NTP Sulut turun 2,14 persen, Ardiansyah Inde: pemerintah harus melindungi pendapatan petani
Gorontalo, 3 September 2026, Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Utara mengalami penurunan pada Agustus 2026. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan petani dalam menutupi biaya produksi dan menjaga daya beli mengalami pelemahan dibandingkan bulan sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Gorontalo, 3 September 2026, Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Utara mengalami penurunan pada Agustus 2026. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan petani dalam menutupi biaya produksi dan menjaga daya beli mengalami pelemahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara, NTP daerah itu pada Agustus 2026 tercatat sebesar 126,79. Angka tersebut turun 2,14 persen dibandingkan Juli 2026 yang berada pada posisi 129,56.
Penurunan terjadi karena Indeks Harga yang Diterima Petani turun lebih dalam daripada Indeks Harga yang Dibayar Petani. Indeks harga yang diterima petani tercatat turun 3,05 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani turun 0,93 persen.
Subsektor hortikultura mengalami penurunan paling tajam, yakni 17,47 persen. Perubahan tersebut terutama dipengaruhi oleh turunnya harga tomat dan bawang merah. Kondisi ini berpotensi menekan pendapatan petani hortikultura apabila biaya pupuk, benih, transportasi, dan kebutuhan produksi lainnya masih tinggi.
Nilai Tukar Usaha Pertanian Sulawesi Utara juga turun 3,09 persen menjadi 131,34. Data ini memperlihatkan adanya pelemahan kemampuan usaha pertanian dalam membiayai kegiatan produksinya.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sulawesi Utara–Gorontalo, Ardiansyah Inde, menilai penurunan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan terukur.
“Penurunan NTP tidak boleh dipandang hanya sebagai perubahan angka statistik. Di balik angka tersebut terdapat petani yang menghadapi penurunan harga jual, sementara biaya produksi dan kebutuhan hidup harus tetap mereka tanggung,” kata Ardiansyah Inde dalam pernyataannya.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan kestabilan harga komoditas pertanian, terutama tomat dan bawang merah. Pemerintah juga diminta memperkuat akses pasar serta mencegah rantai perdagangan yang terlalu panjang sehingga harga di tingkat petani tidak jatuh ketika produksi meningkat.
“Pemerintah harus melindungi pendapatan petani. Perlu ada pemetaan pasar, informasi harga yang terbuka, fasilitas penyimpanan, pengolahan hasil panen, dan penyerapan komoditas ketika harga turun tajam,” lanjutnya.
Ardiansyah juga mengingatkan pentingnya memastikan bantuan pupuk, benih, alat pertanian, dan pembiayaan benar-benar diterima petani yang membutuhkan. Kebijakan pertanian, menurutnya, harus dinilai berdasarkan pengaruhnya terhadap pendapatan petani, bukan semata-mata dari jumlah program atau bantuan yang disalurkan.
Meski NTP Sulut secara keseluruhan menurun, beberapa subsektor masih mencatatkan kenaikan. NTP tanaman pangan naik 2,88 persen, tanaman perkebunan rakyat naik 1,54 persen, peternakan naik 0,44 persen, dan perikanan meningkat 1,76 persen.
BPS mencatat Sulawesi Utara menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Sulawesi yang mengalami penurunan NTP pada Agustus 2026. Lima provinsi lainnya mencatat kenaikan, dengan peningkatan tertinggi terjadi di Sulawesi Barat sebesar 6,87 persen.
Ardiansyah berharap pemerintah segera mengevaluasi penyebab penurunan tersebut dan menyiapkan kebijakan khusus bagi subsektor hortikultura. Langkah cepat dinilai penting agar petani tidak terus menanggung kerugian dan tetap memiliki kemampuan untuk memasuki musim tanam berikutnya.
Data statistik bersumber dari pemberitaan ANTARA Sulawesi Utara





