan MK tidak menghapus tanggung jawab pemegang polis untuk memberikan informasi yang benar serta memahami kesepakatan yang dibuat.
Masyarakat disarankan menyimpan polis, formulir permohonan, bukti pembayaran premi, ringkasan informasi produk, komunikasi dengan agen atau perusahaan, dokumen medis yang relevan, dan seluruh korespondensi ketika mengajukan klaim.
Apabila terdapat perbedaan antara penjelasan ketika produk dijual dan ketentuan yang digunakan ketika klaim diproses, dokumen tersebut dapat menjadi bukti penting dalam penyelesaian pengaduan atau sengketa.
LBH ETH: Perlindungan Asuransi Harus Memberikan Kepastian Saat Masyarakat Paling Membutuhkan
LBH Elang Tiga Hambalang menilai asuransi dibeli masyarakat untuk memperoleh kepastian menghadapi risiko. Karena itu, persoalan klaim tidak semestinya berubah menjadi sumber ketidakpastian baru.
“Orang membeli asuransi ketika sehat, bekerja dan masih mampu membayar premi. Klaim biasanya diajukan ketika keluarga menghadapi sakit, kecelakaan atau kehilangan orang yang dicintai. Justru pada saat paling sulit itulah hukum harus memastikan hak dan kewajiban semua pihak sudah jelas sejak awal,” tegas Okky A.J. SH.MH.
LBH ETH mengajak masyarakat yang menghadapi sengketa klaim untuk terlebih dahulu meminta alasan resmi secara tertulis, memeriksa kembali isi polis dan seluruh dokumen, serta menggunakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 19 September 2026





